pa-balige.net (25/04/2011)

SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA BALIGE

Paradigma “Pelayanan” sebagai era baru Lembaga Peradilan dipraktekkan Pengadilan Agama Balige dengan mengadakan sidang keliling ke Kabupaten Samosir, kabupaten baru sebagai pemekaran dari Kabupaten Toba Samosir dengan persentase penduduk muslim hanya 1,3 % (satu koma tiga persen) muslim). Sidang dilaksanakan di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, tepat di tengah Danau Toba (salah satu icon Pariwisata Indonesia) yang berjarak tempuh ± 150 km dari pusat Kota Balige tempat terletaknya Kantor Pengadilan Agama Balige.

Rombongan sidang keliling Pengadilan Agama Balige berjumlah 10 orang terdiri dari Ketua Drs. Mazharuddin, MH, Wakil Ketua Drs. Al Azhary, SH.,MH, 4 (empat) orang hakim anggota, seorang Panitera Pengganti (Sriwati br Regar), Panitera Dra. Zuhaira, SH (karena Panitera Pengganti Pengadilan Agama Balige hanya satu orang), seorang Jurusita Pengganti Supriono, SH dan Supir (M. Dasuki Hajar, SHI putra alm Ibnu Hajar Nasution, terakhir Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar) pegawai honor Pengadilan Agama Balige yang telah mengabdi selama 3 (tiga) tahun yang ditugaskan sebagai supir merangkap sebagai pengelola pustaka Al-Mizan Pengadilan Agama Balige dan pendamping Admin Website Pengadilan Agama Balige.

Gambar : Persiapan menjelang persidangan

Bergerak dari Pengadilan Agama Balige tepat pukul 06.00 Wib. mengenderai mobil dinas Toyota Innova dan Sepeda Motor, disebabkan jalur danau (transportasi air) dinilai mengkhawatirkan karena kondisi cuaca yang sering berubah-ubah dan cenderung berombak/bergelombang tinggi.

Setelah melintasi Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan dengan kondisi jalan relatif sempit yang berlobang, dan berlumpur, melewati arial pendakian dan penurunan curam penuh dengan tikungan tajam bukit barisan, sekitar pukul 09.45 Wib, rombongan sampai di lokasi / tempat persidangan, yakni 2 (dua) ruang belajar Madrasah Diniyah Awaliyah Kota Pangururan Ibu Kota Kabupaten Samosir yang masing-masing berukuran 3 m x 3,5 m, satu-satunya Madrasah yang ada di Kabupaten Samosir.

Setelah menunggu kedatangan para pihak satu persatu yang sebagian berjalan kaki menuruni bukit yang berjarak ­+ 5 km mencapai tempat sidang, sebagian mengenderai sepeda motor, sebagian menaiki transportasi danau yang melintas setiap 3 (tiga) jama satu kali, sekitar pikul 10.45 WIB, persidangan dimulai dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wib., meskipun ada sebagian pihak ada yang tidak hadir hingga persidangan usai dilaksanakan

Gambar : Majelis Ketua PA Balige (gambar kiri). Majelis Wakil Ketua PA Balige (gambar kanan)

.Seusai persidangan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Harian selaku penghubung Pengadilan Agama Balige untuk wilayah Kabupaten Samosir, menyatakan bahwa selain 15 (lima belas) pasang suami isteri yang perkaranya telah disidangkan, masih terdapat banyak pasangan lainnya dari masyarakat miskin yang berencana mengajukan perkara secara prodeo, untuk itu selain mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan pelayanan yang sangat memuaskan dari Pengadilan Agama Balige, beliau juga mengharapkan pelayanan demikian dapat dilanjutkan ke depan.

Untuk menghilangkan kepenatan usai persidangan sembari menikmati keindahan alam Pulau Samosir. Tim sidang keliling memanfaatkan moment makan siang di tepi Danau Toba wilayah Kabupaten samosir yang tidak jauh dari tempat persidangan.

Gambar : Momen makan siang di tepi Danau Toba

Sidang keliling Pengadilan Agama Balige ke Kabupaten Samosir merupakan swadana karena DIPA Pengadilan Agama Balige tahun 2011 sama sekali tidak menampung anggaran sidang keliling, tetapi karena mengingat 15 (Lima Belas) Perkara Itsbat Nikah diajukan oleh masyarakat miskin berdasarkan surat keterangan miskin yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah masing-masing, maka Sidang keliling merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan sebagai wujud pelayanan Pengadilan. Sementara itu anggaran prodeo Pengadilan Agama Balige tahun 2011 hanya berjumlah Rp.1.200.000.- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan asumsi hanya untuk 4 (empat) perkara atau Rp.300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per-perkara.

Meskipun tanpa anggaran sidang keliling dan anggaran prodeo yang jauh dari cukup, kita telah menerapkan paradigma “pelayanan” sebagai Lembaga Peradilan dan kita telah melayani masyarakat miskin dengan “santun dan tegas” sesuai dengan motto Pengadilan Agama Balige “Santun Melayani, Tegas Mengadili”. Selain dari itu Pengadilan Agama Balige telah melepaskan diri dari katagori 5 (lima) Pengadilan Agama terendah dalam penerimaan perkara yang disandang sejak tahun 2003. Ini adalah prestasi sekaligus prestise kita yang harus ditingkatkan oleh aparat Pengadilan Agama Balige ke depan. demikian ungkap Drs. Mazharuddin, MH., Ketua Pengadilan Agama Balige dalam perbincangan dengan anggota tim saat dalam perjalanan pulang.

Setelah kembali melewati jalan mendaki dan menurun yang cukup terjal namun berpemandangan indah dan sejuk disisi jajaran bukit barisan dengan sikali-kali harus menghindari lemparan bongkahan batu yang berjatuhan dari puncak bukit karena longsor disebabkan hujan deras, genangan air yang menutupi lobang-lobang di tengah jalan lintas. Kecekatan supir mengharungi berbagai rintangan kondisi jalan yang demikian sulit ditambah tidak sesuainya kenderaan dinas yang dimiliki untuk mengharungi alam yang demikian, layaknya bertarung dengan hidup matinya seluruh anggota tim patut diacungkan jempol. Tepat azan maghrib berkumandang (pukul 18.27 Wib) dari menara mesjid tua “al-Hadhonah” Kota Balige, rombongan sidang keliling sampai dengan selamat di Kantor Pengadilan Agama Balige.

 

Gambar : Keadaan jalan menuju lokasi sidang keliling

Harapan ke depan (tahun 2012 dan seterusnya), kiranya Mahkamah Agung RI dapat memberikan alokasi anggaran sidang keliling dan menambah kuota prodeo ke dalam DIPA Pengadilan Agama Balige, agar Pengadilan Agama Balige dapat lebih memberikan pelayanan prima pencari keadilan, semoga…(al azhary).

KERJASAMA PENGADILAN AGAMA BALIGE
DENGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOBA SAMOSIR


 

 

Balige, pa-balige.net

 

Independensi lembaga peradilan tidak berarti mengekslusifkan diri dari jajaran / lembaga lain yang sama-sama berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Selain menjalin hubungan dengan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Pengadilan Agama Balige juga tetap menjalin hubungan dengan saudara yang kini telah terpisah induk, yakni Kementerian Agama (dulu disebut Departemen Agama).

 

Sambil menyelam minum air, petuah suku melayu kiranya dijadikan pedoman dalam hubungan tersebut. Terbukti, dari hubungan silaturrahmi dengan aparat Kemenag Toba Samosir, pada tanggal 19 April 2011 yang lalu, Drs. Al Azhary, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige mendapat kesempatan sebagai tutor/pembicara dalam Program Pembinaan Keluarga Sakinah yang dilaksanakan Kementerian Agama Toba Samosir.

 

Memanfaatkan kesempatan yang diberikan, selain menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, beliau juga memaparkan tentang Visi Misi Lembaga Peradilan, Kewenangan Pengadilan Agama dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Balige.

Gambar atas: Peserta sedang bertanya dalam sesi tanya jawab.

 

Gambar bawah: Para peserta yang sangat antusias mendengarkan pemaparan materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige Drs. Al Azhary, SH, MH

 

Dalam kesempatan tanya jawab yang diberikan, peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Petugas Pembantu Pencatat Nikah (PPPN) se Kabupaten Toba Samosir dan tokoh-tokoh masyarakat Islam Kabupaten Toba Samosir (mewakili masyarakat Islam yang prosentasenya sekitar 4 %), menyambut hangat materi yang disampaikan, terbukti banyak peserta yang bertanya masalah hukum materil Pengadilan Agama dan tatacara berperkara hingga permasalahan prodeo. Di sela-sela tanya jawab, diantara peserta ada yang menyatakan bahwa masyarakat Batak Toba yang sangat kuat memegang adat sangat melarang adanya perceraian, lebih baik ditinggal bertahun-tahun daripada harus sidang ke pengadilan untuk bercerai. Pernyataan tersebut ditanggapi Penceramah (Wakil Ketua PA Balige) dengan santun seraya menjawab dengan bahasa awam hingga lebih dimengerti tentang masalah hukum adat yang dipadukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. (admin pa balige)

 

Tanpa Anggaran PA Balige Melaksanakan Sidang Keliling

Untuk memberikan perhatian yang merupakan bahagian pelayanan publik di tubuh peradilan, Pengadilan Agama Balige yang disertai rombongan Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, JSP, serta turut mendampingi Admin TI PA. Balige melaksanakan sidang keliling perkara prodeo ke daerah Pintu Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir.

Bergerak dari Pengadilan Agama Balige tepat pukul 08.30 WIB dan tiba dilokasi sidang perkara prodeo pukul 10.50 WIB dengan mengendarai mobil dinas toyota innova dan mobil panther milik salah seorang hakim PA. Balige.

Bersyukur pada Tuhan YME, persidangan sebelas perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Sidang keliling Pengadilan Agama Balige ke Pintu Meranti Pohan merupakan swadana karena DIPA Pengadilan Agama Balige tahun 2012 sama sekali tidak menampung anggaran sidang keliling, tetapi karena mengingat 11 (sebelas) Perkara Itsbat Nikah diajukan oleh masyarakat miskin berdasarkan surat keterangan miskin yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah masing-masing, maka Sidang keliling merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan sebagai wujud pelayanan Pengadilan.

Meskipun tanpa anggaran sidang keliling dan anggaran prodeo yang jauh dari cukup, PA. Balige telah menerapkan paradigma “pelayanan” sebagai Lembaga Peradilan dan PA. Balige telah melayani masyarakat miskin dengan “santun dan tegas” sesuai dengan motto Pengadilan Agama Balige “Santun Melayani, Tegas Mengadili”. By MDHN

sumber: www.pa-balige.net (14/05/2012)

Pengawasan dan Pembinaan (Wasbin) PTA Medan Tahun 2011

di Pengadilan Agama Balige

Balige, pa-balige.net

Dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan peradilan, Tim Pengawasan dan Pembinaan (Wasbin) Pengadilan Tinggi Agama Medan melakukan pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Agama Balige pada Rabu dan Kamis, 6-7 April 2011, sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh KPTA Medan Nomor : W2-A/943/PS.00/IV/2011 tanggal 16 Maret 2011.

Dalam sambutannya sebelum kegiatan pemeriksaan, Ketua Pengadilan Agama Balige mengucapkan selamat datang di Pengadilan Agama Balige kepada Tim Wasbin PTA Medan, dan menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Balige untuk menyambut dan merespon pelaksanaan Wasbin tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan membuka akses yang seluas-luasnya, jangan ada yang ditutup-tutupi apapun itu hasilnya nanti, jadikanlah itu sebagai cermin, kalau sudah bagus Alhamdulillah, tetapi jika masih amburadul jangan berkecil hati, jadikanlah itu cambuk untuk pembinaan diri dan jadikanlah tonggak untuk berpacu lebih maju lagi.

Gambar kiri : Bapak Drs. Abdul Munir S, SH saat melakukan pemeriksaan di Ruang Panitera PA Balige. Gambar kanan : Bapak Drs. H. Muhammad Is, SH di Ruang Kepaniteraan PA Balige


Turun sebagai Tim pemeriksa, Bapak Drs. Abdul Munir S, SH, (Hakim Tinggi PTA Medan) sebagai Ketua Tim, melakukan pemeriksaan di bidang Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik. Bapak Drs. H. Muhammad Is, SH, (Hakim Tinggi PTA Medan) memeriksa di bidang Administrasi Persidangan, Ibu Maidah Arfiah, SH (Kasubag. Kepegawaian PTA Medan) memeriksa bagian Administrasi Umum, sedangkan Bapak Drs. Abd. Khalik, SH. (Panmud. PTA Medan) melakukan pemeriksaan di bidang Administrasi Perkara dan bidang Teknologi Informasi (TI).


Gambar kiri : Ibu Maidah Arfiah, SH saat melakukan pemeriksaan di Ruang Kesekretariatan PA Balige. Gambar kanan : Bapak Drs. Abd. Khalik, SH. saat di ruang Kepaniteraan PA Balige.

 

Tepat pada hari Kamis pukul 15.00 WIB, seluruh kegiatan pemeriksaan di tiap bidang selesai dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan acara ekspose hasil pemeriksaan sekaligus pembinaan-pembinaan. Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Wasbin PTA Medan, Bapak Drs. Abdul Munir S, SH menyampaikan hal-hal yang ditemukan pada saat pemeriksaan yang menurut beliau kinerja Pengadilan Agama Balige sudah mencapai 80 % dari yang seharusnya. Untuk itu beliau mengharapkan agar seluruh komponen PA Balige dapat mempertahankan dan lebih meningkatkan kinerja agar semakin lebih baik lagi. (by admin PA Balige)

 

Foto bersama Keluarga Besar PA Balige dengan Tim Wasbin PTA Medan Tahun 2011 di depan Kantor PA Balige

PA Lubuk Pakam Bersihkan Calo Perkara

*Biaya Administrasi Melalui BRI

www.fokusberita.com(16/3)

Deliserdang (Fokus Berita) - Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mulai membersihkan calo perkara berkedok LSM. Keberadaan mereka sangat mengganggu dan menimbulkan citra buruk PA. Mereka cenderung meninggikan biaya perkara.

“Mereka bahkan merusak citra pengadilan agama,” tegas Sugeng SH, Wakil Panitera PA Lubuk Pakam saat temu bincang dengan Fokusberita di ruang kerjanya Rabu (16/3).

“Biaya perkara cerai yang mereka gelembungkan seakan ketetapan PA. Sehingga mengundang asumsi miring masyarakat yang menilai biaya perkara cerai di pengadilan ini sangat mahal. Padahal itu tidak benar,” lanjut Sugeng yang baru tiga bulan menjabat Wakil Panitera PA Lubuk Pakam.

Demi transparansi dan kelancaran mekanisme administrasi, Sugeng menjelaskan, PA Lubuk Pakam membuat kebijakan penyetoran biaya perkara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penunjukan Majelis Hakim

“Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dra Hj Neliati, SH , dalam mengambil kebijakan selalu bersinergi dengan seluruh Hakim dan Staf di kantor ini. Demikian juga dalam hal pengunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Namun semuanya tetap mengacu kepada ketetapan Mahkamah Agung pasal 11 ayat 1 dan 2 UU No. 48 tahun 2009,” jelas Sugeng.

Ketika dipertanyakan seputar pembayaran administrasi perkara ke BRI menimbulkan kesulitan dan menyita waktu warga yang berperkara, Sugeng tak membantah. Namun ia menjelaskan, bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan yang demi transparansi dan ketertiban administrasi.

Namun untuk memudahkan masyarakat yang berperkara, Sugeng berharap BRI dapat menempatkan petugas pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam.(arsyad nawi)

 

 

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg