Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
Fungsi
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.