Membaca Quran diiringi Terjemahannya
Memiliki Nilai Pembelajaran Tinggi


Kabanjahe | pa-kabanjahe.net

“Meskipun membaca al Quran tanpa mengetahui terjemahannya telah mendapatkan pahala, namun jika diiringi membaca terjemahannya akan lebih memberi kesan tersendiri di hati.” Demikian salah satu isi ceramah Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kabanjahe, Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, dalam mengawali kegiatan taushiyah kultum (kuliah tujuh menit) ba’da (sesudah) zuhur pada Senin (23/07), di Pengadilan Agama Kabanjahe.

Kegiatan rutin yang diadakan setiap bulan Ramadhan itu, diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe. Pada sholat zuhur berjama’ah itu bertindak sebagai muazin adalah Muhammad Dani, sedangkan Imam sholat merangkap penceramah adlah Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe.

KPA lebih lanjut menyatakan, bahwa membaca Quran di bulan Ramadhan tidak harus terburu-buru dengan mengkhatamkannya beberapa kali, sehingga urgensi membaca sebagai sebuah upaya mempelajari Quran tidak tercapai. Menurut KPA, perintah banyak membaca Quran di bulan Ramadhan itu harus dimaknai dengan juga mempelajari isi dan kandungannya. Makna tadarus itu sendiri adalah saling mempelajari, maka bagi orang Arab atau orang yang mengetahui bahasa Al Quran (Arab), tadarus hanya dengan membaca ayat-ayat Quran saja telah dapat memahaminya sehingga tidak perlu membaca terjemahannya. Namun bagi yang tidak mengetahui artinya, membaca Quran yang diiringi membaca terjemahannya akan lebih baik lagi.

KPA mengatakan, bahwa bulan Ramadhan sebagai bulan riyadhah (latihan), harus bisa dijadikan moment melatih diri untuk mengendalikan nafsu. Essensi dari puasa itu sendiri, salah satunya adalah upaya melatih untuk mengendalikan nafsu, yang cenderung berbuat tidak baik. Sehingga, keberhasilan mengendalikan nafsu berarti keberhasilan menunaikan ibadah puasa menuju manusia taqwa.

Acara taushiyah yang dipandu oleh Linda Mariani sebagai protokol berakhir tepat pukul 13.20 WIB.(ma)

(sumber : pa-kabanjahe.net(24/07/12))

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg