Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan di Pengadilan Agama Gunungsitoli
Gunungsitoli, 7 Desember 2011
Selasa pagi 7 Desember 2011 merupakan suatu kehormatan bagi keluarga besar Pengadilan Agama Gunungsitoli dikunjungi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH beserta rombongan yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengurus Dharma Yukti Karini PTA Medan dan Panitera Pengganti PTA Medan. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap satuan kerja yang berada di wilayah yurisdiksi PTA Medan yaitu Pengadilan Agama Gunungsitoli. Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan di Gunungsitoli berlangsung sejak tanggal 7 Desember s/d 8 Desember 2011.
Disambut dengan penuh suka cita oleh Ketua PA. Gunungsitoli Bapak Drs. Jamalaba Malau, MH dan Keluarga Besar PA. Gunungsitoli, mengawali rangkaian program kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH sebelum memberikan pengarahan dan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli beliau menyempatkan diri meng-observasi lingkungan kerja PA Gunungsitoli dan melihat kondisi kantor PA. Gunungsitoli serta ruang sidang. Beliau pun menyempatkan diri berpose bersama keluarga besar PA. Gunungsitoli. Dan selanjutnya tiba pada acara pokoknya yaitu mendengarkan pengarahan dan pembinaan dari KPTA Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH di ruang sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli, dalam sesi ini Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH terus memotivasi pimpinan dan pegawai PA. Gunungsitoli untuk terus meningkatkan kinerja dan memaksimalkan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kepulauan Nias, lebih jauh beliau menjabarkan Visi,Misi dan motto Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara, yaitu Keadilan yaitu mewujudkan asas Imparsialiatias yaitu Pengadilan Agama tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara, Keikhlasan yaitu prioritas utama dalam mengemban amanah negara dan rakyat ini di bidang pelayanan hukum dan keadilan adalah aktualisasi worship/ibadah kepada Allah SWT dan motto yang ketiga adalah Kebersamaan yaitu seluruh komponen Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama bahu membahu membangun Peradilan yang Agung dan berwibawa, 3 motto inilah yang beliau terus kembangkan dan disosialisasikan agar visi dan misi PTA Medan dapat terwujud. Di samping itu beliau juga menyatakan bahwa slogan kita adalah yang sudah akrab dan menjadi slogan “orang medan” yang sering kita temui di terminal Medan yaitu “INI MEDAN BUNG..!!” jangan terburu-buru menyimpulkan kesan yang negatif terhadap slogan tersebut, maksudnya adalah Ini Medan jauh dari praktek suap, calo, tips, kolusi dan jual beli perkara begitu papar dari KPTA Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH
Agenda kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan di PA. Gunungsitoli bukan hanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Gunungsitoli, namun dalam kesempatan itu beliau menggagas program hearing dan ramah tamah dengan Ulama-Ulama se-Kepulauan Nias yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus ormas Islam, NU, Muhammadiyah, Al-Washliyah serta Tokoh Masyarakat Muslim Nias, adalah Pengadilan Agama Gunungsitoli sebagai fasilitator dalam rangka melaksanakan agenda tersebut. Patutlah kita apresiasi sebagai warga Pengadilan Agama bahwa niat dan langkah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menggagas program ramah tamah dan hearing dengan Ulama-Ulama dan tokoh-tokoh Muslim se-kepulauan Nias merupakan satu program mulia dan sambung hati dengan saudara-saudara Muslim dengan mengajak tokoh-tokoh ulama untuk duduk bersama-sama mengambil bagian dan peran dalam menyelesaikan problem ummat khususnya di Kepulauan Nias, berbagai hal permasalahan umat mengemuka dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH., lebih khusus menyoroti ekses dari suatu perceraian terhadap masa depan bekas isteri, bekas suami dan anak. Beliau menyatakan bahwa angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada tahun ini saja angka perceraian diperkirakan mencapai 9.000 perkara, kenaikan setiap tahun 15 % sampai dengan 20 %. Andaikata saja setiap perkara perceraian terdiri dari satu orang isteri, satu orang suami serta tiga orang anak, maka dengan asumsi 9.000 perkara, maka jumlah umat yang bermasalah dengan akibat perceraian adalah 9.000 orang isteri. 9.000 orang suami, dan 27.000 orang anak seluruhnya berjumlah 45.000 orang. Beliau mengharapkan agar hal ini menjadi perhatian para ulama dan tokoh masyarakat dan secara bersama-sama mencari solusinya. Keadaan ini sangat mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia umat Islam pada masa yang akan datang, terutama anak-anak yang orang tuanya bercerai, sangat rentan dengan kenakalan remaja (juvenile delinquency) ditandai dengan makin banyaknya gengster dan kumpulan anak-anak punk (anti kemapanan) dan konsumsi juga obat-obatan yang terlarang dan kejahatan lainnya. Pengasuhan dan pemeliharaan anak kepada salah satu pihak berperkara meskipun kedua orangtuanya telah bercerai tetap bertanggungjawab untuk memberi nafkah, memelihara dan mengasuh anak-anaknya meskipun seperti yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, namun dalam kenyataannya hal ini belum terwujud dengan baik papar Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH.
Setelah saling bertukar pendapat antar sesama peserta pertemuan, pada akhir hearing tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, mengajak serta menghimbau melalui forum yang mulia ini agar Ulama-Ulama dan tokoh masyarakat, serta umaro, agar bersama-sama mengambil peran dalam menyelesaikan problem sosial ummat dan masyarakat. Kegaiatan ini mendapat respon dan apresiasi yang sangat hangat dari para Ulama-Ulama dan tokoh masyarakat, tanggapan, saran dan harapan dari setiap perwakilan dari MUI dan pengurus ormas Islam mewarnai jalannya acara ramah tamah dan hearing Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Ulama-Ulama se-kepulauan Nias agar kegiatan ini dapat berlanjut.
Sekaitan dengan kunjungan kerja Ketua Penaadilan Tinggi Agama Medan di Gunungsitoli, pada malam harinya Rabu tanggal 7 Desember 2011, juga diselenggarakan tabligh akbar “ Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1433 H” oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Gunungsitoli, bertempat di Mesjid Jamik Ilir Gunungsitoli, yang akan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, Hakim Tinggi, Ketua PA. Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH, Hakim-Hakim PA. Gunungsitoli, ulama-ulama se-kepulauan Nias seluruh unsur muspida dan ummat Islam se-kota Gunungsitoli serta dengan penceramah Ustad Drs. H. Sopyan Sauri, SH. Panitera Pengganti PTA Medan.
Kemudian di hari esoknya, Kamis pagi tanggal 8 Desember 2011 Hakim Tinggi PTA Medan Bapak Drs. H. Muhsin Halim, SH., MH menjadi mentor sekaligus mempresentasikan SOP (Standar Operating Procedure) dan MPS (Menilai Pekerjaan Sendiri) yang bisa diunduh disini. Berdasarkan SOP dan MPS tersebut maka kinerja pimpinan dan pegawai di lingkungan Peradilan Agama dapat diukur dengan terinci. Pada presentasi tersebut Bapak Hakim Tinggi juga menekankan pentingnya pelaksanaan 10 Program unggulan PTA Medan di lingkungan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.
(Red. M. Andri Irawan, S.HI)
sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id