Kultum Ramadhan dan Pemantapan Siadpa Plus Di Pengadilan Agama Kabanjahe
WKPA Kabanjahe (kanan) menyampaikan Sossialisasi SK
KPA ttg Tim Siadpa Plus yang baru seusai
tausiyah Ramadhan
Hari kedua, Selasa (24/07), kegiatan Ramadhan di kantor Pengadilan Agama Kabanjahe acara usai sholat zuhur berjama’ah, diadakan dua kegiatan sekaligus, yaitu “Kultum” dan “Pemantapan implementasi Siadpa Plus” yang disampaikan oleh Drs. Muhammad Amin, SH., MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (wkpa).
Dalam tausiyah Ramadhan, wkpa menyampaikan materi tentang “penyucian hati (qolb)”, yang mengutip hadis Nabi mengenai adanya “segumpal daging” di dalam tubuh manusia. Agar ibadah selama bulan Ramadhan sempurna diterima oleh Allah Swt, menurut penceramah, hati manusia harus dibersihkan dari penyakit yang lebih berbahaya dibanding sakit fisik. Karena hati adalah sarana untuk mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Maka jika hati seseorang mempunyai penyakit, kehidupan orang tersebut akan jauh dari tuntunan Allah dan sulit menerima kebaikan dan kebenaran.
Penceramah lebih lanjut mengatakan, bahwa isi hati seseorang memang tidak diketahui secara pasti, namun perilaku dan sifat seseorang dalam kehidupan sehari-hari adalah mencerminkan kondisi hati orang tersebut. Sifat dan sikap sombong, iri dan dengki, ujub (merasa diri hebat), selalu berprasangka negatif (jelek) kepada orang lain, adalah diantara penyakit hati yang sangat berbahaya dalam pergaulan (bersosialisasi) hablum minannas yang juga dapat berakibat kepada rusaknya hablum minallah. Oleh karena itu, penceramah mengajak agar moment Ramadhan ini dijadikan sarana untuk melatih hati dan mensucikannya dari sifat-sifat tersebut.
Kemudian pada kesempatan yang sama, setelah selesai memberikan tausiyah, wkpa menjelaskan SK Ketua PA Kabanjahe tentang Tim pengelola dan plekasana implementasi Siadpa Plus yang baru., Nomor : W2-A14/550/HM.02.3/VII/2012 serta Surat Penunjukan Tim yang akan menyempurnakan format beberapa formulir blanko yang akan digunakan dalam master Siadpa Plus Nomor : W2-A14/549/HM.02.3/VII/2012.
Untuk Tim yang pertama, diharapkan semua yang tercantum namanya dalam Surat Keputusan harus melaksanakan tugas secara intensif. Dengan meminjam motto Dahlan Iskan (menteri BUMN), wkpa menyebutkan bahwa semua nama yang tercantum dalam SK Tim harus bekerja, bekerja dan bekerja. Tidak ada nama yang hanya tertulis dalam SK tanpa kerja. Apa yang menjadi tanggungjawabnya sebagaimana dalam SK, harus aktif memeriksa apakah semua subkomponen dalam administrasi perkara telah menggunakan Aplikasi Siadpa Plus. Jika belum, cari kendalanya lalu laporkan kepada ketua tim dan dalam waktu cepat akan dicari solusinya oleh Administrator.
Selanjutnya tentang penunjukan tim perumus penyempurnaan format blanko berita acara sidang, amar putusan dan putusan, wkpa mengharapkan tim segera bekerja untuk merumuskan format blanko-blanko tersebut yang akan digunakan dalam master siadpa plus. (ma)
(sumber : pa-kabanjahe.net(27/07/12))