Pengadilan Tinggi Agama Medan menerima penyelenggaraan acara dari Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan judul kegiatan: Sosialisasi dan monitoring Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama se-Sumatera Utara dan Pengadilan Tiata Usaha Negara Medan. Acara  digelar mulai pukul 14.00 s.d 18.00 bertempat di Ruang Aula PTA Medan. Narasumber sosialisasi tersebut, yaitu Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. selaku Panitera Mahkamah Agung, Asep Nursobah, S.Ag., M.H., selaku Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, Bapak Rian Adri Salam, S.Kom., M.MSI. dan Aminuddin B. Harahap dari Tim Pengembang Aplikasi, Humas Mahkamah Agung RI.

Panitera Mahkamah Agung RI memberikan petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK yang belum terakomodir dalam aplikasi SIPP. Petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK tersebut bersumber dari surat Panitera MA Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal petunjuk pengunggahan relaas pemberitahuan isi putusan dan tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Menurut Panitera MA, penerbitan surat Panitera tersebut sebagai tindak lanjut hasil monev dan sosialisasi yang mengungkapkan persoalan belum terakomodirnya menu pengunggahan beberapa dokumen elektronik.

“Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi awal implementasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dipandang perlu menyempurnakan petunjuk pelaksanaan sebagaimana telah dimuat dalam surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik”, ujar Panitera MA dalam kalimat pembuka surat tersebut.

Petunjuk pengunggahan berkas elektronik yang belum terakomodir dalam aplikasi sebagaimana surat Panitera Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk kebutuhan data dukung penilaian formalitas pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik dan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian berkas perkara elektronik, pengadilan pengaju harus mengirimkan dokumen elektronik relas pemberitahuan putusan, tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dan surat pernyataan panitera pengadilan tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik melalui aplikasi SIPP;
  2. Sebelum disediakan menu tersendiri pada aplikasi SIPP, pengunggahan dokumen tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Relaas pemberitahuan putusan diunggah bersama dengan akta pernyataan kasasi/peninjauan kembali;
    2. Tanda terima memori kasasi diunggah bersama dengan memori kasasi;
    3. Surat Pernyataan Panitera tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik diunggah pada menu lain-lain
  3. Dalam hal pemberitahuan putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui surat tercatat sesuai ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, maka dokumen yang diunggah harus menyajikan informasi lengkap hasil tracking aplikasi yang menunjukkan penyampaian dokumen kepada para pihak.

Berikutnya Bapak Asep Nursobah, S.Ag., M.H. menyampaikan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan berkas perkara elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjaian kembali secara elektronik. Yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai DDTK SIPP dan pemberlakuan pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang disampaikan oleh Bapak Aminuddin B. Harahap, S.Kom.

Acara sosialisasi dan monitoring ditutup setelah sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.

(an-MA, tsf-PTA Medan)

 

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  27 Mei 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah  Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan),  Penceramah mengambil temah adalah “Puasa sebagai internalisasi disiplin dan jujur”,  kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah Drs. Rizal Siregar, S.H.  (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).

Dalam Ceramahnya  penceramah bapak Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa bertolak dari surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya :  Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Dari Ayat tersebut dapat kita ambil hikma sebagai berikut :

Yang pertama, disiplin mentaati hukum Allah yaitu mendidik manusia untuk mentaati semua larangan larangan dan menjalankan perintah perintah Allah. Meskipun sebenarnya perintah dan larangan Allah sudah ada, tetapi pada saat berpuasa kita mendidik diri kita menjadi orang yang berdisiplin. Kedua, Disiplin mengelola diri, dengan puasa harus menahan amarah, ghibah atau perbuatan perbuatan lain yang biasanya bebas tetapi karena kita sedang puasa maka harus mengelola diri agar puasa kita sempurna. Tidak dirusak oleh perbuatan perbuatan yang yang menyebabkan rusaknya amalan puasa antara lain berkata kotor, bertindak tidak pantas, berselisih, mencaci, mencela  bahkan berbohong  Ketiga, Disiplin untuk jujur,  puasa melatih kita untuk jujur, mengatakan yang sebenarnya, karena puasa merupakan ibadah yang yang hanya diketahui  oleh Allah dan orang yang melaksanakan puasa. Dalam kondisi apapun walaupun orang lain tidak melihat maka kita tidak makan, tidak minum dan benar benar melatih diri  dan menyadari kehadiran Allah dalam hidupnya. Segala aktivitas pasti diketahui Allah, apabila keyakinan ini kita disiplin terus menjaga maka akan membentuk manusia yang jujur. Keempat, Disiplin membiasakan diri yaitu membiasakan ibadah ibadah yang dilalukan selama menjalankan Ibadah puasa  dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari meskupun tidak di bulan suci ramadhan. Disiplin menjalankan ibadah ini jika telah menjadi kebiasaan maka akan menumbuhkan kesadaran untuk selalu dekat kepada Allah dan akan membentuk karakter seseorang agar selalu taqwa.  

Disiplin merupakan sikap dan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan tanggung jawabnya. Ruang lingkup disiplin yang dapat meliputi ketaatan terhadap peraturan atau norma positif yang berlaku di lingkungan sekitar membuat kedisiplinan memiliki cakupan yang luas. Bagaimana seseorang memberikan kesanggupannya untuk patuh dan berusaha tunduk terhadap aturan bahkan lebih luas lagi terhadap kepentingan yang bukan kepentingannya sendiri. Penerapan disiplin di lingkungan pekerjaan dapat dimulai dari hadir tepat waktu hingga melaksanakan semua tanggung jawab hingga tuntas, karena membagi waktu dan fokus untuk tidak mengerjakan hal lain diluar pekerjaan tersebut juga merupakan salah satu penerapan disiplin.

Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas). 

 


Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024  tepatnya pukul 09.30 Wib dilaksanakan acara Pengantar Tugas Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan atas nama Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H. Acara Pengantar atau Pengantar Tugas ini dihadiri oleh seluruh Pengawai Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Dharmayukti Karini Pengadilan Tinggi Agama Medan. Acara dibuka oleh MC Sri Fitriati, S.Kom. (Pranata Komputer Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Jasman, S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Kemudian untuk mengambil berkah dari acara ini dilanjutkan dengan pembacaan Do’a oleh Drs. Ali Mukti Daulay (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).

Untuk mewujudkan tali kasih antara Keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Bapak Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H. yang sebagai Hakim Tinggi ke Mutasi ke Makamah Syar’iyah Aceh, maka Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Medan membarikan cindra mata sebagai tanda kenang-kenangan. Acara pemberian Cindra Mata di awali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus., M.H.

Acara penyampaian Kesan dan Pesan oleh Bapak Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A.(Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan) segaligus mewakili dari seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pertama-tama menyampaikan selamat kepada Bapak  Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H. yang Mutasi ke Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai Hakim Tinggi, mudah-mudahan tidak berapa lama lagi Bapak Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H. dipromosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Aamiin Yarabbal Alamin. Selanjutnya Bapak Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A. yang mewakili seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan mengucapkan maaf atas keselahan dan kehilafan selama bergaul dan bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Begitu juga sebaliknya kami keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan telah terlebih dahulu memberikan maaf atas segala kesilafan dan kesalahan selama ini.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian Pesan dan Kesan dari bapak Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H. yang akan meninggalkan tugas dari Pengadilan Tinggi Agama Medan dan akan melaksanakan tugas di tempat yang baru yakni di Mahkamah Syar’iyah Aceh, sebagai Hakim Tinggi. Pertama-tama menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kehilafan selama ini baik dalam kondisi sadang melaksanakan tugas, maupun dalam pergaulan sehari-hari. Begitu juga sebaliknya kami sekeluarga sudah memberikan maaf kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan atas kekhilafan dan kesalahan selama ini. Bapak Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H. juga menyampaikan ucapan terimah kasih kepada Bapak Ketua, Bapak Wakil dan jajarannya yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepadanya dalam melaksanakan tugas, sehingga telah dapat melaksanakan tugas dengan sebagaik-baiknya di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kemudian Bapak Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H. juga menyampaikan ucapan terimah kasih kepada Rekan kerja dalam menangani dan menyelesaikan perkara seperti Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti yang telah dapat melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada kita dengan sebaik-baiknya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian Kesan dan Pesan dan pengantar tugas oleh Ketua PTA. Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Pertama-tama menyampaikan ucapkan terimah kasih kepada Bapak Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H. yang selama ini telah melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Insya Allah Bapak bertugas di Aceh akan merasa nyaman dan lebih Sukses lagi bertugas di Aceh, sehingga dapat mempermudah Bapak Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H., untuk di promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, karena Bapak telah lulus Fid and proper tes calon Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding dilingkungan Peradilan Agama. Acara penyampaian pesan, kesan dan pengantar tugas ini diakhir oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan membacakan beberapa buah pantun.

Demikian acara Pengantar Tugas Drs. H. Muhammad Taufik,  S.H., M.H.,  ini dilaksanakan semoga kedepan lebih sukses lagi. Amin Yarabbal Alamin. (Jas)

 

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  20 Mei 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah  Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan),  Penceramah mengambil temah adalah “Mensyukuri Nikmat Allah SWT Merupakan Ibadah”,  kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah Chamami  (Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan).

Dalam Ceramahnya  penceramah bapak Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H, menyampaikan bahwa manusia harus menjaga nikmat panca indra, dengan selalu bersyukur kepada Allah. Ketika nikmat manusia dikurangi, barulah ia sadar bahwa betapa besar nikmat panca indra yang diberikan Allah kepadanya. Misalnya penglihatan mata yang lengkap dan jelas, ketika nikmat pengelihatan dikurangi baru kita merasakan begitu besar nikmat pengelihatan itu, karena sejujurnya tidak semua orang bisa memiliki panca indra yang sempurna. Oleh karena itu  agar umat Islam selalu menggunakan lisan dengan baik, seperti berkata yang jujur, benar dan santun. Bahkan jika seseorang tidak bisa berkata benar, maka diam adalah pilihan yang terbaik. Gunakanlah penglihatan untuk memandang hal-hal yang baik dan halal atau berbicara hal-hal yang baik dan benar, itulah cara terbaik bersyukur atas nikmat panca indra kita. Panca indra akan bersaksi saat manusia dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti. Karena itulah, ketika manusia bertindak, harus dipikirkan sebaik-baiknya. Bahwasannya kehidupan kita di dunia ini untuk mencari bekal sebanyak-banyaknya bagi kehidupan kita kelak di akhirat. Karena di akhirat nanti, sesungguhnya semua anggota tubuh kita bersaksi dan bisa membantah ketika lisan kita menyatakan yang tidak benar. Selain itu bentuk syukur yang bisa dilakukan untuk panca indra adalah dengan merawat sebaik-baiknya. Ia mencontohkan, untuk nikmat pengelihatan misalnya, seseorang bisa merawatnya dengan nutrisi mata atau mempergunakan mata untuk melihat hal-hal baik yang dapat mendekatkan diri kita pada Allah SWT.

Bersyukur dengan meningkatkan ibadah kita kepada Allah SWT sangatlah penting. Bagaimana tidak, Allah SWT sudah melimpahkan begitu banyak nikmat dan keberkahan dalam hidup kita, sudah sepantasnya kita mensyukuri semua itu dengan meningkatkan ibadah kita. Meningkatkan ibadah seperti sholat tepat waktu, sholat dengan khusyu’, tadarus Al Quran setiap selesai sholat, berzikir, berpuasa di bulan ramadhan seharusnya bisa kita lakukan.

Sebagaimana Firman Allah dalam hadis qudsi: “Tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku senangi daripada melaksanakan apa yang Aku fardukan atasnya. Dan, tidak pula hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri dengan melakukan amalan-amalan sunah, sehingga Aku mencitainya. Dan, bila Aku mencintainya, menjadilah Aku telinganya yang ia gunakan untuk mendengar, matanya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang dengannya ia memegang, dan kakinya yang dengannya ia berjalan. Apabila ia bermohon kepada-Ku maka pasti Ku kabulkan permohonannya, apabila ia meminta perlindungan-Ku maka pasti ia Ku lindungi. (HR Bukari Muslim). 

Mencintai tubuh dan menjaganya agar selalu sehat merupakan salah satu wujud dari rasa bersyukur kita kepada Allah SWT karena Allah SWT telah memberikan kita tubuh yang sehat, baik itu secara jasmani maupun rohani, tubuh dengan anggota badan yang sempurna. Rasa syukur juga bisa kita wujudkan dengan selalu memakan makanan yang halal dan sehat, tentunya dari rezeki yang halal, seperti yang tertuang dalam Surah Al Baqarah ayat 172 :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (Q.S. Al Baqarah: 172).

Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas). 

 

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  13 Mei 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah  Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan),  Penceramah mengambil temah adalah “Ibadah Salat membentuk kepribadian muslim”,  kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah Muhammad Sahrun, S.H.I., M.H.  (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Pengadilan Tinggi Agama Medan).

Dalam Ceramahnya  penceramah Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., menyampaikan bahwa salah satu manfaat utama Sholat Subuh adalah membantu membangun kedisiplinan diri. Melakukan ibadah ini pada waktu yang sangat awal menuntut kedisiplinan dalam membangunkan diri dari tidur dan melaksanakan aktivitas ibadah secara teratur. Selain manfaat spiritual, Sholat Subuh juga memberikan manfaat kesehatan fisik. Melakukan gerakan-gerakan sholat seperti rukuk, sujud, dan berdiri dapat melibatkan berbagai otot tubuh. Gerakan ini membantu melenturkan dan memperkuat otot-otot, menjaga kelenturan tubuh, serta meningkatkan sirkulasi darah. Selain itu, melakukan Sholat Subuh di pagi hari juga memicu pelepasan endorfin, hormon kebahagiaan, yang dapat meningkatkan suasana hati dan memberikan energi positif sepanjang hari.  Sholat Subuh di pagi hari memberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan Allah secara pribadi dan mendapatkan ketenangan batin. Sholat Subuh merupakan cara yang efektif untuk memulai hari dengan produktivitas yang tinggi. Setelah menunaikan ibadah ini, seseorang merasa segar, konsentrasi meningkat, dan pikiran yang jernih. Sholat Subuh adalah ibadah yang mendatangkan keberkahan dan rahmat dari Allah SWT. Allah menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang melaksanakan sholat ini secara konsisten. Begitu juga dengan Shalat Jurhur, Ashar, Magrib dan Isa.

Bahwa mengingat banyaknya umat yang enggan atau malas dalam mendirikan shalat atau umat ingin shalat tapi tidak tahu ilmunya, atau mengerjakan namun keliru, atau mendirikan dan melaksanakan shalat namun tidak menghayati kandungan dan makna dalam shalat tersebut ? Pertanyaan-pertanyaan itu layak untuk dikemukakan, mengingat masih banyaknya umat Islam saat ini yang melaksanakan shalat, namun seolah shalatnya tidak memberikan dampak apapun dalam perilaku keseharian, baik perilaku individual maupun perilaku sosial.

Allah SWT, telah berfirman di dalam QS. Al-Ankabut (29) : 45 :
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sesungguhnya shalat yang khusyu, disertai hati yang tunduk, pengerjaan rukun, dan penghayatan bacaan dengan benar dan ikhlas memiliki dampak efektif dalam mencegah perbuatan keji dan mungkar. Shalat yang dilakukan dengan kehadiran hati pada setiap apa yang dilakukan, merupakan dzikir yang murni karena Allah Ta’ala yaitu shalat yang menyatukan gerak hati, lisan, dan anggota badan secara integral.
Dengan memahami terhadap makna kata-kata yang terdapat dalam QS. Al-ankabut (29) 45, maka minimal ada 4 hal pokok yang harus tertanam pada diri seseorang dalam mengerjakan sholat. Ke 4 hal tersebut adalah :

  1. Shalat itu harus dikerjakan secara berkesinambungan dengan mentaati syarat-syarat dan rukun-rukunnya;
  2. Shalat merupakan pemberi ingat kepada yang melaksanaknnya, dan shalat itu sendiri yang nantinya akan melarang melakukan pelanggaran yang tidak diridhoi Allah SWT;
  3. Shalat hanya akan mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar, apabila shalat dilaksanakan dengan kesempurnaan dan berkesinambungan.
  4. Mengingat Allah memerlukan latihan kejiwaan dan pengulangan pengalaman agar ia menjadi kebiasaan yang melekat.

Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas). 

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg