Pada hari Senin, 9 Desember 2024, PTA Medan melaksanakan apel pagi rutin. Yang bertindak sebagai Pembina Apel adalah Ketua PTA Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H..

Apel dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh aparatur PTA Medan lainnya. Dalam arahannya, Ketua PTA Medan menyampaikan Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., khususnya pada poin ketiga tentang:
"Pelayanan yang baik dengan bekerja keras, cerdas, dan ikhlas serta menghindari pelayanan transaksional."

Ketua PTA Medan juga mengajak seluruh aparatur untuk memberikan pelayanan prima dan berkualitas, baik kepada masyarakat pencari keadilan maupun kepada warga PA se-Sumatera Utara yang datang ke PTA Medan.

Kegiatan apel diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Drs. Ali Mukti Daulay.

Semoga arahan ini menjadi motivasi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

 

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  9 Desember 2024, pukul 08.30 Wib dilaksanakan kegiatan bina mental yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Namun, sebelum kegiatan bina mental dilaksanakan, terlebih dahulu Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh Hakim Tinggi dan aparatur lainnya agar tercipta peningkatan kualitas kinerja.

Dalam arahannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyebutkan 5 (lima) motivasi yaitu :

  1. Disiplin tanpa harus diawasi. Dalam kaitan dengan ini, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan bahwa supaya bekerja dengan baik sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Beliau berpesan agar disiplin ini menjadi bagian dari keseharian, tanpa harus diawasi terlebih dahulu.
  2. Bekerja tanpa harus diperintah. Hal ini, katanya lebih lanjut, seorang aparatur senantiasa termotivasi dalam dirinya sendiri untuk bekerja tanpa harus diperintah. Disebutkannya, bekerjalah sesuai dengan job discription masing-masing.
  3. Tanggung jawab tanpa harus diminta. Menurutnya, setiap aparatur telah diberikan amanah untuk mengemban amanah jabatannya masing-masing. Jabatan tersebut adalah amanah yang harus dipertanggung-jawabkan. Biasakan melaksanakan jabatan tersebut tanpa harus diminta atau diperintah.
  4. Orang rajin pandai mencari cara menyelesaikan tugasnya. Disebutkannya, bahwa apabila ingin melaksanakan tugas supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mungkin saja ada kendala dan tantangan, tapi hal itu tidak menjadi hambatan dalam menyelesaikan tugasnya karena berbagai cara dapat diselesaikan.
  5. Orang malas pandai mencari alasan. Setiap aparatur diminta agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jangan ada yang memiliki sifat malas karena akan menjadi penilaian atasan. Dirinya berharap tidak ada yang diberi sanksi karena sifat malas. Hindari sifat malas, katanya berpesan. Biasanya orang malas pandai mencari alasan.

Pesan-pesan dan motivasi serta semangat yang disampaikan Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan tersebut mendapat antusias dan perhatian dari Hakim Tinggi dan aparatur lainnya yang hadir dalam rapat tersebut. “Mari kita bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tugas masing-masing untuk mewujudkan PTA Medan yang unggul,” katanya seraya menutup arahannya.


Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan kegiatan Rapat Tindak Lanjut terhadap Hasil Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan PTA Medan menuju WBBM untuk triwulan III tahun 2024, Seluruh Hakim, Pejabat fungsional dan structural PPNPN,  PPPK  dan Honorer  turut serta dalam kegiatan tersebut.

Rapat Tindak Lanjut Monev tersebut dipandu oleh Ibu  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama ( Dra. Hj Rosliani, S.H.,M.A.), sekaligus sebagai  laporan kepada Bapak Ketua PTA Medan (Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H.,M.H), seluruh temuan pada rapat Monev rencana kerja Zona Integritas dibahas per area satu persatu mana yang sudah terlaksana pada triwulan ini, diantaranya; terlaksananya pada area I Monev Triwulan III, Revisi Tim Kerja, area II, Monev dan Reviuw SOP, Monev pemanfaatan TI, dan Monev layanan Informasi, sedangkan area III yang telah ditindak lanjuti adalah monev promosi dan mutasi, dan analisis beban kerja, pada area IV monev kinerja triwulan III, area V sudah terlaksana seluruhnya, sedangkan area VI yang belum terlaksana monev dan reviuw kebijakan mutu  serta standart layanan, kegiatan tindak lanjut  tersebut  terkendala oleh karena adanya kegiatan pengawasan ke daerah sedangkan yang belum terlaksana adalah pembuatan Aplikasi penyampaian petikan putusan yang mana aplikasi ini terkendala karena diperlukan singkronisasi SIPP Sumatera Utara dan MOU dengan Kemenag.

 

Setelah  acara pembahasan tindak lanjut Monev selesai Ketua menyampaikan pembinaan dan arahan bahwa PTA Medan harus berupaya untuk meraih WBBM bukan hanya predikatnya saja tetapi pelayanan PTA Medan harus memberi manfaat sebanyak mungkin kepada pengguna layanan;

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan kemudian  menyampaikan terima kasih atas kerja yang diberikan dan berharap agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya   (ZHR)

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  25  November 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Penyampaian Laporan Koordinator Wilayah Pembinaan Dan Pengawasan Daerah Melalui E-Binwas kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A.) yang dihadiri oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembinaan Dan Pengawasan Daerah Melalui E=Binwas ini dilaksanakan berdasarkan surat Undang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1285/KPTA.W2-A/UND.PW1.1/XI/ 2024, tanggal 21 November  2024;

Dalam penyampaian Laporan ini Ibu Wakil Ketua mempersilahkan kepada Koordinator Wilayah Pembinaan Dan Pengawasan Daerah Melalui E-Binwas masing-masing, terlebih dahulu Ibu Ketua mempersilahkan kepada Koordinator Wilayah I. Koordinator Wilayah I disampaikan oleh Bapak Dr. Drs. H. Misran, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Selanjutnya untuk wilayah II disampaikan oleh Koordinator Wilayah II Bapak Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Selanjutnya untuk wilayah III disampaikan oleh Koordinator Wilayah III  Bapak Drs. H. Imbalo, S.H., M.H.. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Selanjutnya untuk wilayah IV disampaikan oleh Koordinator Wilayah IV Bapak Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Selanjutnya untuk wilayah V disampaikan oleh Koordinator Wilayah V Bapak Robinhot Kaloko, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dan terakhir Wilayah VI disampaikan oleh Koordinator Wilayah VI Bapak Drs. Khairil Jamal.

 

Selanjutnya Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa dalam Aplikasi E-Binwas tersebut setiap Koordinator masing-masing membuat Kontrak Kerja dalam Aplikasi tersebut, sehingga setiap Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat menindaklanjuti semua temuan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut melalui Aplikasi E-Binwas.

Demikian Penyampaian Laporan Koordinator Wilayah Pembinaan dan Pengawasan Daerah Melalui E-Binwas ini dilaksanakan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas).

 

Optimalisasi BMN merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomis yang dimiliki aset tersebut. Tujuan optimalisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan pemerintah dan meningkatkan pendapatan negara.

Langkah-langkah optimalisasi BMN dari sisi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dimulai dari pengusulan kebutuhan BMN sesuai dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta menyusun rencana kebutuhan pengadaan BMN sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Pada saat penggunaan BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang perlu memaksimalkannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, melakukan pemeliharaan BMN secara memadai dengan mengutamakan prosedur pemeliharaan yang efektif dan efisien, serta melakukan pemanfaatan terhadap BMN yang idle/belum terpakai (masih terdapat kapasitas idle/belum terpakai).

Optimalisasi dalam penggunaan berupa pemanfaatan BMN, pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga selain Kementerian/Lembaga (K/L) diharapkan dapat menambah penerimaan negara. Pengelolaan BMN yang baik menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengoptimalkan  penerimaan negara, untuk itu diperlukan analisis yang memadai dalam rangka pemanfaatan BMN agar pemanfaatan BMN memberikan manfaat kepada negara dan tidak sebaliknya malah merugikan negara. Analisis biaya dan manfaat digunakan untuk mengukur manfaat yang akan diperoleh dan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pemanfaatan BMN.

Pada prinsipnya pemanfaatan BMN ini tidak akan mengubah status kepemilikan, tidak juga mengganggu tugas dan fungsi maka untuk optimalnya dibutuhkan pihak ketiga untuk pemanfaatan dengan hasil PNBP yang semuanya disetor ke Kas Negara.

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg