
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 18 November 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Reviu Kebijakan Mutu oleh yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Reviu Kebijakan Mutu ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1251/KPTA.W2-A/UND.HM3.1.1/XI/ 2024, tanggal 14 November 2024.

Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyebutkan, bahwa sudah ada SK Ketua PTA Medan tentang Kebijakan Mutu mengenai penyelesaian perkara, yaitu penyelesaian perkara banding harus selesai dalam waktu 30 hari. Dan ternyata, pada tahun 2024 ini, ditemukan ada penyelesaian perkara melebihi waktu 30 hari. Oleh sebab itu, kebijakan mutu harus kita reviu guna memberikan payung hukum atas penyelesaian perkara yang melebihi waktu 30 hari.
Dalam rapat tentang reviu Kebijakan Mutu tersebut disepakati, bahwa penyelesaian perkara pada tahun 2024 adalah 30 hari untuk perkara cerai gugat dan cerai talak. Adapun jenis perkara yang lainnya seperti perkara waris, perkara harta bersama, perkara ekonomi syariah dan yang lainnya adalah 60 hari diluar putusan sela. Dan keputusan rapat ini akan ditinjau lagi pada awal tahun 2025 yang akan datang.

Dalam rapat tersebut, banyak saran dan usul yang disampaikan antara yang disampaikan oleh Dr. Drs. Paet Hasibuan, S.H., M.A. menurutnya, apabila ditemukan proses perkara harus dengan putusan sela, maka putusan sela tersebut harus sesegera mungkin dikirimkan ke PA pengaju untuk mempercepat pemeriksaan tambahan sesuai isi putusan sela tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh Drs. Imbalo, S.H., M.H. dengan menambahkan bahwa terdapat penyelesaian perkara yang melebihi 120 hari dikarenakan adanya putusan sela. Terhadap yang seperti ini, lanjutnya, harus diberitahu Ketua PA pengaju agar memerintahkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan skala prioritas.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan kepada Majelis Hakim agar terlebih dahulu membaca berkas perkara di aplikasi Pariban sebelum perkara didaftarkan di SIPP PTA Medan. Dengan cara seperti itu, sambungnya lagi, Majelis Hakim sudah dapat menyampaikan pendapatnya terhadap perkara yang ditangani tersebut sehingga mempercepat penyelesaian perkara dengan tanpa mengurangi mutu pemeriksaan perkara sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ahp, jas)