
Medan, 25 Mei 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Dr. Insyafli, M.H.I., bersama Hakim Tinggi PTA Medan, Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 yang mengangkat judul “Implementasi Mekanisme Pra Persidangan (Pre Trial) dalam Peradilan Perdata di Indonesia.”
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Grand Mercure Medan Angkasa dan dihadiri oleh unsur peradilan, akademisi, serta para pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pengembangan sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Kegiatan penyusunan naskah urgensi ini bertujuan untuk menghimpun berbagai pandangan, kajian, dan masukan terkait penerapan mekanisme pra persidangan (pre trial) dalam perkara perdata sebagai bagian dari upaya reformasi sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien. Pembahasan tersebut menjadi penting dalam rangka mendorong penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai asas peradilan modern.

Dalam forum tersebut dibahas berbagai aspek terkait kemungkinan implementasi mekanisme pra persidangan dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia, termasuk tantangan regulasi, kesiapan lembaga peradilan, serta dampaknya terhadap percepatan penyelesaian perkara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana bertukar gagasan dan pengalaman antar peserta guna memperkuat kualitas penyusunan naskah urgensi yang sedang disusun.
Kehadiran Ketua PTA Medan dan Hakim Tinggi PTA Medan menunjukkan komitmen PTA Medan dalam mendukung pengembangan dan pembaruan sistem hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan efektivitas proses peradilan.
Melalui kegiatan ini diharapkan lahir berbagai rekomendasi dan kajian yang konstruktif untuk mendukung penyempurnaan regulasi hukum acara perdata di Indonesia, sehingga sistem peradilan dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.