
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 di mulai pukul 08.30 Wib diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan III Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2255/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Sebagai Narasumber pada acara ini adalah Dr. H. SYAIFUDDIN, S.H., M.Hum.
Dalam paparannya Narasumber menyampaikan bahwa nilai Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) harus meningkat dari triwulan sebelumnya. Pengadilan Tinggi Agama Medan Untuk Triwulan III Nilai SPKP 98,42 (sanagat baik) dan SPAK 97,47. (sangat baik) mudah-mudahan untuk Triwulan IV nilainya akan meningkat dari Triwulan III. Unsur-unsur yang dinilai SPKP adalah Ketersediaan informasi pelayanan, Kesesuaian persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan, kesesuaian biaya/tariff dalam pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, kecepatan respon petugas pelayanan dan ketersediaan layanan konsultasi dan pengaduan. Sedangkan Unsur-Unsur yang dinilai adalah Tidak ada diskriminasi pelayanan, tidak ada pelayanan di luar prosedur/kecurangan pelayanan, tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas di luar ketentuan yang berlaku, tidak ada pungutan liar dan tidak ada percaloan/perentara tidak resmi.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.) menyampaikan dan mengajak seluruh aparatur Pengadilan Tingggi Agama Medan agar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Demikian Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan III Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).


Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “Jujur Sifat Orang Taqwa”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara Drs. Aidil (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Dalam Ceramahnya Bapak Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. Berangkat dari moto Pengadilan Tinggi Agama Medan “Jujur dalam bertindak, berkualitas dalam melayani” Penceramah menyampaikan bahwa Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk berperilaku jujur. Sebab, jujur merupakan salah satu bukti bahwa kita bertaqwa sebagai hamba Allah SWT.

Berlaku jujur atau benar merupakan perintah Allah SWT yang diwajibkan kepada orang-orang beriman. Sebab, beriman tidak hanya ada di dalam hati, namun juga harus diikrarkan lewat lisan dan diaplikasikan melalui perbuatan. Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 119. Allah berfirman:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.”
Sesungguhnya agama islam adalah agama yang menjunjung tinggi kejujuran. Baginda Nabi Muhammad SAW pun seorang yang mendapat gelar al amin (orang yang dapat dipercaya) di masa itu, karena beliau melandasi setiap tindakannya di atas prinsip kejujuran. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menyeru orang-orang yang beriman agar bersikap jujur. Allah juga berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 70 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar (diantara perkataan yang benar adalah jujur).”
Kandungan ayat diatas, Allah SWT memanggil kepada orang-orang beriman agar mereka bertaqwa dan berjalan bersama orang-orang yang jujur. Mengisyaratkan bahwa konsekuensi orang yang mengikrarkan dirinya beriman kepada Allah SWT, hendaknya dia bertaqwa. Dan salah satu bentuk taqwa dia kepada sang pencipta adalah melandasi semua perkataan dan perbuatan diatas prinsip kejujuran. Karena kejujuran itu merupakan tanda kesempurnaan iman dan taqwa dia kepada Allah SWT.

Masih banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an mengenai Sifat Jujur yang disampaikan oleh Penceramah, namun karena keterbatasan waktu tidak semuanya dapat disampaikan dalam ceramahnya pada kesempatan ini. Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).

Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) mengadakan studium general yang digelar di Aula setempat. Kegiatan ini dalam rangka memotivasi Mahasiswa agar belajar dengan baik sehingga perkuliahan dapat diselesaikan tepat waktu. Pesertanya adalah Mahasiswa semester I yang hadir memenuhi Aula di lantai II. Studium general ini mengambil topik “MENAKAR PROSPEK PELUANG DAN TANTANGAN”
Dalam kata sambutannya sewaktu membuka kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN-SU Dr. Dyafiuddin Syam, M. Ag menyampaikan bahwa studium general yang dilaksanakan hari ini telah direncanakan sejak dari awal perkuliahan. Hal ini dimaksudkan, ujarnya lagi, untuk memberikan motivasi dan dorongan kepada Mahasiswa baru supaya dapat mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya dan menyelesaikan studinya tepat waktu. “Studium general ini adalah untuk memotivasi Mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan di UIN-SU dan diharapkan berhasil dengan baik,” ungkap Syafiuddin.

Sementara itu, Ketua PTA Medan dalam paparannya menjelaskan tentang kedudukan dan tusi Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Disebutkan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa sesuai dengan UUD 1945 amandemen ke III menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. “Kedudukan Pengadilan Agama sama dengan kedudukan Pengadilan yang lain dan berpuncak pada Mahkamah Agung,” papar H. Abd. Hamid Pulungan.
Di sisi lain, H. Abd. Hamid Pulungan menyebutkan bahwa Pengadilan Agama membutuhkan calon-calon hakim yang baru untuk diangkat menjadi hakim yang ditempatkan di seluruh Indonesia. Calon hakim ini, sambungnya lagi, adalah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam. Hal ini sebagaimana disebut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama Pasal 13 ayat (1) huruf g. “Alumni sarjana syariah yang akan mengisi kekosongan hakim di Pengadilan Agama, oleh sebab itu belajarlah yang baik supaya peluang ini dapat diraih,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.
Selain menyampaikan prospek peluang yang terbuka dengan lebar, H. Abd. Hamid Pulungan juga menyampaikan tantangan yang harus dihadapi yaitu persaingan ketika mengikuti tes calon hakim. Disebutkannya, banyak peserta calon hakim dari Fakultas Syariah gagal dalam mengikuti tes SKD yang terdiri dari tes inteligensia umum, tes wawasan kebangsaan dan tes karakteristik pribadi. Untuk itu, H. Abd. Hamid Pulungan menyarankan kepada Mahasiswa unuk belajar secara mandiri dalam menghadapi tes SKD tersebut misalnya melalui goegle dan lain sebagainya.

Dalam rangka memberikan motivasi kepada Mahasiswa, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan tentang kedudukan dan fasilitas yang diterima seorang hakim misalnya sistim penggajian, kepangkatan dan lain-lain sebagaimana diatur pada PP nomor 94 tahun 2012. Studium general yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut berlangsung dengan baik dan dilakukan sesi tanya jawab. (ahp)

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dimulai pukul 14.00 Wib diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, digelar rapat Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2233/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Sebagai Narasumber pada acara ini adalah Dr. H. SYAIFUDDIN, S.H., M.Hum.
Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas harus dilakukan secara berkelanjutan dan dilakukan tindaklanjut atas setiap laporan dari masing-masing area. Hal ini, sambungnya, agar setiap rencana aksi yang telah ditetapkan terlaksana dengan baik. Dirinya mengajak mengajak seluruh aparatur Pengadilan Tingggi Agama Medan agar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2024. “Alhamdulillah, kita telah meraih WBK tahun 2022 yang lalu dan sekarang ini kita berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meraih WBBM tahun 2024 yang akan datang,” ungkapnya bersemangat.

Sementara itu, dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa nilai Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) harus meningkat dari triwulan sebelumnya, Alhamdulillah untuk Pengadilan Tinggi Agama Medan Untuk Triwulan II Nilai SPKP 98,68 (sanagat baik) dan SPAK 97,45. (sangat baik) mudah-mudahan untuk Triwulan III nilainya akan meningkat dari Triwulan II. Unsur-unsur yang dinilai SPKP adalah Ketersediaan informasi pelayanan, Kesesuaian persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan, kesesuaian biaya/tariff dalam pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, kecepatan respon petugas pelayanan dan ketersediaan layanan konsultasi dan pengaduan. Sedangkan Unsur-Unsur yang dinilai adalah Tidak ada diskriminasi pelayanan, tidak ada pelayanan di luar prosedur/kecurangan pelayanan, tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas di luar ketentuan yang berlaku, tidak ada pungutan liar dan tidak ada percaloan/perentara tidak resmi.
Demikian Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Muhammad Taufik,, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “Hakikat Bersih Dalam Islam”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara H. Munzir, S.H (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Dalam Ceramahnya Bapak Drs. H. Muhammad Taufik,, S.H., M.H. berangkat dari Surat Al Maidah Ayat 6 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat, sedang kalian sedang tidak dalam keadaan suci, maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku (siku adalah pemisah antara lengan bawah dan lengan atas), dan usaplah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian hingga mata kaki (yaitu, tulang yang menonjol pada pertemuan antara tulang betis dan tulang telapak kaki). Dan apabila kalian terkena hadast besar, maka bersucilah dengan cara mandi darinya sebelum mengerjakan shalat. Dan apabila kalian sedang sakit atau dalam perjalanan jauh saat sehat, atau salah seorang diantara kalian membuang hajatnya atau sehabis mencampuri istrinya, kemudian kalian tidak menjumpai air, maka tepuklah kedua telapak tangan kalian ke permukaan tanah dan usaplah muka dan tangan kalian dengannya. Allah tidak menghendaki pada urusan bersuci ini untuk tidak mempersulit kalian. Bahkan sebaliknya, Dia membolehkan tayamum demi melonggarkan kalian dan sebagai rahmat bagi kalian, sebab dia menjadikannya sebagai pengganti air untuk bersuci. Maka rukhsah (keringanan) untuk bertayamum termasuk kesempurnaan nikmat-nikmat yang menuntut sikap bersyukur kepada Dzat yang memberikannya, dengan cara taat kepadaNya dalam perkara yang Dia perintahkan dan dalam perkara yang Dia larang.
Ini merupakan seruan Allah kepada orang-orang beriman untuk menjelaskan syariat wudhu jika hendak mendirikan salat. Sebab keadaan suci dari hadast merupakan salah satu syarat sahnya shalat, tanpa bersuci shalat itu tidak akan sah dan tidak akan diterima, dan ini berlaku pada semua shalat. Bersuci tidaklah wajib karena masuknya waktu shalat, tetapi wajib karena hendak mengerjakan shalat. Oleh karenanya untuk mengerjakan shalat, baik shalat fardhu maupun sunat disyaratkan harus suci. Materi ini Penceramah sampaikan karena banyak orang-orang yang akan mengerjakan shalat tidak sempurnah wuduknya. Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).