Tim Majanemen Risiko melaksanakan Rapat Lanjutan Manajemen Risiko pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan dan dihadiri oleh seluruh Tim. Rapat dibuka oleh moderator selaku sekretaris Tim, Sri Wahyuni Dhamayanti, S.H. yang kemudian mempersilahkan kepada YM. Hakim Tinggi PTA Medan, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., selaku Ketua Tim untuk memimpin rapat.

Rapat Tim Manajemen Risiko sebelumnya telah menemukan identifikasi risiko sebanyak 41 risiko yang mencakup semua bidang organisasi maka pada hari ini tim akan menganalisis sekaligus mengukur kemungkinan serta dampak risiko yang telah diidentifikasi tersebut. Tahapan menganalisa risiko dalam rapat kali ini adalah dimulai dengan menentukan kriteria risiko dari setiap uraian risiko, yaitu frekuensi/kemungkinan risiko dari skala 1 – 5, kemudian menganalisa dampak risiko dari skala 1 – 5, sehingga didapatlah tingkat risiko dari level 1 – 5. Seluruh tahapan analisa risiko dilakukan Tim berpedoman pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Turut Hadir dalam Rapat Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H., Bapak H. Khairuddin, S.H., M.H., Bapak H. Amrani, S.H., M.M., Bapak Muhammad Nasri, S.H., M.M., Bapak Asran, S.Ag., Bapak Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom., M.H., Bapak Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H., Sri Fitriati, S.Kom. dan Rika Armayanti, A.Md.A.B. selaku anggota Tim Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan. 

Setelah tim menganalisa risiko yang dituang dalam Formulir 2 Status Risiko yang melekan/bawaan (Inherit Risk), Rapat Tim Manajemen Risiko ditutup dan akan dilanjutkan dengan pemberitahuan selanjutnya. (tsf)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg