KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SIDIKALANG TAHUN 2011

 

foto0103

Majelis Hakim berfoto dengan salah satu yang berhasil mediasi

 

Sidikalang | pa-sidikalang.net (3/1)

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di pengadilan, termasuk di Pengadilan Agama Sidikalang. Oleh karena itu, Pimpinan dan segenap hakim di Pengadilan Agama Sidikalang pada tahun 2011 menaruh perhatian yang cukup besar serta telah berupaya sekuat tenaga melaksanakan proses mediasi yang merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008 tersebut. Dan upaya tersebut cukup berhasil ditandai dengan 10 perkara di tahun 2011 berhasil di mediasi yang bila diprosentasikan mencapai 17 % dari perkara yang masuk pada tahun 2011 sebanyak 58 perkara dengan kategori Cerai Talak 14 perkara, Cerai Gugat 41 perkara, Perwalian 1 perkara dan Itsbat Nikah 2 perkara.

foto0100

Disamping keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sidikalang juga terjadi peningkatan jumlah perkara yang masuk pada tahun 2011 sebesar 114 % bila dibandingkan dengan perkara yang masuk pada tahun 2010 sebanyak 27 perkara. Hal ini menjadi indikasi kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Sidikalang semakin meningkat.

(Sri Wahyusari Berasa/Honorer PA. Sidikalang)

sumber: www.pa-sidikalang.net (03/01/2012)

Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan di Pengadilan Agama Gunungsitoli

Gunungsitoli, 7 Desember 2011
Selasa pagi 7 Desember 2011 merupakan suatu kehormatan bagi keluarga besar Pengadilan Agama Gunungsitoli dikunjungi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH beserta rombongan yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengurus Dharma Yukti Karini PTA Medan dan Panitera Pengganti PTA Medan. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap satuan kerja yang berada di wilayah yurisdiksi PTA Medan yaitu Pengadilan Agama Gunungsitoli. Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan di Gunungsitoli berlangsung sejak tanggal 7 Desember s/d 8 Desember 2011.

 

Disambut dengan penuh suka cita oleh Ketua PA. Gunungsitoli Bapak Drs. Jamalaba Malau, MH dan Keluarga Besar PA. Gunungsitoli, mengawali rangkaian program kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH sebelum memberikan pengarahan dan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli beliau menyempatkan diri meng-observasi lingkungan kerja PA Gunungsitoli dan melihat kondisi kantor PA. Gunungsitoli serta ruang sidang. Beliau pun menyempatkan diri berpose bersama keluarga besar PA. Gunungsitoli. Dan selanjutnya tiba pada acara pokoknya yaitu mendengarkan pengarahan dan pembinaan dari KPTA Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH di ruang sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli, dalam sesi ini Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH terus memotivasi pimpinan dan pegawai PA. Gunungsitoli untuk terus meningkatkan kinerja dan memaksimalkan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kepulauan Nias, lebih jauh beliau menjabarkan Visi,Misi dan motto Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara, yaitu Keadilan yaitu mewujudkan asas Imparsialiatias yaitu Pengadilan Agama tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara, Keikhlasan yaitu prioritas utama dalam mengemban amanah negara dan rakyat ini di bidang pelayanan hukum dan keadilan adalah aktualisasi worship/ibadah kepada Allah SWT dan motto yang ketiga adalah Kebersamaan yaitu seluruh komponen Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama bahu membahu membangun Peradilan yang Agung dan berwibawa, 3 motto inilah yang beliau terus kembangkan dan disosialisasikan agar visi dan misi PTA Medan dapat terwujud. Di samping itu beliau juga menyatakan bahwa slogan kita adalah yang sudah akrab dan menjadi slogan “orang medan” yang sering kita temui di terminal Medan yaitu “INI MEDAN BUNG..!!” jangan terburu-buru menyimpulkan kesan yang negatif terhadap slogan tersebut, maksudnya adalah Ini Medan jauh dari praktek suap, calo, tips, kolusi dan jual beli perkara begitu papar dari KPTA Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH

Agenda kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan di PA. Gunungsitoli bukan hanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Gunungsitoli, namun dalam kesempatan itu beliau menggagas program hearing dan ramah tamah dengan Ulama-Ulama se-Kepulauan Nias yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus ormas Islam, NU, Muhammadiyah, Al-Washliyah serta Tokoh Masyarakat Muslim Nias, adalah Pengadilan Agama Gunungsitoli sebagai fasilitator dalam rangka melaksanakan agenda tersebut. Patutlah kita apresiasi sebagai warga Pengadilan Agama bahwa niat dan langkah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menggagas program ramah tamah dan hearing dengan Ulama-Ulama dan tokoh-tokoh Muslim se-kepulauan Nias merupakan satu program mulia dan sambung hati dengan saudara-saudara Muslim dengan mengajak tokoh-tokoh ulama untuk duduk bersama-sama mengambil bagian dan peran dalam menyelesaikan problem ummat khususnya di Kepulauan Nias, berbagai hal permasalahan umat mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH., lebih khusus menyoroti ekses dari suatu perceraian terhadap masa depan bekas isteri, bekas suami dan anak. Beliau menyatakan bahwa angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada tahun ini saja angka perceraian diperkirakan mencapai 9.000 perkara, kenaikan setiap tahun 15 % sampai dengan 20 %. Andaikata saja setiap perkara perceraian terdiri dari satu orang isteri, satu orang suami serta tiga orang anak, maka dengan asumsi 9.000 perkara, maka jumlah umat yang bermasalah dengan akibat perceraian adalah 9.000 orang isteri. 9.000 orang suami, dan 27.000 orang anak seluruhnya berjumlah 45.000 orang. Beliau mengharapkan agar hal ini menjadi perhatian para ulama dan tokoh masyarakat dan secara bersama-sama mencari solusinya. Keadaan ini sangat mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia umat Islam pada masa yang akan datang, terutama anak-anak yang orang tuanya bercerai, sangat rentan dengan kenakalan remaja (juvenile delinquency) ditandai dengan makin banyaknya gengster dan kumpulan anak-anak punk (anti kemapanan) dan konsumsi juga obat-obatan yang terlarang dan kejahatan lainnya. Pengasuhan dan pemeliharaan anak kepada salah satu pihak berperkara meskipun kedua orangtuanya telah bercerai tetap bertanggungjawab untuk memberi nafkah, memelihara dan mengasuh anak-anaknya meskipun seperti yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, namun dalam kenyataannya hal ini belum terwujud dengan baik papar Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH.

Setelah saling bertukar pendapat antar sesama peserta pertemuan, pada akhir hearing tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, mengajak serta menghimbau melalui forum yang mulia ini agar Ulama-Ulama dan tokoh masyarakat, serta umaro, agar bersama-sama mengambil peran dalam menyelesaikan problem sosial ummat dan masyarakat. Kegaiatan ini mendapat respon dan apresiasi yang sangat hangat dari para Ulama-Ulama dan tokoh masyarakat, tanggapan, saran dan harapan dari setiap perwakilan dari MUI dan pengurus ormas Islam mewarnai jalannya acara ramah tamah dan hearing Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Ulama-Ulama se-kepulauan Nias agar kegiatan ini dapat berlanjut.

Sekaitan dengan kunjungan kerja Ketua Penaadilan Tinggi Agama Medan di Gunungsitoli, pada malam harinya Rabu tanggal 7 Desember 2011, juga diselenggarakan tabligh akbar “ Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1433 H” oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Gunungsitoli, bertempat di Mesjid Jamik Ilir Gunungsitoli, yang akan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, Hakim Tinggi, Ketua PA. Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH, Hakim-Hakim PA. Gunungsitoli, ulama-ulama se-kepulauan Nias seluruh unsur muspida dan ummat Islam se-kota Gunungsitoli serta dengan penceramah Ustad Drs. H. Sopyan Sauri, SH. Panitera Pengganti PTA Medan.

Kemudian di hari esoknya, Kamis pagi tanggal 8 Desember 2011 Hakim Tinggi PTA Medan Bapak Drs. H. Muhsin Halim, SH., MH menjadi mentor sekaligus mempresentasikan SOP (Standar Operating Procedure) dan MPS (Menilai Pekerjaan Sendiri) yang bisa diunduh disini. Berdasarkan SOP dan MPS tersebut maka kinerja pimpinan dan pegawai di lingkungan Peradilan Agama dapat diukur dengan terinci. Pada presentasi tersebut Bapak Hakim Tinggi juga menekankan pentingnya pelaksanaan 10 Program unggulan PTA Medan di lingkungan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.

 

(Red. M. Andri Irawan, S.HI)

sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id

www.pa-kabanjahe.net (14/10/2011)

KPTA Medan Menyaksikan Persiapan
Meja Informasi PA Kabanjahe


KPTA Medan Drs. H.Soufyan M. Saleh, SH sedang berbincang setelah menyaksikan
berbagai informasi yang ditayangkan di TV LCD dan berbagai fasilitas untuk akses
informasi, sementara KPA Kabanjahe (belakang) sdg mencoba Komputer Touchscreen

Kabanjahe|pa-kabanjahe.net (12/10/11)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH di dampingi Hakim Tinggi Drs. H. Harun. S, SH, MH (Hakim Pengawas Umum) dan Drs. Abd. Munir S, SH (Ketua Tim Penilai PTA Medan) hari Rabu (12/10/2011) berkunjung ke Pengadilan Agama Kabanjahe. Tim yang datang ke Pengadilan Agama Kabanjahe pada jam 09.00 WIB ini disambut oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Zulkifli Siregar, SH, MH, Wakil Ketua Drs. Muhammad Amin, SH, MH, dan Panitera/Sekretaris Jasman, SH bersama seluruh hakim dan pegawai.

 



KPTA sedang berbincang-bincang di depan Meja Informasi


Agenda kunjungan kali ini adalah untuk menyaksikan dari dekat dan langsung mengenai kesiapan Meja Informasi dan Pelayanan Publik di Pengadilan Agama Kabanjahe. Sebelumnya Tim Penilai dari PTA Medan juga telah melakukan penilaian terhadap Meja Informasi di Pengadilan Agama Kabanjahe, sehingga untuk membuktikannya secara langsung, KPTA Medan perlu menyaksikan apa-apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe dalam mempersiapkan Meja Informasi tersebut.



KPTA Medan sedang memberikan bimbingan dan arahan



Sebagaimana diketahui bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi dan Pedoman Penilaian Pelayanan Publik, Dirjen Badilag akan melakukan penilaian terhadap kesiapan seluruh Pengadilan Agama di bidang Meja Informasi dan Pelayanan Publik, oleh karena itu Pengadilan Agama Kabanjahe telah berusaha keras untuk memberikan yang terbaik dalam implementasinya.

Dalam kesempatan kunjungan tersebut, dengan didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Ketua PTA Medan beserta rombongan melihat berbagai kelengkapan Meja Informasi serta kelengkapannya dan disela-sela pemeriksaan tersebut Ketua PTA Medan selalu memberikan arahan dan petunjuk untuk kesempurnaannya. Dalam pada itu, kepada rombongan PTA Medan telah diperlihatkan slide berbagai informasi yang ditampilkan di layar TV LCD serta informasi perkara yang dapat diakses langsung melalu Komputer Touch screen yang baru diterima Pengadilan Agama Kabanjahe dari Dirjen Badilag.

Pada bagian akhir kunjungannya, dilakukan pertemuan di ruang sidang Sinabung Pengadilan Agama Kabanjahe. Dalam pertemuan tersebut Ketua PTA Medan memberikan bimbingan dan arahannya yang pada pokoknya memberikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Agama Kabanjahe yang telah berusaha dengan baik untuk menyiapkan Meja Informasi. Ketua PTA, lebih lanjut mengatakan bahwa tugas pokok pimpinan serta seluruh warga pengadilan agama, yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita serta pegawai lainnya, pada intinya adalah untuk melayani masyarakat pencari keadilan, maka berikan kepaada mereka layanan terbaik. Fasilitas yang berhubungan dengan pelayanan umum harus menjadi perhatian agar masyarakat yang datang ke pengadilan akan merasa senang, karena terlayani dengan baik.

Kemudian Drs. Abd. Munir S, SH (Ketua Tim Penilai PTA Medan) dan Drs. H. Harun. S, SH, MH (Hakim Pengawas Umum) memberikan berbagai saran untuk lebih sempurnya Meja Informasi.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut Ketua PA Kabanjahe, Drs. ZUlkifli Siregar, SH.,MH menyampaikan terima kasih kepada Ketua PTA Medan beserta rombongan yang telah berkenan mengunjungi dan memberikan arahan kepada Pengadilan Agama Kabanjahe dan Pengadilan Agama Kabanjahe akan tetap berupaya yang terbaik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Acara kunjungan berakhir pukul 11.30 WIB dan diakhiri dengan foto bersama. (Ahmad Syafruddin/ma).

 

Kultum Ramadhan dan Pemantapan Siadpa Plus Di Pengadilan Agama Kabanjahe


WKPA Kabanjahe (kanan) menyampaikan Sossialisasi SK
KPA ttg Tim Siadpa Plus yang baru seusai
tausiyah Ramadhan


Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (25/07/2012)
Hari kedua, Selasa (24/07), kegiatan Ramadhan di kantor Pengadilan Agama Kabanjahe acara usai sholat zuhur berjama’ah, diadakan dua kegiatan sekaligus, yaitu “Kultum” dan “Pemantapan implementasi Siadpa Plus” yang disampaikan oleh Drs. Muhammad Amin, SH., MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (wkpa).

Dalam tausiyah Ramadhan, wkpa menyampaikan materi tentang “penyucian hati (qolb)”, yang mengutip hadis Nabi mengenai adanya “segumpal daging” di dalam tubuh manusia. Agar ibadah selama bulan Ramadhan sempurna diterima oleh Allah Swt, menurut penceramah, hati manusia harus dibersihkan dari penyakit yang lebih berbahaya dibanding sakit fisik. Karena hati adalah sarana untuk mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Maka jika hati seseorang mempunyai penyakit, kehidupan orang tersebut akan jauh dari tuntunan Allah dan sulit menerima kebaikan dan kebenaran.

Penceramah lebih lanjut mengatakan, bahwa isi hati seseorang memang tidak diketahui secara pasti, namun perilaku dan sifat seseorang dalam kehidupan sehari-hari adalah mencerminkan kondisi hati orang tersebut. Sifat dan sikap sombong, iri dan dengki, ujub (merasa diri hebat), selalu berprasangka negatif (jelek) kepada orang lain, adalah diantara penyakit hati yang sangat berbahaya dalam pergaulan (bersosialisasi) hablum minannas yang juga dapat berakibat kepada rusaknya hablum minallah. Oleh karena itu, penceramah mengajak agar moment Ramadhan ini dijadikan sarana untuk melatih hati dan mensucikannya dari sifat-sifat tersebut.

Kemudian pada kesempatan yang sama, setelah selesai memberikan tausiyah, wkpa menjelaskan SK Ketua PA Kabanjahe tentang Tim pengelola dan plekasana implementasi Siadpa Plus yang baru., Nomor : W2-A14/550/HM.02.3/VII/2012 serta Surat Penunjukan Tim yang akan menyempurnakan format beberapa formulir blanko yang akan digunakan dalam master Siadpa Plus Nomor : W2-A14/549/HM.02.3/VII/2012.

Untuk Tim yang pertama, diharapkan semua yang tercantum namanya dalam Surat Keputusan harus melaksanakan tugas secara intensif. Dengan meminjam motto Dahlan Iskan (menteri BUMN), wkpa menyebutkan bahwa semua nama yang tercantum dalam SK Tim harus bekerja, bekerja dan bekerja. Tidak ada nama yang hanya tertulis dalam SK tanpa kerja. Apa yang menjadi tanggungjawabnya sebagaimana dalam SK, harus aktif memeriksa apakah semua subkomponen dalam administrasi perkara telah menggunakan Aplikasi Siadpa Plus. Jika belum, cari kendalanya lalu laporkan kepada ketua tim dan dalam waktu cepat akan dicari solusinya oleh Administrator.

Selanjutnya tentang penunjukan tim perumus penyempurnaan format blanko berita acara sidang, amar putusan dan putusan, wkpa mengharapkan tim segera bekerja untuk merumuskan format blanko-blanko tersebut yang akan digunakan dalam master siadpa plus. (ma)

(sumber : pa-kabanjahe.net(27/07/12))

Membaca Quran diiringi Terjemahannya
Memiliki Nilai Pembelajaran Tinggi


Kabanjahe | pa-kabanjahe.net

“Meskipun membaca al Quran tanpa mengetahui terjemahannya telah mendapatkan pahala, namun jika diiringi membaca terjemahannya akan lebih memberi kesan tersendiri di hati.” Demikian salah satu isi ceramah Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kabanjahe, Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, dalam mengawali kegiatan taushiyah kultum (kuliah tujuh menit) ba’da (sesudah) zuhur pada Senin (23/07), di Pengadilan Agama Kabanjahe.

Kegiatan rutin yang diadakan setiap bulan Ramadhan itu, diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe. Pada sholat zuhur berjama’ah itu bertindak sebagai muazin adalah Muhammad Dani, sedangkan Imam sholat merangkap penceramah adlah Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe.

KPA lebih lanjut menyatakan, bahwa membaca Quran di bulan Ramadhan tidak harus terburu-buru dengan mengkhatamkannya beberapa kali, sehingga urgensi membaca sebagai sebuah upaya mempelajari Quran tidak tercapai. Menurut KPA, perintah banyak membaca Quran di bulan Ramadhan itu harus dimaknai dengan juga mempelajari isi dan kandungannya. Makna tadarus itu sendiri adalah saling mempelajari, maka bagi orang Arab atau orang yang mengetahui bahasa Al Quran (Arab), tadarus hanya dengan membaca ayat-ayat Quran saja telah dapat memahaminya sehingga tidak perlu membaca terjemahannya. Namun bagi yang tidak mengetahui artinya, membaca Quran yang diiringi membaca terjemahannya akan lebih baik lagi.

KPA mengatakan, bahwa bulan Ramadhan sebagai bulan riyadhah (latihan), harus bisa dijadikan moment melatih diri untuk mengendalikan nafsu. Essensi dari puasa itu sendiri, salah satunya adalah upaya melatih untuk mengendalikan nafsu, yang cenderung berbuat tidak baik. Sehingga, keberhasilan mengendalikan nafsu berarti keberhasilan menunaikan ibadah puasa menuju manusia taqwa.

Acara taushiyah yang dipandu oleh Linda Mariani sebagai protokol berakhir tepat pukul 13.20 WIB.(ma)

(sumber : pa-kabanjahe.net(24/07/12))

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg