Wajib SIADPA di Pengadilan Agama Stabat
Stabat, pa-stabat.net
Jumat 13 Januari 2012, Pengadilan Agama Stabat kembali mengadakan sosialisasi penerapan SIADPA. Kali ini, giliran para Hakim, setelah sebelumnya secara bertahap diadakan sosialisasi untuk Jurusita/Jurusita Pengganti dan Panitera Pengganti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan “Tahun 2012, sebagai Tahun Wajib SIADPA” yang dicanangkan Ketua Pengadilan Agama Stabat, Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. pada akhir tahun 2011 yang lalu. Meski terkesan “agak terlambat” karena mungkin di Pengadilan Agama lainnya, SIADPA sudah lama disosialisasikan, tetapi di Pengadilan Agama Stabat sosialisasi agak terlambat, karena banyaknya form yang harus disesuaikan dengan perkembangan Administrasi Peradilann dan Teknis Yustisial, teristimewa setelah diberlakukannya Perma Nomor 1 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Namun demikian tidak berarti selama ini Pengadilan Agama Stabat tidak menerapkan SIADPA, hal ini terbukti bahwa dari 931 perkara gugatan dan 26 perkara permohonan yang diterima Pengadilan Agama Stabat pada tahun 2011 semuanya sudah masuk SIADPA.
![]() |
![]() |
Dalam kegiatan sosialisasi SIADPA kali ini, Tak tanggung-tanggung, Drs. Syaifuddin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Agama Stabat turun langsung sebagai tutor bersama Khairu Zikri, Pegawai Pengadilan Agama Stabat yang saat ini diberi tanggung jawab pengelolaan SIADPA, karena dalam masalah SIADPA, Ketua PA Stabat bukan hanya bertindak sebagai tutor, tetapi juga sebagai perintis yang sejak awal tahun 2011 telah mulai membuat blanko-blanko bahkan variable-variabel untuk digunakan dalam SIADPA dengan dibantu oleh Dra. Rukiah Sari, S.H., hakim pada Pengadilan Agama Stabat. Sedangkan untuk blanko Putusan, Ketua PA Stabat meminta kepada para Hakim Ketua Majelis untuk membuat master putusan masing-masing.
Demi untuk terlaksananya Program Wajib SIADPA ini, Ketua PA Stabat juga menghimbau kepada para Hakim Ketua Majelis, untuk tidak menandatangani berita acara yang tidak dikerjakan dengan SIADPA. Ternyata cara ini berhasil, saat ini Jurusita/Jurusita Pengganti dan Panitera Pengganti di PA Stabat telah menggunakan SIADPA, dan mereka pun mengakui dengan adanya SIADPA, pekerjaan menjadi lebih ringan, mengingat perkara yang diterima di PA Stabat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan berkisar 20 %.
Selain dari itu, untuk terlaksananya SIADPA di Pengadilan Agama Stabat secara efektif, di ruang sidang telah disiapkan dua buah laptop dan satu Printer, sehingga putusan dapat diserahkan kepada para pihak segera setelah putusan diucapkan. Kebijakan ini diambil demi untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan.
Sumber: www.pa-stabat.net (13/01/2012)