Review IT di Pengadilan Agama Kabanjahe
Kabanjahe, (9/07/2012) |pa-kabanjahe.net
Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) di pengadilan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, adalah mutlak atau wajib dilaksanakan. Untuk itu penerapan berbagai aplikasi yang telah ditentukan oleh pimpinan pengadilan di pusat (badilag) serta daerah (PTA) serta penggunaan media informasi (website) harus maksimal. Sebagai upaya memaksimalkan penerapan TI di pengadilan itu maka pada hari Senin, (9/07//2012) pukul 14.00, Pengadilan Agama Kabanjahe melakukan review terhadap penerapan Siadpa Plus dan Website. Acara tersebut juga dilaksanakan didasarkan dengan surat Dirjen Badilag Nomor 1026/DJA/HM.00/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012 serta surat Nomor 0550/DJA/HM.00/III/ 2012 tanggal 22 Maret 2012.
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, dalam pengarahannya pada acara tersebut mengharapkan, supaya Tim yang telah dibentuk, baik Tim penerapan Siadpa Plus maupun Tim Website bekerja secara sungguh-sungguh dan maksimal agar berbagai aplikasi itu dapat diterapkan dengan sempurna yang pada akhirnya akan memudahkan kita dalam bekerja melayani masyarakat.
Selanjutnya review TI disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (WKPA), Drs. Muhammad Amin, SH., MH dengan memaparkan dua materi, yaitu Implementasi Siadpa Plus dan Website. Dengan ditayangkan melalui slide, WKPA, memaparkan satu persatu dari sepuluh komponen Implementasi Siadpa Plus yang harus diterapkan, Kebijakan Pimpinan, Data online serta Kreasi dan Inovasi Tim Siadpa Plus Pengadilan Agama Kabanjahe.
Dalam kesempatan tersebut, banyak hal yang harus mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti oleh tim Siadpa Plus Pengadilan Agama Kabanjahe, antara lain berbagai formulir yang masih banyak harus diperbaiki. Untuk itu pertemuan khusus tim Siadpa Plus Pengadilan Agama Kabanjahe harus segera dilaksanakan.
Kemudian dalam materi kedua, yaitu website, WKPA selaku penangung jawab website mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim website, karena pada penilaian yang dilakukan oleh PSHK dan AIPJ tahun 2011, website Pengadilan Agama Kabanjahe menduduki nomor urut 25 dari 359 website untuk seluruh Indonesia dan ranking pertama untuk PA se-Sumatera Utara. Dalam pemaparannya yang ditayangkan di slide, WKPA menyampaikan bahwa Menu maupun Isi (conten) mendapat nilai 0 dan nilai 1 telah diupayakan untuk menambah dan memperbaikinya, sehingga diharapkan seluruh menu dan isinya sesuai dengan SK KMA Nomor 1-144/2011. Dan untuk selanjutnya, seluruh tim Website yang terdiri dari Dewan Redaksi dan Administrator diharapkan senantiasa aktif meng-update (memperbarui) berbagai data maupun isi yang harus di perbarui dan menambah menu yang mungkin masih tertinggal, dan sebagai media digital, admin bidang webdesign supaya selalu berkreasi agar website menarik dan tidak membosankan untuk dilihat.
Dalam bagian akhir pemaparannya, WKPA mengungkapkan langkah-langkah yang harus dilakukan, baik dibidang Siadpa Plus maupun Website, sehingga kedua bidang tersebut diharapkan akan dapat dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya dalam bagian lain, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (KPA), Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, mengharapkan agar seluruh tim bekerjasama dengan baik dan KPA juga memberi kesempatan kepada tim Siadpa Plus Pengadilan Agama Kabanjahe untuk melakukan studi banding jika diperlukan.
Acara yang dipandu oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kabanjahe, Jasman, SH tersebut berakhir tepat pukul 15.30 WIB. (ma)
(sumber : pa-kabanjahe.net(09/07/12))