www.pa-kisaran.net

Penilaian Perpustakaan Terbaik di Sumatera Utara

Pada hari ini Rabu (22/06) Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Penilai dari Perpustakaan Daerah Sumatera Utara.

Tim yang terdiri dari 3 orang tersebut dipimpin oleh Bapak Suriadi, M.Si dengan anggota Bapak Irwan Abdi dan satu orang pegawai pendamping disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran Bpk. H. Abdul Rahim,SH dan ibu Wakil Ketua Dra. Jubaedah, SH serta Pansek Bpk. Saiful Alamsyah, S.Ag,SH,MH. Beserta jajarannya.

http://pa-kisaran.net/images/stories/small_perpus1.jpg

foto 1. Tim Penilai disambut langsung oleh Ketua PA. Kisaran

Adapun maksud kunjungan Tim untuk melakukan croscek serta melihat langsung terhadap pengelolaan Perpustakaan Khusus Al-Mizan Pengadilan Agama Kisaran, karena berdasarkan hasil penilaian atas berkas yang telah dikirimkan sebelumnya, Perpustakaan ini termasuk nominasi unggulan bersama dengan 3 (tiga) perpustakaan lainnya di Sumatera Utara.

Setelah tim melihat dan menyaksikan serta memeriksa langsung ruang perpustakaan "Al-Mizan" yang terletak di lantai 2 gedung Pengadilan Agama Kisaran di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 73 Kisaran, Tim secara langsung menyampaikan apresiasi yang sangat baik atas pengelolaan perpustakaan karena memang telah dikelola oleh tenaga dari Alumni Program D.III Pustakawan USU dengan dibawah bimbingan dari Pansek yaitu Bapak Saiful.

 

foto 2. salah satu sudut Ruangan Perpustakaan

Tim telah menemukan adanya bebeapa fasilitas diantaranya brosur perpustakaan, sudah ada di tampilkan informasi di Media Website PA Kisaran, tersedianya media internet baik di PC maupun Wi-Fi Zone, dengan ruangan yang sejuk dan ber AC serta kelengkapan administrasi perpustakaan yang telah dikelola secara baik.

http://pa-kisaran.net/images/stories/small_perpus3.jpg

http://pa-kisaran.net/images/stories/small_perpus2.jpg

foto 3 dan 4. Tim Penilai memberi masukan kepada Pengelola Perpustakaan

Diakhir kunjungan Tim melalui Ketua Tim Penilai menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan serta disarankan melalui Pansek PA agar kelak jika dipanggil untuk menyampaikan persentase dihadapan Tim Dewan Juri dengan beberapa keunggulan yang telah ditemukan Tim Penilai hari ini serta tetap mengupayakan peningkatan pengelolaan perpustakaan untuk masa yang akan datang.

http://pa-kisaran.net/images/stories/small_perpus5.jpg

foto 5. Foto Bersama antara Pengelola Pustaka dan Tim Penilai

Setelah Tim selesai melaksanakan tugasnya kemudian perjalanan pun berlanjut ke Perpustakaan lainnya di Sumatera Utara dalam rangka agenda yang sama.

 

 

Kerjasama Jilid II

PENGADILAN AGAMA BALIGE DENGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA TOBA SAMOSIR

Setelah mengadakan sidang keliling tanpa anggaran terhadap 14 perkara prodeo di Kecamatan Pintu Pohan Meranti pada awal Mei 2012 yang lalu, Pengadilan Agama Balige kembali mengadakan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Toba Samosir dalam hal pemberian materi pada acara Bimbingan Teknis Kepenghuluan Kabupaten Toba Samosir Tahun 2012.

Mewakili Pengadilan Agama Balige, Ketua Pengadilan Agama Balige Drs. Mazharuddin, MH menunjuk Wakil Ketua Drs. Al Azhary., SH., MH sebagai tutor memberikan materi tentang Peraturan menyangkut Kepenghuluan, Tauliyah Kepala Kantor Urusan Agama selaku Wali Hakim dalam menikahkan, prosedur peralihan Wali Nasab ke Wali Hakim, Nikah Muhallil, hingga kewenangan Pengadilan Agama dalam Isbat Pernikahan yang telah dilaksanakan menurut tatacara agama / kepercayaan non Muslim setelah keduanya memeluk Islam dengan jalan Daman Nikah.

Diharapkan agar jajaran Kepenghuluan benar-benar ekstra hati-hati dalam melaksanakan tugas keseharian, sebab Toba Samosir yang penduduk Muslimnya hanya berkisar 3% mempunyai persoalan pelik, sebab lumrah dalam satu keluarga terdapat pemeluk agama atau kepercayaan yang berbeda, jangan sampai salah dalam menentukan siapa yang berhak dan sah menjadi Wali Nasab, dan bagaimana pula hak perwalian nikah baru dapat beralih kepada Wali Hakim (Penghulu / Ka. KUA), sebab jika salah satu suami isteri tersebut, sebab ditangan Penghulu / Ka. KUA terdapat dua dimensi, dimensi keduniawian/administratif dan dimensi ukhrawi. Selain itu, petugas kepenghuluan jangan pernah sekalipun mengambil andil dalam pernikahan yang bertentangan dengan ketentuan pencatatan pernikahan, sebab pelanggaran Pejabat Kepenghuluan terdapat Peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU NO. 1 Tahun 1974.

Dalam akhir bimbingan teknis menyangkut materi tersebut, Pemateri menyisipkan pesan (penyuluhan selaku aparat Peradilan Agama) tentang kesiapan Pengadilan Agama Balige untuk menerima berapapun perkara prodeo yang diajukan apabila masyarakat yang mengajukan benar-benar dalam kategori miskin dan dapat menunjukkan Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Lurah ataupun bukti miskin lainnya, tanpa dipungut biaya serupiah pun. Bahkan, jika diajukan dalam kelompok pasangan, Pengadilan Agama Balige siap sedia untuk melaksanakan sidang keliling ditempat yang tidak berjauhan dari kediaman masyarakat miskin tersebut, terutama perkara Isbat Nikah yang belakangan ini marak dilaksanakan untuk melengkapi surat-surat kependudukan selaku Warga Negara Indonesia yang baik dan taat hukum, imbuh beliau. By Dahan Belgy's.

(sumber : pa.balige.net(30/05/12))

WAKA PA TARUTUNG BERIKAN MATERI BINTAL DI MAKODIM 0210 TARUTUNG

Satu penghormatan sekaligus sebagai penghargaan tersendiri yang dirasakan oleh Pengadilan Agama Tarutung sejak awal bulan Februari sampai dengan akhir bulan Mei 2012 ini, sebab dalam kurun waktu tersebut Komandan Kodim 0210 Tarutung memberi kepercayaan kepada 4 orang pejabat Pengadilan Agama Tarutung untuk menjadi penceramah atau nara sumber dalam acara Bintal bagi warga muslim Kodim 0210 Tarutung. Adapun keempat pejabat yang diberikan kepercayaan tersebut adalah Bapak Drs. Darmansyah Hasibuan, SH.,MH (Ketua), Drs. Mahmud Dongoran, MH (Wakil Ketua), Drs. Aidil (Pansek) dan M. Iqbal, SHI (Wasek).

Sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh pihak Makodim, maka pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2012 yang menjadi nara sumber adalah Bapak Wakil Ketua (Drs. Mahmud Dongoran,MH). Sama halnya dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya, Bapak Waka selalu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk hadirin untuk mengajukan tanggapan maupun pertanyaan atas materi bintal yang telah disampaikan sebelumnya. Alokasi waktu selama 60 menit, lalu moderator menyatakan bahwa untuk nara sumber diberikan waktu untuk menyampaikan materi selama 40 menit, sisa 20 menit dialokasikan untuk tanya jawab, namun Pak Waka selalu membalik pembagian alokasi waktu tersebut menjadi 20 menit untuk menyampaikan materi 40 menit untuk acara dialog atau tanya jawab.

Dengan adanya pembagian alokasi waktu yang demikian, maka para hadirin yang kesemuanya adalah anggota TNI, tidak menyia-nyiakan waktu atau kesempatan. Mereka selalu antusias untuk melakukan dialog, ada yang sekedar untuk memberikan tanggapan namun lebih banyak anggota yang mengajukan pertanyaan.

Khusus Pak Wakil Ketua, materi yang disampaikan dalam tiga pertemuan terakhir adalah masalah Hukum Kewarisan Islam, hal ini atas dasar permintaan dan sekaligus kesepakatan dari pihak Makodim dan Pak Waka sendiri. Atas permintaan dan kesepakatan ini Pak Waka sangat setuju, hal ini tiada lain karena mengingat bunyi sebuah Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang artinya kira-kira berbunyi : “ Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, sebab suatu saat saya akan wafat dan ilmu faraidh ini akan diangkat oleh Allah…dst”.

Banyak hal yang dipertanyakan oleh para hadirin dalam setiap pertemuan yang berkaitan dengan Hukum Kewarisan Islam, dan untuk pertemuan kali ini yang menjadi fokus pertanyaan adalah masalah kewarisan anak angkat, anak tiri, persoalan pembagian warisan yang harta peninggalannya berasal dari harta bersama serta ke pengadilan mana diajukan perkara kewarisan di kalangan ummat Islam manakala jalan musyawarah di kalangan ahli waris tidak tercapai.

Setelah mendengar pertanyaan-pertanyaan tersebut, lalu Pak Waka sebagai nara sumber memberikan jawaban. Mendengar jawaban bahwa yang berwenang untuk menangani perkara kewarisan di kalangan ummat Islam adalah Pengadilan Agama, maka sebagian hadirin nampak heran karena selama ini mereka punya anggapan bahwa Pengadilan Agama hanya menangani perkara perceraian saja.

Tiada terasa waktu yang dialokasikanpun rupanya telah habis, tepat pada pukul 9.00 WIB acara bintalpun ditutup seraya berdo’a semoga acara ini mendapat berkah dari Allah SWT. Aamiin Ya Robbal ‘alamin.

(sumber : pa-tarutung.net(30/05/12))

 

PENGAMBILAN SUMPAH DAN

PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA STABAT

Gbr. 1. Dari ka-ki : Akma Qomariah Lubis, S. Ag, SH, MA; Muhammad Yasir Nasution, S.Ag; Rahmatsyah, SH.

Stabat, pa-stabat.net

Senin, 9 Mei 2011, Ketua Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B, Drs. H. Syaifuddin, SH, M.Hum, mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 (tiga) orang pegawai Pengadilan Agama Stabat menjadi Panitera Pengganti. Ketiga orang tersebut masing-masing : Akma Qomariah Lubis, S. Ag, SH, MA, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1056/DJA/KP.04.6/SK/IV/2011, Rahmatsyah, SH, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1057/DJA/KP.04.6/SK/IV/2011 dan Muhammad Yasir Nasution, S.Ag, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1059/DJA/KP.04.6/SK/IV/2011.

 

Gbr. 2. Ketua Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B, Drs. H. Syaifuddin, SH, M.Hum mengambil sumpah jabatan

Gbr.3. Drs. H. Syaifuddin, SH, M.Hum melantik 3 (tiga) orang pegawai Pengadilan Agama Stabat menjadi Panitera Pengganti

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B serta Rohaniawan dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Langkat, Said Faisal, SE.

Pada kesempatan bimbingan dan arahan, Ketua PA Stabat menyampaikan selamat kepada ketiga Panitera Pengganti yang baru saja dilantik, dan memberikan motivasi dan nasehat-nasehat untuk kemajuan, bukan hanya kepada pegawai yang baru dilantik, namun juga kepada seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Stabat.

Acara kemudian ditutup dengan do’a yang dibawakan oleh Said Faisal, SE dan pemberian ucapan selamat dari seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B.

www.pa-sidikalang.net (12/10/2011)

PEMBERANGKATAN JEMA’AH HAJI KABUPATEN DAIRI TAHUN 2011

 

Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 tepatnya pukul 14.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Wakil Ketua, Hakim, Panitera beserta rombongan menghadiri acara Pemberangkatan Jema’ah Haji Kabupaten Dairi, bertempat di Aula Kantor Bupati Dairi.

 

Acara yang berlangsung dengan khidmat dan penuh dengan cucuran air mata dari keluarga yang sama-sama hadir mengantar para jema’ah haji yang akan berangkat menuju Asrama Haji Medan serta besok harinya bertolak dari bandara Polonia Medan menuju Jeddah Arab Saudi.

 

Pada tahun 2011 ini Jema’ah Haji yang berasal dari Kabupaten Dairi berjumlah 14 orang terdiri dari 9 orang perempuan dan 5 orang laki-laki, jumlah ini cukup banyak untuk Kabupaten Dairi yang Notabene minoritas Muslimnya.

 

Semua yang hadir dari mulai unsur Muspida kabupaten Dairi, keluarga jema’ah haji, dan seluruh lapisan masyarakat Dairi, mendo’akan semoga para jema’ah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya serta kembali ke tanah air dengan selamat dan menjadi Haji dan Hajjah yang mabrur dan mabrurah,amin ya robbal ‘alamin…(Dadan D' Riyadi, SHI.)

 

haji 3

 

Terlihat Hakim dan Pansek PA Sidikalang berpose bersama keluarga Pengantar Jamah Haji yang akan berangkat

 

 

 

 

haji 2

 

Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, tampak beramah tamah dengan para Calon Jemaah Haji

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg