PA Lubuk Pakam Bersihkan Calo Perkara

*Biaya Administrasi Melalui BRI

www.fokusberita.com(16/3)

Deliserdang (Fokus Berita) - Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mulai membersihkan calo perkara berkedok LSM. Keberadaan mereka sangat mengganggu dan menimbulkan citra buruk PA. Mereka cenderung meninggikan biaya perkara.

“Mereka bahkan merusak citra pengadilan agama,” tegas Sugeng SH, Wakil Panitera PA Lubuk Pakam saat temu bincang dengan Fokusberita di ruang kerjanya Rabu (16/3).

“Biaya perkara cerai yang mereka gelembungkan seakan ketetapan PA. Sehingga mengundang asumsi miring masyarakat yang menilai biaya perkara cerai di pengadilan ini sangat mahal. Padahal itu tidak benar,” lanjut Sugeng yang baru tiga bulan menjabat Wakil Panitera PA Lubuk Pakam.

Demi transparansi dan kelancaran mekanisme administrasi, Sugeng menjelaskan, PA Lubuk Pakam membuat kebijakan penyetoran biaya perkara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penunjukan Majelis Hakim

“Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dra Hj Neliati, SH , dalam mengambil kebijakan selalu bersinergi dengan seluruh Hakim dan Staf di kantor ini. Demikian juga dalam hal pengunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Namun semuanya tetap mengacu kepada ketetapan Mahkamah Agung pasal 11 ayat 1 dan 2 UU No. 48 tahun 2009,” jelas Sugeng.

Ketika dipertanyakan seputar pembayaran administrasi perkara ke BRI menimbulkan kesulitan dan menyita waktu warga yang berperkara, Sugeng tak membantah. Namun ia menjelaskan, bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan yang demi transparansi dan ketertiban administrasi.

Namun untuk memudahkan masyarakat yang berperkara, Sugeng berharap BRI dapat menempatkan petugas pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam.(arsyad nawi)

 

 

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg