Tidak Ada Lagi Gangguan Gunung Sinabung, Sidang Keliling Pengadilan Agama Kabanjahe di Kantor KUA Kecamatan Payung Sukses
Kabanjahe | Jika sebelumnya Pengadilan Agama kabanjahe sempat terhalang melakukan sidang keliling di kecamatan payung karena ulah gunung sinabung, kali ini Pengadilan Agama Kabanjahe kembali menggelar sidang keliling di kecamatan Payung Kabupaten Karo. Tim sidang keliling ini sekaligus dikomandoi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Bapak Drs. Al Azhary , SH., MH., sekaligus sebagai ketua majelis dan Bapak Ibrahim Lubis SHI., MH., serta Ibu Fitri SHI., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan ibu Hj. Siti Ramlah, S.HI. sebagai Panitera Pengganti.
Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung pada hari Rabu tanggal 16 April 2014, tepat pukul 09.00 WIB persidangan dimulai. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap perkara permohonan istbat nikah yang diajukan oleh sepasang suami isteri. Setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap alat bukti, dan berdasarkan musyawarah majelis, perkara tersebut kemudian diputus pada hari itu juga.
Selepas sidang selesai, kami menyempatkan diri untuk bersilaturrahmi dengan pegawai KUA kecamatan Payung. Dari informasi Kepala KUA kecamatan Payung, bahwa sampai saat ini masih banyak penduduk kecamatan Payung khususnya yang beragama Islam masih bertempat tinggal di beberapa titik kamp pengungsian, sehingga usaha Pegawai KUA untuk turut mensosialisasikan program sidang keliling Pengadilan Agama Kabanjahe sedikit terhambat. Namun demikian, dengan menurunnya status gunung sinabung, KUA akan menggiatkan kembali sosialisasi program sidang keliling Pengadilan Agama Kabanjahe untuk memudahkan masyarakat setempat dalam mendapatkan akses dan pelayanan dari Pengadilan Agama Kabanjahe.
(Fitri & Abah)
Sumber : pa kabanjahe
Penutupan Pelaksanaan Sidang Keliling di KUA Kec. Gido
Selasa, 20 Mei 2014 09:55 | Ditulis oleh Petugas | PDF | Cetak | Email
Gunungsitoli l Senang rasanya bisa berbuat sesuatu yang berguna bagi seseorang, apalagi dapat membantu mereka untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Ditambah kesan-kesan yang di sampaikan para pemohon yang merasa senang dan berterima kasih akan adanya kegiatan ini, seakan lelah yang kita rasakan terbayar sudah. Tak terasa pelaksanaan sidang keliling Itsbat nikah berakhir hari ini, semua selesai dengan baik dan tepat waktu, walau ada beberapa kendala teknis di hadapi namun semua dapat terselesaikan dengan baik berkat kerjasama yang kita jalin bersama.
Tak bosan-bosannya ucapan terima kasih terus terucap dari Bapak Yakhman Hulu, S. Ag (Kepala KUA Kec. Gido) dalam penutupan pelaksanaan sidang keliling di KUA Kec. Gido. Beliau juga menyampaikan rasa senangnya dapat bekerjasama dengan pihak Pengadilan Agama Gunungsitoli. Demikian disampaikan beliau dalam laporannya sebagai ketua panitia Pelaksanaan sidang keliling Pelayanan terpadu Itsbat nikah di Aula Kantor Urusan Agama kec. Gido pada acara Penutupan Pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pelaksanaan sidang itsbat nikah ini bukan berarti memberikan celah kepada orang untuk menikah tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama, namun untuk membantu pihak yang selama ini belum tercatatkan pernikahannya di Kantor urusan Agama, hal ini disampaikan bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli (Drs. Zakiruddin) dalam penutupan Kegiatan sidang Keliling tersebut. Dan beliau juga mengingatkan kepada para Pemohon untuk selalu mendorong orang lain apalagi keluarganya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama, karena hal ini penting dalam pengurusan administrasi dan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
Akhirnya Kepala kementerian Agama Kabupaten Nias (Mustapid, MA) menutup acara pelaksanaan sidang keliling Itsbat Nikah ini dan menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus di tingkatkan dan menjadi motivasi dan tolak ukur kepada KUA-KUA lainnya di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Nias.
Sebelum acara penutupan ini berakhir tak lupa juga berfoto bersama dengan para pemohon yang telah mendapatkan buku nikah.
(red : Pahruddin Ritonga, S. HI)
Sumber : pa-gunungsitoli.go.id (19/05/2014)
Seumur Hidup Baru Pertama Kali Disidang
Senin 12 Mei 2014 bertempat di salah satu ruangan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, setelah selesai melaksanakan pembukaan sidang keliling itsbat nikah. Pengadilan Agama Gunungsitoli sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan langsung menggelar sidang isbat nikah. Sidang keliling kali ini dibagi kepada 2 tim yaitu tim A dan tim B, hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor W2-A15/301/KU.04.2/V/2014 tentang tim sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2014 tanggal 8 Mei 2014. Dalam lampiran SK tersebut Tim-A yaitu 1. Drs. Jamalaba Malau, MH 2. Pahruddin Ritonga, S.HI. Sedangkan Tim-B adalah 1. Drs. Zakiruddin 2. Wendri, S.Ag, MH. Sedangakan sebagai Panitera sidang adalah Rosman Zega, S.Ag dan Miharza, SH. Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli menjelaskan yang bersidang pada hari ini adalah Tim-A dengan majelis tunggal sebagai wujud pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara voluntair itsbat nikah dalam pelayanan terpadu.
Ketika sidang berlangsung salah seorang Hakim Tunggal Pahruddin Ritonga, S.Hi mengatakan para pihak sangat antusias mengikuti sidang keliling begitu juga para saksi sangat bersemangat untuk menjadi saksi dalam permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh para pemohon. Sambil bercanda para pihak dan saksi mengatakan “pak. Hakim baru kali ini kami seumur hidup mengikuti sidang dan disidang oleh Hakim” dengan canda pula pak. Hakim menjawab : tidak apa-apa pak, sekarang Bapak sebagai orang tua yang disidang karena saat menikah dulu tidak memperoleh buku nikah, jadikanlah ini sebagai pengalaman dan jangan terulang lagi kepada anak-anak, sehingga ketika anak Bapak mau menikah haruslah menempuh prosedur yang resmi supaya tidak lagi merasakan kesulitan seperti yang Bapak rasakan saat ini. Para pihak menjawab lagi, iya pak. Hakim, terima kasih atas nasehatnya.
Setelah selesai pelaksanaan sidang, Hakim menyerahkan Penetapan Itsbat Nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Bapak Yakhman Hulu, S.Ag sebagai dasar penerbitan Buku Kutipan Akta Nikah dan setelah selesai ditulis sesuai data masing-masing, kemudian diserahkan seluruhnya kepada pihak Pemohon-I dan Pemohon-II.
Pemohon-I dan Pemohon-II merasa sangat senang sekali mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah yang selama ini mereka dambakan akhirnya terkabul juga dengan proses Itsbat Nikah.
Setelah Pemohon-I dan Pemohon-II menerima Buku Kutipan Akta Nikah, sebagai kenang-kenangan para pihak, KUA Kecamatan Gido dan pihak Pengadilan Agama Gunungsitoli dengan penuh bahagia berfoto bersama di ruangan KUA Kecamatan Gido. (red : Pahruddin Ritonga, S. Hi)
Sumber : pa-gunungsitoli.go.id (19/05/2014)
Sosialisasi Hasil Diklat Hakim Perkara Ekonomi Syariah Peradilan Agama dan Ekspos Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang di Lingkungan Pengadilan Agama Medan
Medan | Pengadilan Agama Medan mengadakan dua kegiatan sekaligus, yaitu Sosialisasi Diklat Sertifikasi Hakim Perkara Ekonomi Syariah Peradilan Agama yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, pada tanggal 20 – 26 April 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Rl, Megamendung Bogor, dilanjutkan dengan ekspos hasil pengawasan masing-masing hakim pengawas bidang Pengadilan Agama Medan, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Damsir, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dibuka dan dipandu oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Drs. Abd. Khalik, S.H.
Mengawali acara sosialisasi, Ketua Pengadilan Agama Medan mengatakan peran ekonomi syariah kepada ekonomi Indonesia dipandang signifikan. Oleh sebab itu, ekonomi tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat di tanah air. Tetapi, demi sosialisasi yang efektif, para pihak terkait harus saling bersinergi dalam melakukannya. Mahkamah Agung juga memiliki kebijakan dalam menyambut ekonomi syari’ah sebagai kompetensi peradilan agama dan juga usaha-usaha yang dilakukan MA dalam melaksanakan penyelesaian ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama. Tidak hanya kebijakan dan usaha MA yang terkait dengan ekonomi syari’ah, bahkan ada juga tantangan yang dihadapi Peradilan Agama, lanjut Ketua. Mengutip pendapat Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum, tantangan yang paling berat saat ini adalah membangun trust (kepercayaan) masyarakat/pelaku ekonomi terhadap PA. Mereka harus percaya bahwa PA mampu dan siap untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang diajukan kepadanya.
Lebih lanjut Ketua mengatakan, MA juga membina kerjasama dengan pihak yang berkompeten, seperti MUI, DSN, BASYARNAS, DPS, BI dan ke depan akan membangun kerjasama dengan OJK dan lembaga keuangan lainnya. Bentuk kerjasama tersebut diantaranya dalam rangka menjaga Hukum Islam agar tetap eksis di republik ini, kerjasama dalam menyusun kurikulum/bahan ajar kepada para hakim PA dan sekaligus tenaga pengajarnya dalam pendidikan Sertifikasi Ekonomi Syariah yang diadakan oleh MA/Pusdiklat MA dan BI sendiri. Mengakhiri pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama mengatakan, seluruh materi yang didapat pada diklat dapat diakses oleh seluruh pegawai pengadilan Agama Medan via server Pengadilan Agama Medan.
Sesi selanjutnya adalah ekspos hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh para hakim pengawas bidang Pengadilan Agama Medan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan. Dalam ekspos tersebut, Wakil Ketua menyampaikan hasil temuan terkait bidang tugas baik kepaniteraan dan kesekretariatan. Hasil temuan tersebut, menurut Wakil Ketua harus segera ditindak lanjuti sesuai dengan target yang disepakati oleh masing-masing pejabat yang bersangkutan. Tujuan utama pengawasan ini adalah sebagai monitoring, sehingga dapat memperbaiki atau setidaknya meminimalisir setiap bentuk kesalahan dalam pelaksanaan tugas. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua juga memaparkan implementasi aplikasi siadpa. Secara umum, grafik kinerja, maupun laporan perbandingan Siadpa Pengadilan Agama Medan telah baik. Namun dalam pengawasan Siadpa, masih terdapat kesalahan bahkan data yang belum terinput sama sekali. Seperti amar putusan, tanggal putusan demikian juga halnya dengan jurnal keuangan. Hal ini tentu sangat berpengaruh kepada kesempurnaan Siadpa Pengadilan Agama Medan. Untuk itu Wakil Ketua menekankan sekali lagi kepada Tim Siadpa Pengadilan Agama Medan agar segera menindaklanjuti dengan mengentri data perkara sesuai dengan kondisi yang riil.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Jum’at, 10 Mei 2014, yang diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktral/Fungsional dan pegawai Pengadilan Agama Medan. Acara berlangsung hangat karena di akhir acara, beberapa orang Hakim dan pegawai juga menyempatkan diri untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan bidang tugas dan kendala-kendala yang dihadapi. Menyikapi hal ini baik Ketua maupun Wakil Ketua Pengadilan Agama segera memberikan solusi terhadap kendala-kendala pelaksanaan tugas tersebut. Adapun permasalahan-permasalahan yang bersifat teknis, akan segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh para unsur pimpinan dengan melibatkan para Hakim maupun pejabat terkait, ujar Panitera/Sekretaris, mengakhiri acara. (Nas)
sumber: www.pa-stabat.net (12/05/2014)
Pengadilan Agama Stabat Gelar Rakor Menyongsong Audit Eksternal
Stabat,pa-stabat.net
Untuk menyongsong Audit Mutu Eksternal ISO, PA. Stabat telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan semua hakim dan pegawai termasuk tenaga honorer. Rapat kali ini 13 Mei 2014 dibahas berbagai persiapan mengahadapi kedatangan Tim Audit Mutu Internal PT.SAI GLOBAL dari Australia.
Berbagai hal-hal penting telah di bahas dalam rapat tersebut di antaranya :
- Tentang Panggilan JSP/JS.
- Layanan persidangan dan lama bersidang yang harus terukur sesuai SOP.
- Penggunaan aplikasi-aplikasi yang tersedia.
- Tata persuratan dari bagian kesekretariatan dan kepaniteraan sesuai dengan arsip dinamis.
- Dan lain-lain.
Ketua PA. Stabat dalam pengarahannya kepada peserta rapat, agar semua yang ditemukan dalam audit internal secepatnya ditindak lanjuti/perbaikan, dan bukti perbaikan itu harus dikumpulkan sebagai bukti tindak lanjut dari temuan.
Wakil Ketua dan Pansek memimpin tindak lanjut hasil temuan TIM Auditor ini, berbagai langkah sudah dilakukan termasuk penyedian berbagai fasilitas seperti tempat para pihak menyusui anak, kursi dorong dan tempat istirahat sudah disediakan dengan lengkap, hal ini dimaksudkan agar orang-orang yang berperkara dapat merasakan kepuasan pelayanan yang diberikan PA. Stabat.
Acara rapat berakhir pukul 09.00 Wib (trs).
sumber: www.pa-stabat.net (16/05/2014)