Diskusi Hukum Ekosyar Pengadilan Agama Stabat Tegang

Stabat,pa-stabat.net.

Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014, telah dilaksanakan Diskusi Hukum Ekonomi Syari’ah,  Thema bahasan “Surat Berharga dan Surat Yang Berharga Dalam Praktek Perbankan”  Penyaji makalah oleh Drs. Muhammad Kasim,MH. Hadir dalam diskusi yang diselenggarakan IKAHI PA. Stabat selain seluruh hakim juga  karyawan dan karyawati.

Pengertian “surat yang berharga” sebagaimana paparan penyaji makalah adalah dokumen yang mempunyai nilai bagi penyimpan yang tidak dapat diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal. Dengan kata lain surat yang mempunyai harga atau nilai ini hanya sekedar alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan untuk menikmati hak yang disebut dalam surat itu. Jadi alat bukti itu berhaga untuk diri pribadi, tetapi belum tentu berharga untuk orang lain. Misalnya Akta Cerai. Bagi pemegang akta cerai ini sangat berarti untuk dirinya tetapi tidak berguna untuk orang lain, KTP berharga untuk pemegang KTP tersebut tetapi tidak bernilai untuk orang lain dan lain-lain.


Sementara “ surat berharga “ adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksana pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 menyatakan “surat berharga” adalah surat pengakuan hutang misalnya wesel, obligasi, sekuritas kredit dan lainnya yang lazim dperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Dasar hukumnya KUHD, Keputusan BI No 28/52/DIR dan No 49/52/UPG. Surat berharga mempunyai syarat-syarat formil dan  syarat materiil.

Surat berharga dapat dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang dalam pembelian barang, misalnya cek. Dan penjual yang menerima cek dapat pula membayarkan (memindahkan) surat itu kepada pihak lain dan seterusnya.

Perdebatan mengenai alat pembayaran berupa surat berharga ini sangat alot didiskusikan, dan sesekali timbul ketegangan, namun Ketua PA. Stabat yang ahli dibidang ekosyar ini dapat meredakan ketegangan, dan akhirnya diskusi ditutup. (trs)

sumber: www.pa-stabat.net (16/05/2014)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg