Pembukaan Sidang Keliling di Kantor KUA Kecamatan Gido

Kab.Nias [12/05]

Senin pagi tanggal 12 Mei 2014 sedikit gerimis mengiringi langkah beberapa orang yg bertugas untuk pelaksanaan itsbat nikah di Kantor KUA Kecamatan Gido kementerian Agama Kabupaten Nias.

Setibanya di lokasi sambutan hangat dan senyum di berikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gido (Bapak Yakhman Hulu) dan beberapa orang pemohon Itsbat Nikah menyambut kedatangan rombongan tim sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli.  Dan tak berselang lama acara ceremonial pembukaan sidang keliling Itsbat Nikah pun di mulai dengan terlebih dahulu dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an untuk mengambil berkah acara tersebut.

Acara pun dilanjutkan dengan laporan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gido sebagai ketua Panitia pelaksanaan sidang keliling Itsbat Nikah dan dalam laporannya Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gido menyampaikan ucapan terima kasih yang besar kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli (Bapak. Drs. Jamalaba Malau, MH) yang memilih lokasi pelaksanaan sidang keliling ini di wilayah hukum KUA Kecamatan Gido, yang hal ini merupakan pertama dilaksanakan di wilayah Hukum KUA Kecamatan Gido. Selain itu KUA Kecamatan Gido juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan ini bertalian dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah di buat dan di sepakati bersama oleh Kementerian Agama Kabupaten Nias dan Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli (Bapak. Drs. Jamalaba Malau, MH), beliau mengucapkan terima kasih yang besar kepada kantor kementerian Agama Kabupaten Nias khususnya Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Gido yang telah berusaha menfasilitasi para pemohon untuk mendapatkan buku nikah.

Lalu beliau menjelaskan dalam Pasal 7 ayat (2)  dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah dapat diajukan itsbat nikahnya dalam hal adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Beliau menekankan bahwa sidang keliling ini sebenarnya untuk memudahkan para pihak dalam hal pengurusan administrasi keluarga dan dampaknya akan sangat besar di rasakan oleh para pemohon itu sendiri, dan tak lupa Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli juga menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah ini adalah salah satu cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli menambahkan bahwa dengan adanya isbat nikah ini bukan hanya kepentingan orang tua saja, akan tetapi lebih luas lagi adalah untuk kepentingan kelengkapan pengurusan dokumen anak termasuk kaitannya hubungan kewarisan.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Nias (Yamamoni Laoli, MM) dalam hal ini mewakili Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gido yang merespon cepat dan baik MOU yang telah di sepakati oleh kedua instansi, dan juga di sampaikan bahwa beliau tidak heran akan pelaksanaan sidang keliling ini berjalan dengan baik, karena di mata beliau, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gido merupakan sosok pekerja keras dan memiliki mobilitas yang tinggi dalam hal tugas-tugas yang di embannya. Di akhir sambutannya beliau berharap pelaksanaan ini di ikuti oleh para pemohon dengan sebaik-baiknya mengingat penetapan yang akan dikeluarkan merupakan hal yang penting bagi para pemohon dan keluarganya. Selamat mengikuti sidang semoga sukses. Tutur pak. Laoli.

Berbagai rangkaian acara pun sudah selesai dilaksanakan dan ditutup dengan do’a oleh Bapak Pahruddin Ritonga, S.HI.

[red. Pahruddin Ritonga dan Hamdani Zalukhu]

sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (14/05/2014)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg