RAPAT AKHIR TAHUN 2014 PA PANYABUNGAN

Senin tanggal 22 Desember 2014, bertempat di ruang sidang, Pengadilan Agama Panyabungan mengadakan rapat akhir tahun. Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Drs. H. Alimuddin SH., MH dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. Bukhari dan Panitera Sekretaris Nelson Dongoran, S.Ag., SH., MM rapat dimulai pada pukul 08.30 Wib. Dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Panyabungan.

 

Rapat kali ini di antaranya membicarakan tentang evaluasi terhadap kinerja Pengadilan Agama Panyabungan sejak Januari 2014. Berbagai masalah dan kendala selama tahun 2014 dibicarakan dalam rapat tersebut, kemudian sama-sama dicarikan solusinya agar di tahun 2015 tidak lagi menjadi kendala sehingga dapat memperlancar segala kegiatan yang dilakukan.

Di antara kendala yang dihadapi Pengadilan Agama Panyabungan di tahun 2014 ini adalah masih kurangnya tenaga pegawai terutama Panitera Pengganti yang sampai akhir tahun 2014 ini, belum ada Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti murni di Pengadilan Agama Panyabungan, sementara itu jumlah perkara semakin meningkat. Sampai dengan Desember, untuk tahun 2014 Pengadilan Agama Panyabungan telah menerima 680 perkara.

Untuk itu Pengadilan Agama Panyabungan berharap di tahun 2015 nanti, masalah ini turut menjadi perhatian bagi pihak yang berwenang, sehingga masalah kekurangan pegawai di Pengadilan Agama Panyabungan dapat diatasi dan penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sedangkan untuk masalah kekurangan fasilitas penunjang seperti PC, printer dan lainnya, semua itu akan segera diadakan sesuai dengan aturannya.

Di samping itu pula Pak Ketua memastikan kesiapan pembuatan laporan tahunan dan kembali mengingatkan jangan sampai laporan tersebut terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Dalam kesempatan itu pula Ketua Pengadilan Agama Panyabungan menekankan tentang pentingnya arti kebersamaan dan kekeluargaan, karena seluruh warga Pengadilan Agama Panyabungan adalah suatu keluarga besar. namun mengutamakan rasa kekeluargaan itu bukan berarti membiarkan setiap kesalahan yang mungkin dibuat oleh salah satu anggota keluarga tersebut. “ibarat dalam keluarga kita, jika ada anak kita yang melakukan kesalahan, tentunya kita sebagai orangtua tidak selalu mendiamkannya, adakalanya kita perlu mengingatkan agar anak kita tersebut tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama” tutur pak Ketua.

“Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun 2014 dan akan datangnya tahun 2015 kita semua berharap agar tahun yang akan datang, 2015, lebih baik dari tahun yang sekarang, 2014” tutup Pak Ketua di akhir acara rapat akhir tahun tersebut

PELANTIKAN WAKIL PANITERA, PANITERA MUDA HUKUM, DAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR

Mengawali hari yang baru di tahun yang baru Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan pelantikan Wakil Panitera, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Pengganti pada hari Jum’at 2 Januari 2015.Acara pelantikan tersebut dimulai pada pukul 09.00WIB yang berlangsung sederhana namun penuh khidmat. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar mengambil sumpah dan melantikWakil Panitera, Dra. Husnah, yang sebelumnya menjabat Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar, Panitera Muda Hukum, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pematangsiantar, dan Panitera Pengganti, Syamsuroh, S.Ag., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2920/DJA/KP.04.6/SK/IX/2014 tanggal 30 September 2014, 2573/DJA/KP.04.6/SK/IX/2014 tanggal 19 September 2014, 2905/DJA/KP.04.6/SK/IX/2014 tanggal 30 September 2014.

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh keluarga besar Pengadilan Agama Pematangsiantar. Dalam pidato pelantikan, Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut dapat lebih meningkatkan performa dan kualitas kerja dari yang sebelumnya agar kekurangan dan kesalahan yang terjadi di tahun sebelumnya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Acara ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik diawali dari Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar dan diikuti oleh seluruh hadirin.

 

ROMBONGAN PA. PSP TINJAU GEDUNG BARU

 

(Pa/psp/30/12/14) Rombongan PA. sidempuan yang terdiri dari Ketua, Panitera Sekretris, Wasek  Kota dan Kab Padang Sidempuan  meninjau lokasi gedung baru yang terletak di daerah Sipirok.  Rombongan berangkat dari kantor PA Padang Sidempuan tepat pada pukul 14.00 wib pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014.

Perjalanan di tempuh selama hamper 1 jam dengan kondisi jalan berlobang penuh tikungan dan mendaki  dengan menggunakan mobil dinas. Jarak tempuh lebih kurang 30 Km dari Kantor PA. Padang Sidimpuan.

            Setibanya di lokasi, rombongan langsung meninjau kondisi bangunan yang sudah rampung dikerjakan. Setelah melihat-lihat bagian luar dan dalam gedung, Ketua PA Padang Sidimpuan Drs. H. Ribat, SH. MH mengatakan : masih banyak yang harus dilengkapi untuk dapat pindah menempati gedung baru ini, diantaranya jaringan listrik, air, dan Telp yang belum tersedia, disamping itu ada beberapa titik plafon lantai bawah yang bocor akibat rembesan air buangan sehingga menimbulkan lingkaran hitam disudut ruangan atas.ungkapnya.

  Selanjutnya rombongan juga melakukan survei dengan ditemani salah seorang Konsultan pengawas tahap III bapak Andri Wibowo. Dari hasil survey dan pengkuran yang dilakukan bahwa untuk tahun 2015 Pengadilan Agama Padang Sidimpuan mendapat alokasi dana sebesar Rp 1,3 Milyar untuk kegiatan pembangunan dinding penahan tanah sepanjang 100 M tepat dibagian depan halaman kantor.  “Mengingat struktur tanah yang longgar dan mudah amblas, maka kegiatan pembangunan dinding penahan ini harus segara dilakukan,” harap Pansek PA. Padang sidmpuan (Drs. H.M. Nasir)

Sebagaimana dimaklumi bahwa pembangunan gedung PA. Padang sidimpuan sebanyak tiga tahap semuanya ditanggungjawabi oleh PA. Kota Padang Sidimpuan, namun untuk tahap keempat ini dengan kegiatan pembangunan dinding penahan tanah dialihkan ke Pengadilan Agama Padang Sidimpuan. Dengan begitu sangat diharapkan bantuan dan masukan PA Kota Padang sidimpuan guna terselenggaranya bangunan yang betul-betul berkualitas nantinya. (admin pa.psp)     

KETUA PA TEBING HADIRI SYUKURAN ITSBAT NIKAH

Pelaksanaan Isbat Nikah

Setelah sukses menggelar acara permohonan itsbat nikah yang dilaksanakan oleh Kabag Kesra Pemerintah Kota Tebing Tinggi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tebing Tinggi bagi masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kota Tebing Tinggi, maka pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2014 mulai pukul 9.00 WIB digelar acara syukuran/kenduri bagi pasangan pengantin yang telah disahkan pernikahannya.


Penyampaian Laporan Isbat Nikah

Dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Drs. H. Bisman, M.HI memberikan sambutan yang intinya antara lain ; bahwa Pengadilan Agama Tebing Tinggi memberikan apresiasi atas usaha dan perhatian Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang telah memfasilitasi adanya pelaksanaan istbat nikah untuk masyarakat yang kurang mampu. Kerjasama ini diharap tetap berlanjut untuk masa-masa mendatang. Namun sangat disayangkan program Pemko Tebing Tinggi ini kurang mendapat respon dan partisipasi dari masyarakat kota Tebing Tinggi. Pemerintah Kota Tebing Tinggi menargetkan 100 pasangan yang akan diistbatkan pernikahannya, akan tetapi hanya 65 pasangan yang mendaftar. Dan dari 65 pasangan ini hanya 50 pasangan yang datang bersidang. Itupun dibagi dalam dua gelombang karena kurangnya apresiasi dan partisipasi masyarakat. Gelombang pertama pada bulan Juni 2014 sebanyak 52 perkara dan gelombang kedua pada bulan Desember 2014 sebanyak 13 perkara.

Mempunyai buku nikah adalah penting, ujar Ketua menambahkan, pernikahan haruslah dicatat agar mempunyai kekuatan dan kepastian hukum karena diakui oleh negara. Resiko tidak mempunyai buku nikah berakibat pernikahan tidak diakui oleh negara dan tidak mendapat pelayanan hukum, seperti sulitnya mengurus akta kelahiran bagi pasangan yang tidak mempunyai buku nikah. Oleh karenanya, Ketua menghimbau agar masyarakat memberikan respon positif dan berpartisipasi atas usaha Pemko Tebing Tinggi memfasilitasi itsbat nikah ini.

Undangan Pelaksanaan Isbat NikahPeserta Pelaksanaan Isbat Nikah

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan Salinan Putusan/Penetapan Isbat nikah dari Pengadilan Agama dan buku nikah dari Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi. (amr/it)

SAMBUT 2015; SISA PERKARA TIDAK SIGNIFIKAN

 

Jelang tutup tahun 2014, Pengadilan Agama Kisaran menerima total 1011 perkara, dengan rincian 933 perkara gugatan dan 78 perkara permohonan. Dari total jumlah tersebut,   Herman, SH (Panitera Muda Hukum) mengungkapkan kepada redaksi pa-kisaran,net bahwa dari jumlah perkara yang telah diputuskan mencapai 826 perkara.

” Dengan demikian masih tersisa 185 perkara yang belum diputus, dengan perincian 184 gugatan dan 1 permohonan, 9 perkara dibanding ke PTA Medan dan 1 perkara dikasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”. ujar panmud ini dengan semangat.

herman

Kesibukan Panmud Hukum diakhir tahun

Panmud Hukum yang juga pernah menjabat sebagai jurusita ini menyampaikan bahwa sisa perkara tahun 2013 yang lalu sebanyak 125 perkara semuanya sudah diselesaikan pada tahun tahun 2014, maka dengan sendirinya secara keseluruhan jumlah perkara yang diselesaikan PA Kisaran tahun 2014 ini adalah 125 perkara sisa tahun 2013 dan 826 perkara yang diterima tahun 2014. Dari 185 perkara yang tersisa (18,30%) kebanyakannya adalah perkara ghoib melebihi 10% yang sidangnya akan dilakukan pada tahun 2015.

Menanggapi hal ini, Ketua PA Kisaran (Drs. Munir, SH, M.Ag), mengungkapkan, bahwa sisa perkara yang ada tidak signifikan.

“itu artinya mekanisme kinerja di PA-Kisaran telah berjalan dengan baik. Dan kita berharap kinerja ini akan semakin meningkat ditahun mendatang”, ungkap ketua yang sebelumnya bertugas di MSy. Kuala Simpang, Aceh,ini.

Ditargetkan  sisa perkara pada tahun 2014 dibawah 10%, tapi ternyata sampai akhir tahun 2014 tersisa sampai 18% lebih, sehingga apa yang kita targetkan itu tidak terwujud.penyebabnya karena banyak perkara ghoib (tergugat tidak jelas alamatnya) sehingga harus menunggu panggilan sampai empat bulan.

Kendati demikian, meski sisa perkara tahun 2014 ini melebihi dari 10 %, Ketua meminta kepada semua pihak terutama kepada Ketua Majelis, Hakim dan panitera Pengganti, bahwa perkaranya yang sudah putus segera untuk diminutasi dan putusannya di uploud dalam direktori putusan.

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg