Tim ISO PA Stabat Rapatkan Hasil Audit Mutu Internal
Stabat,pa-stabat.net(16/04/2014)
Setelah selesai pelaksanaan Audit Mutu Internal, pada hari Selasa 8 April 2014 telah dilakukan rapat Tim Auditor, untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi hasil audit mutu internal tersebut. Hadir dalam rapat evaluasi tersebut, selain semua Tim Auditor juga dihadiri oleh semua pegawai termasuk hakim.
Berbagai temuan yang didapat dalam pelaksanaan audit, akan diadakan perbaikan dan penyempurnaan, terutama terkait dengan dokumen. Dokumen yang tidak sesuai akan diperbaharui dan disesuaikan dengan standar sistem manajemen mutu, begitu pula dokumen yang belum lengkap akan dilengkapi.
Dalam rapat itu pula di sampaikan hasil IKM (Indek Kepuasan Masyarakat) terhadap sisitem pelayanan PA. Stabat, meskipun hasil IKM hanya sebagian dan belum seluruhnya koesiuner dibagikan, tetapi hasilnya sudah dapat membanggakan, hal ini tidak terlepas dari pelayanan kita semua yang diberikan kepada pencari keadilan dengan baik.
Model pelayanan yang berstandar internasional ini hendaknya terus dilaksanakan dan dipraktekkan, meskipun tidak ada pengawasan dari pimpinan. Meja Informasi hendaknya menjadi ujung tombak pelayanan, begitu pula meja I, Meja III dan kasir tak terkecuali ketepan waktu persidangan dan tersedianya ruang tunggu sidang yang nyaman.
Berbagai aplikasi yang selama ini kita praktekkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, seperti kontrol terhadap pemanggilan juru sita, kontrol terhadap perkara yang ditangani Ketua Majelis, kontrol terhadap perkara putus dan minutasi, dan lain-lainnya kiranya hal ini menjadi perhatian kita semua untuk terus dilaksanakan, sehingga harapan kita agar PA. Stabat dari segi pelayanan dan percepatan penyelesaian perkara dapat memberikan kepuasan kepada publik/masyarakat pencari keadilan wilayah Kabupaten Langkat. (trs)
sumber: www.pa-stabat.net (16/04/2014)
Sidang keliling V Pengadilan Agama Stabat di Brandan Barat
Stabat | Hari Kamis tanggal 10 April 2014, kembali dilaksanakan sidang keliling di Brandan Barat. Kali ini perkara yang disidangkan berjumlah 26 perkara. Pada sidang keliling V ini, majelis yang bertugas sama seperti pada sidang yang lalu, namun mediatornya berbeda. Jika pada sidang yang lalu Hakim mediatornya adalah ibu Dra. Hj. Misnah, S.H, saat ini mediatornya adalah Bapak Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. yang baru kali ini bertugas menjadi mediator pada kegiatan sidang keliling di Brandan Barat. Kendati Bapak Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. baru pertama kali menjadi mediator di sidang keliling ini, namun semangatnya untuk melaksanakan mediasi tidak perlu diragukan lagi.
Satu demi satu portir memanggil pihak berperkara untuk memasuki ruang sidang, hingga berakhir sidang, tidak satupun perkara baru tersebut yang dimediasi karena tidak lengkap pihaknya, pada hal ada 11 perkara baru (sidang pertama). Dari 26 perkara yang disidangkan, Majelis memutus 10 perkara yang seluruhnya dikabulkan.
Di sela-sela kegiatan sidang keliling ini, dilakukan juga jajak pendapat terhadap para pihak berperkara. Jajak pendapat ini dilakukan melalui angket yang diisi oleh para pihak untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebagai salah satu instrumen yang harus dipenuhi, dalam rangka menopang keberhasilan program ISO PA. Stabat. (Nj)
sumber: www.pa-stabat.net (10/04/2014)
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua PA Sidikalang
Bertempat di Balai Karina Sidikalang, pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2014, dilaksanakan acara Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Sidikalang an. Drs. H. Abrarudin Anwar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. Soufyan M. Saleh, SH, MM. Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran Muspida Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat (yang merupakan wilayah hukum PA Sidikalang ) serta para tamu undangan baik dari unsur Ketua Pengadilan Agama Se Sumatera Utara, SKPD, MUI maupun tokoh masyarakat setempat.
Acara pelantikan berlangsung khidmat dan setelah acara pelantikan Ketua PA Sidikalang dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Ketua PA Sidikalang yang lama kepada Ketua PA Sidikalang yang baru. Sebagai Ketua yang lama Drs. Ahmad Musa Hasibuan, MH dalam sambutannya mengatakan berterimakasih kepada seluruh jajaran aparat PA Sidikalang atas kerjasamanya selama kurang lebih 2 tahun menahkodai PA Sidikalang dan kepada Pejabat yang baru dilantik Musa mengatakan selamat datang di Sidikalang.
Sementara Drs. Abrarudin Anwar sebagai Ketua yang baru dalam sambutannya terlebih dahulu ia memperkenalkan diri dan keluarga. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Ketua PA Kisaran tersebut juga mohon kerjasama kepada seluruh pegawai PA Sidikalang supaya ke depan PA Sidikalang menjadi lebih baik dan kepada Ketua PA yang lama serta Ketua PTA Medan ia memohon arahan dan bimbingan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi yang sampaikan oleh Irwansyah Pasi, SH dalam sambutannya wakil Bupati yang akan dilantik untuk periode yang kedua kali tersebut mengatakan meskipun antara PA Sidikalang dengan Pemkab Sidikalang titik singgung dalam tugas tidak terlalu besar namun ia berharap agar kerja sama antara PA Sidikalang dengan Pemkab Dairi dapat terus berjalan sebagaimana sebelumnya “ sebentar lagi pelantikan saya dan Bapak Bupati untuk periode yang kedua, saya harap pak Ketua PA dapat hadir “ tambahnya.
Ketua PTA Medan Drs. Soufyan M. Saleh, MM dalam arahannya mengatakan bahwa acara ini adalah yang pertama kali dilaksanakan di Daerah karena biasanya acara pelantikan Ketua PA selalu dilaksanakan di PTA, hal ini dalam rangka melaksanakan anjuran Ketua Mahkamah Agung agar Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung sering melaksanakan “turun gunung”. Ia juga berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi atas sambutan hangatnya selama di Sidikalang.
Tepat jam 12.00 WIB acara pelantikan dan serah terima jabatan Ketua PA Sidikalang berakhir dengan ditandai acara pemberian selamat kepada Pejabat yang baru dilantik Drs. H. Abrarudin Anwar. (top-x)
sumber: www.pa-tarutung.net (08/04/2014)
PA Tarutung Kembali Gelar Sidanga Pelayanan Terpadu
Setelah sukses melaksanakan sidang pelayanan terpadu perkara Itsbat Nikah yang pertama pada tanggal 26 Maret 2014 yang lalu di Kantor KUA Kecamatan Pahae Jae, Kab. Tapanuli Utara, maka pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014 Pengadilan Agama Tarutung kembali menggelar sidang pelayanan terpadu untuk yang kedua kalinya bekerjasama Dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun tempat pelaksanaan sidang pelayanan terpadu yang kedua kali ini dilaksanakan di Kantor KUA Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam sidang pelayanan terpadu kali ini menyidangkan perkara Itsbat Nikah sebanyak 10 perkara dengan Ketua Majelis Bapak Drs. H. Martias, anggota masing-masing Bapak Amri Yantoni, SHI, MA dan Bapak M. Arif Sani, SHI dengan dibantu oleh Bapak Drs. Ramli Nasution dan Bapak Drs. Andayani, SH.
Dalam pelaksanaan sidang pelayanan terpadu ini hadir pula dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Bapak Drs. Helmut Bernan Tambunan (Kakan Kemenag Tap. Utara), Bapak A.R. Munir Aritonang, MAP (KTU) serta Bapak M. Nazar Luthfi Tambunan, SPdI, (Kepala KUA Pangaribuan).
Para pihak (pasangan suami isteri) yang dilayani melalui sidang pelayanan terpadu ini sangat gembira, karena mereka sangat terbantu. Mereka tidak perlu lagi harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Tarutung yang bertempat di Kota Tarutung, tetapi cukup datang ke Kantor KUA Pangaribuan sehingga otomatis mengurangi biaya dan mempersingkat waktu.
Di samping hal tersebut di atas, yang paling menggembirakan bagi mereka adalah selesainya dua persoalan yang mereka hadapi selama ini. Kenapa tidak ? Selama ini mereka tidak tahu secara pasti bagaimana status hukum perkawinan yang mereka laksanakan apakah sah atau tidak. Namun setelah melalui persidangan kali ini, mereka sudah yakin betul bahwa perkawinan tersebut adalah sah karena melalui Penetapan hal itu telah dinyatakan secara tegas.
Demikian pula dengan bukti perkawinan mereka itu sendiri, selama ini mereka tidak memiliki buktinya karena belum tercatat, namun melalui sidang pelayanan terpadu ini mereka telah mendapatkannya karena setelah majelis hakim menyatakan bahwa perkawinan mereka sah, maka Kepala KUA Pangaribuanpun pada saat itu juga langsung memproses penerbitan Buku Kutipan Akta Nikah.
sumber: www.pa-tarutung.net (11/04/2014)
Hakim PA Gunungsitoli Berhasil Mediasi Sengketa Hati
Gunungsitoli | Mediasi dapat di artikan sebagai forum penyelesaian sengketa yang menekankan pada upaya kompromi kepentingan dari kedua belah pihak berperkara. Pihak-pihak yang berperkara di pengadilan pada dasarnya yang sedang mengalami perbedaan dari sisi kepentingan.
Pihak berperkara foto bersama dengan Hakim Mediator
Perbedaan kepentingan ini, secara psikologis sebenarnya berawal pada perbedaan dan persepsi masing-masing pihak terhadap posisi, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Karenanya, mediasi menjadi sedemikian penting sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan, mengingat penyelesaian hanya menjangkau sisi yuridisnya, namun tidak menjangkau sisi psikologis yang amat fundamental.
Dalam artian yang demikian, Pengadilan Agama Gunungsitoli selama ini berupaya menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pemeriksaan perkara Nomor 009/Pdt.G/2014/PA.Gst yang baru memasuki tahap sidang perdana dihadiri kedua belah pihak berperkara. Penggugat dan Tergugat yang hadir selanjutnya diperintahkan untuk menempuh proses mediasi dengan Hakim Mediator Bapak Pahruddin Ritonga, SHI.
Dalam proses mediasi tersebut, masing-masing pihak pada awalnya bertahan pada pendiriannya masing-masing dimana Penggugat tetap ingin berpisah dengan Tergugat sementara Tergugat berkeras untuk tetap menjalin ikatan pernikahannya dengan Penggugat. Singkat kata, melalui peran Hakim Mediator yang berupaya memaksimalkan serta memfasilitasi alternatif-alternatif untuk mendekatkan perbedaan kepentingan dari kedua belah pihak.
Pada akhirnya, kedua belah pihak kemudian sepakat untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka dengan menyepakati beberapa kesepakatan. Para pihak kemudian berjanji untuk menata kembali rumah tangganya dan bersedia untuk mentaati kesepakatan tersebut.
Untuk menjamin hal tersebut, kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Kesepakatan perdamaian ini nantinya akan disampaikan oleh Hakim Mediator kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk ditindaklanjuti.
Setelah mediasinya berakhir dengan perdamaian kembali, para kedua pihak terlihat senyum sumringah, bersalaman dan berfoto bersama Hakim Mediator bapak Pahruddin Ritonga, S. HI
Hal yang patut di contoh di lihat dari latar belakang problema, ternyata masih ada secercah harapan untuk menyelesaikan sengketa perdata dengan jalan perdamaia.. Semoga ini menjadi prospek baik bagi keberhasilan mediasi-mediasi selanjutnya, tutur Hakim Mediator. (LS)
sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (08/04/2014)