PA Kisaran Melakukan Pemeriksa Setempat Seluas 150.000 Meter
pa-kisaran.net. Berdasarkan surat permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) dari Pengadilan Agama Pematang Siantar dalam perkara kewarisan, Ketua Pengadilan Agama Kisaran telah menetapkan Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Drs. Ali Usman bersama hakim anggota dan Pegawai PA Kisaran guna memastikan kebenaran objek perkara yang disengketakan, Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum PA Kisaran bertempat di Desa Mandoge, Kabupaten Asahan, yang dibuka dikantor kepala desa Mandoge, Senin (20/04/2015).
Adapun objek descente merupakan harta tidak bergerak yang berada di enam lokasi berbeda, yakni sebidang tanah kebun sawit seluas 150.000 meter yang terletak di Desa Mandoge. Hadir dalam descente tersebut, Penggugat bersama Kuasanya dan Kuasa Tergugat, termasuk Kepala Desa Mandoge beserta aparat Desa.
Pengukuran dilakukan secara bersama sama dengan menyelusuri objek yang disebut dalam gugatan dengan memegang data awal objek tanah saat dilakukan sita jaminan (CB) karena areal kebun tersebut sangat luas, dan sangat sulit untuk dilakukan pengukuran, namun dengan adanya data (peta) maka dihadapan Kepala Desa dan Kepala Dusun beserta masyarakat disekitar tanah kebun tersebut dapat ditentukan benar tidak objek yang dipersengketakan.
Usai pemeriksaan setempat dan mendapatkan keterangan yang diperlukan, descente hari itu berakhir dan majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan telah selesai dilaksanakan, dan selanjutnya hasil PS ini akan kami sampaikan ke PA Pematang Siantar dalam waktu yang tidak begitu lama, kata Ketua Majelis. Said/pa-kisaran.net
sumber: www.pa-ksiaran.net (21/04/2015)
Apel Pagi di Lingkungan PA Kisaran
Kisaran/pa-kisaran.net.. Ketua PA Kisaran. Drs H. Munir, SH. M.Ag, sekembali dari mengikuti fit and proper test calon Wakil Ketua kelas I B di kantor Badilag Mahkamah Agung RI Jakarta menyampaikan amanat dalam apel pagi dihadapan para hakim dan seluruh pegawai dihalaman kantor PA Kisaran Senin (20/04/2015)
Dalam arahan Ketua PA Kisaran menyampaikan bahwa” materi soal yang diajukan oleh para penguji saat mengikuti fit and proper test sangat berkaitan dengan tugas pokok dilingkungan kerja masing masing peserta, baik bidang Manajemen, kepaniteraan, kesekretariatan, Siadpa, Website dan hukum mateil maupun hokum formil, Alhamdulillah berkat kerjasama seluruh hakim dan pegawai PA Kisaran saat dilakukan cek secara langsung (internet) pada Website PA Kisaran, sebagian besar telah sesuai dengan jawaban yang kami paparkan, sehingga hasil yang dicapaikan yaitu lulus dalam fit dan proper test tersebut “ tambah H. Munir.
“Mari kita tingkatkan kerja kita bersama dengan lebih baik, guna dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan” pungkas Ketua PA Kisaran. Said/pa-kisaran.net
sumber: www.pa-ksiaran.net (21/04/2015)
Ucapan Selamat Keluarga Besar PA Kisaran
KELUARGA BESAR PA KISARAN MENGUCAPKAN :
SELAMAT KEPADA BAPAK KETUA PENGADILAN AGAMA KISARAN ( DRS.H. MUNIR, SH, M.Ag)
ATAS LULUSNYA MENGIKUTI FIT AND PROPER TEST CALON WAKIL KETUA PA KELAS I B DI KANTOR BADILAG MAHKAMAH AGUNG RI DI JAKARTA
sumber: www.pa-ksiaran.net (21/04/2015)
Evaluasi MoU Pelaksanaan Sidang Keliling Itsbat Nikah
Gunungsitoli [04/2015]
Senin 20 April 2015 Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan evaluasi atas Mou dengan kementrian Agama Kabupaten Nias Tentang Sidang keliling Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) di Ruang sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada beberapa Kepala KUA yang telah bekerja semaksimal mungkin untuk menyukseskan MoU tentang sidang keliling Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) di Tahun 2014.
Kita ketahui bahwa para kepala KUA merupakan palang pintu dalam menyukseskan kegiatan Sidang Keliling tersebut. mereka berkontribusi besar dalam menyampaikan kepada masyarakat luas. Selanjutnya tidak sedikit hambatan dan tantangan yang dihadapi para kepala KUA dilapangan. maka dari itu atas dedikasi para kepala KUA tersebut Pengadilan Agama Gunungsitoli memberikan award terhadap mereka, dan ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi para kepala KUA yang telah menerima penghargaan dan juga bagi para kepala KUA yang lainnya, demikian kata pengantar yang disampaikan oleh Bapak Rosman Zega (Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Gunungsitoli).
Selanjutnya Sambutan dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias dalam hal ini diwakili oleh Kasi Urais Kementerian Agama Kabupaten Nias yakni Bapak Sabrani Zega. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak Pengadilan Agama Gunungsitoli atas dukungannya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya pada sidang keliling, sehingga masyarakat terbantu akan adanya sidang keliling. Beliau juga menambahkan agar program ini tetap terus dilaksanakan mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan pengesahan nikah. Selain itu, ucapan terimakasih dan support yang tinggi atas dedikasi dari Para Kepala KUA, sehingga program sidang keliling di tahun 2014 terlaksana dengan baik, dan harapannya semoga di Tahun 2015 ini semakin ditingkatkan, apalagi pada bulan ini terjadi mutasi dan promosi Kepala-Kepala KUA di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Nias.
Kemudian dalam arahannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini bagi para Kepala KUA bukanlah sebuah program yang reguler dilakukan hanya sebagai ucapan terima kasih atas kerja keras para Kepala KUA pada sidang keliling 2014. Ditambakan juga bahwa atas Pelaksanaan Sidang keliling pada Tahun 2014 telah berjalan dengan baik, maka pada tahun ini ada peningkatan anggaran kegiatan atas sidang keliling. Semoga Program yang kita lakukan meemang betul-betul tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya pada daerah-daerah pelosok.
Acara kemudian ditutup dengan diskusi masalah-masalah yang terjadi pada sidang keliling tahun 2014 sebagai bahan evaluasi pada sidang keliling 2015.
sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (24/04/2015)
Ketua PA Padangsidimpian: Tegakkan Disiplin dengan Konsisten
(PA Psp 15/04/15) Mengawali tugas pengabdian di Pengadilan Agama Padang Sidimpuan, Ketua ( Drs. H Ribat, SH.MH.).kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran baik pejabat Struktrural maupun Fungsional Pengadilan Agama Padangsidimpuan begitu juga seluruh staf dan tenaga Honorer untuk menegakkan disiplin secara konsisten.
Amanat tersebut disampaikan dalam Kegiatan Bina Mental senin tanggal 13April 2015 bertempat di ruang mushalla PA. Padangsidimpuan pukul 08.30 s/d 09.30 Wib. Hadir dalam kegiatan tersebut wakil Ketua (Drs. Mahyuda. MA) para hakim,Panitera/sekretaris, pejabat structural/Fungsional, staff dan tenaga honerer PA. Padangsidimpuan.
Acara yang dikemas secara lesehan tersebut, panitia telah menyiapkan kue sebagai makanan ringan dengan secangkir teh//kopi manis. Selama hampir satu jam Ketua Drs H. Ribat, SH. MH. memaparkan Filosofi dari sholat berjama’ah dimana salah satu poin yang terpenting adalah disiplin.
Banyak filosfi yang terkandung dalam shalat berjama’ah papar ketua, diantaranya pertma sebagai media untuk berkumpul menyampaikan persoalan dan menangkap aspirasi yang berkembang dikalangan jama’ah, kedua mananamkan sikap disiplin, persatuan dan solidaritas yang tinggi dikalangan jama.ah, ketiga menumbuhkan sikap patuh dan taat kepada imam atau pemimpin, keempat sebagai media dalam pengendalian emosi, kelima sebagai bentuk syiar bahwa umat Islam kuat sehingga dapat menggetarkan musuh yang mau menyerang umat Islam, dan masih banyak yang lain lagi, jelas ketua.
Filosifi atau hikmah shlat berjamaah tersebut bila diwujudkan dalam keseharian kita bekerja tentu akan menghasilkan kinerja yang sangat tinggi dan sebagai outputnya akan melahirkan sumberdaya manusia yang berkualitas, berintegritas, konsisten serta kompetitif. Dan bila itu sudah terwujud maka keadilan sebagai jargon bagi penegak hukum akan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.
Dipenghujung acara Ketua PA Padangsidimpuan, mempersilakan para jamaah untuk menanyakan langsung materi ceramah yang disampaikan. Salah seorang jama’ah bernama Burhanuddin SH. menanyakan tentang hukum shalat berjama’ah dan kenapa kita sulit untuk mengamalkannya ? langsung dijawab oleh Ketua, bahwa shalat berjama’ah menurut jumhur ulama termasuk syafi’i adalah fardu kifayah atau kewajiban kolektif. Artinya bila suatu komunitas masyarakat ada sebagian diantara mereka yang melaksanakan shalat berjam.ah maka komunitas yang lain akan terbebas dari beban dosa. Meskipiun demikian, kita seharusnya tidak berharap selalu beban dosa kita orang lain yang mengangkatnya, tetapi seharusnya kita juga punya tanggungjawab yang tinggi untuk melepaskan beban dosa orang lain melalui amal kita, papar ketua. Ini juga berarti ada sebagian tugas kita dikantor yang mungkin saja dikerjakan orang lain dsiebabkan kita cuti, sakit atau halangan lainnya. Initinya shalat berjama’ah telah mengajarkan dan mendidik kita untuk saling bersinerji satu dengan yang lain.
Mungkin masih banyak lagi yang akan disampaikan ketua dalam kegiatan tausiyah atau bina mental pagi ini, namun karena sidang akan segera dilaksanakan, maka protocol yang bernama Santi (tenaga Honorer PA padangsidimpuan) segera menutup acara ini dengan mengucapkan hamdalah. (admin pa.psp)
sumber: www.pa-padangsidempuan.net (15/04/2015)