Pengadilan Agama Kisaran Kembali Laksanakan Jum’at Bersih

Jum’at (05/09/14) para pegawai Pengadilan Agama Kisaran melakukan gotong royong yaitu membersihkan halaman dan menanam bunga di bagian depan gedung kantor. Gotong royong yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB berakhir pada jam 10.30 WIB. Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan seluruh pegawai termasuk pegawai honorer ikut bersama-sama  membersihkan lumpur dan debu serta rumput yang tumbuh di halaman sekitar pagar bagian depan.

Gedung Kantor yang terletak di jalan Negara persis di Jl. Jend Ahmad Yani Nomor 73 Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatera, halamannya sering tergenang air ketika hujan, bahkan karena badan jalan yang lebih tinggi ketika hujan deras air yang ada dijalan mengalir ke halaman kantor.

Beberapa hari sebelumnya untuk mengantisipasi genangan air dari jalan, maka melalui dana pemeliharaan gedung kantor tahun 2014 ini telah dibuat parit pada kedua pintu masuk, sehingga ketika hujan turun air dan lumpur tidak masuk lagi ke halaman gedung kantor.

Pada acara gotong-royong tersebut juga telah dilakukan penanaman bunga dan pohon sari payung di bagian depan pagar kantor, yang diharapkan bunga dan pohon-pohon tersebut pada waktunya akan semakin indah dan membuat suasana Pengadilan Agama Kisaran semakin aman, sejuk, rindang dan indah (ASRI).

sumber: www.pa-kisaran.net (09/09/2014)

Halal Bihalal Darma Yukti Karini (DYK) Cabang Kabupaten Tanah Karo

Drs. H. Mawardi Lingga, MA (tengah) selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe sekaligus sebagai Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Kabupaten Karo memberikan kata sambutan

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net

Darma Yukti Karini (DYK) Cabang Kabupaten Tanah karo kembali mengadakan pertemuan rutin bulanan pada hari Jum’at tanggal 05 September 2014. Kali ini ini pertemuan Darma Yukti karini (DYK) mengambil tema Halal bihalal, karena ummat Islam baru saja melaksanakan hari raya Idul Fitri dan kali ini acara tersebut di selenggarakan di Pengadilan Agama Kabanjahe.

Meskipun Pengurus dan anggota Darma Yukti karini (DYK) Cabang Kabupaten Tanah Karo tidak semua beragama Islam, namun pertemuan ini dimaksudkan sebagai media penyambung silaturrahim antara sesama anggota dan pengurus Darma Yukti karini (DYK), sekaligus juga sebagai cara untuk menjaga kerukunan antar ummat beragama.

Acara dibuka dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Ketua Darma Yukti Karini (DYK) Cabang kabupaten Tanah Karo, Ny. Dasriani S. Pasaribu. Dalam sambutannya Ketua Darma Yukti Karini (DYK) Cabang kabupaten Tanah Karo, mengharapkan keaktifan seluruh anggota dan pengurus untuk memajukan Darma Yukti Karini (DYK) Cabang Kabupaten Tanah Karo.

Kemudian acara dilanjutkan dengan ceramah singkat dengan tema halal bihalal, yang disampaikan oleh Drs. H. Mawardi Lingga, SH, MA. Beliau sendiri merupakan pelindung Darma Yukti karini (DYK) Cabang Kabupaten Tanah karo, yang sekaligus juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe.

Anggota Dharmayukti Karini Cabang Kabupaten Karo

Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan makna halal bihalal sebagai media untuk “saling melepaskan”. Saling melepaskan terhadap dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan. Antara satu dengan lainnya saling memaafkan sehingga setiap manusia diharapkan kembali “fitrah”. Meskipun hari raya idul fitri dirayakan oleh ummat Islam, namun silaturrahim antara ummat manusia harus tetap dijaga. “Siapa yang menjaga silaturrahim dengan baik, maka ia akan mendapatkan rizki yang baik pula”, kata beliau dalam ceramahnya. Selain itu dengan menjaga silaturrahim, hidup kita akan menjadi tenang, bahagia dan tanpa beban.

Sebelum menutup ceramahnya, beliau mengajak seluruh anggota dan pengurus Darma Yukti Karini (DYK) Cabang kabupaten Tanah Karo agar tetap mejaga silaturrahim, saling bertegur sapa saat berjumpa, dan saling memaafkan jika ada yang salah.

Semuga anggota dan mengurus Darmayukti karini (DYK) mengamini dan mudah-mudahan dapat melaksanakannya.

Acara dilanjutkan dengan perkenalan anggota baru, hakim Helmilawati, S.HI, MA, yang baru saja mutasi dari Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Dalam perkenalannya beliau meminta bantuan dari seluruh anggota Darma Yukti Karini (DYK) agar dapat membantu beliau untuk lebih mengenal adat istiadat dari Tanah Karo ini.

Akhirnya acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Hj. Siti Ramlah, S.HI “Ya Allah berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta jauhkanlah kami dari siksa api neraka, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam”.

Sambil meikmati hidangan halal bihalal, pertemuan ini juga diramaikan dengan Demo dari Sharp, yang mendemokan tentang tata cara kerja blender sharp yang multi fungsi. Siapa tahu ada ibu-ibu yang berminat agar menghubungi sales marketingnya.

Jaya Darmayukti Karini selamanya….

By. Helmilawati, S.HI,. MA & abah

sumber: www.pa-kabanjahe.net (10/09/2014)

Pengadilan Agama Kabanjahe: Sidang Keliling Berbuah Naga

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net

Pengadilan Agama Kabanjahe kembali melaksanakan sidang keliling, kali ini sidang keliling dilaksanakan di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo yang di selenggarakan pada hari Rabu tanggal 03 September 2014. Desa ini terletak di dekat kaki gunung Sinabung, Gunung yang baru-baru ini meletus dan memuntahkan lahar panas. Pelaksaan sidang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Jarak dari Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe ke Lokasi sidang keliling sekitar 45 km, dapat ditempuh dengan mobil selama 90 menit (1, 5 jam). Jalan menuju lokasi bervariasi, ada jalan mulus beraspal, ada juga jalan berlobang dan kecil. Namun para abdi negara ini tetap menjalaninya dengan semangat dan senang hati. Karena sidang keliling merupakan salah satu program yang dilakukan oleh Mahkamah Agung / Pengadilan Agama untuk membantu para pencari keadilan, sehingga berperkara mudah, cepat dan biaya ringan dapat dilaksanakan.

Sepanjang jalan menuju lokasi sidang keliling, terlihat jelas gunung sinabung berdiri kokoh, bahkan ketika melewati gunung Sinabung, gunung tersebut sedang meletus, terlihat jelas lahar panas mengalir sampai kekaki gunung sinabung. Pemandangan yang indah dan cukup membuat was-was hati dan perasaan.

Sidang keliling kali ini, yang berangkat adalah majelis A, dengan ketua majelis Drs. Khoiruddin Harahap (Ketua Pengadilan Agama), dengan anggota majelis Yulistia, S.HI, Msy, dan Fitri, S.HI, MH, dengan panitera Pengganti Hj. Siti Ramlah, S.HI. Selain Majelis yang berangkat tersebut ikut juga berangkat Wakil Ketua (Drs. Mawardi Lingga, SH, MH) dan Hakim (Helmilawati, S.HI, MA). Keikutsertaan Wakil Ketua dan Hakim tersebut dalam rangka mengenal daerah Tanah Karo, karena wakil ketua dan hakim tersebut baru mutasi ke Pengadilan Agama Kabanjahe. Selain nama tersebut diatas, ikut juga berangkat Rosintan Sembiring yang bertugas sebagai penjaga ruang sidang dan Fancokro, yang bertugas sebagai supir.

Pelaksaan sidang keliling berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. Perkara yang disidangkan adalah perkara dengan nomor register : 46/Pdt.G/2014/PA-KBJ. Sidang dihadiri oleh Pemohon dan juga Termohon, sehingga Majelis Hakim dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap perkara sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Walaupun perkara yang disidangkan hanya satu, namun rombongan tetap melaksanakan sidang, sebagai upaya membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Hal ini juga dilakukan sebagai bagian dari penyuluhan hukum, agar masyarakat di pedesaan melek hukum sadar hukum, dan menjadikan Pengadilan sebagai media dalam menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi, sehingga setiap jalan keluar yang ditempuh mempunyai kekuatan dan kepastian hukum.

Sebelum zuhur, pelaksanaan sidang selesai digelar. Wajah Pemohon dan Termohon kelihatan ceria dan sumringah. Wajah yang menggambarkan kebahagiaan karena telah mendapat bantuan dari Pengadilan Agama Kabanjahe dengan mengadakan sidang langsung kedaerah mereka, sehingga mereka mendapatkan kemudahan dan keringanan biaya (karena mereka tidak harus datang ke kantor Pengadilan Agama Kabanjahe).

Selesai sidang, rombongan bersiap-siap pulang kembali ke kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, namun sebelum berangkat, wakil Ketua bertemu dengan salah seorang masyarakat setempat yang juga merupakan kenalan beliau. Setelah beramah tamah, bapak tersebut mengajak semua rombongan melihat kebun buah naga miliknya. Kebun buah naga seluas 0,5 hektar terlihat indah dengan buah yang merah menyala, membuat rombongan merasa kagum dan takjub. Namun, karena rombongan harus kembali ke kantor untuk menjalankan tugas, maka rombongan kemudian memohon pamit. Tanpa disangka-sangka, bapak tersebut telah menyiapkan buah naga untuk dibawa pulang. Alhamdulillah, Allah memberikan rezki “min haitsu la yahtasib“, sebagai buah keihlasan karena telah meringankan langkah membantu masyarakat pencari keadilan.

Semoga, dalam sidang-sidang keliling berikutnya, para abdi negara ini dapat lebih ikhlas lagi dan lebih semangat lagi. Insya Allah semata-mata untuk mengharapkan keridhoan Allah swt. Amiin

By : Helmilawati, S.HI, MA & abah

sumber: www.pa-kabanjahe.net (10/09/2014)

Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Medan

Guna meningkatkan sinkroninasi tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Medan, Jumat (05/09/2014) Pengadilan Agama Medan menggelar rapat koordinasi di Aula Lantai I Pengadilan Agama Medan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Damsir, S.H., M.H., dalam pembukaan rapat mengatakan rakor ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Medan sekaligus sebagai mereview pekerjaan sesuai bidang tugas masing-masing, dan selanjutnya mengevaluasi untuk peningkatan kualitas pekerjaan dan pelayanan di Pengadilan Agama Medan.

“Rapat koodinasi ini memiliki banyak tujuan, diantaranya untuk memecahkan berbagai masalah yang menjadi bidang tugas masing-masing” ujar Ketua Pengadilan Agama Medan, mengawali sambutannya.

Saat ini Negara telah memberikan kita fasilitas berupa gaji dan tunjangan kinerja yang cukup. Gaji dan tunjangan hakim yang tinggi dan kenaikan remunerasi pegawai non hakim yang signifikan, harus pula dibarengi dengan kinerja yang lebih baik pula. Untuk itu setiap pegawai harus memiliki kesadaran untuk lebih meningkatkan kinerja, terutama disiplin, lanjut Ketua.

Rapat koordinasi tidak hanya membahas dan mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan, namun juga berkembang membahas setiap permasalahan yang ada sesuai bidang tugas masing-masing.

Diharapkan setelah rapat koordinasi ini, akan ada peningkatan kinerja dan pada rapat koordinasi berikutnya akan diadakan evaluasi kembali, ujar Ketua mengakhiri sambutannya.

Rapat koordinasi dihadiri oleh para hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Medan. (Nas)

sumber: PA Medan

Coffee Morning Hakim Pengadilan Agama Stabat

Stabat | Pada acara coffee morning, hari Rabu, 03 September 2014, telah dilakukan pembahasan tentang Pemberkasan perkara diruang rapat khusus. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, hakim dan Panitera PA.Stabat. Coffee morning kali ini membedah berkas perkara, dan sekaligus menyamakan persepsi pemberkasan yang dilakukan oleh masing-masing majelis hakim, agar tidak terjadi perbedaan, sehingga hakim pembina dan pengawas bidang dapat melakukan dengan berpedoman kepada kesepakatan yang dibuat bersama.


Adapun tentang urutan pemberkasan perkara disepakati sebagai berikut :

A. Susunan Berkas

  1. Seluruh dokumen dalam Berita Acara Sidang diberi nomor halaman secara berurutan. Pemberian nomor halaman tersebut dimulai dari Berita Acara Sidang Pertama dan seterusnya, termasuk SKUM tambahan panjar, relaas panggilan, laporan mediator, pernyataan para pihak dan PHS baru yang ditulis pada sudut kanan bawah.
  2. Surat-surat keberatan dari para pihak tidak termasuk yang diminutasi bersama berkas perkara, melainkan cukup ditempatkan dibagian akhir berkas, kecuali surat mengenai eksepsi relatif.
  3. Surat Izin Bercerai atau Surat Keterangan bagi PNS dan yang dipersamakan, turut diminutasi dan diberi nomor urut halaman, kemudian ditempatkan setelah Berita Acara Sidang pada hari persidangan penyerahan izin atau surat keterangan tersebut.
  4. Surat Keterangan ghoib tidak diminutasi, tetapi diletakkan didalam berkas bagian akhir.
  5. Bukti tertulis dimasukkan didalam BAS yang merupakan satu kesatuan, bukan disusun setelah BAS  pada hari sidang penyerahannya dan bukti tertulis tersebut diberi nomor urut halaman.
  6. Surat pemberitahuan Tergugat/Termohon kepada atasannya karena telah digugat, tidak termasuk diminutasi, tetapi cukup dimasukkan dalam berkas bagian akhir.
  7. Perkara prodeo yang ada  Penetapan Ketua tentang izin berperkara secara Cuma-Cuma, maka susunan berkasnya dimulai dari  Surat gugatan/permohonan, SKUM, permohonan prodeo, lampiran surat permohonan prodeo seperti SKTM, Jamkeskin, raskin, BLT dan lain-lain, kemudian pertimbangan Panitera, Penetapan Ketua  diterima/ditolak permohonan prodeo, PMH, Penugasan Panitera Pengganti, Penugasan Juru Sita/JSP, relaas panggilan sidang pertama, seluruhnya tidak diberi nomor halaman.
  8. Surat teguran karena habis biaya, surat keterangan Panitera bahwa Penggugat/Pemohon tidak membayar biaya perkara, dimasukkan dalam minutasi berkas dan diletakkan sesuai urutannya.

B. Lain-lain

  1. Pergantian susunan majelis hakim berdasarkan SK Ketua yang apabila tidak merubah susunan atas SK sebelumnya, maka tidak perlu membuat PMH baru berdasarkan SK tersebut, tepi cukup menggunakan PMH sebelumnya saja.
  2. Amar putusan perkara prodeo tentang biaya dibuat “Membebankan....... dst......... Rp 0,- (nol rupiah).
  3. Putusan dan BAS yang pelaksanaan sidangnya dilakukan diluar gedung Pengadilan Agama Stabat, harus ditulis tempat sidang dilaksanakan tersebut.
  4. Juru Sita/JSP yang sudah ditetapkan untuk persidangan majelis tertentu dalam penundaan sidang, harus melaksanakan panggilan tersebut, jika terjadi perubahan harus dibuat surat penugasan yang baru.
  5. Putusan prodeo tetap diberi meterai, tetapi dalam rincian biaya tidak disebutkan, karena biayanya diambil dari DIPA Pengadilan Agama Stabat.
  6. Jika terjadi perbedaan pendapat saat musyawarah, Hakim Ketua Majelis mengikuti pendapat yang lebih banyak, dan  jika Ketua Majelis berbeda pendapat dengan hakim anggota lainnya maka sebaiknya dikaji ulang dengan menyertakan dalil dan rujukan yang menjadi alasan masing-masing.
  7. Eksekusi hak tanggungan di perbankan syari’ah, adalah kewenangan Pengadilan Agama.

Setelah berakhirnya acara bedah berkas dan pembahasan tentang susunan berkas perkara yang diminutasi, kemudian diminta Panitera/Sekretaris untuk mensosialisasikan hasilnya sebagaimana tersebut di atas kepada Panitera Pengganti. (trs).

sumber: www.pa-stabat.net (09/09/2014)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg