PA Tarutung Diskusikan Juknis Pelaksanaan dan Pemanfaatan Portal Tabayun
Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2273.a/DJA/KP.01.1/SK/VIII/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Pemanfaatan Portal Tabayun Di Lingkungan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 15 Agustus 2014, maka pada hari Selasa, tanggal 2 September 2014 dalam acara Tuesday Meeting, Pengadilan Agama Tarutung mendiskusikan beberapa hal sekaitan dengan beberapa ketentuan yang terdapat dalam keputusan tersebut.
Materi dalam acara Tuesday Meeting kali ini sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tarutung Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH pada kesempatan apel pagi hari Senin, tanggal 1 September 2014 yang lalu. Dalam apel pagi tersebut Ketua menginstruksikan agar dalam acara Tuesday Meeting ini supaya didiskusikan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Tersebut.
Boleh dikatakan petunjuk teknis pelaksanaan dan pemanfaatan portal tabayun yang terdapat dalam keputusan tersebut sudah lengkap, persoalan-persoalan yang selama ini muncul ketika mengaplikasikan portal tabayun telah ada penjelasan atau petunjuknya. Misalnya mengenai ongkos kirim surat pengembalian relaas panggilan, mengenai teknis pengiriman biaya pemanggilan yang tidak lagi hanya melalui wesel pos namun telah dibenarkan melalui transfer via bank atau internet banking dan beberapa persoalan lainnya.
Dalam bimbingan dan arahannya Ketua PA Tarutung menginstruksikan agar Keputusan Dirjen Badilag ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, apabila masih ada kendala dalam penerapannya supaya didiskusikan dalam rangka mencari solusinya, demikian Pak Ketua menyampaikan harapannya.
sumber: www.pa-tarutung.net (02/09/2014)