www.pa-sidikalang.net (13/10/2011)
TINDAK LANJUT KUNJUNGAN KPTA DAN HAKIM TINGGI PTA MEDAN
Sekitar pukul 16.00 Wib, Ketua PTA Medan dan rombongan berangkat meninggalkan Sidikalang si Kota Kopi yang sangat dingin menuju Pengadilan Agama Kaban Jahe. Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sidikalang melaksanakan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang dalam rangka menindak lanjuti hal-hal yang telah disampaikan Ketua PTA Medan dan Hakim Tinggi pada hari Selasa, 11 Oktober 2011. (Dadan D' Riyadi, SHI.)
www.pa-sidikalang.net (12/10/2011)
KUNJUNGAN KPTA DAN HAKIM TINGGI PTA MEDAN
DI PENGADILAN AGAMA SIDIKALANG
Surprise (kejutan) begitulah kata yang tepat untuk diucapkan, ketika Ketua PTA Medan dan rombongan datang berkunjung ke Pengadilan Agama Sidikalang dalam rangka Evaluasi Monitoring dan Pelaksanaan Meja Informasi dan IT di lingkungan PTA Medan Tahun 2011, juga merupakan tindak lanjut hasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2o11, kedatangan Ketua PTA Medan dan Rombongan disambut hangat penuh suka cita oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Sidikalang, terlebih lagi kunjungan ini merupakan kunjungan pertama kalinya Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. (Ketua PTA Medan) datang ke Pengadilan Agama Sidikalang.
Ketua PTA Medan dan Hakim Tinggi langsung melihat-lihat keadaan gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang terutama dalam bidang Pelayanan Publik dan Pengelolaan Meja Informasi dari mulai tata ruang, kebersihan dan kenyamanan di Pengadilan Agama Sidikalang, selanjutnya dalam sebuah pertemuan singkat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sidikalang yang dihadiri seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sidikalang Ketua PTA Medan dan Hakim Tinggi memberikan bimbingan serta saran-saran untuk kedepannya tentang Pelayan Publik dan Pengelolaan Meja Informasi di Pengadilan Agama Sidikalang agar dapat berjalan dengan baik dan sempurna.
Tak lupa Ketua PTA Medan menyerahkan Buku yang berjudul “ Ulama di Mata Ummat, Hakim di Mata Hukum “ kepada Ketua Pengadilan Agama Sidikalang.
Pembentukan Tim Percepatan Aplikasi SIADPA Plus Pengadilan Agama Gunungsitoli
Gunungsitoli [10/7]
Selasa tgl 10 Juli Pukul 09.00 WIB Pengadilan Agama Gunungsitoli mengadakan Rapat Koordinasi tentang Pembentukan Tim Percepatan Aplikasi SIADPA Plus acara tersebut dipimpin lansung oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Bapak Drs. Jamalaba Malau, MH. Dimana agenda rapat ini membahas tentang 2 (dua) hal yang sangat esensial diantaranya :
- Mengenai Penilaian Implementasi SIADPA Plus
- Mengenai Penilaian terhadap Website yang diselenggarakan oleh lembaga PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)
Drs. Jamalaba Malau, MH dalam arahannya, memaparkan beberapa item yang penting bagi aparat Pengadilan Agama Gunungsitoli seperti Hakim, Panitera dan Jurusita yang beliau anggap harus tahu dan mengerti tentang penggunaan Aplikasi SIADPA Plus. Karena ini menunjang kepada jobdis (uraian tugas) dari aparat Pengadilan Agama Gunungsitoli. Seperti halnya beliau menjelaskan bahwa Putusan merupakan jobdisdaripada seorang Hakim, Berita Acara Persidangan (BAP) jobdis seorang Panitera dan Relaas Panggilan juga merupakan Jobdis seorang Jurusita.
Dan beliau juga menjelaskan bahwa tugas kerja yang dilakukan aparat Pengadilan Agama tersebut tertuang lengkap di dalam aplikasi SIADPA Plus. Baik dimulai dari proses pendaftaran sampai kepada pencetakan Akta cerai, yang kesemuanya itu lengkap di dalam Aplikasi SIADPA Plus. Oleh sebab itu, mau tidak mau aparat Pengadilan Agama harus menetahui dan bisa menjalankan aplikasi SIADPA Plus ini karena ini telah menjadi program utama Badan Peradilan Agama (Badilag) yang wajib dilaksanakan tutur bapak Ketua. Kemudian Disisi lain beliau juga mengatakan bahwa Aplikasi SIADPA Plus ini bersifat Sistematis dan otomatis. Ini maksudnya bahwa jika ada salah satu komponen yang rusak, maka akan mengakibatkan rusaknya komponen yang lain.
Selain daripada itu penilaian terhadap Website juga tak kalah pentingnya harus dibenahi dan diprioritaskan. Karena dengan zaman yang semakin berkembang ini, perkembangan website juga diberi apresiasi yang tak terhingga oleh lembaga sosial. Seperti halnya penilaian website yang diselenggarakan oleh PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) yang mengambil moment untuk menilai website institusi yang ada di Indonesia, terkhusus kepada seluruh Pengadilan Agama yang ada di Indonesia. Untuk itu, Drs. Jamalaba Malau, MH memberikan semangat kepada admin atau operator website PA.Gunungsitoli untuk terus mengupdate data-data dan item-item yang sudah menjadi standar yang sejatinya harus ada pada setiap web instutusi.
Diakhir rapat, beliau juga tak bosan-bosan untuk mengajak kepada seluruh pegawai PA.Gunungsitoli untuk terus meningkatkan kreatifitas, semangat kerja serta disiplin kerja yang ini merupakan basic awal untuk menjadi seorang pemimpin yang cerdas dimasa yang akan datang tuturnya.
Dan beliau berharap kelak, Pengadilan Agama Gunungsitoli akan menjadi icon Pengadilan Agama yang terbaik dalam segala bidang baik tentang yustisial maupun administrasi, dan beliau juga katakan “Tidak mesti jadi yang pertama dan tidak mesti juga jadi yang terakhir” tetapi jadilah yang terus update terhadap kemajuan.
(red_adhan)
sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (11/07/2012)
Review IT di Pengadilan Agama Kabanjahe
Kabanjahe, (9/07/2012) |pa-kabanjahe.net
Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) di pengadilan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, adalah mutlak atau wajib dilaksanakan. Untuk itu penerapan berbagai aplikasi yang telah ditentukan oleh pimpinan pengadilan di pusat (badilag) serta daerah (PTA) serta penggunaan media informasi (website) harus maksimal. Sebagai upaya memaksimalkan penerapan TI di pengadilan itu maka pada hari Senin, (9/07//2012) pukul 14.00, Pengadilan Agama Kabanjahe melakukan review terhadap penerapan Siadpa Plus dan Website. Acara tersebut juga dilaksanakan didasarkan dengan surat Dirjen Badilag Nomor 1026/DJA/HM.00/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012 serta surat Nomor 0550/DJA/HM.00/III/ 2012 tanggal 22 Maret 2012.
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, dalam pengarahannya pada acara tersebut mengharapkan, supaya Tim yang telah dibentuk, baik Tim penerapan Siadpa Plus maupun Tim Website bekerja secara sungguh-sungguh dan maksimal agar berbagai aplikasi itu dapat diterapkan dengan sempurna yang pada akhirnya akan memudahkan kita dalam bekerja melayani masyarakat.
Selanjutnya review TI disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (WKPA), Drs. Muhammad Amin, SH., MH dengan memaparkan dua materi, yaitu Implementasi Siadpa Plus dan Website. Dengan ditayangkan melalui slide, WKPA, memaparkan satu persatu dari sepuluh komponen Implementasi Siadpa Plus yang harus diterapkan, Kebijakan Pimpinan, Data online serta Kreasi dan Inovasi Tim Siadpa Plus Pengadilan Agama Kabanjahe.
Dalam kesempatan tersebut, banyak hal yang harus mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti oleh tim Siadpa Plus Pengadilan Agama Kabanjahe, antara lain berbagai formulir yang masih banyak harus diperbaiki. Untuk itu pertemuan khusus tim Siadpa Plus Pengadilan Agama Kabanjahe harus segera dilaksanakan.
Kemudian dalam materi kedua, yaitu website, WKPA selaku penangung jawab website mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim website, karena pada penilaian yang dilakukan oleh PSHK dan AIPJ tahun 2011, website Pengadilan Agama Kabanjahe menduduki nomor urut 25 dari 359 website untuk seluruh Indonesia dan ranking pertama untuk PA se-Sumatera Utara. Dalam pemaparannya yang ditayangkan di slide, WKPA menyampaikan bahwa Menu maupun Isi (conten) mendapat nilai 0 dan nilai 1 telah diupayakan untuk menambah dan memperbaikinya, sehingga diharapkan seluruh menu dan isinya sesuai dengan SK KMA Nomor 1-144/2011. Dan untuk selanjutnya, seluruh tim Website yang terdiri dari Dewan Redaksi dan Administrator diharapkan senantiasa aktif meng-update (memperbarui) berbagai data maupun isi yang harus di perbarui dan menambah menu yang mungkin masih tertinggal, dan sebagai media digital, admin bidang webdesign supaya selalu berkreasi agar website menarik dan tidak membosankan untuk dilihat.
Dalam bagian akhir pemaparannya, WKPA mengungkapkan langkah-langkah yang harus dilakukan, baik dibidang Siadpa Plus maupun Website, sehingga kedua bidang tersebut diharapkan akan dapat dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya dalam bagian lain, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (KPA), Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, mengharapkan agar seluruh tim bekerjasama dengan baik dan KPA juga memberi kesempatan kepada tim Siadpa Plus Pengadilan Agama Kabanjahe untuk melakukan studi banding jika diperlukan.
Acara yang dipandu oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kabanjahe, Jasman, SH tersebut berakhir tepat pukul 15.30 WIB. (ma)
(sumber : pa-kabanjahe.net(09/07/12))
Wajib SIADPA di Pengadilan Agama Stabat
Stabat, pa-stabat.net
Jumat 13 Januari 2012, Pengadilan Agama Stabat kembali mengadakan sosialisasi penerapan SIADPA. Kali ini, giliran para Hakim, setelah sebelumnya secara bertahap diadakan sosialisasi untuk Jurusita/Jurusita Pengganti dan Panitera Pengganti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan “Tahun 2012, sebagai Tahun Wajib SIADPA” yang dicanangkan Ketua Pengadilan Agama Stabat, Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. pada akhir tahun 2011 yang lalu. Meski terkesan “agak terlambat” karena mungkin di Pengadilan Agama lainnya, SIADPA sudah lama disosialisasikan, tetapi di Pengadilan Agama Stabat sosialisasi agak terlambat, karena banyaknya form yang harus disesuaikan dengan perkembangan Administrasi Peradilann dan Teknis Yustisial, teristimewa setelah diberlakukannya Perma Nomor 1 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Namun demikian tidak berarti selama ini Pengadilan Agama Stabat tidak menerapkan SIADPA, hal ini terbukti bahwa dari 931 perkara gugatan dan 26 perkara permohonan yang diterima Pengadilan Agama Stabat pada tahun 2011 semuanya sudah masuk SIADPA.
![]() |
![]() |
Dalam kegiatan sosialisasi SIADPA kali ini, Tak tanggung-tanggung, Drs. Syaifuddin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Agama Stabat turun langsung sebagai tutor bersama Khairu Zikri, Pegawai Pengadilan Agama Stabat yang saat ini diberi tanggung jawab pengelolaan SIADPA, karena dalam masalah SIADPA, Ketua PA Stabat bukan hanya bertindak sebagai tutor, tetapi juga sebagai perintis yang sejak awal tahun 2011 telah mulai membuat blanko-blanko bahkan variable-variabel untuk digunakan dalam SIADPA dengan dibantu oleh Dra. Rukiah Sari, S.H., hakim pada Pengadilan Agama Stabat. Sedangkan untuk blanko Putusan, Ketua PA Stabat meminta kepada para Hakim Ketua Majelis untuk membuat master putusan masing-masing.
Demi untuk terlaksananya Program Wajib SIADPA ini, Ketua PA Stabat juga menghimbau kepada para Hakim Ketua Majelis, untuk tidak menandatangani berita acara yang tidak dikerjakan dengan SIADPA. Ternyata cara ini berhasil, saat ini Jurusita/Jurusita Pengganti dan Panitera Pengganti di PA Stabat telah menggunakan SIADPA, dan mereka pun mengakui dengan adanya SIADPA, pekerjaan menjadi lebih ringan, mengingat perkara yang diterima di PA Stabat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan berkisar 20 %.
Selain dari itu, untuk terlaksananya SIADPA di Pengadilan Agama Stabat secara efektif, di ruang sidang telah disiapkan dua buah laptop dan satu Printer, sehingga putusan dapat diserahkan kepada para pihak segera setelah putusan diucapkan. Kebijakan ini diambil demi untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan.
Sumber: www.pa-stabat.net (13/01/2012)