Komitmen dan Persepsi yang Sama Merupakan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Aplikasi SIADPA Plus Di Lingkungan Peradilan Agama

 

Gambar 1 Pertemuan dengan rombongan studi banding
PA.Sibolga di Pengadilan Agama Panyabungan

Panyabungan, 10/11/2011

Komitmen dan persepsi yang sama tentang aplikasi siadpa plus merupakan salah satu kunci keberhasilan penerapan aplikasi unggulan di bidang keperkaraan tersebut di Pengadilan Agama. Dalam beberapa kegiatan monitoring tentang penerapan aplikasi siadpa plus di beberapa pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan oleh Tim Siadpa Plus Daerah PTA.Medan beberapa waktu yang lalu, ditemukan beberapa permasalahan penerapan siadpa plus, diantaranya yang paling menonjol adalah belumnya adanya persepsi dan komitmen yang sama dalam penerapan aplikasi tersebut oleh seluruh aparatur pengadilan agama yang tugas pokoknya berkaitan dengan perkara.

Selama ini aplikasi siadpa atau siadpa plus hanya dipahami terbatas sebagai alat untuk mempercepat penyelesaian kerja di bidang administrasi perkara saja, akibatnya aplikasi siadpa atau siadpa plus masih ditempatkan sebagai alternatif kedua dari kebiasaan kerja manual yang sudah berjalan sekian lama. Hal ini terbukti dari masih banyak diantara jurusita/jurusita pengganti, panitera/panitera pengganti, dan para hakim yang belum menggunakan aplikasi tersebut untuk membantu mereka dalam menyelesaikan tugas-tugas administrasi perkara, bahkan ada yang belum peduli sama sekali.

Bagi mereka, selama cara dan pola kerja manual (sistem copy paste) masih bisa dilakukan, aplikasi siadpa plus belum menjadi sebuah kewajiban. Kesan yang dapat ditangkap dari sebagian persepsi di lapangan, aplikasi siadpa plus seolah-olah hanya sebagai penambahan beban kerja baru disamping beban kerja yang sudah ada. Buktinya adalah ditemukan pengisian data-data perkara ke dalam program siadpa plus justru dibalik dari belakang ke depan, seharusnya dari depan ke belakang. Maksudnya, data perkara di siadpa plus justru dimasukkan setelah perkara selesai diminutasi, padahal fungsi siadpa plus justru untuk membantu penyelesaian berkas perkara bukan sebaliknya. Percaya atau tidak, itulah kenyataan yang ditemukan di lapangan.

 

Persepsi seperti di atas tentu saja keliru dan tidak tepat. Keberadaan aplikasi siadpa plus bagi Pengadilan Agama setidaknya memiliki empat fungsi dan sekaligus sebagai tujuannya, yakni:

Pertama, membantu percepatan pelaksanaan administrasi perkara mulai sejak tahapan pendaftaran perkara sampai kearsiapan perkara. Dengan mengoptimalkan aplikasi siadpa plus, tugas-tugas di bidang administrasi perkara dapat diselesaikan dengan tenaga dan waktu yang jauh lebih efektif dan efisien. Kesalahan dalam penginputan data perkara hampir tidak akan pernah terjadi dibandingkan dengan tata cara kerja “copas” (copy paste) yang seringkali keliru.

Kedua, siadpa plus berfungsi sebagai alat untuk percepatan pengiriman data perkara secara nasional melalui aplikasi NIR (National Information Repository). Fungsi kedua ini tentu saja tidak dapat dilakukan dengan cara manual karena pengiriman data dengan aplikasi NIR tersebut hanya bisa dihubungkan dengan aplikasi siadpa plus. Idealnya dengan aplikasi NIR tersebut, setiap Pengadilan Agama melalui petugas yang ditunjuk sebelum jam kerja berakhir, harus mengirimkan backup data perkara yang terdapat di siadpa plus ke server NIR yang berada di Mahkamah Agung setiap hari agar perubahan data perkara yang berkiatan dengan laporan perkara dapat diketahui hari berikutnya di Mahkamah Agung. Fungsi ini tidak banyak dipahami oleh aparatur Pengadilan Agama sehingga kebutuhan dan rasa kewajiban untuk menggunakan aplikasi siadpa tidak bergitu kuat. Padahal fungsi dari aplikasi NIR sangat penting bagi lembaga peradilan terutama Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung untuk keperluan pengumpulan data statistik perkara secara cepat, tepat dan akurat.

Ketiga, aplikasi siadpa plus sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung program transparansi dan akuntabilitas publik di bidang keperkaraan. Kewajiban untuk melaksanakan dan mempublikasikan proses perkara sebagai wujud dari program transparansi publik tidak dapat dihindarkan. Apabila aplikasi siadpa plus telah berjalan dengan baik, maka proses penyediaan data untuk dipublikasikan kepada publik, baik melalui website pengadilan, media touchscreen, tv media center, sms perkara, sistem antrian sidang, dan lain-lain dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Bayangkan betapa banyak tenaga dan waktu yang harus dihabiskan untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut bila masih dilakukan dengan cara manual.

Keempat, melalui penerapan aplikasi siadpa plus dapat dilakukan penyamaan penerapan pola administrasi perkara sesuai dengan Pola Bindalmin dan ketentuan hukum acara lain yang berlaku. Tidak dapat dipungkiri bahwa perbedaan-perbedaan penerapan Pola Bindalmin di berbagai pengadilan agama masih saja terjadi, bahkan antara satu majelis dengan majelis yang lain masih terdapat disparitas, seperti dalam hal format BAP atau Putusan. Padahal sebagai sebuah kegiatan proses administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum acara, semestinya hal ini tidak boleh terjadi. Untuk itu, berbagai perbedaan mazhab dalam penerapan hukum acara dapat disatukan karena aplikasi siadpa plus telah disingkronisasikan dengan Pola Bindalmin dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Keempat fungsi dan tujuan siadpa plus tersebut sangat penting dalam upaya mewujudkan lembaga peradilan yang agung. Oleh sebab itu, keempat fungsi dan tujuan siadpa plus tersebut perlu dipahami oleh masing-masing pejabat Pengadilan Agama yang bidang tugasnya berkaitan dengan perkara, sehingga memperkuat komitmen dan tekadnya untuk mau menyumbangkan waktu dan tenaga untuk mengaplikasikan siadpa plus di tempat kerja masing-masing.

Demikian disampaikan oleh Candra Boy Seroza (Hakim Pengadilan Agama Panyabungan) dalam sebuah acara pertemuan dengan rombongan studi banding Pengadilan Agama Sibolga ke Pengadilan Agama Panyabungan pada hari Rabu, tanggal 9/11/2011 kemarin. Rombongan studi banding yang berjumlah 12 orang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibolga (H. Riswan Lubis,S.Ag, SH.) dan disambut pula oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Panyabungan (Drs. Buriantoni, SH.,MH.) dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Panyabungan. Wakil Ketua Panyabungan mengucapkan rasa bahagia dan terima kasih kepada seluruh rombongan studi banding yang telah berkenan mengayunkan langkah dan meringankan tangan untuk datang dari jauh ke Pengadilan Agama Panyabungan. Kegiatan tersebut akan menambah semangat dan motivasi baru bagi Pengadilan Agama Panyabungan sekaligus akan memperkuat tali silaturahiim sesama warga Peradilan Agama di Sumatera Utara.

Di samping ingin melihat langsung penerapan siadpa plus di Pengadilan Agama Panyabungan, rombongan studi banding tersebut juga bertujuan untuk melihat berbagai kegiatan Pengadilan Agama Panyabungan dalam mendukung salah satu program utama Badilag MARI tahun 2011 di bidang meja informasi dan pelayanan publik, dengan harapan kegiatan studi banding tersebut dapat menjadi media pertukaran informasi dan pengalaman untuk mencapai kualitas kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibolga. (CBSA).

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg