Pengertian Pagu Anggaran

Jenis-jenis Dan Cara Menetapkan Pagu Anggaran

By. Muhammad Syahrur Ramadhan SH, MH

Kasub Bag Perencanaan Program dan Anggaran

        Penganggaran merupakan sebuah proses yang dilandasi aturan terkait pencarian dan pembelanjaan uang. Artinya, uang publik haruslah dikelola berdasarkan peraturan yang berlaku dan untuk kepentingan publik, termasuk merencanakan dengan baik rencana pembayaran belanja selama satu tahun anggaran melalui manajemen kas. Besaran anggaran ditentukan berdasarkan kebutuhan organisasi dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai urusan yang menjadi kewenangannya, dengan tujuan untuk menyelenggarakan pelayanan publik, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan peningkatan sarana dan prasarana, baik untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun untuk penyediaan fasilitas publik

       Istilah dan penggunaan kata “pagu” merupakan salah satu kosakata Bahasa Indonesia yang masih cukup asing di telinga beberapa orang. Namun, mungkin sebenarnya istilah ini seringkali kita dengar melalui sinonim  kata lain, atau mungkin kata ini juga ada di dalam penggunaan bahasa kata lain, hanya saja kita kurang teliti dalam menyadari penggunaan kata ini. Maka oleh sebab itu, pada kali ini kita akan membahas berbagai seluk beluk yang berhubungan dengan penggunaan istilah kata “pagu” dalam proses penganggaran.

       Menurut istilah Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata pagu mempunyai banyak arti dan pemahaman, mulai dari istilah para-para atau di dapur, loteng (di rumah, tempat penyimpanan barang-barang, langit-langit (rumah, plafon, dan juga sampai batas tertinggi atau mengenai anggaran. Oleh karena yang dibahas kali ini tentang ekonomi atau proses penganggaran, maka yang dimaksud dengan pagu disini adalah tentang batas tertinggi atau batas maksimal anggaran yang dikeluarkan oleh sebuah organisasi.

      Jika dilihat dari situs web Kemenkeu Learning Center, defenisi pagu merupakan batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut. Perlu dipahami bahwa jumlah pagu yang sudah ditetapkan wajib dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Biasanya, pagu digunakan oleh organisasi pemerintah, organisasi swasta/perusahaan, dan juga organisasi lainnya, sebagaimana untuk menetapkan anggaran negara, pengajuan nilai kredit, dan juga pengadaan barang dan jasa.

Terkait aturan mengenai pagu ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014. Di dalam pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat ataupun pembiayaan dalam APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara.

Jenis-jenis Pagu Anggaran

Istilah pagu anggaran ini dapat kita temukan di laporan APBN yang dibagi menjadi 2 (dua) termin terminologi, yakni:

  1. Pagu Indikatif

Pagu indikatif ini merupakan salah satu dari bagian yang ada di dalam pagu anggaran. Untuk pagu indikatif ini umumnya dibuat pada bulan Maret atau bulan ke-3. Pagu indikatif juga merupakan salah satu Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang mana nantinya akan diberikan oleh Lembaga Pemerintah sebagai pedoman dalam menyusun Renja atau Rencana Kerja. Lembaga pemerintah atau Kementerian dalam kurun waktu selama 1 tahun ke depan yang mana setiap tahunnya pagu tersebut akan selalu dibuat.

  1. Pagu Definitif

Sama seperti pagu indikatif, pagu definitif ini merupakan bagian dari pagu anggaran yang ada di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Pagu definitif adalah salah satu jenis pagu anggaran yang digunakan sebagai alokasi anggaran. Dimana penetapan pagu definitif ini dilakukan pada bulan November atau bulan ke-11.

Untuk menetapkan suatu pagu anggaran, tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan sepihak, akan tetapi harus melibatkan unsur pimpinan dan kontribusi dari pelaksana kegiatan atau pelaksana anggaran. Pada umumnya sebelum melakukan penyusunan pagu indikatif, terlebih dahulu kementerian atau lembaga organisasi menetapkan “baseline”. Adapun maksud baseline dalam menentukan sebuah anggaran adalah untuk melihat dan mengamati titik acuan tetap (garis dasar) yang digunakan untuk tujuan perbandingan.

 Disisi lain, baseline difungsikan untuk mengukur apakah organisasi itu memiliki struktur yang baik dan sesuai dengan visi dan misi yang relevan. Jika demikian, maka organisasi tersebut pastinya harus menggunakan “baseline” dalam mengukur kegiatan yang akan direncanakan. Namun bagi sejumlah beberapa orang penggunaan baseline itu terdengar asing atau hal baru bagi beberapa orang tersebut.

Selanjunya angka dasar (baseline) menurut Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor 1 tahun 2011 tentang tatacara penyusunan inisiatif baru pada pengertian umum point 21 menyebutkan bahwa angka dasar (baseline) adalah indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan-kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.  Sesuai namanya, baseline anggaran adalah baseline yang mengawasi dan menilai anggaran organisasi. Dalam penerapannya, baseline anggaran dapat dijadikan sebagai patokan untuk mendapat persetujuan soal jumlah anggaran yang dikucurkan oleh perusahaan.

Oleh karena penyusunan pagu anggaran memiliki beberapa proses yang cukup panjang untuk bisa menyusun dan menetapkan pagu anggaran. Maka akan dijelaskan beberapa proses penetapan pagu anggaran di dalam menetapkan APBN di Indonesia, antara lain:

  1. Reviu atau tinjauan angka dasar (baseline) untuk menetapkan pagu indikatif yang berlangsung pada bulan Maret atau April tahun berjalan.
  2. Pertemuan tiga pihak atau yang disebut dengan trilateral meeting, yang mana nantinya akan menyusun RKP atau Rencana Kerja Pemerintah dan juga Renja K/L atau Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga.
  3. Melakukan pembicaraan pendahuluan RAPBN di DPR untuk menetapkan pagu anggaran pada bulan Juli. Sebagai informasi, pagu anggaran kementerian atau lembaga K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam rangka penyusunan RKAKL. Pagu anggaran K/L ini disusun oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Bappenas setelah berkoordinasi dengan DPR melalui pembicaraan pendahuluan.

Tata cara Menetapkan Baseline (angka dasar) pada sebuah organisasi

 a. Mengidentifikasi Indikator Kinerja Organisasi

Langkah awal yang harus dilakukan sebelum menetapkan baseline adalah melakukan identifikasi indikator kinerja organisasi. Dalam hal ini, kita harus tahu nilai dan tujuan dari sebuah organisasi, kemudian setelah di identifikasi target apa yang ingin dicapai selanjutnya menetapkanya sebagai titik awal penyusunan pagu.

b. Mengumpulkan Data dukung

Tahap selanjutnya adalah mengumpulkan data dukung yang cukup untuk mengetahui tingkat kinerja organisasi. Semakin banyak data organisasi yang dimiliki, maka akan semakin akurat dalam menemukan rata-rata tingkat kinerja organisasi berdasarkan baseline.

c. Menentukan Sampel Data

Ketika merancang baseline organisasi satuan kerja, selanjutnya penting untuk menentukan jumlah sampel data yang akan digunakan. Perlu diingat, terlalu banyak sampel data maka menyebabkan baseline menjadi luas, namun hal ini menimbulkan angka yang kurang akurat dalam menilai kinerja organisasi.

d. Menentukan Nilai Rata-rata Kinerja

Setelah menentukan informasi dan sampel data yang cukup, tahap selanjutnya adalah menentukan nilai rata-rata kinerja organisasi. Hasil dari nilai rata-rata kinerja ini dapat mencerminkan kinerja organisasi, sehingga bisa digunakan sebagai pembanding jika terjadi perubahan jumlah produksi ke depannya.

 e. Menetapkan Baseline Organisasi

Selanjutnya tinggal menetapkan baseline organisasi yang telah dibuat. Dengan menggunakan baseline, K/L atau satker organisasi dapat mengetahui tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ketika organisasi yang dikelola semakin berkembang, jangan lupa untuk membandingkan kinerja organisasi dalam periode-periode sebelumnya lewat baseline. Jadi, perusahaan dapat mengetahui serta mengevaluasi hal apa saja yang ternyata efektif bagi operasional dan mana yang tidak.

 

Keuntungan atau manfaat menggunakan Baseline dalam penyusunan pagu anggaran

  1. Menetapkan tujuan sebuah organisasi secara jelas, sehingga dapat menjaga kinerja aparatur untuk mencapai target yang telah ditentukan.
  2. Setiap progres organisasi dapat dimasukkan ke dalam sebuah laporan hasil, lalu laporan tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi ke depannya.
  3. Melihat performa organisasi dalam periode tertentu, apakah mengalami peningkatan atau justru tidak mengalami perubahan
  4. mengelola anggaran organisasi secara tepat dan mencegah terjadinya penyelewengan dana.
  5. sebagai tolak ukur untuk membandingkan kinerja organisasi dengan organisasi di bidang yang sama

 

 

 

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg