Pengadilan Tinggi Agama Medan Adakan Kunjungan Muhibbah ke Langkawi dan Brunei Darussalam

 

Medan, 19 November 2012

Rombongan Pengadilan Agama yang berjumlah 17 orang yang terdiri dari 14  orang warga Pengadilan Agama, dan dari IAIN  Arraniri Aceh, Kementeriman Agama dan Yayasan Pendidikan Hikmatul Fadilah yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan,  Senin pagi, 19 Nopember 2012 dengan menumpang  Pesawat Air Asia bertolak ke Malaysia untuk mengikuti acara Musyawarah Mahkamah Syar’iah se Malaysia di Langkawi P.Penang  tanggal 20 – 21 Nopeber 2012 sekaligus melakukan kunjungan muhibbah ke Berunai Darussalam sampai dengan tanggal 24 Nopember 2012.

Rombongan yang mengikuti musyawarah dan kunjungan muhibbah tersebut terdiri dari Drs. H. Soufyan M Saleh, SH (Ketua PTA Medan), Drs. H. Muhammad Thahir, SH, MH (Ketua PTA Padang), Prof.Dr.H.A.Hamid Sarong, SH.MH (Guru Besar IAIN Arraniri Banda Aceh), Dra. Hj. Rosmawardani, SH dan Drs. H. Muzammil Ali, SH (Hakim Tinggi PTA Medan), Drs. H. Almihan, SH, MH (Ketua PA Binjai), Drs. Januar, SH, MH (Ketua PA Rantauprapat), Drs. Munir, SH. M.Ag (Ketua PA Kisaran) Dra. Hj. Jubaedah, SH (Ketua Ms Kuala Simpang), Drs. Jakfar , SH. MH (Ketua PA  Tanjung Balai), Drs. M. Rusli Rafai Ismail, SH (Wakil Ketua PA Pematangsiantar), Dra. Nikmah Mahmud Musa (Hakim PA Kisaran), Dra. Sakwanah S.Ag. MH (Hakim PA Binjai), Wardiah A. Nasutian, SH (Pansek PA Simalungun), Drs. Rizal Siregar, SH (Pansek PA Tebing Tinggi), Drs. H Pansuri Ritonga, SH. MH (Kementerian Agama Kisaran) dan Hj. Nikmatul Fadhilah, SH. MM (Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nikmatul Fadhilah).

Setelah mengikuti musyawarah Mahkamah Syar’iah se Malaysia di Langkawi selama 3 hari, rombongan menuju Brunei Darussalam untuk bersilaturrahmai dan tukar menukar informasi tentang pelaksanaan hukum Islam dengan Mahkamah Syar’iah Brunei Darusalam Jabatan Perdana Menteri, Jabatan Pusat Dakwah Islamiah Kementerian Hal Ihwal Ugama Negara Brunei Darussalam  dan juga dengan Dt. Pehin Badruddin (Menteri Dalam Negeri Brunei Darussalam. Rombongan akan kembali ke Indonesia melalui Kuala Lumpur pada tanggal 24 Nopember 2012. Semoga studi banding atau kunjungan muhibbah ini membawa ilmu, pengetahuan dan wawasan serta berkah kepada mereka yang melaksanakan sehingga nantinya bisa memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitar. (HBA).

                                                                                                                                                                           

IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Seminar Problema Penanggulangan Dampak Perceraian Terhadap Perempuan Dan Anak

Para pemakalah dari kiri ke kanan :Dr Suhrawardi K Lubis, SH,Sp.N, MH (Pembantu Rektor IV UMSU), Dra. Hj.MARHAMAH, M.Si (Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan KB Setdaprovsu), Dra. Hj. Rosmawardani, SH sebagai moderator (Hakim Tinggi PTA Medan), Drs. H. Eddy Syofian, MAP. (Kepala Badan Kesbang, Pol dan Linmas Prov. Sumut), dan Mhd.Zahrin Piliang (Ketua KPAID Prov. Sumut).

Medan, 13 November 2012 │ pta-medan.go.id
Perceraian pasangan suami-istri seringkali berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk di dalamnya adalah anak-anak. Peristiwa ini berakibat anak–anak tidak merasa mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. Menurut para pakar pshycologi perceraian adalah termasuk penyebab stres kedua paling tinggi dalam kehidupan manusia. Karena dari kehidupan keluarga yang tidak harmonis kecil kemungkinan dapat diharapkan lahir generasi muda yang berkwalitas sebagai harapan bangsa.

Demikian sepenggal sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh, SH., ketika membuka seminar Terbatas yang bertemakan “Problematika Penanggulangan Dampak Perceraian Terhadap Perempuan dan Anak” yang dilaksanakan oleh Ikatan Hakim Indonesia Cabang PTA Medan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia Medan Selasa (13/112012).

KPTA Medan menyampaikan sambuta, bimbingan dan arahan

Bertindak sebagai pembicara dan pemakalah dalam seminar tersebut terdiri dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Propinsi Sumatera Utara: Drs. Mhd. Zahrin Piliang, M.Pd; Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kantor Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara: Dra. Hj. Marhamah, M.Si; Pembantu Rektor IV UMSU Medan: Dr. Suhrawardi K Lubis, SH, Sp.N, MH; Badan Kesbang, Pol dan Linmas Prov. Sumut : Drs. H. Eddy Syofian, MAP; dan IKAHI Cabang PTA Medan: Drs. H. Muhsin Halim SH, MH. Sedangkan sebagai peserta dan pembanding para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua, Wakil Ketua PA se Sumatera Utara, Pusat Studi Wanita Perguruan Tinggi IAIN, Pusat Studi HAM UNIMED, UISU, USU, UMN dan Universitas Panca Budi Medan.

Dilihat dari angka perceraian demikian tingggi tentu akan menimbulkan persoalan besar terhadap tanggung jawab serta pemenuhan hak-hak dasar bagi anak terutama hak kebutuhan nafkah, pendidikan, keteladanan, pengawasan dan perlindungan dari hal-hal negatif. Demikian juga bagi perempuan atau janda yang menjadi single parents dalam rumah tangga, lebih-lebih lagi bagi janda yang tidak mempunyai keterampilan pekerjaan.

Biasanya dari satu kasus perceraian akan melahirkan 2 atau 3 orang anak yang menjadi korban serta dua orang (suami atau Isteri) yang juga dapat menjadi korban perceraian. Dari persoalan keluarga yang demikian sangat mungkin akan menjadi salah satu sumber kemiskinan, kebodohan dan pengangguran karena akibat kehilangan semangat dan gairah untuk menciptakan prestasi. Tugas melaksanakan fungsi peradilan adalah amanah yang dibebankan kepada Pengadilan Agama menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan keluarga yang mungkin tanpa kita sadari telah menyentuh aspek perasaan phsikologis, tatanan keluarga, dan social yang tak dapat kita jamin yang pada akhirnya akan berakibat positif atau negative. Tetapi siapapun dapat menduga keadaan ini akan mengakibatkan situasi yang sangat memprihatinkan baik bagi sebuah keluarga ataupun bagi social dan masyarakat.

Sayangnya, tingginya angka perceraian tidak dibarengi dengan pemberdayaan mediator dan upaya mediasi yang maksimal dari pihak mediator. Dari proses mediasi yang dilakukan hanya dibawah 5% yang berhasil, (tidak jadi perceraian). Ini artinya tugas berat bagi Pengadilan Agama untuk memaksimalkan peran mediasi di dalam pengadilan.

Sehubungan dengan hal itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengajak kita semua agar lebih peduli dan sudah seharusnya dilakukan langkah-langkah antipatif untuk mengurangi angka perceraian serta dampak atau akibat perceraian.

Suasana Seminar IKAHI di Gedung PTA Medan

Untuk mewujudkan rasa kepedulian dan tanggung jawab tersebut tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan dan juga sangat sulit untuk merumuskan dan menentukan langkah-langkah yang kongkrit untuk menanggulangi permasalahan tersebut, sebab dibutuhkan hati sangat ikhlas dan komitmen yang kuat untuk meluangkan kemampuan dan pikiran.

Pengadilan telah mengeluarkan produk sebuah putusan Pengadilan dari perkara perceraian dengan mengizinkan mengikrarkan talak bagi seorang suami terhadap isterinya, dengan menghukum suami membayar sejumlah biaya nafkah iddah, maskan dan kiswah yang pada saat dibuka sidang ikrar talak pelaksanaanya ada yang sudah siap dengan semua beban tersebut, namun ada juga yang belum siap dengan kewajiban tersebut, sehingga merugikan bagi isteri yang diceraikan.

Sedangkan bagi perkara cerai gugat yang diajukan seorang isteri berakhir dengan produk putusan Pengadilan Agama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, sang isteri mendapatkan sebuah akta cerai yang memutus pernikahan suami isteri dan memelihara anak yang lahir.
Dalam perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun isteri dikumulasikan dengan pemeliharaan anak dan biaya pemeliharaan anak ataupun tuntutan lain oleh seorang istri, terhadap produk hukum yang membebankan kewajiban terhadap suami, terkadang mudah dalam eksekusinya dengan melaksanakan putusan dengan sukarela, tapi banyak juga yang mendapat kendala karena kurangnya tanggung jawab seorang ayah terhadap anak, sehingga eksekusi tersebut harus melalui permohonan eksekusi lagi ke Pengadilan Agama.

Ketua dan Sekretaris IKAHI Cab. PTA Medan berfoto bersama dengan para pemakalah.

Dengan seminar ini diharapkan peran serta dari lembaga eksekutif, perguruan tinggi serta lembaga-lembaga yang peduli dengan nasib para perempuan serta anak untuk dapat sama-sama memberikan perhatian penuh untuk perbaikan generasi bangsa selanjutnya, karena generasi bangsa berawal dari anggota-anggota lembaga atau anak-anak baik dari keluarga yang sakinah mawaddah ataupun keluarga yang pernah berurusan dengan pengadilan agama (bercerai). (HBA/ZUL)

Pengadilan Tinggi Agama Medan Adakan Pelantikan dan Pelepasan

Medan, 12 November 2012 | pta-medan.go.id
Tepat pukul 09.30 WIB bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan Jalan Kapten Sumarsono No. 12, Medan, diadakan Pelantikan dan Pengantar Tugas / Pelepasan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Acara diawali pembacaan Al-quran yang dibacakan oleh Drs. Abd. Khalik, SH.


Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan melantik 2 orang Hakim Tinggi, yaitu H. Yazid Bustami Dalimunthe, SH yang sebelumnya Hakim Tinggi MS Aceh), dan Dr. H. Syamsuddin Harahap, S.H., yang sebelumnya adalah Hakim Tinggi PTA Palembang. Kemudian beliau melantik delapan Ketua Pengadilan Agama di lingkungan PTA Medan yang dipersaksikan oleh Hakim Tinggi PTA Medan Drs. Muchtar Yusuf, SH, MH, dan Drs. H. Muhsin Halim, SH, MH. Setelah acara serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru dan  penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama yang baru dilantik, kemudian foto bersama dan ucapan selamat.
 
Berikut 8 Ketua Pengadilan Agama yang dilantik:
1.    Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Nur Mujib, MH
2.    Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Drs. Januar
3.    Ketua Pengadilan Agama Pandan, Drs. Ifdal, SH
4.    Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Drs. M. Jhon Afrijal, SH, MH
5.    Ketua Pengadilan Agama Balige, Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail
6.    Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Drs. Jakfar, SH, MH
7.    Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Khoiruddin Harahap
8.    Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Drs. H. Munir, SH, M. Ag.

Setelah proses acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan pengantar tugas Hakim Tinggi PTA Medan yang mutasi, yaitu Drs. H. Nurmatias, SH menjadi Hakim Tinggi PTA Bandung dan Drs. M. Dirwan, SH menjadi Hakim Tinggi PTA Banten. Bapak Nurmatias didampingi istri menyampaikan kesan dan pesan kepada para hadirin bahwa walau belum lama menjadi Hakim Tinggi PTA Medan baru sekitar 2 tahun, namun sudah mendapatkan banyak hal. Beliau juga meminta doa restu dan memohon maaf kepada seluruh hadirin.

Dalam arahan dan bimbingannya, KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH menyampaikan bahwa dalam memaknai pelantikan ini bukan saja sekedar pergeseran dan  penyegaran  atau sebagai mutasi biasa saja,  namun dalam proses membangun kompetensi dapat  menambah wawasan dan pengalaman sekaligus ujian  dalam menghadapi tantangan  sebagai pimpinan. Seorang pimpinan harus dapat menangani kompleksitas kehidupan  organisasional, dengan menciptakan keteraturan dan konsistensi  terhadap visi dan misi, hal ini hanya dapat diwujudkan dengan terbinanya komunikasi orang-orang dalam organisasi sehingga perbedaan suku dan bahasa tidak dijadikan sebagai hambatan. Adalah  sebuah kewajaran dalam menghadapi hal- hal yang baru awalnya bersikap meraba,  tetapi sebagai seorang pimpinan dibutuhkan pengenalan dan sikap yang cepat dalam konsolidasi dan mengambil kebijakan. Karenanya berbagai hikmah dapat diambil dari Perubahan dan mutasi ini sebab  dapat  menjadi  ajang pembelajaran hidup dan  proses pematangan  managemen dan kepemimpinan.

Acara diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Drs. H. Soufyan Sauri, SH. Dilanjutkan  dengan foto bersama dan dilanjutkan pemberian ucapan selamat jalan dan doa restu oleh KPTA Medan beserta istri, Waka PTA Medan beserta istri, Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Pansek Pengadilan Agama beserta istri, serta seluruh undangan.  Setelah makan siang, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara yang membahas Hasil Rumusan Rakernas MA RI Tahun 2012. (zul/ty)


 

Pelatihan Monitoring SIADPA PLUS dan Informasi Perkara


    Pada hari Rabu, 24 Oktober 2012, tepat pukul 08.30 WIB, bertempat di ruang rapat PTA Medan berlangsung kegiatan Pelatihan Monitoring Siadpa Plus dan Informasi Perkara. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua PTA Medan, Drs. H. Syahron Nasution SH.MH ini,  diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi PTA Medan dan pejabat structural kepaniteraan PTA Medan.  Sebagai Narasumber adalah Tim Siadpa Plus PTA Medan, Drs. H. Syaifuddin SH. M.Hum,  dan Drs. Rasyid Mumtaz.  Drs. H. Syaifuddin sekarang masih menjabat Ketua  PA Stabat, sedangkan Drs. Rasyid Mumtaz adalah Hakim Pengadilan Agama Binjai. Kedua Narasumber dipandang kompeten untuk berbagi ilmu dan ketrampilan kepada jajaran Pegadilan Tinggi Agama Medan dalam masalah Siadpa Plus ini.

    Kegiatan ini menurut WKPTA Medan, Drs. H. Syahron Nasution SH. MH., dalam  pembukaan acara ini, adalah salah satu bahagian kebijakan PTA Medan untuk menindaklanjuti SK DIRJEN Badilag MA RI No. 1207/DJA/HK.007/SK/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung, dan bertujuan agar para Hakim Tinggi mampu memonitor langsung perkembangan implementasi SIADPA dan perkara yang ada dalam pengawasan dan pembinaan masing-masing, secara berkala.


    Acara yang dimoderatori oleh Drs. H. Busra SH. MH, Hakim Tinggi PTA Medan itu, diikuti dengan cukup antusias oleh para peserta, dan diakhiri dengan makan siang bersama. Direncanakan pada bulan Nopember akan dilakukan pertemuan lanjutan pemantapan program ini. (syf/zul/bsr)

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nikahkan Putri di Masjid Asrama Haji Medan


 Medan, 20 Oktober 2012 | pta-medan.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Syahron Nasution, SH. MH,  Sabtu pagi di Masjid An Namirah Asrama Haji Pangkalan Mashur, Medan melaksanakan ijab kabul  akad nikah putri beliau Syahfitri Nur Nst, SE. Ak, dengan Reza Paranata, M.Pd., dihadapan Kepala KUA  Kecamatan Medan Amplas .

Hadir pada acara akad nikah tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH,  para Hakim Tinggi PTA Medan, Guru Besar IAIN,  Ar Raniri Banda Aceh, Prof. Dr. Abd Hamid Sarong, SH, Panitera/Sekretaris PTA Medan Tukiran, SH., para Undangan dan keluarga besar dari mempelai wanita dan mempelai pria.

Tausiah agama pada acara akad nikah tersebut disampaikan Al-Ustadz Abdul Latif Khan, S.Ag., yang juga adalah Anggota DPRD Deli Serdang yang menyatakan antara lain bahwa pelaksanaan akad nikah yang sakral dan menurut ajaran agama Islam dan dicatatkan di Kantor KUA  adalah syah menurut  hukum akhirat dan hukum dunia. Diharapkan juga dalam pencarian jodoh jangan hannya diperhatian tentang kekayaan untuk kebahagian dunia tetapi harus diperhatikan juga orang yang taat menjalankan ibadah  agama untuk kebahagiaan akhirat.

Selesai acara akad nikah di Masjid An Namirah kemudian dilanjutkan dengan acara resepsi dan mengumandang rawi barzanji,  marhaban dan hiburan musik di gedung  Jabal Nur yang dihadiri para tamu dan undangan.  (HBA)

  • 805_bivayusmiarti.jpg