
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lt.2 Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menggelar rapat persiapan Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh seluruh Panitia Steering Committee (SC) dan Panitia Organizing Committee (OC) pada tanggal 4 Maret 2024 tepat pukul 14.00 WIB. Rapat dibuka oleh Drs. H. ALaidin, M.H. selaku Ketua SC, dan Sri Fitriati, S.Kom sebagai operator sekaligus notulis rapat.
Dalam rapat persiapan rakor, Ketua PTA Medan, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H,, menyampaikan beberapa hal yang penting diantaranya adalah bagaimana kita bisa bekerja melaksanakan rakor dengan besinergi. Untuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) setiap komisi diharapkan sudah paperless, dan DIM tersebut sudah dishare kepada tingkat daerah. Yang kedua, Ketua PTA Medan berharap kesungguhan kita pada rapat komisi rakor di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan berharap pula hasil rakor tidak lagi hasilnya berminggu2 baru selesai. Jika ada kekurangan akan kita perbaharui di dalam rapat. Semoga acara akan terlaksana dengan lancar dan sukses. Untuk diperhatikan notulensi dalam setiap komisi.

Hakim Tinggi PTA Medan selaku Narasumber Komisi juga menyampaikan masukan dan saran bagaimana dalam menyajikan jawaban dan solusi dalam DIM, karena kita perlu memberikan kegiatan dimana mereka (peserta rakor) mau belajar dan membaca, memanfaatkan waktu rapat koordinasi dengan menghadirkan narasumber. Notulensi mencatat kegiatan dan masukan di dalam rapat. Kemudian Hal yang sangat mendesak yaitu dapat dilaksanakan pembinaan ke daerah karena memang sangat dibutuhkan, agar tingkat daerah tidak melakukan kesalahan yang sama dalam setiap permasalahan, misalnya putusan sela, dan lain sebagainya. Dalam hal ini Ketua PTA menanggapi bahwa ke depannya dapat dilaksanakan pembinaan per Zona, misalnya hakim tinggi turun ke satker di daerah, namun yg jelas itu perlu kita lakukan, dan akan kita buat rekomendasi dari hasil rapat komisi. Dapat pula dilakukan bedah berkas, dan sebagainya. Perkara ekonomi syariah termasuk di dalamnya harus dilakukan pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Selanjutnya kesempatan diberikan kepada Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H., Panitera PTA Medan, selaku Ketua OC menjelaskan rundown rapat koordinasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, sekaligus teknis dalam pelaksanaan acara pembukaan, rapat komisi dan acara penutupan yang insyaAllah akan diselenggarakan selama 3 hari, tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024 di Hotel Grand Kanaya Kota Medan.
Sebelum acara ditutup, Ketua SC menetapkan Tim Perumus Hasil Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 yang diketahui langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan di dalam rapat. (tsf)

Bertempat di Aula Lantai tiga Pengadilan Tinggi Agama Medan, dilaksanakan Rapat Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 dimulai pada pukul 09.00 Wib setelah acara Pembinaan Mental PTA Medan. Rapat dihadiri oleh Seluruh Aparatur dan PPNPN pada Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 239/KPTA.W2-A/UND.OT1.6/II/2024 tanggal 23 Februari 2024.
Dalam arahannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Sosialisasi Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kita sudah meraih WBK dengan perjuangan yang sangat berat, oleh karena itu mari kita buktikan bagaimana kita bekerja di Satker yang sudah meraih prestasi WBK. Kita harus meningkatkan disiplin kerja secara terus menerus. Rencana Kerja merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan seperti birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Acara dilanjutkan sosialisasi Rencana Kerja Pembangunan ZI menuju WBBM Tahun 2024 pada Pengadilan Tinggi Agama Medan oleh Drs. H. Alaidin, M.H. Wakil Ketua PTA Medan selaku Ketua Pembangunan Zona Integritas PTA Medan. Ketua Pembangunan ZI manyampaikan Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilakukan Ikrar/Komitmen Bersama Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan penandatanganan Naskah Ikrar Bersama (Naskah Perjanjian dan Penandatanganan Pakta Integritas seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Langkah Aksi yang harus kita lakukan yang Pertama : menyusun Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kedua : Menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Ketiga : Mensosialisasikan rencana kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Keempat : Mensosialisasikan rencana kerja Pembangunan Zona Integritas kepada masyarakat / Stakeholder dan Kelima : Membuat laporan sosialisasi Zona Integritas. Ketua Pembangunan ZI agar Rencana Kerja Tahun 2024 dilaksanakan oleh segenap aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan yang telah berkomitmen penuh, ZI bukan kerja tim, tim hanya mengumpulkan dokumen/eviden.
Terakhir Narasumber menyampaikan bahwa Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya.
Demikian Rapat Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) semoga Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat mempertahankan predikat WBK dan menuju predikat WBBM Tahun 2024. (tsf)


Bertempat diruang Kepala Sub Bag Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Bapak Muhammad Syahrur Ramadhan, SH. MH.mengikuti Diklat Pelatihan Manajemen Resiko secara daring.
Kegiatan tersebut berdasasrkan surat Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI nomor 31/ Bld/ DL1.6/ II/ 2024,yang merupakan kegiatan pelatihan manajemen resiko sektor publik
gelombang 1 angkatan 1 tahun 2024. Pelatihan tersebut dilaksanakan selama 5 hari, dimulai pada hari senin, tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan 23 Februari 2024 dengan peserta berjumlah 24 orang.
MUHAMMAD SANG AHLI SHOLAT
(Muhammad Sang Inspirator Dunia)

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Ahmad Musa, M.H., (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “Muhammad Sang Ahli Sholat (Muhammad sang Inspirator dunia)”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah Chamami (Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Dalam Ceramahnya penceramah bapak Drs. H. Ahmad Musa, M.H, menyampaikan dalam QS. Hud Ayat 114 114. Dan laksanakanlah salat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah). Ayat ini diperintahkan melaksanakan salat serta beramal saleh, karena amaliah tersebut dapat menghapus dosa-dosa kecil, sebagaimana firman-Nya: Dan laksanakanlah salat dengan teratur dan benar sesuai dengan ketentuan agama, baik syarat, rukun, dan sunah-sunahnya pada kedua ujung siang, yakni pagi dan petang atau salat Subuh, Zuhur dan Asar dan pada bagian permulaan malam yaitu salat Magrib, Isya, dan salat sunah seperti tahajud dan witir. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu seperti salat sebagaimana disebutkan di atas, zakat, sedekah, zikir, istigfar, dan amal ibadah lainnya dapat menghapus kesalahan-kesalahan dan dosadosa kecil yang telah dilakukan, lantaran perbuatan itu tidak mudah dihindari. Adapun dosa besar, harus disertai dengan tobat yang tulus. Itulah peringatan yang sangat bermanfaat bagi orang-orang yang siap menerimanya dan selalu mengingat Allah.

Dalam mengerjakan shalat janganlah kita sekedar jadi tukan shalat tetapi hendaklah menjadi ahli shalat. Yang dimaksud ahli shalat adalah memahami dan mengetahui maksud apa yang dibaca dan apa yang dikerjakan, memperhatikan syarat rukun dan ketentuan-ketentuan shalat lainnya. Maka,kalau tidak memahami dan memperhatikan hal tersebut atau sekedar jadi tukang shalat, maka yang diperoleh hanyalah payah dan letih.
Rasulullah SAW pernah bersabda : ''Akan datang pada manusia (umat Muhammad) suatu zaman, banyak orang yang merasakan dirinya shalat, padahal mereka sebenarnya tidak shalat.''(HR Ahmad).
Rasulullah juga bersabda : ''Berapa banyak orang yang shalat, keuntungan yang diperoleh hanyalah payah dan letih.'' (HR Ibnu Majah).
Alhamdulillah, hampir semua kita melaksanakan shalat fardhu lima waktu dalam sehari semalam. Jika kita analogikan bahwa shalat yang kita “bangun” itu adalah ibarat rumah yang sedang dibangun, maka apakah setiap kita yang melaksanakan shalat fardhu lima waktu sehari semalam mendapat imbalan yang sama disisi Allah?
Jawabanny sebagian dari kita mungkin masih jadi “Tukang Shalat”, yaitu orang yang melaksanakan shalat sekedarnya saja, sekedar gugur kewajiban agama, sekedar memenuhi perintah, sekedar menunaikan kewajiban, sekedar mengejar bilangan shalat lima waktu, tapi belum tahu esensi shalat yang sesungguhnya, kita belum tahu untuk apa fungsi dan peran shalat sekarang dan nantinya, kita belum tahu kadar kebenaran dan diterima tidaknya shalat kita, benar tidaknya bacaan shalat kita, karena kita memang sekedar “Tukang Shalat”. jadilah seorang Ahli sholat, yang benar-benar tahu apa yang akan kita kerjakan, bukan hanya shalat, tapi juga ibadah-ibadah lainnya, misalnya puasa, jadilah Ahli puasa yang mengerti esensi dan fungsi puasa sebagai pembentuk pribadi mutaqqin, misalnya lagi zakat, yang secara esensi sebagai pembersih harta dan jiwa kita, dan ibadah-ibadah lainnya.
Semoga Allah menuntun kita menjadi orang-orang yang “Ahli Ibadah” bukan sekedar “Tukang Ibadah”. Amin.
Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Jas).

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di mulai pukul 10.00 Wib dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe atas nama Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy. berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 38/KMA/SK.KP4.1.3/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Panitera, Sekretaris dan para pejabat Pengadilan Agama Kabanjahe. Pejabat yang melantik dan mengambil sumpah adalah Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. (Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe. Kemudia acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dengan diikuti pemasangan kalung Jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut acara dilanjutkan dengan bimbingan dan arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, pertama-tama menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy. yang baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dan berharap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe serta membawa spirit baru bagi Pengadilan Agama Kabanjahe, baik secara internal maupun eksternal khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kemudian Ketua PTA.Medan juga menyampaikan agar selalu menjaga Lingkungan kerja yang aman dan sehat tentu dapat membantu bekerja dalam meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam melaksanakan pekerjaan. Namun sebaliknya, jika lingkungan kerja tidak terorganisasi dengan baik serta banyak faktor yang berbahaya maka pekerja akan menimbulkan efek buruk bagi pekerja. Meningkatkan pelaksanaan tugas dan prestasi kerja merupakan suatu keharusan bagi kita semua.
Terakhir Ketua PTA. Medan menyampaikan Undang-undang mewajibkan bagi setiap Ketua Pengadilan untuk melaksanakan permohonanan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Sangat ironis bila masyarakat pencari keadilan yang memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan, yang sangat menyita waktu, tenaga dan biaya, ternyata hanya memperoleh kemenangan di atas kertas, dan tidak dapat menikmati hasil perjuangannya (kemenangannya). Oleh karena itu, dalam konteks upaya menjaga “marwah, nilai dan kewibawaan” setiap putusan pengadilan, agar tidak meredup karena kepercayaan masyarakat tidak terlayani, maka kita harus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, dalm hal ini pelayanan di bidang eksekusi. Masalah eksekusi.

Acara diakhiri dengan pembacaan Doa’ dari Rohaniawan yang berasal dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Demikian Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe ini dilaksanakan, semoga kedepan lebih sukses lagi.
(Jas).