Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 3 Juni  2024, dilaksanakan Kegiatan Rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembinaan Mental kali ini disampaikan oleh Bapak Drs. H. Alimuddin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama;

Dalam Ceramahnya Bapak Drs. H. Alimuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Ibadah haji adalah  penyempurnaan rukun Islam kelima. Rela menghabiskan uang dan tenaga untuk ibadah haji, apakah hanya untuk mendapatkan gelar Haji dan Hajjah. Bila tidak dipanggil dengan gelar Haji dan Hajjah apakah merupakan  indicator ibadah haji  itu telah mabrur atau tidak  dan gelar tersebut apakah untuk  disombongkan? Haji mabrur didapatkan apabila bersikap tawaddu’ dan semakin taat dan bertakwa kepada Allah SWT misalnya semakin rajin ke Masjid daripada sebelum naik haji, dan lain sebagainya.

Keutamaan Ibadah haji adalah;

  1. Penghapusan dosa bagi yang tidak berbuat maksiat dan dosa.

“Dari Abu Hurairah ra. berkata; Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang melaksanakan haji di Baitullah ini kemudian tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali keadaannya seperti saat dilahirkan oleh ibunya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

  1. Surga bagi jamaah haji yang mabrur.

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga,’” (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani).

  1. Terbukanya pengampunan dosa.

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka,’” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

  1. Sebagai Jihad di Jalan Allah SWT

    Biaya yang dipakai untuk berangkat haji merupakan jihad di jalan Allah SWT

Acara dilanjutkan dengan Pengarahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, S.H., M.H. agar ibadah haji dilakukan dengan Ikhlas dan niat karena Allah dan disarankan cepat mendaftar haji karena semakin lamanya sekarang waiting list  ( bisa mencapai waktu dua puluh tahun lamanya) untuk berangkat haji tersebut sehingga sebaiknya jadi daftarkan diri  sedini mungkin;

Demikian Acara Pembinaan Mental dan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Zhr ).

 

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg