Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, bertempat di  Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, dilaksanakan Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK  (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten Harmonis loyal Adaptif Kolaboratif) Sosialisasi dilaksanakan mulai Pukul 08.30 Wib, sebagai Narasumber yaitu Bapak Dr. Ahmad Sayuti, M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1027/KPTA.W2-A/UND.OT1.1/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Narasumber menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah garda terdepan mewakili negara, hadir ditengah-tengah masyarakat, hadir di hadapan para stakeholder internasional yang memberikan pelayanan terbaik kepada mereka. Untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan stakeholder maka sesuai dengan core values yang baru saja dilaunching bapak presiden maka ASN dituntut untuk memiliki nilai-nilai dasar yang disingkat ‘Berakhlak’.

Dimanapun berada ASN harus memiliki tanggung jawab yang sama. Selain itu ASN memiliki branding yang harus kita pegang dan menjadi semangat yaitu ‘Bangga Melayani Bangsa’. Ini harus menjadi kebanggaan bagi ASN Indonesia. ASN harus mempunyai orientasi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Narasumber juga menyampaikan bahwa saat ini ASN bukan pejabat yang justru minta dilayani yang bergaya seperti pejabat kolonial dulu.  Ini tidak boleh terjadi lagi karena paradigma sudah berubah, sudah bukan jaman nya lagi ungkapnya.

BerAKHLAK adalah singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini merupakan core values (nilai-nilai dasar) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar tersebut sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Dengan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK, diharapkan ASN dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. 

Berorientasi Pelayanan :

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
  • Ramah, cekatan, solutif dan dapat diadalkan;
  • Melakukan perbaikan tiada hentik;

Akuntabel :

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisian;
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten :

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
  • Membantu orang lain belajar;
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;

Harmonis :

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
  • Suka menolong orang lain;
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusi;

Kolaboratif :

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
  • Terbuka untuk bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama;

Adaptif :

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
  • Bertindak proaktif;

Loyal :

  • Memegang teguh idiologi Pancasila, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah;
  • Menjaga nama baik sesame ASN, Pimpinan, Instansi dan Negara;
  • Menjaga rahasia jabatan dan Negara;

Demikian Sosialisasi ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).

Pada Hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan kegiatan Family Gathering yang beralokasi di Pantai Romantis Kabupaten Serdang Bedagai dimulai pukul 08.00 Wib berangkat dari Medan menunju lakasi, yang diikuti oleh Seluruh unsur pimpinan mulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan sampai kepada PPNPN dengan membawa keluarga masing-masing.

Rundown Family Gathering Pengadilan Tinggi Agama Medan yang disusun Ketua Panitia Bapak Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H.  adalah sebagai berikut :

Pukul 07.00 peserta tiba di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pukul 08.00 berangkat dari kantor ke lokasi Family Gathering, pukul 10.00 Wib Acara Pembukaan oleh MC. Addelaida Rangkuti, S.H., M.M. dan Do’a dari Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum, kemudian laporan Ketua Panitia oleh Bapak Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. dan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.

Dalam laporannya Ketua Panitia menyampaikan bahwa Family Gathering ini bertujuan mempererat hubungan silahturrahmi keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan, meningkatkan hubungan kekeluargaan antar aparatur, sehingga menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis dan produktif.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa Family gathering ini dapat menjadi sarana liburan dan relaksasi dari tekanan tinggi yang dihadapi kesehariannya. Family Gathering dapat juga menjadi kesempatan untuk mengumumkan dan menyosialisasikan capaian dan prestasi kinerja khusunya kita di Pengadilan Tinggi Agama Medan ini.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Games dan pemberian Hadiah, acara ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan bapak Drs. Syafruddin ada banyak Games yang diperlombakan diantara geme Alohai, joget balon dan lain-lainnya. Disamping itu KPTA. Medan juga menyampaikan bahwa manfaat dari family gathering ini memberikan kesempatan bagi kita untuk mengenal satu sama lainnya dan berinteraksi satu sama lainnya. Kemudian KPTA. Medan juga mengapresiasi kepada Panitia yang sudah melaksanakan family gathering ini pada hari minggu (diluar hari kerja) sehingga tidak mengganggu aktipitas pekerjaan kita di kantor yang harus kita selesaikan.

Demikian Acara Family Gathering Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).


Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Jum’at tanggal  18 Oktober 2024, pukul 10.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Diklat Di Tempat Kerja dengan tema “Perkenalan Bahasa Arab” kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan surat Nomor 1031/KPTA-W2-A/UND.HM.01.1/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024, Nara sumber adalah Hakim Tinggi Drs. Khairil Jamal. Kegiatan belajar Bahasa Arab tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Para Panitera Muda dan Para Panitera Pengganti.

Narasumber  menyampaikan penulisan Bahasa Arab dan cara membacanya. Kegiatan ini bertujuan agar dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berhubungan dengan menggunakan bahasa arab tidak terdapat kesalahan, baik dalam penulisan, maupun dalam mengucapkannya. Narasumber telah menyampaikan : Kata Ganti Orang, kosa kata dan sebagainya.

Nara sumber Drs. Khairil Jamal menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan agar tidak terdapat kesalahan dalam penulisan maupun pengucapan dalam bahasa arab.

Demikian Acara Diklat Ditempat Kerja ini dilaksanakan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas).

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Jum’at tanggal  18 Oktober 2024, pukul 09.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Diklat Di Tempat Kerja dengan tema “English At Your Work” kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan surat Nomor 1031/KPTA-W2-A/UND.HM.01.1/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024, Nara sumber adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.) yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Para Panitera Muda dan Para Panitera Pengganti.

Narasumber  menyampaikan penulisan Bahasa Inggris Dalam Whatsapp tidak boleh salah seperti penulisan : Share location, Otw (on the way), OK, Thanks/Thank you, upload dan download dan seterusnya. Penggunaan Istilah Via dan By

Via : lewat jalur mana, misalnya via sipirok;

By  : dengan menggunakan apa misalnya : by plane. Dilakukan/oleh siapa misalnya : Writen by Budi.

Penulisan “EE” (double E) dibaca “I” contoh : Freezer, Free, meet, mentee, sleep, week, steef dan seterusnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan akan merutinkan Diskusi Hukum, Diklat ditempat kerja ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang bertujuan untuk menambah wawasan bagi Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dan dapat menuliskan kata atau kalimat Bahasa Inggris yang baik benar dalam kegiatan sehari-hari terurtama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan. 

Demikian Acara Diklat Ditempat Kerja ini dilaksanakan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas).


Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Jum’at tanggal  18 Oktober 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Coffe Morning (Diskusi Hukum) “Penerapan Alat Bukti Persangkaan Dalam Perkara Perdata” kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan surat Nomor 1031/KPTA-W2-A/UND.HM.01.1/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024, Pembawa acara dalam diskusi ini adalah Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H., Pemakalah adalah Drs. H. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. dan Moderator adalah Dr. Ahmad Sayuti, M.H. dengan perserta diskusi terdiri dari para Pejabat di Pengadilan Tinggi Agama Medan yang terdiri dari  Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Para Panitera Muda dan Para Panitera Pengganti.

Pemakalah menyampaikan bahwa persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum kearah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Perumusan masalah yang disampaikan pemakalah adalah bagaimana kekuatan pembuktian persangkaan sebagai alat bukti yang sah yang merupakan hasil kontruksi dari keterangan saksi pada perkara perdata. Kekuatan pembuktian persangkaan undang-undang adalah sempurna, mengikat dan menentukan, sedangkan kekuatan pembuktian persangkaan hakim merupakan bukti bebas. Hakim dalam menjatukan putusan pada perkara perdata perceraian mempertimbangkan alat bukti persangkaan yang merupakan hasil konstruksi dari keterangan saksi yang diajukan Penggugat. Lebih lanjutnya Pemakalah menyampaikan bahwa perbedaan mendasar antara keduanya itu adalah persangkaan undang-undang berdasarkan ketentuan khusus dari undang-undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu, sedangkan persangkaan hakim adalah persangkaan yang ditarik oleh hakim berdasarkan fakta atau kenyataan atau bersumbe dari fakta-fakta persidangan;

Demikian Acara Coffee Morning (diskusi hukum) ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas).

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg