
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 di mulai pukul 08.30 Wib dilaksanakan Rapat Pembahasan Program Kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 5/KPTA.W2-A/und.hm1.1.1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Alaidin, M.H., menyampaikan bahwa dalam rangka mencapai visi dan misi Pengadilan Tinggi Agama Medan, maka visi dan misi tersebut harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan profesional dalam perumusan tujuan dan sasaran strategis organisasi. Maksud dan tujuan Program kerja adalah sebagai pedoman dan kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam melaksanakan tugas sebagai Peradilan Tingkat Banding di Bawah Mahkamah Agung R.I. Memberikan bobot dan kualitas partisipasi bagi aparat pelaksana dalam setiap aktivitas penyelesaian tugas-tugas kerja yang menjadi tanggung jawab sekaligus sebagai tahapan pencapaian tujuan/sasaran Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama Se-Wilayah Sumatera Utara serta menciptakan kondisi dinamis bagi pengembangan kreatifitas serta memacu semangat kerja aparat pelaksana demi kepentingan memajukan pembangunan dibidang hukum dalam ruang lingkup Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Dalam rapat Pembahasan Program kerja ini telah dibahas Matriks Program Kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2024 satu persatu dengan melibatkan seluruh Hakim serta Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan, dengan tujuan agar dapat melahirkan Program Kerja yang baik dan benar.
Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa secara garis besar, program kerja dapat dikatakan sebagai sebuah agenda rutin organisasi, di mana agenda tersebut disusun untuk penggunaan jangka waktu tertentu yang sesuai dengan kesepakatan. Ada beberapa hal yang harus dicermati dalam proses penyusunan program kerja, antara lain: analisa terhadap data kegiatan, waktu pelaksanaannya, orang-orang yang akan melaksanakan serta pembagian tugasnya, dan kelayakan program kerja tersebut jika dibandingkan dengan program kerja tahun sebelumnya.
Jika melihat kenyataan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa program kerja adalah sesuatu yang sangat penting dan idealnya direncanakan dengan tepat. Pembuatan dan penerapan program kerja yang tepat ini akan menjadi salah satu langkah untuk mencapai tujuan lembaga atau organisasi dengan baik.
Demikian Rapat Pembahasan Program Kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 di mulai pukul 08.30 Wib dilaksanakan Rapat Pembentukan Tim Zona Integritas dan Pemilihan Agen Perubahan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 8/WKPTA.W2-A/PW1.1.1/I/2024 tanggal 12 Januari 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., menyampaikan bahwa dalam rangka Pembentukan Tim Zona Integritas dan Pemilihan Agen Perubahan di Pengadilan Tinggi Agama Medan perlu mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersi dan Melayani di Instansi Pemerintah. Pada kesempatan ini mari kita pilih secara aklamasi bersama sama agar Tim Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Medan merupakan Tim yang solid.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H menyampaikan bahwa Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode ketiga periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan, khususnya kita di Pengadilan Tinggi Agama Medan ini.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemilihan agen perubahan di Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang terpilih sebagai agen perubahan di Pengadilan Tinggi Agama Medan adalah Dra. Zuhaira, S.H., M.M. yang akan bertugas sebagai Penggerak Perubahan, mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik.
Demikian Rapat Pembentukan Tim Zona Integritas dan Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.
(Jas).

Pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2024, seluruh Aparatur PTA Medan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua PTA Medan H. Zulkifli Yus didampingi Wakil Ketua H. Alaidin dan diikuti oleh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf dan PPNPN. Kegiatan tersebut digelar di Lantai III Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan Jl. Kapten Soemersono.
Penandatanganan Pakta Integritas dan komitmen Bersama ini diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymme Mahkamah Agung RI. Kegiatan berjalan dengan khidmat dan tertib serta lancar. Penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama ini merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan Komitmen Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ) dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja.

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berupaya untuk memberikan pelayanan yang bersih dan prima . Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah dokumen Pakta Integritas.
Ketua PTA Medan H. Zulkifli Yus menjelaskan bahwa Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mewujudkan birokrasi bersih dan melayani serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan berorientasi pada pelayanan yang prima dan berkualitas. Oleh sebab itu urainya lagi, acara ini adalah momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi kepada pelayanan dan bukti pemerintahan yang bersih dari korupsi. Selain itu, kegiatan ini adalah melanjutkan kegiatan untuk meraih Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah diikrarkan pada tahun 2023 yang lalu.
![]() |
![]() |
“Sebagaimana diketahui, bahwa PTA Medan telah meraih WBK tahun 2022. Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini adalah bukti untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta komitmen dalam memberikan pelayanan dan berkualitas. Dan sebagai langkah awal dalam meraih WBBM tahun 2024 ,” ungkap H. Zulkifli Yus menjelaskan.
Selesai Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Tahun 2024, acara ditutup dengan sesi foto bersama. (ZHR)

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “Membangun Kepekaan Sosial”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dan mahasiswa-mahasis magang dari Universitas Pambangunan Panca Budi. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah Drs. Ali Mukti Daulay. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Dalam Ceramahnya penceramah bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., menyampaikan sebagai berikut :
Secara harfiah, istilah “kepekaan” (sensitivity) berasal dari kata peka (sensitive) yang berarti mudah merasa atau mudah terangsang, atau suatu kondisi seseorang yang mudah bereaksi terhadap suatu keadaan. Apabila dikaitkan dengan kondisi sosial (kemasyarakatan) maka istilahnya menjadi kepekaan sosial (sosial sensitivity), ialah kondisi seseorang yang mudah bereaksi terhadap masalah-masalah sosial/ kemasyarakatan. Kepekaan sosial merupakan kemampuan untuk merasakan dan mengamati reaksi-reaksi atau perubahan orang lain yang ditunjukkannya baik secara verbal maupun nonverbal. Seseorang yang memiliki kepekaan sosial yang tinggi akan mudah memahami dan menyadari adanya reaksi-reaksi tertentu dari orang lain, entah reaksi tersebut positif ataupun negative. Adanya kepekaan sosial akan membuat seseorang dapat bersikap dan bertindak yang tepat terhadap orang lain yang ada di sekitarnya. Jadi, orang yang memiliki kepekaan sosial pastinya akan menjadi pribadi yang asyik untuk diajak bergaul. Banyak teman yang akan suka kepadanya dan merasa nyaman bersamanya.

Nabi bersabda “Muslim yang paling utama adalah seorang muslim dimana orang-orang muslim (lainnya) selamat dari keburukan mulut dan tangannya”. Maksudnya, setiap muslim yang paling utama adalah seorang muslim yang tidak merugikan orang lain, baik melalui lisan atau tindakannya. Rasulullah SAW selalu mengajarkan untuk berbagi makanan dengan kerabat atau tetangga. Orang-orang yang sering berbagi makanan bahkan disebut terjamin masuk surga. Makan merupakan kebutuhan setiap makhluk hidup, termasuk manusia. Setiap makanan yang masuk ke tubuh akan menjadi energi yang membuat organ tubuh bisa berfungsi optimal. Namun ada kalanya, beberapa kondisi membuat orang kesulitan mendapatkan makanan, misalnya keadaan ekonomi. Kondisi inilah yang membuat orang yang berkecukupan diwajibkan untuk berbagi makanan. Bahkan sebagai umat muslim, disunnahkan berbagi makanan dengan tetangga. Rasulullah SAW bahkan kerap mencontohkan untuk berbagi makanan dengan kerabat dan tetangga meskipun jumlahnya tak banyak. Membagi makanan dengan tetangga tidak harus ketika memiliki banyak makanan. Dalam jumlah sedikitpun tidak masalah. Akan berdosa seorang muslim jika merasa perutnya kenyang sementara tetangganya kelaparan.
Mari kita perbaiki hidup kita dengan cara membenahi cara kita berkumpul, syukur-syukur bisa memberi manfaat kepada orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda: Sebaik-baik orang adalah yang dapat memberi manfaat kepada sesama. Lebih baik lagi jika kita mampu menciptakan kebahagiaan orang lain, menjadi orang yang melegakan semua pihak.
Hadits riwayat Ibnu Abbas RA, bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda: "sesungguhnya amal yang paling disukai Allah SWT setelah melaksanakan berbagai hal yang wajib adalah menggembirakan muslim yang lain". Yang terpenting adalah selama tidak melanggar aturan syara'. Bisa dengan perkataan yang menyenangkan, bisa dengan sikap rendah hati, tidak merasa yang paling mulia sendiri, menghormati hak-hak orang lain dan sebagainya.
Kesimpulannya : Jangan sampai merugikan orang lain Sebisa mungkin kita berusaha menjadi orang yang dapat memberi manfaat kepada orang lain, membahagiakan orang lain, melegakan hati orang lain, menghormati hak-hak sesama. Jika hidup kita demikian, artinya, menghormati hak-hak orang lain, berusaha membahagiakan sesama, insya Allah kita akan selamat, tentram dan dijauhkan dari hal-hal yang tak disukai. Semoga Allah SWT memberikan ridha kepada kita semua, hidup kita selalu dibina, dibimbing menuju ridha-Nya. Aamiin ya Rabbal 'aalamiin.
Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Jas).

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Triwulan IV Tahun 2023, yang diikuti oleh Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Monitoring ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2439/KPTA.W2-A/KP3.4.3/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023. Kegiatan monev ini disampaikan langsung oleh YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Alaidin, M.H. yang juga merupakan Ketua Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi Agama Medan. Beliau menyampaikan realisasi rencana kerja Pembangunan Zona Integritas yang telah dicapai oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan sampai dengan Triwulan IV Tahun 2023.

Wakil Ketua juga menyampaikan mulai dari Komponen, Indikator, Langkah Aksi, Bukti Fisik, Target waktu (bulan) tahun 2023 dan Target Capaian. Salah satu conto di Area 1 Manajemen Perubahan : Komponen misalnya Tim Kerja, Indikator misalnya SK Tim Kerja dibuat sesuai prosedur/mekanisme yang ditetapkan, Langkah Aksi : diantaranya menyusun mekanisme (Kriteria Pemilihan Tim Kerja), Bukti Fisik : diantaranya mekanisme Penyusunan Tim, Undangan, daftar hadir, Notulen, foto, Berita acara dan laporan pelaksanaan pemilihan dan sebagainya, telah diuraikan oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan yang sekaligus sebagai Ketua Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, secara rinci sebagaimana yang terdapat di dalam Tabel Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas dari Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Pengadilan Tinggi Agama Medan. Untuk selengkapnya kita dapat membaca dan memahami serta melaksanakan rencana kerja ZI tersebut.

Demikian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI Triwulan IV Tahun 2023 ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.
(Jas).

