
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 tahun 2023), yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan serta Staf Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2380/KPTA.W2-A/UND.KP8/XI/2023 tanggal 29 November 2023. Sosialisasi langsung disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Alaidin, M.H.
- Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Ucapan : setiap kata-kata yg diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya
Tulisan :pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun gambar, karikatur, coretan, dll yang serupa dengan itu.
Perbuatan : setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Wakil Ketua Bapak Drs. H. Alaidin, M.H., telah mengsosialisasikan tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil, Tentang larangan Pegawai Negeri Sipil, Tingkat & Jenis Hukuman Disiplin, Pemanggilan dan Pemeriksaan, Penjatuhan Dan Penyampaian Keputusan Hukum Disiplin dan Berlakunya Hukuman Disiplin secara terinci sebagaimana yang terdapat di dalam makalah sosialisasi Bapak Wakil Ketua (Bapak Drs. H. Alaidin, M.H.).
Demikian Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 tahun 2023) ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).