Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 tahun 2023), yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan serta Staf Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan.  Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2380/KPTA.W2-A/UND.KP8/XI/2023 tanggal 29 November 2023. Sosialisasi langsung disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Alaidin, M.H.

  • Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk  menaati kewajiban dan  menghindari larangan yang  ditentukan dalam peraturan  perundang-undangan.
  • Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan  PNS yang tidak menaati kewajiban  dan/atau melanggar larangan  ketentuan Disiplin PNS, baik yang  dilakukan di dalam maupun di luar  jam kerja.

Ucapan : setiap kata-kata yg diucapkan dihadapan atau dapat  didengar oleh orang lain seperti dalam rapat,  ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi,  rekaman, atau alat komunikasi lainnya

Tulisan :pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara  tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun  gambar, karikatur, coretan, dll yang serupa  dengan itu.

Perbuatan : setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang  dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu  yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan  perundang-undangan.

Lebih lanjut Wakil Ketua Bapak Drs. H. Alaidin, M.H.,  telah mengsosialisasikan tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil, Tentang larangan Pegawai Negeri Sipil, Tingkat & Jenis Hukuman Disiplin, Pemanggilan dan Pemeriksaan, Penjatuhan Dan Penyampaian Keputusan Hukum Disiplin dan Berlakunya Hukuman Disiplin secara terinci sebagaimana yang terdapat di dalam makalah sosialisasi Bapak Wakil Ketua (Bapak Drs. H. Alaidin, M.H.).

Demikian  Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 tahun 2023) ini dilaksanakan,  semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan  dengan baik.  (Jas).

           

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg