KPTA Medan : “Kerja Tidak Pernah Selesai”

Terima kasih dan apresiasi yang tinggi diberikan oleh Bapak Ketua Pengadian Tinggi Agama Medan kepada Pengadilan Agama Rantau Prapat ketika menyampaikan sambutannya dalam acara silaturahmi saat beliau berkunjung ke Pengadilan Agama Rantau Prapat pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013 bertempat di ruang selasar Pengadilan Agama Rantau Prapat. Sebelum diadakan acara silaturahmi dengan seluruh Hakim dan Pengawai termasuk juga Honorer Pengadilan Agama Rantau Prapat, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan telah memberikan amanah kepada Tim untuk melihat sejauh mana perkembangan Pengadilan Agama Rantau Prapat pasca dilaksanakannya pembinaan dan pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang yang dilaksanakan pada awal bulan Mei 2013 yang lalu.
Acara Silaturahmi berlangsung dengan sangat akrab yang dipandu oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Rantau Prapat, Hakim dan Pegawai menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, seluruh Hakim dan Pegawai menyatakan tetap semangat dan berupaya menyelesaikan tugas meskipun dengan volume kerja yang bila dikerjakan akan melebihi jam waktu yang ada ditengah kendala kesediaan SDM dan sarana-prasarana yang sangat terbatas. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama dalam pengarahannya menyampaikan sangat berterimakasih atas segala kerjasama dan suasana kondusif yang diperlihatkan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Pansek serta seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer di Pengadilan Agama Rantau Prapat. “Kerja yang sungguh- sungguh dapat terlihat dari perbaikan dan perubahan Pengadilan Agama Rantau Prapat dengan telah ditindak lanjutinya hasil pengawasan 80% dalam waktu satu bulan, sungguh kerja yang cepat dan serius, itu artinya ibarat Pengadilan Agama Rantau Prapat melaksanakan perjalanan dari Rantau Prapat ke Medan dan saat ini telah melewati kota Tebing Tinggi dan sisa pekerjaan yang belum terlaksana boleh jadi lebih sulit dan lebih berat dari yang sudah dikerjakan, sehingga membutuhkan energi dan strategi yang lebih teruji ”, Beliau menambahkan.

Terima kasih kembali disampaikan beliau ketika mendengar adanya perpustakaan online di Website PA Rantau Prapat dan efektifitas Siadpa plusnya. Perhatian yang begitu besar diberikan beliau mengingat selama ini PA Rantau Prapat tertinggal jauh dibandingkan dengan PA lainnya di Sumatera Utara sehingga menurut beliau perlu komitmen yang kuat dan upaya yang ekstra untuk memperbaiki Pengadilan Agama Rantau Prapat. Hal ini tentu berkat kerja keras seluruh pihak yang mendukung dan juga atas peran saudara Chairul yang telah diperbantukan oleh PTA Medan dari PA Sidikalang ke PA Rantau Prapat.

Dalam bimbingannya beliau menambahkan Pengadilan Agama Rantau Prapat harus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat yaitu memberikan layanan dalam upload putusan ke Directori putusan , efektifitas siadpaplus, transparansi pelayanan serta meningkatkan secara terus menerus pelayanan dengan memahami kesulitan-kesulitan masyarakat baik yang menyangkut pshicis maupun material sehingga kita tidak menambah beban masyarakat menjadi lebih berat. Dalam akhir pengarahannya bapak KPTA menyampaikan bahwa pekerjaan kita tidak pernah selesai dan harus terus menerus melakukan pembenahan hingga derajat yang paling tinggi, dan balasannya tidak mesti diberikan oleh institusi, tapi yang pasti Allah akan memberikan balasan kepada kita dalam bentuk dan waktu yang tidak kita ketahui, Amin (Zuh)
Konsultasi & Koordinasi Penyusunan Program dan Anggaran 4 Lingkungan Peradilan se Sumut

Medan, 13-15 Juni 2013 (pta-medan.go.id)
Kamis, 13 Juni 2013 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang aula Hotel Niagara Parapat Sumatera Utara, acara pembukaan Konsultasi & Koordinasi Penyusunan Program dan AnggaranTahun 2013 dimulai. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, Plh Pengadilan Tinggi Medan Ridwan Sorimalim Damanik, SH. Ketua Dilmilti Medan Bambang Angkoso W, SH, MH., .H. Nursani, S.H. (Kepala Bagian Rencana dan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI) , El Damara, SH., MH (Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MA RI) beserta peserta dari 4 lingkungan peradilan se Sumatera Utara yaitu Pansek, Wasek, dan operator RKA-KL dari 4 lingkungan peradilan se Sumatera Utara termasuk PTUN se Sumatera sebanyak 228 peserta.
Dalam bimbingan dan arahannya, Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh mengharapkan kesungguhan dan ketelitian dari masing-masing satker dalam menyusun program dan anggaran akan sangat diperlukan sehingga program yang disusun tepat sasaran dan sesuai anggaran yang dialokasikan.
Bapak H. Nursani, S.H. mewakili Kepala BUA MA RI dalam sambutannya mengawali permintaan maaf kepada seluruh peserta dan hadirin karena Kepala BUA MA RI tidak bisa hadir. Dengan kegiatan RKA-KL yang melibatkan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding diharapkan agar setiap satker dapat menyusun rencana anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengadilan serta sesuai dengan budget Mahkamah Agung yang telah dialokasikan ke masing-masing satker.

Perencanaan anggaran menganut prinsip “Penganggaran Berbasis Kinerja” (Performance Based Budgeting), yaitu pengalihan dari prinsip “Input Based menjadi Output Based”. Kegiatan penganggaran berbasis kinerja ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Mahkamah Agung melalui Ketua BPK, penyusunan anggaran peradilan dari nilai Wajar Dengan Pengecualian telah mendapat nilai Wajar Tanpa Pengecualian. Oleh karena itu, indikator kinerja, renstra, program kerja dan lain-lain harus dilaporkan. Untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau yang sering disebut LAKIP masih mendapat nilai CC. Jika LAKIP tahun ini bisa menjadi B, maka 60% peradilan di bawah Mahkamah Agung harus memperoleh nilai B.
Pagu Indikatif Mahkamah Agung pada tahun 2014 mencapai Rp. 7,141 Triliun, sedangkan pada tahun 2013 adalah Rp. 3,5 Triliun, kenaikan belanja modal pegawai mencapai 25%, sedangkan pagu non operasional mengalami penurunan hampir Rp. 10 Miyar, hal ini masih sangat jauh dari harapan. Oleh sebab itu keterbatasan anggaran yang tidak optimal ini lantas jangan mengurangi kinerja.
Lebih lanjut Kepala BUA mengharapkan perencanaan anggaran dapat disusun dengan sistematis, efektif dan efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Acara berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 15 Juni 2013. (SF)
PTA Medan Terima Scoping Visit Identity Program AIPJ

Medan, 6 Juni 2013
Pada hari Selasa, 11 Juni 2013 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan menerima kedatangan tim AIPJ dalam rangka Scoping Visit (lapangan) Identity Program AIPJ. Rombongan tim AIPJ antara lain Kate Sumner selaku Lead Advisor For Legal Identity Program, Drs. H. Wahyu Widiana, MA selaku Senior Advisor, didampingi oleh penterjemah Sharon.
Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH menyambut sekaligus mendampingi tamu AIPJ dan juga beberapa perwakilan dari Pemerintah Daerah seperti Kanwil Kemenag Sumut, Dukcapil Medan. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA se Sumut. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai), khususnya bagi masyarakat miskin, perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas.

Para Peserta Undangan Scoping Visit Identity Program AIPJ
Kajian awal lapangan (scoping visit) ini telah dilakukan oleh AIPJ sebelumnya di 4 provinsi (NTB, Sulsel, Jabar dan NTT) dengan masing-masing 4 kabupaten. Dan pada tanggal 10-17 Juni 2013, AIPJ merencanakan melakukan scoping visit terakhir, yaitu ke Sumatera Utara (tingkat provinsi dan 4 kabupaten: Langkat, Asahan, Mandailing Natal dan Humbang Hasundutan).
The Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ-Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan) bersama dengan mitra strategisnya yaitu Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP Universitas Indonesia (PUSKAPA UI), saat ini sedang mengembangkan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai), khususnya bagi masyarakat miskin, perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas.
Ketiga bentuk dokumen identitas hukum tersebut berkaitan erat satu sama lain tanpa adanya surat nikah orang tua, akta kelahiran seseorang dapat diterbitkan hanya dengan mencantumkan nama ibunya saja. Kepemilikan identitas hukum bukan saja merupakan hak asasi manusia, melainkan juga merupakan syarat bagi terbukanya kesempatan untuk setiap anak dan perempuan, terutama dari kelompok rentan, mengakses pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan (dalam bentuk bantuan sosial), dan perlindungan hukum.
Inisiatif ini pada utamanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah anak yang tercatat kelahirannya dan memiliki akte kelahiran, serta meningkatkan jumlah perempuan yang memiliki dokumen resmi pernikahan atau perceraian, yang dapat memfasilitasi akses mereka pada layanan-layanan dasar dan sosial.
Secara khusus inisiatif untuk berfokus pada tiga pencapaian utama:
- Meningkatnya pencatatan kelahiran dan diterbitkannya akte kelahiran untuk bayi baru lahir, terutama mereka yang rentan dan terpinggirkan, sebelum mencapai batas waktu 60 hari
- Meningkatnya kepemilikan akte kelahiran bagi anak yang telah melewati batas waktu 60 hari dan seterusnya.
- Meningkatkan kepemilikan akte nikah atau akte cerai bagi perempuan dari kelompok rentan.

Kate Sumner menerima ucapan terima kasih dari KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh kepada AIPJ

Bapak Wahyu Widiana mewakili AIPJ menerima cinderamata dari PTA Medan kepada AIPJ
Dalam pengamatannya terhadap data-data perkara baik perkara prodeo maupun sidang keliling di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, Kate Sumner menyampaikan bahwa jumlah kasus Pengadilan Agama ada peningkatan yang sangat drastis sekali sebanyak 30%. Untuk kasus istbat nikah lebih dari 200%. Kate sedikit kagum atas peningkatan sidang keliling yg luar biasa padahal pada tahun 2010 anggaran untuk alokasi sidang hanya keliling sedikit sekali, yaitu ada 30 kasus sidang keliling, sedangkan tahun 2011 jumlah perkara sidang keliling 800 lebih, dari data-data yang didapat ada peningkatan sebanyak 27 kali lipat.
Selain itu, dilihat dari kasus prodeo juga mengalami peningkatan yang sama yaitu naik 200%. Dan dari kendala2 Pengadilan Agama agama hadapi dilapangan, hampir setengah dari jumlah pasangan suami-istri yang tinggal di Indonesia melakukan pernikahan secara adat atau nikah siri yang belum disahkan.
Dan tentu saja bahwa masih banyak penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan yang hanya mendapatkan pendapatan Rp.200.000/bulan. Dari data yang diperoleh di daerah Sumut ada sebanyak 11% dari penduduk yang tinggal di pedesaan dengan pendapatan di bawah Rp.200.000/bulan. Oleh karena itu kita bisa membayangkan apabila masyarakat yang tinggal di bawah garis kemiskinan ini harus mengeluarkan biaya transportasi ke pengadilan dan membayar biaya perkara yang tentu saja akan memberatkan bagi mereka.
Jalan keluarnya salah satunya adalah dengan melakukan layanan sidang satu atap dimana layanan diberikan 1 hari dalam beberapa waktu dengan melibatkan berbagai instansi sehingga masyarakat miskin semakin terlayani, biaya transportasi ke KUA, Kecapil dan instansi pelayanan masyarakat daerah lainnya bisa dihemat.
Kemudian memberikan pembebasan perkara atau prodeo juga akan memberikan peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat miskin. Dengan adanya hal tersebut ada permintaan bagi Badilag aga bisa menaikkan pagu anggaran untuk penanganan perkara sidang keliling dan prodeo. Mendapat dukungan dari pemerintah daerah itu baik, tapi kita ingat bahwa bisa menggunakan DIPA dari MA.
Kate Sumner mengakhiri pembicaraan dengan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumut. Untuk selanjutnya ia berharap Pengadilan Agama bisa melakukan terobosan-terobosan terbaru untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Kate juga kerja di negara-negaera lain di Asia pasaifik, Kate menyampaikan bahwa kerja keras dan prestasi Bapak/Ibu sekalian diperhatikan di luar negeri. (ty)
Dirjen Badilag MA RI Buka Acara Bimbingan Tehnis Hukum Ekonomi Syariah dan Sosialisasi Pedoman Dan Perilaku Bagi Hakim Pengadilan Agama se Sumatera Utara

Medan, 26-28 Mei 2013
Bimbingan Tehnis Hukum Ekonomi Syariah dan Sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim berlangsung tanggal 26 s/d 28 Mei 2013 di Gedung Cendrawasih Hotel Garuda Plaza. Acara dibuka oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Drs. H. Purwosusilo, SH., MH. Acara bimbingan tehnis dan sosialiasasi PPH diikuti Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama se Sumatera Utara serta Majelis Hakim Ekonomi Syariah setiap Pengadilan Agama yang berjumlah 80 orang.
Acara Bimbingan Tehnis Hukum Ekonomi Syariah dan Pedoman Perilaku Hakim ini dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH dan para Hakim Tinggi. Narasumber acara ini antara lain adalah Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, SH., MH, Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Ip., M.Hum, Prof. Dr. Amiur Nuruddin, MA (Guru Besar IAIN Sumut), Drs. Ahmad Sabban Rajagugug (Praktisi Bank Syariah Mandiri Medan).
Dirjen Badilag MA RI, dalam bimbingan dan arahannya mengharapkan agar Pengadilan Tinggi Agama Medan merupakan kawal depan Mahkamah Agung jika melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang seluruhnya harus di periksa, mulai dari SIADPA, SIMPEG, dll. SIADPA Plus yang merupakan administrasi perkara melalui informasi dan teknologi online yang sudah dibuat Protal Layanan Informasi Perkara Pengadilan Agama jangan seperti buah semangka yang diluarnya hijau tetapi didalamnya merah. Oleh karena itu harus diperiksa mendalam pada berkas sampai kepada minutasi.
Demikian juga aplikasi SIMPEG yang merupakan informasi kepegawaian melalui online dimana sekarang seluruh kenaikan pangkat melalui paperless yang merupakan program unggulan sudah memangkas 17 birokrasi untuk mempercepat kenaikan pangkat. SIMPEG harus benar data dan isinya, jika salah maka dapat merugikan kepada pegawai yang bersangkutan oleh karena tidak terpantau dan tidak naik jenjang karirnya.
Dikemukakan bahwa Dirjen Badilag MA RI mempunya 5 program unggulan yaitu pendaftaran perkara online, ruang anak yang lengkap dengan mainanya Ibu menyusui dan orang cacat, arsip digital/ elektronik di samping arsip manual juga tetap ada, membuat majalah digital dan diskusi-diskusi untuk memperluas wawasan.

Acara Bimtek dan sosialisasi PPH selain diisi pencerahan Dijen Badilag, juga Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Ip., M.Hum membentang makalah mengenai “Perkembangan Ekonomi Islam dalam Era Globalisasi”. Prof.Dr.H. Amiur Nuruddin MA (Guru Besar IAIN) membentang makalah dengan judul “Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Menurut Islam” kemudian dilanjutkan Drs. Ahmad Sabban Rajagugug (Praktisi Bank Syariah Mandiri Medan) membentang makalah mengenai “Perkembangan Perbankan Syariah”. Panitia menyediakan waktu diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Acara bimtek ini diharapkan kepada hakim agar mampu mengambil peran dalam peningkatan perkembangan ekonomi syariah, mapu melihat peluang dan tantangan peradilan agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, kewenangan absolute peradilan agama dalam penyelesaian ekonomi syariah dan permasalahannya.
Acara diakhiri dengan penyerahan hasil rumusan bimtek yang dirumuskan oleh Drs. H. Mhd. Nor Hudlrien, SH, MH, Sakwanah S.Ag, SH, MH, Drs. Muhammad Amin, SH, MH, Drs. H. Bakti Ritonga, SH, MH dan Drs. Jhon Afrijal, SH, MH. Kepada KPTA Medan. (hba/ty)
Dirjen Badilag Hadiri Undangan dan Jadi Saksi Pernikahan Anak dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan

Dirjen Badilag MA RI,Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H menjadi saksi dalam pernikahan anak perempuan dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Busra, SH, MH
Medan, 25 Mei 2013
Sabtu pagi, 25 Mei 2013, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Busra, SH, MH melaksanakan ijab kabul akad nikah putri beliau Sukma Faizah, SKM, dengan H. Berlianto Haris, S.HI, C.IFP., dihadapan Kepala KUA Kecamatan Medan Selayang. Acara dilaksanakan di Convention Hall Garuda Plaza Hotel Medan.

Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat
Hadir pada acara akad nikah dan resepsi tersebut Direktur Jenderal Badilag MA RI, Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Badilag MA RI, Tukiran, SH, MM, yang sedang dalam tugas dinas ke Medan. Dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua Pengadilan Agama dan para undangan serta keluarga besar. (ty)
بركا الله لك وبركا عليك وجمع بينكما في خير
"Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, semoga Allah mencurahkan keberkahan kepadamu (kedua mempelai). Dan semoga Allah mempersatukan kalian (kedua mempelai) berdua dalam kebaikan."

Drs. H. Busra, SH, MH Hakim Tinggi PTA Medan beserta keluarga dan mempelai foto bersama Dirjen Badilag MA RI dan Direktur Pembinaan Administrasi Badilag MA RI.

Drs. H. Busra, SH, MH Hakim Tinggi PTA Medan beserta keluarga dan mempelai juga foto bersama KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH