FGD (Fokus Group Diskusi)
Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama

 

Senin tanggal 8 April 2013 beberapa Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu PA Medan, PA  Binjai, PA Stabat, PA Kabanjahe dan PA Sidikalang telah mengadakan diskusi di Pengadilan Agama Kabanjahe. Dalam diskusi tersebut dibahas tentang administrasi perkara dan administrasi persidangan.

Acara diskusi tersebut disambut oleh peserta dengan sangat antusias, lebih-lebih saat berlangsungnya acara bedah berkas untuk mendapatkan temuan-temuan yang akan dijadikan bahan diskusi

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam arahan pada penutupan acara juga sangat mengharapkan kegiatan seperti ini agar dapat berkesinambungan, teruatama membahas tentang putusan, karena masih ada putusan yang lemah dalam penalaran hukum, sehingga putusannya terkesan sumier. Sebuah putusan merupakan mahkota yang isinya tanggungjawab, kejujuran, kearifan, kecerdasan, kreatifitas, keilmuan, moralitas, ketulusan dan kesalehan.

Putusan pengadilan merupakan cerminan kemampuan seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Putusan setidaknya dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat dan mudah-mudahan pula memberikan kepuasan kepada para pihak sehingga para pihak merasa puas dan menerima putusan tanpa melakukan upaya hukum lainnya yang menyebabkan penyelesaian perkara membutuhkan waktu yang lama.

Pada kesempatan pembukaan acara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga meresmikan Laskar Al-Hijrah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dan dalam kesempatan yang sama juga telah diangkat Pembina Kehormatan Laskar Al-Hijrah dari PA Kabanjahe.

FGD atau Fokus Group Diskusi berikutnya ini akan dilaksanakan di bulan Juni 2013 di PA Binjai. (ros)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg