Pengadilan Agama Sidikalang mengadakan sidang keliling
Tepatnya pada hari Rabu, tanggal 18 April 2012 pukul 9.30 Wib.Bertempat di ruang Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerajaan Kab.Pakpak Bharat telah dilaksanakan sidang keliling yang kedua kalinya yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan,MH
( kebetulan sebagai Ketua Majelis Hakimnya) bersama dengan hakim anggota lainnya Ahmad Nazif Husainy, SH. dan Erlan Naofal S.Ag., MA. Serta Ramli Bintang sebagai Panitera Pengganti dan di bantu oleh satu staff Honorer Roihan As'ady Hasibuan pada hari itu.
Sebagaimana diketahui bahwa Sidang keliling merupakan program Unggulan BADILAG dalam rangka memudahkan masyarakat memperoleh akses pelayanan pengadilan mewujudkan keadilan.
Pengadilan Agama Sidikalang mewilayahi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pahpak Bharat, dimana saat ini Pakpak Bharat adalah kabupaten pemekaran dari Kabupaten Dairi telah berjalan 4 tahun ini yang pasti belum mempunyai Pengadilan Agama. Mudah-mudahan kedepan diharapkan di Pakpak Bharat akan segera mendapatkan Pengadilan Agama yang baru hal ini apa bila didukung oleh Pemda Pakpak Bharat dan Pemerintah Pusat tentunya.
Sidang kelililing ini diakhiri dengan audensi ke Kantor Kementerian Agama disana untuk mengkordinasikan Tupoksi yang bersamaan dalam lingkup agama.
Ditulis oleh : Roihan As'Ady Hasibuan
(sumber : pa-sidikalang.net(23/04/2012))
Diskusi Kejurusitaan di Pengadilan Agama Kabanjahe
Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (18/4)
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan di bidang kejurusitaan, IKAHI Pengadilan Agama Kabanjahe hari Rabu (18/04), telah mengadakan kegiatan diskusi di ruang sidang Sibayak Pengadilan Agama Kabanjahe. Diskusi yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe tersebut bertindak sebagai Pemakalah Drs. Maimuddin Sibero (Hakim Pengadilan Agama Kabanjahe) dan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe sebagai keynote speaker, sedangkan moderator Januardi Jambak.
Sebelum pemakalah menyampaikan paparannya, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (KPA), Drs. Zulkifli Siregar, SH.,MH, menyampaikan sambutan dan arahannya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tugas-tugas yang menyangkut kejurusitaan sangat penting dan menentukan dalam suatu proses perkara, sehingga pengetahuan tentang cara pemanggilan yang sah dan lain sebagainya mutlak harus diketahui oleh semua jurusita/jurusita pengganti. Selain banyak jurusita/jurusita pengganti yang belum pernah mengikuti pelatihan kejurusitaan, lanjut KPA, diskusi ini juga untuk menampung berbagai permasalahan yang dihadapi oleh jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan tugas di lapangan. Selanjutnya KPA mengharapkan agar seluruh peserta diskusi, terutama jurusita/jurusita pengganti untuk mengikuti diskusi dengan baik dan dapat memberi masukan yang berguna bagi pelaksanaan tugas-tugas yang akan datang.
Setelah sambutan dan arahan KPA, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemakalah. Dalam paparannya, pemakalah menyampaikan tentang tugas-tugas jurusita/jurusita pengganti serta ketentuan-ketentuan pamanggilan agar pemanggilan yang dilakukan resmi dan patut atau sah. Pemakalah menekankan berbagai permasalahan yang menyangkut pemanggilan yang telah dilakukan oleh para jurusita/jurusita pengganti. Permasalahan yang disampaikan pemakalah antara lain, tentang pemanggilan di luar jam kerja dan hari libur serta penggunaan blanko relaas yang kurang diperhatikan.
Seusai pemakalah menyampaikan paparannya, peserta diskusi memberikan berbagai pendapat dan masukan, termasuk para jurusita/jurusita pengganti yang mengeluhkan sulitnya menemui kepala desa jika tidak bertemu langsung pihak yang dipanggil, sampai bagaimana menyikapi kebiasaan masyarakat Kabupaten Karo yang suka memberi oleh-oleh, seperti jeruk maupun sayuran kepada petugas pemanggilan.
Kemudian, setelah melalui Tanya jawab antara pemakalah dengan peserta diskusi, akhirnya KPA sebagai narasumber/keynote speaker menyampaikan kesimpulan, yang menurut KPA bersifat relatif dan sebelum ditemukan alasan yang lebih kuat. Kesimpulan itu antara lain bahwa jurusita/jurusita pengganti wajib menggunakan blanko standar sebagaimana Keputusan Dirjen Badilag Nomor :0156/DjA./ HK.05/SK/III/2012, tanggal 21Maret 2012. Sedangkan berkaitan dengan hal-hal lain dapat dipedomani ketentuan-ketentuan yang telah mengatur tentang sahnya suatu panggilan.
Selanjutnya setelah kesimpulan disampaikan oleh narasumber, acara diskusi yang dimulai pukul 10.WIB selesai dan ditutup tepat pukul 12.00 WIB. (ma).
sumber: www.pa-kabanjahe.net (19/04/012)
Akses Disabilitas di Pengadilan Agama Kabanjahe
Jalan untuk penyandang Disabilitas (jalan untuk kursi roda) berada di sebelah kanan pintu masuk utama.
Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (18/4)
Sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik maka Pengadilan Agama Kabanjahe telah membangun jalan bagi penyandang disabilitas, yaitu akses jalan untuk kursi roda. Hal tersebut juga untuk melaksanakan dan menyahuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 231.a/DjA/HM.00/II/2012, tanggal 2 Februari 2012.
Dalam Point ketiga surat Dirjen Badilag tersebut menyebutkan, bahwa pengadilan di lingkungan Peradilan Agama harus memberikan perhatian, perlakuan dan fasilitas khusus yang diperlukan oleh penyandang disabilitas, seperti ramp (jalan untuk kursi roda).
Meskipun selama ini belum ada penyandang disabilitas yang berkunjung dan berurusan ke Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, namun Bapak Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dan Panitera/Sekretaris, Jasman, SH, terus berusaha untuk menyediakan dan melengkapi berbagai fasilitas bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi oleh karena keterbatasan anggaran untuk kursi rodanya sendiri saat ini belum dapat disediakan. (ma).
sumber: www.pa-kabanjahe.net (18/04/2012)
SOSIALISASI SAPK DAN REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG DI PENGADILAN AGAMA PANDAN
www.pa-pandan.net |PANDAN (16/04)
Dalam rangka memberikan wawasan pengetahuan dan informasi yang optimal kepada seluruh pegawai terkait masalah SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanaan Kepegawaian), maka telah dilaksanakan Pembinaan Aplikasi Kepegawaian oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan yang diikuti seluruh Operator Kepegawaian Pengadilan Agama se-Sumatera Utara pada tanggal 13 April 2012. Senin(16/04) bertempat diruang Sidang Pengadilan Agama Pandan yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Seluruh pegawai Pengadilan Agama Pandan diadakan Sosialisasi Aplikasi Kepegawaian (SAPK) yang disampaikan oleh Faizal Amir, SH selaku operatornya.
Kegiatan SAPK ini merupakan bagian dari manajemen kepegawaian. Aplikasi Kepegawaian ini merupakan produk dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan aplikasi yang mempermudah seluruh pegawai mengupdate data pegawai di wilayah satker masing-masing.
Setelah penyampaian hasil sosialisasi SAPK serta dilanjutkan dengan informasi tentang Reformasi Birokrasi (RB) Mahkamah Agung yang disampaikan Oleh Wakil Sekretaris PA Pandan Maharani, S. Si. Dalam pemaparannya Wakil Sekretaris menyampaikan bahwa kedepan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan pemohon informasi penyandang disabilitas agar dapat disediakan, karena pada prinsipnya tidak boleh ada diskriminasi layanan terhadap masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama. Dan oleh karena itu petugas meja informasi juga harus akomodatif dan aspiratif sehingga pemohon informasi dari kalangan apapun atau manapun merasa terakomodasi dan terlayani dengan nyaman, sehingga ungkapan yang mungkin selama ini kurang tepat terhadap Pengadilan Agama, secara otomatis berubah sesuai dengan baiknya layanan meja informasi terhadap masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama, baik terkait informasi masalah kesekretariatan, kepaniteraan, pengadaan, dan lain sebagainya.
Oleh karena waktu yang diperlukan untuk memaparkan hasil lokakarya tersebut tidak mencukupi dan membutuhkan waktu yang cukup agar dapat disampaikan secara mendetail, maka untuk sementara acara sosialisasi pada tersebut ditutup, dan akan dilanjutkan kembali pada waktu yang akan datang. (Admin)
SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN
Suasana diruang Sidang Keliling Pengadilan Agama di Kecamatan Natal
Panyabungan, 16 April 2012 (www.pa-panyabungan.net)
Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dan menyukseskan program ”JUSTICE FOR ALL” dan “JUSTICE FOR THE POOR”, maka Pengadilan Agama Panyabungan telah terwujud melaksanaknan sidang keliling di Pesisir Pantai Barat Kab. Mandailing Natal yang berjarak kurang lebih 100 km dari Kantor Pengadilan Agama Panyabungan.
Memang sejak awal di lantik Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin,SH.,MH sudah mencanangkan sidang keliling ini untuk membantu para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan Agama Panyabungan hal ini merupakan terobosan baru dari Mahkamah Agung (MA) yang pelaksanaannya di atur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 10 tahun 2010.
Kamis tanggal 12 April tepat pukul 06.00wib Pagi. Tim Sidang Keliling PA Panyabungan memulai perjalanan menuju Natal dengan jarak tempuh sekitar 4 jam dengan melewati gunung-gunung dan jurang yang dalam. Natal di jadikan tempat sidang keliling karena 7 kecamatan daerah Pesisir yaitu Batang Natal, Sinunukan, Ranto Baek, Lingga Bayu, Batahan, Natal, Muara Batang Gadis maka Natal merupakan tempat yang strategis dan merupakan pertengahan dari 7 kecamatan tersebut.
Suasana Ruang Tunggu Sidang Keliling Pengadilan Agama Panyabungan di Kec. Natal
Tim Sidang Keliling ini terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin,SH.,MH sebagai Ketua Tim dan satu Majelis Sidang Keliling Drs. Buriantoni, SH.,MH (Wakil Ketua Pengadilan Agama Panyabungan) sebagai Ketua Majelis yang Hakim anggotanya Hasannuddin, S.Ag, Muhammad Syarif, S.H.I serta Zulpan, S. Ag sebagai Panitera Pengganti ditambah dengan seorang Juru Sita Pengganti.
Suasana di Ruang Pendaftaran Perkara Sidang Keliling Pengadilan Agama Panyabungan di Kec. Natal
Setelah tiba pada jam 10.00 Wib di Natal langsung menuju lokasi Sidang Keliling yaitu Kantor Sidang Keliling Pengadilan Negeri Mandailing Natal (sudah kerja sama) yang di jadikan sebagai tempat Sidang Kelililng Pengadilan Agama Panyabungan. Tiem mulai menyiapkan berbagai persiapan sidang sehingga pukul 10.30 wib sidang sudah dapat dilaksanakan.
Sidang Keliling di laksanakan setiap bulan hari kamis minggu ke 2 dan ke 4, sekaligus menerima perkara yang sampai sekarang ini sudah ada 9 perkara.
Tepat pukul 14.00 wib Tim sudah bergerak pulang menuju Kantor Pengadilan Agama Panyabungan kembali. Sekitar pukul 18.00 WIB Tim sampai di kantor Pengadilan Agama Panyabungan. Terlihat wajah dari anggota Tiem merasa kelelahan apalagi Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, namun di balik itu ada rasa kegembiraan bisa membantu para pencari keadilan.
Ditulis oleh: Muhammad Jufri, A.Md
(Admin TIM IT Pengadilan Agama Panyabungan)