RAPAT PENGURUS DAN PENGAWAS PENYUSUNAN DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA AL-HIKMAH PENGADILAN AGAMA BALIGE


Balige, www.pa-balige.net

 

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Al-Hikmah Pengadilan Agama Balige selama dua (2) hari yaitu tanggal 23 Nopember 2011 s/d 24 Nopember 2011 mengadakan rapat Pengurus dan Pengawas Penyusunan Draft Anggaran Rumah Tangga (ART) diruang sidang Pengadilan Agama Balige. Rapat Pengurus dan Pengawas diikuti oleh seluruh Pengurus KPRI Al-Hikmah yang terdiri dari Drs. Irmantasir,M.HI, M.Afif,S.HI, Mairiza Yulianti,S.Si. Pengawas KPRI Al-Hikmah yang terdiri dari M. Shalahudin Hamdayani, SH.,MA, Lanka Asmar, S.HI, Dra. Zuhaira, SH. Dan Dewan Penasehat KPRI Al-Hikmah yang terdiri dari Drs. Mazharuddin, MH Ketua Pengadilan Agama Balige dan Drs. Al Azhary, SH.,MH Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige.

 

Kegiatan pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) KPRI Al-Hikmah ini dibuka secara resmi pada tanggal 23 Nopember 2011 pukul 10.00 WIB oleh Drs. Mazharuddin, MH Ketua Pengadilan Agama Balige.

Dalam amanatnya beliau mengatakan bahwa pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) KPRI Al-Hikmah ini merupakan tonggak sejarah dan penerus perjuangan dari pendiri KPRI Al-Hikmah Pengadilan Agama Balige. Selanjutnya kegiatan ini dipandu oleh M. Afif, S.HI Sekretaris KPRI Al-Hikmah Pengadilan Agama Balige.

 

 

Sekretaris KPRI Al-Hikmah mengatakan, bahwa setelah draft dibahas dalam tim khusus ini akan diajukan dalam Rapat Anggota KPRI Al-Hikmah. Kemudian seluruh peserta rapat mengikuti jalannya rapat dengan antusias. Begitu banyaknya masukan dari Pengawas dan Dewan Penasehat tentunya akan membuat hasil Anggaran Rumah Tangga (ART) KPRI Al-Hikmah menjadi lebih baik dari sebelumnya.

 

 

Akhirnya pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2011 pukul 12.00 WIB, kegiatan rapat khusus penyusunan draft Anggaran Rumah Tangga (ART) KPRI Al-Hikmah ditutup secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Balige. Beliau berpesan agar draft yang telah dibahas oleh tim khusus KPRI Al-Hikmah ini agar segera dibawa ke Rapat Anggota KPRI Al-Hikmah Pengadilan Agama Balige. (By : Lanka Asmar)

sumber: pa-balige.net

Pelantikan Hakim PA Sidikalang

 

 

Foto Situasi acara Pelantikan di Pengadilan Agama Sidikalang

 

Sidikalang | PA Sidiklang
Kamis (1/12/2011) tepat Pukul 10.00 Wib bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Sidikalang Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Drs H. M. Hatta Nasution, SH melantik Hakim baru bapak Ahmad Ridha Ibrahim, SHI yang asalnya bertugas sebagai Cakim PA Curup/Bengkulu menjadi Hakim pada PA Sidikalang Acara Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Sidikalang, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Sidikalang.

Dengan dilantiknya bapak Ahmad Ridha Ibrahim, SHI menjadi Hakim PA Sidikalang maka bertambahlah Hakim di PA Sidikalang menjadi 4 orang selain Ketua dan wakil ketua.


Setelah acara pelantikan dilanjutkan dengan mendengarkan lagu “Bagimu Negeri” sebagai wujud bahwa kita akan tetap berbakti kepada Bangsa dan Negara.

Setelah acara pelantikan dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Sidikalang. Dimana dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa tugas baru yang yang akan dijalani masih panjang mengingat usia dari saudara Ahmad Ridha Ibrahim, SHI masih sangat muda.sekaligus acara ini merupakan Pelantikan yang terakhir di PA Sidikalang oleh Drs H. M. Hatta Nasution, SH berhubung Ketua Pengadilan Agama Sidikalang akan mutasi sebagai ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping di lingkup PTA Padang.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Sidikalang mengharapkan dengan bertambahnya satu orang Hakim di Pengadilan Agama Sidikalang, nantinya dapat menjadi seorang hakim yang maju dan profesional.

 

 

 

Foto Bersama Pegawai dan Ketua Pengadilan Agama Sidikalang

Diakhir sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sidikalang juga mengingatkan kepada para hakim untuk senantiasa berpedoman pada Pedoman Perilaku Hakim. Setelah itu Ketua Pengadilan Agama Sidikalang mengucapkan selamat kepada Hakim yang baru dilantik dan berharap dengan kehadirannya dapat meningkatkan pelayanan prima kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama .Sidikalang.

Acara pelantikan ini diakhiri dengan do’a oleh Panitera Pengadilan Agama Sidikalang Bapak Drs. Syaifuddin dan dilanjutkan dengan ucapan selamat kepada hakim yang baru dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang dan seluruh pegawai PA Sidikalang yang hadir dalam acara tersebut
(Sry Wahyuni Berasa/ Honorer PASDK)

sumber: pa-sidikalang.net

Sidang Keliling Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B. Tahun 2011, Berakhir

Stabat, pa-stabat.net

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B., dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, adalah dengan menyelenggarakan sidang keliling, dengan sasaran masyarakat lemah ekonomi dan jauh tempat tinggalnya dari kantor Pengadilan Agama Stabat.

Pengadilan Agama Stabat memiliki jangkauan yurisdiksi daerah sangat sulit, hal itu tentunya menjadi perhatian tersendiri bagi Ketua Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B.

Untuk pelaksanaan sidang keliling ini, dilaksanakan di 2 (dua) tempat yaitu Kantor Kementerian Agama Kecamatan Sei Lepan untuk Daerah Teluk Aru yang berjarak sekitar 45 km dari Pengadilan Agama Stabat dan di Kantor Kementerian Agama Kecamatan Kuala untuk daerah Langkat Hulu, yang berjarak sekitar 41 km dari Pengadilan Agama Stabat. Sidang keliling ini sengaja dilaksanakan untuk memudahkan daerah yang memiliki radius yang sulit ditempuh antara lain Kecamatan Pematang Jaya untuk daerah Teluk Aru dan Kecamatan Bahorok untuk daerah Langkat Hulu.



Kantor Urusan Agama Kec. Sei Lepan, tempat dilaksanakannya sidang keliling (Kiri). Para pencari keadilan sedang menunggu untuk mengikuti persidangan di Kecamatan Sei Lepan (kanan).

Adapun perkara yang diterima sejak bulan Juni 2011 sampai dengan November 2011, adalah Daerah Teluk Aru yang pelaksanaan sidang keliling dipusatkan di Kecamatan Sei Lepan sebanyak 78 perkara, putus 53 perkara, sisa 25 perkara, sedangkan Daerah Langkat Hulu yang pelaksanaan sidang keliling dipusatkan di Kecamatan Kuala adalah 33 perkara, putus 27 perkara, 6 sisa perkara., setelah program sidang keliling berakhir untuk DIPA tahun 2011, maka semua sisa perkara disidangkan kembali di Kantor Pengadilan Agama Stabat;


Kantor Urusan Agama Kec. Kuala, tempat dilaksanakannya sidang keliling (Kiri). Para pencari keadilan sedang menunggu untuk mengikuti persidangan di Kecamatan Kuala (kanan).

Kepala Kementerian Agama Kecamatan Sei Lepan Drs. H. Syakban Ritonga dan Kepala Kementerian Agama Kecamatan Kuala H. Poso Harahap, S.Ag.S.Pd.I, mengatakan dengan adanya sidang keliling ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu yang membutuhkan keadilan, pada kesempatan itu pula Kepala Kementerian Agama Kecamatan Sei Lepan dan Kepala Kementerian Agama Kecamatan Kuala mengatakan bahwa kegiatan ini sangat berguna sekali, semoga pada masa yang akan datang kegiatan tersebut dapat dilanjutkan lagi, sehingga beban masyarakat yang kurang mampu tersebut, khususnya dibidang hukum dapat terpenuhi dengan baik.

Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B. Parluhutan, SH, mengatakan dengan berakhir sidang keliling pada tanggal 21 November 2011, yang di mulai bulan Juni 2011, maka anggaran DIPA sidang keliling tahun 2011 telah terealisasi 100 %.

Ketua Pengadilan Agama Stabat Kelas I-B. Drs.H.Syaifuddin, SH.,M.Hum., mengatakan terima kasih kepada Ketua Majelis, Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Mediator, serta Juru Panggil merangkap Driver yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Terima kasih pula kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Lepan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, yang telah membantu memberikan fasilitas dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut.



Foto bersama Tim Sidang Keliling Kec. Kuala dengan Kepala Kementerian Agama Kecamatan Kuala berlatar mobil dinas (kiri). Foto bersama Tim Sidang Keliling dengan pegawai dan Kepala Kementrian Agama Kec. Kuala (kanan)


Foto bersama Tim Sidang Keliling Kec. Sei Lepan dengan pegawai Kantor Kecamatan Sei Lepan di depan Kantor Kec. Sei Lepan

Kegiatan Sidang keliling di Kecamatan Sei Lepan berakhir tanggal 17 November 2011 dan di Kecamatan Kuala pada tanggal 21 November 2011, rombongan sidang keliling tidak lupa foto bersama dengan pegawai Kantor Urusan Agama.

(Drs. Azizon SH,MH.Humas PA.Stb)

sumber: www.pa-stabat.net

 

Komitmen dan Persepsi yang Sama Merupakan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Aplikasi SIADPA Plus Di Lingkungan Peradilan Agama

 

Gambar 1 Pertemuan dengan rombongan studi banding
PA.Sibolga di Pengadilan Agama Panyabungan

Panyabungan, 10/11/2011

Komitmen dan persepsi yang sama tentang aplikasi siadpa plus merupakan salah satu kunci keberhasilan penerapan aplikasi unggulan di bidang keperkaraan tersebut di Pengadilan Agama. Dalam beberapa kegiatan monitoring tentang penerapan aplikasi siadpa plus di beberapa pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan oleh Tim Siadpa Plus Daerah PTA.Medan beberapa waktu yang lalu, ditemukan beberapa permasalahan penerapan siadpa plus, diantaranya yang paling menonjol adalah belumnya adanya persepsi dan komitmen yang sama dalam penerapan aplikasi tersebut oleh seluruh aparatur pengadilan agama yang tugas pokoknya berkaitan dengan perkara.

Selama ini aplikasi siadpa atau siadpa plus hanya dipahami terbatas sebagai alat untuk mempercepat penyelesaian kerja di bidang administrasi perkara saja, akibatnya aplikasi siadpa atau siadpa plus masih ditempatkan sebagai alternatif kedua dari kebiasaan kerja manual yang sudah berjalan sekian lama. Hal ini terbukti dari masih banyak diantara jurusita/jurusita pengganti, panitera/panitera pengganti, dan para hakim yang belum menggunakan aplikasi tersebut untuk membantu mereka dalam menyelesaikan tugas-tugas administrasi perkara, bahkan ada yang belum peduli sama sekali.

Bagi mereka, selama cara dan pola kerja manual (sistem copy paste) masih bisa dilakukan, aplikasi siadpa plus belum menjadi sebuah kewajiban. Kesan yang dapat ditangkap dari sebagian persepsi di lapangan, aplikasi siadpa plus seolah-olah hanya sebagai penambahan beban kerja baru disamping beban kerja yang sudah ada. Buktinya adalah ditemukan pengisian data-data perkara ke dalam program siadpa plus justru dibalik dari belakang ke depan, seharusnya dari depan ke belakang. Maksudnya, data perkara di siadpa plus justru dimasukkan setelah perkara selesai diminutasi, padahal fungsi siadpa plus justru untuk membantu penyelesaian berkas perkara bukan sebaliknya. Percaya atau tidak, itulah kenyataan yang ditemukan di lapangan.

 

Persepsi seperti di atas tentu saja keliru dan tidak tepat. Keberadaan aplikasi siadpa plus bagi Pengadilan Agama setidaknya memiliki empat fungsi dan sekaligus sebagai tujuannya, yakni:

Pertama, membantu percepatan pelaksanaan administrasi perkara mulai sejak tahapan pendaftaran perkara sampai kearsiapan perkara. Dengan mengoptimalkan aplikasi siadpa plus, tugas-tugas di bidang administrasi perkara dapat diselesaikan dengan tenaga dan waktu yang jauh lebih efektif dan efisien. Kesalahan dalam penginputan data perkara hampir tidak akan pernah terjadi dibandingkan dengan tata cara kerja “copas” (copy paste) yang seringkali keliru.

Kedua, siadpa plus berfungsi sebagai alat untuk percepatan pengiriman data perkara secara nasional melalui aplikasi NIR (National Information Repository). Fungsi kedua ini tentu saja tidak dapat dilakukan dengan cara manual karena pengiriman data dengan aplikasi NIR tersebut hanya bisa dihubungkan dengan aplikasi siadpa plus. Idealnya dengan aplikasi NIR tersebut, setiap Pengadilan Agama melalui petugas yang ditunjuk sebelum jam kerja berakhir, harus mengirimkan backup data perkara yang terdapat di siadpa plus ke server NIR yang berada di Mahkamah Agung setiap hari agar perubahan data perkara yang berkiatan dengan laporan perkara dapat diketahui hari berikutnya di Mahkamah Agung. Fungsi ini tidak banyak dipahami oleh aparatur Pengadilan Agama sehingga kebutuhan dan rasa kewajiban untuk menggunakan aplikasi siadpa tidak bergitu kuat. Padahal fungsi dari aplikasi NIR sangat penting bagi lembaga peradilan terutama Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung untuk keperluan pengumpulan data statistik perkara secara cepat, tepat dan akurat.

Ketiga, aplikasi siadpa plus sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung program transparansi dan akuntabilitas publik di bidang keperkaraan. Kewajiban untuk melaksanakan dan mempublikasikan proses perkara sebagai wujud dari program transparansi publik tidak dapat dihindarkan. Apabila aplikasi siadpa plus telah berjalan dengan baik, maka proses penyediaan data untuk dipublikasikan kepada publik, baik melalui website pengadilan, media touchscreen, tv media center, sms perkara, sistem antrian sidang, dan lain-lain dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Bayangkan betapa banyak tenaga dan waktu yang harus dihabiskan untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut bila masih dilakukan dengan cara manual.

Keempat, melalui penerapan aplikasi siadpa plus dapat dilakukan penyamaan penerapan pola administrasi perkara sesuai dengan Pola Bindalmin dan ketentuan hukum acara lain yang berlaku. Tidak dapat dipungkiri bahwa perbedaan-perbedaan penerapan Pola Bindalmin di berbagai pengadilan agama masih saja terjadi, bahkan antara satu majelis dengan majelis yang lain masih terdapat disparitas, seperti dalam hal format BAP atau Putusan. Padahal sebagai sebuah kegiatan proses administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum acara, semestinya hal ini tidak boleh terjadi. Untuk itu, berbagai perbedaan mazhab dalam penerapan hukum acara dapat disatukan karena aplikasi siadpa plus telah disingkronisasikan dengan Pola Bindalmin dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Keempat fungsi dan tujuan siadpa plus tersebut sangat penting dalam upaya mewujudkan lembaga peradilan yang agung. Oleh sebab itu, keempat fungsi dan tujuan siadpa plus tersebut perlu dipahami oleh masing-masing pejabat Pengadilan Agama yang bidang tugasnya berkaitan dengan perkara, sehingga memperkuat komitmen dan tekadnya untuk mau menyumbangkan waktu dan tenaga untuk mengaplikasikan siadpa plus di tempat kerja masing-masing.

Demikian disampaikan oleh Candra Boy Seroza (Hakim Pengadilan Agama Panyabungan) dalam sebuah acara pertemuan dengan rombongan studi banding Pengadilan Agama Sibolga ke Pengadilan Agama Panyabungan pada hari Rabu, tanggal 9/11/2011 kemarin. Rombongan studi banding yang berjumlah 12 orang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibolga (H. Riswan Lubis,S.Ag, SH.) dan disambut pula oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Panyabungan (Drs. Buriantoni, SH.,MH.) dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Panyabungan. Wakil Ketua Panyabungan mengucapkan rasa bahagia dan terima kasih kepada seluruh rombongan studi banding yang telah berkenan mengayunkan langkah dan meringankan tangan untuk datang dari jauh ke Pengadilan Agama Panyabungan. Kegiatan tersebut akan menambah semangat dan motivasi baru bagi Pengadilan Agama Panyabungan sekaligus akan memperkuat tali silaturahiim sesama warga Peradilan Agama di Sumatera Utara.

Di samping ingin melihat langsung penerapan siadpa plus di Pengadilan Agama Panyabungan, rombongan studi banding tersebut juga bertujuan untuk melihat berbagai kegiatan Pengadilan Agama Panyabungan dalam mendukung salah satu program utama Badilag MARI tahun 2011 di bidang meja informasi dan pelayanan publik, dengan harapan kegiatan studi banding tersebut dapat menjadi media pertukaran informasi dan pengalaman untuk mencapai kualitas kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibolga. (CBSA).

PELANTIKAN HAKIM BARU DI PA PANDAN


Gbr. : Ketua Pengadilan Agama Pandan (Drs. Miranda) memimpin Pelantikan Hakim Baru

www.pa-pandan.net |PANDAN (07/12)

Ketua Pengadilan Agama (PA) Pandan Drs. Miranda melantik Hakim PA Pandan yang baru atasnama Alimuddin, SHI pada Jumat, (2/12) yang bertempat di ruang sidang PA Pandan.

 

Gbr. 2 : Hakim Baru di Pengadilan Agama Pandan Bapak Alimuddin, S. HI

 

Alimuddin, SHI, sebelumnya calon Hakim pada Pengadilan Agama Baturaja kelas I B, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2394/DjA/Kp.04.6/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, diangkat sebagai Hakim pada PA Pandan kelas II.

 

Prosesi acara pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah secara langsung oleh Hakim yang baru Alimuddin, SHI di hadapan Ketua PA Pandan, hal itu mengacu pada Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Acara yang dihadiri oleh Wakil Ketua PA Pandan Drs. H. Alimuddin, S.H, M.H, Panitera/Sekretaris Drs. H.M. Nasir, para Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pegawai dan pengurus Dharmayukti karini PA Pandan tersebut berjalan penuh khidmat dan kekeluargaan. Hal itu disebabkan pelaksanaan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Hakim dilaksanakan pada hari Jumat sebagai hari suci umat Islam, dan masih dalam suasana peringatan tahun baru Islam 1433 Hijriah.

 

Gbr. 4 : Hakim Baru (Alimuddin, S. HI ) mengucap sumpah hakim didepan Ketua Pengadilan Agama Pandan.

Dalam bimbingan dan pengarahannya, Ketua PA Pandan Drs. Miranda menyampaikan beberapa hal, antara lain bimbingan terhadap Hakim yang baru dilantik, bimbingan dan arahan kepada semua pegawai PA Pandan, dan arahan kepada para tenaga honor PA Pandan.

"Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada pak Ali sebagai hakim baru di PA Pandan, amanah ini hendaknya dijadikan sebagai langkah awal untuk menuju perubahan, anda harus siap berubah mau atau tidak mau suka ataupun tidak suka, karena perubahan itu sendiri adalah sebuah keniscayaan," papar Drs. Miranda.

Lebih lanjut Ketua PA Pandan menuturkan, khususnya kepada seluruh pegawai PA Pandan diminta melakukan perubahan yang dimaksud dengan menjalin kekompakan dan persaudaraan. "Saya berharap semua melakukan perubahan, melakukan hijrah menuju kinerja yang lebih baik, caranya mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang paling kecil, dan mulai dari sekarang juga," ujarnya tegas dan lugas.

Sedikit membahas tenaga honor, Ketua PA Pandan juga meminta para tenaga honor meningkatkan produktifitas kerja, meskipun akan ada rekrutmen calon tenaga honor yang baru.

Akhirnya, acara pelantikan Hakim baru PA Pandan tersebut, ditutup dengan doa bersama yang dipandu oleh Sucipto, SHI pegawai Kementrian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah/rohaniawan dan dilanjutkan dengan ucapan selamat dari unsur pimpinan beserta pegawai PA Pandan kepada Hakim yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. (Admin)

 

Gbr. 5 : Ketua Pengadilan Agama Pandan beserta Pegawai Foto bersama Hakim yang baru dilantik

sumber: www.pa-pandan.net

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg