KEDUDUKAN DAN PERAN PERADILAN AGAMA DALAM SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pematangsiantar I pa-pematangsiantar.net
Sehubungan dengan program kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, yaitu Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dilaksanakan tanggal 10-13 Desember 2012 di seluruh kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar, Pengadilan Agama juga turut berpartisipasi dalam acara tersebut. Acara yg berlangsung selama 3 hari ini bertujuan untuk menyampaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar.
Foto : Tim Sosialisasi (Ketua PA Pematangsiantar, Hakim PA Pematangsiantar & PN Pematangsiantar,
Panmud Gugatan PA Pematangsiantar, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, serta
Camat Se-Pematangsiantar
Dalam hal ini Pengadilan Agama Pematangsiantar diwakili oleh Drs. M. Jhon Afrijal, S.H., M.H. (Ketua), Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. (Hakim) dan Drs. Tajussalim (Panmud Gugatan). Penjelasan yang diutarakan oleh tim sosialisasi Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah kedudukan dan peran peradilan agama yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Adapun pokok-pokok yang disampaikan oleh Tim Pengadilan Agama Pematangsiantar pada sosialisasi tersebut adalah :
1. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, baik berupa putusan dan/atau penetapan Pengadilan Agama, sangat signifikan untuk memenuhi kelengkapan syarat administrasi bagi pendataan kependudukan dan catatan sipil.
2. Putusan dan/atau penetapan Pengadilan Agama di bidang perkawinan dimaksud terdiri dari penetapan tentang izin beristeri lebih dari seorang (poligami), putusan tentang penguasaan anak-anak, putusan tentang sah tidaknya seorang anak, putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua, putusan tentang pencabutan kukuasaan wali, penetapan tentang penunjukkan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, penetapan tentang penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, penetapan tentang asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, serta penetapan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama pada bidang perkawinan sebagaimana tersebut di atas, mempunyai peran penting dalam sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan banyak bermanfaatn dalam tercapainya administrasi kependudukan yang baik. (Tim IT-PST)
(sumber : pa-pematangsiantar.net (20/12/12))
Kunjungan Kasubag Umum Ditjen Badilag di Pengadilan Agama Kabanjahe

Kabag Umum Ditjen Badilag beserta rombongan foto bersama
di ruang lobby Kantor PA Kabanjahe
Kabanjahe|pa-kabanjahe.net
Kepala Bagian (Kabag) Umum Ditjen Badilag, Arief Gunawansyah, SH., MH, bersama Fenny S, Kasubag AKLAP Ditjen Badilag dan Fitrika Arfaningrum, Staf Bag Umum Ditjen Badilag, Rabu (19/12/2012), mengunjungi Pengadilan Agama Kabanjahe.
Kunjungan Kasubag Umum Ditjen Badilag beserta rombongan, yang didampingi Kasub Keuangan PTA Medan, Ismail Usman, SH., MH itu, diterima oleh Ketua PA Kabanjahe, Drs. Khoiruddin Harahap, bersama WKPA, Drs. Muhammad Amin, SH., MH dan Pansek, Jasman, SH.
Saat diterima di ruang KPA Kabanjahe, Arief Gunawansyah, mengatakan bahwa kunjungannya tersebut bertujuan untuk monitoring Pelayanan Publik yang ada di Pengadilan Agama Kabanjahe.
Selanjutnya rombongan melihat-lihat ruang dan fasilitas lainnya. Dan ketika berbincang di lobbi kantor, Kabag Umum itu mengharapkan agar pelayanan kepada masyarakat senantiasa ditingkatkan, apalagi fasilitas yang ada di Pengadilan Agama Kabanjahe telah tersedia dengan baik. Kemudian KPA Kabanjahe mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kabag Umum beserta rombongan.
Dan sebelum meninggalkan Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, rombongan mengisi buku tamu yang tersedia di meja informasi dan selanjutnya menyempatkan diri untuk foto bersama. (ma)
sumber: www.pa-kabanjahe.net (19/12/2012)
Pengadilan Agama Padangsidimpuan Terima Hibah Touchscreen Dari Badilag
Padangsidimpuan - Selasa 18 Desember 2012 pukul 9.30 WIB Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Arief Gunawansyah, SH. MH. tiba di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, setelah menempuh penerbangan yang cukup menegangkan dari Bandara Polonia Medan menuju Bandara Aek Godang di KabupatenPadangLawas Utara. Pesawat yang beliau tumpangi adalah Susi Air dimana penumpangnya paling banyak 12 orang.
Dibandara Aek Godang Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nelson Dongoran, S.Ag telah meunggu kedatangan beliau dan setelah mendarat, tamu Pengadilan Agama Padangsidimpuan ini langsung meluncur ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan.

Kedatangan pak Arief begitu beliau biasa disapa adalah untuk mengecek dan memastikan bahwa Touchscreen yang telah dikirim sebelumnya dari Jakarta melalui Ekspedisi telah di terima oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan, lalu setelah dicek ternya lengkap dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima barang dari Dirjen Badilag kepada Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan Drs. H. Darmansyah Hasibuan, SH. MH didampingi Wakil Ketua Drs. Mahyuda, MA mengucapkan terima kasih atas diberikaknnya touchscreen ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan dan akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. (Tim IT PA. Psp/Son)
sumber: www.pa-padangsidempuan.net (20/12/2012)
Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Pandan Gelar Arisan dan Tatap Muka
PANDAN – Pengurus Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Pandan, menggelar acara arisan dan tatap muka sesama ibu-ibu pengurus Dharmayukri Karini dan seluruh pegawai di beranda Pengadilan Agama Pandan, Jumat (14/12).
Acara arisan dan tatap muka digelar sebagai bagian dari program kerja bulanan pengurus Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Pandan, Ny. Malkan secara langsung memimpin acara arisan dan tatap muka tersebut.
Selain ibu-ibu hakim Pengadilan Agama Pandan, istri para hakim dan istri para pegawai Pengadilan Agama Pandan, tenaga honorer juga terlibat dalam acara arisan dan tatap muka. "Ya, tatap muka bukan untuk curhat, tapi menyelesaikan masalah intenal kalau memang ada," ujar Ny. Malkan.
Dalam acara tersebut, tidak tampak Ketua Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Pandan Ny. Ifdal, menurut sumber yang diterima redaksi, istri dari Ketua Pengadilan Agama Pandan itu masih berada di Bukittinggi Sumatera Barat.
"Saya tetap mendukung acara ibu-ibu dharmayukti karini walaupun istri saya belum dapat bersama-sama dengan ibu-ibu semua," urai Ketua Pengadilan Agama Pandan Drs. Ifdal, SH.
Meskipun Ketua Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Pandan tidak hadir, acara arisan dan tatap muka berjalan lancar dan penuh keceriaan. Dalam acara tersebut juga disepakati untuk tetap melanjutkan rencana kerja tahun 2013 mendatang.
Menurut salah satu pengurus Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Pandan Dra. Hj. Samlah, salah satu agenda dalam acara arisan itu adalah membicarakan hasil Rakerda Dharmayukti Karini yang telah diselenggarakan di Medan, pekan lalu.
Baik pengurus Dharmayukti Karini maupun Ketua Pengadilan Agama Pandan, bersama-sama berharap agar program kerja yang dapat membangun pelayanan publik ditingkatkan. Salah satu dari program tersebut adalah acara yang dilaksanakan oleh pengurus Dharmayukti Karini. (Alimuddin)
sumber: www.pa-pandan.net (14/12/2012)
Pengadilan Agama Sidikalang Gelar Sidang Keliling
Kamis, tanggal 13 Desember 2012 pukul 08.30 WIB rombongan berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Sidikalang dalam rangka pelaksanaan sidang keliling untuk kesekian kalinya yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sitember, dengan menempuh perjalanan selama kurang lebih 2 jam dan melewati rute yang cukup berliku, jalan yang berlobang dan bekas longsor yang masih tampak di jalan, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat rombongan sidang keliling yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Drs. H. Mawardi Lingga, MA. yang juga selaku Ketua Majelis bersama dengan Hakim Anggota lainnya Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag. dan Ahmad Ridha Ibrahim, S.HI, MH serta Ramli Bintang sebagai Panitera Pengganti dan di bantu oleh satu staff Honorer Mustakim Kudadiri, S.Pdi sebagai driver.
Ada kejadian menarik selama dalam perjalanan menuju KUA Kecamatan Gunung Sitember karena di tengah perjalanan rombongan terhenti dengan adanya seekor hewan yakni seekor babi jantan yang berhenti di tengah jalan, konon menurut info dari masyarakat setempat hewan pejantan tangguh tersebut sedang menunggu untuk dikawinkan oleh majikannya.
Setelah rombongan sampai di kantor KUA, Kepala KUA setempat berserta perangkatnya menyambut rombongan dengan antusias karena kedatangan rombongan sudah ditunggu-tunggu oleh para pihak yang berperkara.
Sidang keliling sebagaimana diketahui merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Sidikalang dan Badilag, agar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan Pengadilan yang sering terkendala oleh jarak dan biaya, sehingga masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya sidang keliling.
Sidang keliling ini diakhiri dengan foto bersama rombongan dengan Kepala KUA Kecamatan Gunung Sitember, Kepala KUA dan masyarakat mengharapkan sidang keliling lebih digalakkan lagi agar masyarakat dapat terbantu untuk mengakses pelayanan Pengadilan. @ri
sumber: www.pa-sidikalang.net (14/12/2012)