Pelantikan Wakil Sekretaris PA Kabanjahe
Ketua PA Kabanjahe, Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH sedang mengambil sumpah Arief Ismudiarto, S.Kom
sebagai wakil Sekretaris
Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (15/02)
Bertempat di ruang sidang Utama (Sinabung) Pengadilan Agama Kabanjahe, hari Rabu (15/02/2012), Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, telah mengambil sumpah dan melantik Arief Ismudiarto, S.Kom sebagai Wakil Sekretaris PA Kabanjahe yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pengadilan Agama Kabanjahe, yang baru dijabatnya selama kurang dari setahun. Sedangkan jabatan wakil sekretaris sebelumnya kosong, setelah pejabat yang lama, Della Krisna Betty, SH, dimutasi menjadi Wakil Sekretaris di PA Binjai.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Sekretaris PA Kabanjahe dihadiri oleh Wakil Ketua Drs. Muhammad Amin, SH.,MH, seluruh Hakim, Panitera/Sekretaris Jasman, SH dan pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe. Bertindak sebagai Saksi dalam acara tersebut adalah Jasman, SH dan Drs. Edi Sucipto, SH., M.Hum, sedangkan sebagai Rohaniwan Abdul Fahri, S.Ag dari Kemenag Kabupaten Karo. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan yang dimulai tepat puklul 09.30 WIB itu didahului oleh pembukaan oleh protokol, lalu pembacaan SK KPTA Medan oleh Muhammad Sahrun, Pengambilan Sumpah dan pelantikan oleh Ketua PA dan ditutup dengan doa serta diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Pelantikan itu sendiri didasarkan kepada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/354/Kp.04.6/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang mengangkat Arief Ismudiarto, S.Kom sebagai Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Kabanjahe. Adapun jabatan Kaur Keuangan saat ini kosong atau belum ada penggantinya. Seperti diketahui, bahwa beberapa jabatan struktural, baik Sekretariat maupun Kepaniteraan sampai saat ini masih kosong. Jabatan yang masih kosong sampai saat ini di Pengadilan Agama Kabanjahe adalah Kaur Keuangan, Kaur Kepegawaian, Kaur Umum (masih Plt), Panmud Permohonan dan Panmud Hukum. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, maka semua tugas –tugasnya dirangkap dan dilaksanakan oleh pejabat lain atau dikerjakan oleh pegawai honorer.
Pengadilan Agama Kabanjahe yang wilayahnya di Kabupaten Karo, dan penduduknya memeluk Islam sebesar sekitar 26 % s.d 30 % itu, tahun 2011 menerima perkara sebanyak 74 perkara ditambah sisa tahun 2010 7 perkara, dan diselesaikan sebanyak 69 perkara sehingga sisa tahun 2011 sebanyak 12 perkara. Dengan jumlah hakim 7 orang termasuk pimpinan dan panitera pengganti 3 orang, maka tidak terdapat kendala dalam penyelesaiannya.
Acara pengambilan sumpah dan pelantika selesai tepat pukul 10.00 WIB. (ma)
sumber: www.pa-kabanjahe.net (15/02/2012)
RAPBK Koperasi Al-Hikmah Pengadilan Agama Stabat Tahun Buku 2012
Ketua PA Stabat Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. saat membuka RAPBK Koperasi Al-Hikmah (tengah) didampingi Wakil Ketua PA Stabat Drs. Amir Hamzah, S.H. (kiri) dan Ketua Koperasi Al-Hikmah Muhammad Yasir Nasution, S.Ag., M.A. (kanan).
Stabat, pa-stabat.net
Koperasi Al-Hikmah Pengadilan Agama Stabat Klas I-B pada hari Jumat, 10 Pebruari 2012 mengadakan rapat Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK) untuk tahun buku 2012. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Stabat, Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. selaku Penasehat I Koperasi Al-Hkmah Pengadilan Agama Stabat ini mengambil tempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Stabat, dan diikuti oleh hampir semua anggota.
Dalam laporannya, Ketua Koperasi Al-Hikmah Pengadilan Agama Stabat, Muhammad Yasir Nasution, S.Ag., M.A. menyampaikan bahwa rapat hari ini telah mencapai kuorum, berdasarkan jumlah anggota yang menandatangani absen yang diedarkan panitia. Ketua Koperasi Al-Hikmah menegaskan bahwa acara ini sangat penting untuk diikuti oleh semua anggota, karena sangat menentukan arah kebijakan Koperasi Al-Hikmah ke depan. Beliau juga menyampaikan bahwa RAPBK kali ini sengaja dibuat terpisah dengan RAT, agar diperoleh waktu yang seluas-luasnya untuk pembahasan agenda RABK yang sebelumnya telah diedarkan kepada semua anggota.
Ketua Koperasi Al-Hikmah, Muhammad Yasir Nasution, M.A saat memimpin RAPBK didampingi Pengawas Koperasi Al-Hikmah, Dra. Rukiah Sari, S.H. (kiri) dan Sekretaris Koperasi Al-Hikmah, Kustiawaty Nasution, S.H. (kanan)
Ketua Pengadilan Agama Stabat, Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. selaku Penasehat I Koperasi Al-Hikmah dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta RAPBK Koperasi Al-Hikmah, dan menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya. Beliau juga mengharapkan agar Koperasi Al-Hikmah terus dijalankan secara professional, agar Koperasi Al-Hikmah Pengadilan Agama Stabat mampu menjadi koperasi terbaik dan menjadi contoh di lingkungan peradilan agama se-Sumatera Utara.
Para peserta rapat yang sangat antusias mengikuti acara RAPBK Koperasi A-Hikmah Pengadilan Agama Stabat.
Setelah dibuka secara resmi oleh Penasehat I Koperasi Al-Hikmah, Ketua Koperasi Al-Hikmah langsung memimpin jalannya rapat. Kegiatan ini berlangsung cukup hangat, dan mendapat respon yang beragam dari setiap peserta rapat. Sering terjadi perdebatan-perdebatan dalam pembahasan materi rapat, bahkan terkadang untuk mengambil keputusan harus dilakukan melalui voting (pemungutan suara terbanyak). (Humas)
sumber: www.pa-stabat.net (13/02/2012)
Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Tugas dan Fungsi Serta Kewajiban (P3N)
di Lingkungan Kementerian Agama Langkat.
Stabat, pa-stabat.net
Suatu penghargaan tersendiri bagi Bapak Ketua Pengadilan Agama Stabat karena mendapat undangan dari Kementerian Agama Kabupaten Langkat sebagai narasumber untuk membahas masalah yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Acara di adakan di Aula Gedung Kementerian Agama yang di hadiri oleh 70 orang P3N Se-Kabupaten Langkat. Dalam acara tersebuat Bapak Ketua Pengadilan Agama Stabat Bapak Drs. H. Syaifuddin, S.H, M.Hum., membahas tentang tata cara perceraian dan isbat nikah di Pengadilan Agama Stabat.
Sebagai narasumber Bapak Ketua memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada hadirin untuk mengajukan tanggapan maupun pertanyaan atas materi Komplikasi Hukum Islam. Kemudian Moderator menyatakan bahwa waktu yang diberikan narasumber menyampaikan materi selama 1 ½ jam, sisa ½ jam di alokasikan untuk sesi tanya jawab. Namun Bapak Ketua selalu membagi pembagian alokasi waktu tersebuat menjadi 1 jam untuk menyampaikan materi dan 1 jam lagi untuk acara dialog atau tanya jawab.
Dengan adanya pembagian alokasi waktu yang demikian, maka para hadirin yang kesemuanya adalah anggota P3N, tidak menyia-nyiakan waktu atau kesempatan. Mereka selalu antusias untuk melakukan dialog, ada yang sekedar untuk memberikan tanggapan namun lebih banyak anggota yang mengajukan pertanyaan. Banyak hal yang di pertanyakan oleh para hadirin yang berkaitan dengan Komplikasi Hukum Islam, juga masalah tata cara perceraian dan tata cara isbat nikah.( Adm/stb )
(sumber : pa-stabat.net(05/06/12))
Pengadilan Agama Lubuk Pakam Luncurkan Mini Aplikasi Pengisian Blangko Akta Cerai
Lubuk Pakam | pa-lubukpakam.net.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2012 ini berencana akan mengembangkan beberapa aplikasi. Aplikasi-aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam menyelesaikan pekerjaannya dan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Beberapa aplikasi yang masih dalam tahap pengerjaan diantaranya adalah aplikasi perkara berbasis web yang InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan diluncurkan.
Aplikasi-aplikasi ini bukanlah bertujuan untuk membuat aplikasi SIADPA tandingan yang sudah menjadi trade mark Peradilan Agama, namun sebagai pendamping aplikasi SIADPA guna lebih memudahkan pekerjaan di lingkungan Pengadilan Agama, karena aplikasi ini nantinya akan saling terhubung antara Admin IT, meja I, portir dan Majelis Hakim.
MENU UTAMA
Login Area
POLLING SITUS
KUNJUNGAN HARI INI






![]() |
Hari ini | 555 |
![]() |
Kemarin | 648 |
![]() |
Minggu ini | 2679 |
![]() |
Minggu lalu | 2022 |
![]() |
Bulan ini | 3958 |
![]() |
Bulan lalu | 9645 |
![]() |
Total | 44233 |
IP Anda: 125.162.38.179
Firefox 10.0, Windows
Hari ini: 10 Feb 2012
Sosialisasi Hasil Rakerda dan Penyusunan
Program Kerja Pengadilan Agama Kabanjahe
Tahun 2012
Ketua beserta Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris menyampaikan hasil Rakerda 2012
Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (08/02/12)
Bertempat di ruang sidang Sibayak pada hari Rabu (8/2) jam 9.00 WIB Pengadilan Agama Kabanjahe mengadakan sosialisasi hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2012 Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara yang baru saja usai dilaksanakan tanggal 1–3 Februari 2012 lalu di Hotel Madani Medan, yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketrua dan Panitera/Sekretaris. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Zulkifli Siregar, SH, MH didampingi Wakil Ketua Drs. Muhammad Amin, SH, MH dan Panitera/Sekretaris Jasman, SH.
Peserta Sosialisasi Hasil Rapat Kerja Daerah 2012 Pengadilan Agama Kabanjahe
Sebagaimana diketahui bahwa Rakerda 2012 PTA Medan bersama PA se-Sumatera Utara dilakukan dengan system paperless, yang bahan-bahannya bisa diunduh dan dibaca oleh seluruh hakim dan pegawai, namun diperlukan adanya penekanan (stressing) yang menjadi kebijakan pimpinan dalam membuat program ke depan. Rakerda itu sendiri merupakan ajang evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yustisial maupun non yustisial di setiap pengadilan agama oleh Hakim Tinggi Pengawas, baik dari hasil pengawasan terhadap PA tahun 2011 maupun berdasarkan berkas perkara yang diajukan banding.
Peserta Rakerda 2012 PTA-PA se-Sumut yang dibagi ke dalam tiga komisi telah berhasil merumuskan hal-hal penting, baik berupa hasil evaluasi maupun dalam bentuk langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai program kerja. Komisi-komisi tersebut adalah, Komisi A: Bidang Tehnis Yustisial, B : Bidang Program Dukungan Manajemen Peradilan, dan C : Bidang Organisasi Non Dinas.
Dengan memperhatikan hasil rumusan tersebut dan hasil-hasil yang dicapai PA Kabanjahe Selama tahun 2011, Ketua PA Kabanjahe memberikan arahan yang pada pokoknya, bahwa seluruh hasil Rakerda harus ditindaklanjuti dengan, selain memasukkannya sebagai program kerja tahun 2012, juga harus menjadi pedoman dalam melaksanakan kerja, sebagaimana instruksi Ketua PTA Medan tanggal 3 Februari 2012 tentang tindak lanjut hasil Rakerda Tahun 2012.
Selanjutnya, Ketua PA menyatakan, segera setelah acara sosialisasi akan disusun Program Kerja atau Action Planing Tahun 2012. Sedangkan hal-hal yang telah dicapai oleh PA Kabanjahe untuk Tahun 2011 antara lain adalah :
1. Menjadi wakil bagi PA se-Sumatera Utara dalam penilaian Meja Informasi dan Pelayanan Publik dan telah dikunjungi oleh Tim Penilai dari Badilag,
2. Tertinggi nilai Website selama dua kali berturut-turut, dan terakhir periode Oktober s.d Desember 2011 mencapai nilai sempurna/tertinggi (32),
3. Telah melakukan publikasi putusan, baik melalui Upload putusan ke dalam direktori putusan maupun publikasi manual di website PA Kabanjahe,
4. Telah menerapkan SIADPA plus dan akan terus ditingkatkan di tahun 2012.
Kemudian setelah acara Tanya jawab dengan peserta sosialisai, Ketua PA Kabanjahe menginstruksikan agar apa yang telah dicapai selama tahun 2011, tetap dilanjutkan dan ditingkatkan dan untuk tahun 2012 Ketua pengadilan menegaskan tentang prioritas percepatan penyelesaian perkara, implementasi kelengkapan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud SEMA Nomor 14 Tahun 2010.
Acara sosialisasi berakhir pada jam 10.30 WIB. (as/ma).
Terakhir Diupdate (Kamis, 09 Februari 2012 11:31)
sumber: www.pa-kabanjahe.net (09/02/2012)