PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDIMPUAN LANJUTKAN PEMANTAPAN PEMAHAMAN DAN PENERAPAN SIADPA
Setelah pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 yang lalu P.A. Kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan pemantapan pemahaman dan penerapan SIADPA, maka pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 P.A. Kota Padangsidimpuan kembali menggelar acara yang sama dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam mengaplikasikan SIADPA.
Acara ini digelar pada pukul 8.30 WIB, dengan mengambil tempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Nampak hadir dalam acara ini Ketua (Drs. Mahmud Dongoran,MH), para Hakim, Panitera/Sekretaris (H. Sugeng Heriono,SH), Wakil Panitera (Muhammad Yasir Nasution, MA) yang bertindak sebagai nara sumber, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan jajaran Kepaniteraan lainnya.
Seperti pada acara sebelumnya, kali inipun para peserta tetap nampak bersemangat dalam mengikuti kegiatan ini, nara sumber tidak hanya menyampaikan materi secara teoritis tetapi langsung mengaplikasikannya, demikian juga dengan para peserta juga langsung menerapkan materi yang disampaikan nara sumber sehinga mempercepat semua peserta dalam memahami dan mengaplikasikannya.
Banyak materi yang dijelaskan oleh Pak Wapan sebagai nara sumber dalam acara tersebut yang kesemuanya tidak lain dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian tugas-tugas yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara sehingga para pencari keadilan akan terlayani secara maksimal.
Tanpa terasa, acara telah berlangsung hampir 2 (dua) jam, maka tepat pukul 10.30 WIB acarapun ditutup seraya mengucapkan lafaz hamdalah, alhamdulillahi robbil ‘alamin semoga acara ini bermanfaat dan mendapat ridho dan berkah dari Allah swt. Aamiiin.
sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net (27/01/2015)
KETUA DAN PANSEK PENGADILAN AGAMA PADANGSIDIMPUAN SOSIALISASIKAN HASIL RAKOR
(02/02/2015/PA.psp) Usai apel Senin tanggal 02-02-2015, Ketua berserta Pansek langsung menggelar Rapat dengan seluruh pegawai PA. Padangsidimpuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang sidang Utama Pengadilan Agama Padangsidimpuan diikuti seluruh Hakim, Pegawai dan tenaga Honorer dimulai tepat pukul 08.15 sampai dengan pukul 09.30 wib.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PA. Padangsidimpuan Drs. H. Ribat, SH. MH. dan Pansek Drs. H.M. Nasir memaparkan tentang hasil-hasil Rapat koordinasi yang berlangsung pada tanggal 29 Januari 2015 di Aula PTA Medan. Banyak hal yang menarik dan baru yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan ibu Dr Hj. Djazimah Muqaddas SH. M.H. menyangkut tentang tata kerja IKAHI, Bapor dan Seni, Takmir Mushalla kantor, dan tata kerja Bansos dalam wilayah hukum PTA. Medan.
Dalam rapat tim perumus Bansos yang disampaikan Ketua Bansos PTA medan Drs. H. Syamsuddin Harahap SH. MH. dikembangkan bahwa suami atau isteri dari hakim atau pegawai yang meninggal dunia berhak untuk mendapat santunan, begitu juga bila hakim atau pegawai mutasi apakah keluar provinsi atau dalam provinsi juga berhak mendapat bantuan dari Bansos.
Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah penjelasan yang disampaikan oleh Ketua PTA Medan Bapak Drs. H. Moh. Thahir, SH. MH menyangkut tentang audit BPK terhadap beberapa lingkungan Peradilan termasuk diantaranya Peradilan Agama, dimana berdasarkan hasil audit BPK RI masih ditemui komponen biaya perkara yang luput dari payung hukum seperti perkara verzet atau panggilan delegasi, papar KPTA yang baru bertugas satu bulan itu. Begitu juga masih banyak ditemui laporan dari masyarakat baik LSM maupun advokat terhadap hakim yang melakukan pemeriksaan perkara belum berimbang diantara pihak-pihak, sehingga berakibat terabaikannya asas equal before the law.
Begitu juga KPTA Medan merinci secara detail dan memaparkan dengan gamblang melalui layar infocus tentang kinerja Pengadilan Agama se Sumut yang didasarkan pada laporan yang masuk kemudian direkap dan diolah sehingga menghasilkan data kinerja yang valid.
Dipenghujung acara Ketua dan pansek PA. Padangsidimpuan menyerahkan fotocopi tatacara melakukan input laporan perkara bulanan yang juga dapat diakses melalui aplikasi android, untuk selanjutnya setiap bulannya di posting ke admin PTA Medan.
Tanpa terasa jam menunjukkan pukul 9.30 wib, dan para pencari keadilan sudah ramai datang untuk mengikuti persidangan pada hari ini., selnajutnya acara ditutup dengan bacaan hamdalah. Sekian (admin pa psp)
Sesuai dengan surat No : W2-A/413/HM.01.1/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 perihal Undangan Rapat koordinasi sekaligus pelantikan Pansek PTA Medan Drs. H. Syamsikar, Rapat Koordinasi yang dihadiri seluruh Ketua dan Panaitera Sekretaris Pengadilan Agama se Sumatera Utara dengan jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan berlangsung di Aula PTA. Medan.
sumber: www.pa-padangsidempuan.net (03/02/2015)
PENGADILAN AGAMA PADANGSIDEMPUAN MELAKSANAKAN SIDANG KELILING KE 2 TAHUN 2015
Sidang keliling PA Padangsidempuan kembali digelar pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2015 di Kecamatan Padanglawas Utara. Pada sidang keliling kali ini dan sebagai Ketua Majelis adalah Drs. H. Mahyuda, MA (Wakil Ketua PA Padangsidempuan ) dan sebagai Hakim Anggota adalah Drs. Husnul Yakin, SH., MH dan Win Syuhada S.Ag, SH., M.Cl dan sebagai Panitera Pengganti Burhanuddin, SH ( Wapan PA Padangsidempuan ).
Rombongan Majelis berangkat dari Padangsidempuan Jam 7.30 WIB dan tiba ditempat sekitar pukul 9.30 WIB dan Majelis langsung menyidangkan sebanyak 3 perkara Isbat Nikah dan sidang selesai pukul 11.30 WIB.
Salah seorang pengunjung yang hadir bersama Asran Yakin Hasibuan sangat menyambut baik pelaksanaan sidang keliling ini dilaksanakan, karena akan memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan dan lebih menghemat dari segi waktu dan biaya dan selanjutnya ia menharapkan agar sidang keliling ini mohon agar ditingkatkan pelaksanaannya untuk tahun-tahun yang akan ddatang dan rombongan sidang keliling tiba kembali si Padangsidempuan pukul 15.00 WIB
sumber: www.pa-padangsidempuan.net (30/01/2015)
KOPERASI AT-TA’AWUN PA-TARUTUNG GELAR RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
Dengan telah berakhirnya pembukuan koperasi tahun 2014 dan juga kepengurusan periode tahun 2013 dan 2014, maka Koperasi At-Ta’awun mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dibuka secara resmi oleh bapak Ketua Pengadilan Agama Tarutung yaitu Drs. H. Abdul Rahim, MH yang dilaksanakan di Ruangan Sidang Pengadilan Agama Tarutung.
Laporan Pertanggungan Jawaban Badan Pengawas Abd Rasyid Nasution, SH sebagai Ketua dan M. Iqbal, SHI sebagai Sekretaris yang disampaikan oleh M. Iqbal, SHI dan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi yaitu Ketua M. Arif Sani, SHI, Sekretaris Muliadin, SH dan Bendahara Idrus, SHI yang disampaikan oleh Ketua Koperasi M. Arif Sani, SHI.
Pada RAT tahun buku 2013 keuangan koperasi At-Ta’awun Pengadilan Agama Tarutung sebesar Rp. 51.456.000,- sedangkan pada buku 2014 sebesar Rp. 53.374.000,- maka keuangan Koperasi at-Ta’awun Pengadilan Agama Tarutung mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.918.000,-
Laporan Pertanggung Jawaban Badan Pengawas dan Pengurus koperasi buku 2014 dan kepengurusan periode tahun 2013 dan 2014 pada RAT kali ini berjalan lancar, dengan diterimanya Laporan Pertanggung Jawaban Badan Pengawas dan Pengurus Koperasi buku tahun 2014 dengan syarat diselesaikannya pembagian dana cadangan tahun 2014.
Selanjutnya acara RAT dilanjutkan dengan Pemilihan Kepengurusan periode tahun 2015 dan 2016 dengan dua calon paket, calon paket pertama Ketua M. Arif Sani, SHI, Sekretaris Muliadin, SH dan Bendahara Idrus, SHI, sedangkan calon Paket dua Ketua Drs. Andayany, SH, Sekretaris Idrus, SHI, dan Bendahara Epi Deswita, SHI. Pemilihan dimenangkan secara telak oleh calon Paket pertama yaitu Ketua M. Arif Sani, SHI, Sekretaris Muliadin, SH dan Bendahara Idrus, SHI. Untuk Badan Pengawas juga dilakukan pemilihan secara Aklamasi karena tidak ada calon lain, maka terpilih Amri Yantoni, SHI, MA sebagai Ketua Badan Pengawas menggantikan Abd Rasyid Nasution, SH dan M.Iqbal, SHI sebagai Sekretaris.
Pelaksanaan RAT Koperasi At-Ta’awun berjalan lancar dan sukses sesuai dengan yang direncanakan, RAT ditutup oleh bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarutung yaitu Drs. H. Martias dengan mengucapkan selamat kepada Pengurus periode tahun 2013 dan 2014 telah menjalankan tugas dengan baik dan juga selamat atas terpilihnya kembali pada RAT tahun ini untuk kepengurusan periode tahun 2015 dan 2016.
sumber: www.pa-tarutung.net (22/01/2015)
Susun Program Judicial Education, Komisi Yudisial Sambangi Pengadilan Agama Medan
Sebanyak 3 (tiga) orang perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), berkunjung ke Pengadilan Agama Medan. Kedatangan perwakilan KY tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, di ruang kerjanya, Selasa (20/01/2015).
Perwakilan dari KY tersebut mengutarakan maksud kedatangannya ke Pengadilan Agama Medan yaitu untuk melakukan wawancara dan penyebaran kuesioner dari tanggal 20 – 21 Januari 2015. Adapun hasil dari wawancara dan kuesioner tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan program pencegahan terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (judicial education) tahun 2015. Adapun sebagai penerima wawancara adalah Ketua dan Panitera/Sekretaris, sedangkan penerima kuesioner adalah Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Disamping melakukan wawancara dan kuesioner, KY juga meminta data profil pegawai (Hakim, Panitera dan Kesekretariatan), profil dan sejarah pengadilan, Renstra, anggaran terkait pengamanan persidangan dan statistik perkara tahun 2013 – 2014.
Usai menerima kedatangan perwakilan KY, Ketua Pengadilan Agama Medan mengadakan pertemuan antara KY dengan jajaran Hakim dan para pejabat penerima kuesioner di ruang sidang utama Pengadilan Agama Medan. Acara tersebut langsung dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama Medan. Dalam pertemuan tersebut disamping memberikan petunjuk pengisian kuesioner, juga berkembang menjadi diskusi yang hangat membahas permasalahan yang timbul dari pelaksanaan tugas, terutama para hakim dan kaitannya dengan tupoksi KY sebagai lembaga yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Beberapa orang Hakim yang diberikan kesempatan untuk bertanya, lebih fokus kepada tindakan KY yang berlebihan dan menjudge hakim yang diduga melakukan unprofessional conduct, padahal belum terbukti kebenarannya namun sudah tersebar di media massa sebagaimana yang dialami oleh beberapa orang hakim di Pengadilan Agama Medan.
Tindakan yang dilakukan KY kepada para hakim tersebut kadangkala menjadi momok, dapat membuat efek kekhawatiran dan sedikit banyak berpengaruh kepada psikis para hakim. Hal ini tentu harus menjadi perhatian KY dengan memahami tupoksi KY sebagaimana diamanatkan ayat 1 Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, bahwa KY bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, ujar Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H., salah seorang Hakim Pengadilan Agama Medan.
Aries Purnomo, Staf Khusus KY yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut, mengatakan perwakilan yang datang ke Pengadilan Agama Medan ini adalah dari divisi pencegahan, sementara yang berhak memberikan jawaban tersebut adalah dari divisi penindakan, ujarnya.
Namun demikian, Aries berpendapat pada prinsipnya KY tidak pernah dan tidak boleh mempublikasikan kasus yang ditangani. Kalaupun terblowup di mass media, kebanyakan dari pihak-pihak yang merasa tidak puas atas putusan hakim, tukasnya. Para Hakim juga dapat memberikan pengaduan atas perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya dari para pihak, di antaranya dengan melaporkan tindakan tersebut kepada KY yang saat ini sudah ada perwakilannya di Sumatera Utara. Dalam hal ini KY bertugas menciptakan suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan (Contempt of Court), pungkasnya.
Perwakilan KY yang berkunjung ke Pengadilan Agama Medan, masing-masing Aries Purnomo (Staf Khusus KY), Adnan Faisal (Staf Khusus KY) dan Syahrizal Munte (Penghubung KY Perwakilan Sumut). (Nas)
sumber: www.pa-medan.net (21/01/2015)