MAHASISWA UNIVERSITAS ASAHAN

AKHIRI KLINIS HUKUM DI PA-KISARAN

Jumat, 27 Pebruari 2015 bertempat di ruang sidang utama PA-Kisaran pada pukul 08.30 WIB, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan adakan acara perpisahan sebagai tanda berakhirnya klinis hukum pada bulan Desember 2014 lalu di PA-Kisaran yang merupakan sebagai bagian dari mata kuliah.

Acara perpisahan yang dilaksanakan selama satu jam tersebut selain dihadiri oleh mahasiswa/i Fakultas Hukum UNA turut hadir juga Dekan Fakultas Hukum beserta pembantu dekan dan dosen pembimbing.

CIMG0417

Ketua Pengadilan Agama Kisaran yang didampingi Panitera/Sekretaris dalam sambutannya bahwa klinis hukum yang dilaksanakan di PA-Kisaran memberikan kesempatan agar mahasiswa dapat memiliki pengalaman praktik dunia hukum dan dapat bertanya langsung kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan, sehingga kelak mahasiswa menjadi lulusan yang siap mengimplementasikan ilmu hukum di masyarakat, ujar Drs. H. Munir, SH, M.Ag yang sekaligus menutup acara perpisahan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut salah seorang mewakili dari teman-teman mahasiswa menyampaikan pesan dan kesan bahwa selama mengikuti klinis hukum di PA-Kisaran banyak mendapatkan ilmu dan pengalaman yang tidak didapati di dalam kampus serta mendapatkan sambutan hangat dari pegawai Pengadilan Agama Kisaran dalam memperoleh informasi.

CIMG0425

CIMG0430

Acarapun di akhiri dengan doa bersama dan pemberian cenderamata sebagai kenang-kenangan dari mahasiswa fakultas hukum UNA yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran dan dilanjutkan dengan berfoto bersama. (Rz/Tim redaksi pa-kisaran.net)

(sumber : pa-kisaran.net(03/04/15))

 PA-KISARAN TURUT BERDUKA CITA

berita_duka

Jum’at 27 Pebruari 2015, PA-Kisaran mendapat kabar duka telah berpulang ke Rahmatullah ayah kandung dari Bapak Mhd. Harmaini, S.Ag, SH Hakim PA-Kisaran bernama Drs. H. Ruyani AS dengan tutup usia 76 tahun pada tanggal Pukul 05.15 WIB di Jl. Kenari Samapali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji”un. Sesungguhnya kita ini adalah milik Allah, dan kita semua akan kembali lagi kepadaNya.

Kami segenap keluarga besar Pengadilan Agama Kisaran mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Alah SWT, diampuni segala dosa dan kesalahannya serta mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. amin ya rabbal alamin.

(sumber : pa-kisaran.net(02/03/15))

MAHASISWA IAIN PADANGSIDIMPUAN AKHIRI PHL DI PA PANYABUNGAN

Setelah lebih kurang selama 25 hari mahasiswa IAIN Padang Sidempuan melaksanakan Praktek Hukum Lapangan (PHL), hari ini Jum’at tanggal 27 Februari 2015, kegiatan tersebut berakhir.

Sebelumnya, kedatangan mahasiswa tersebut diterima secara resmi, Maka demikian juga pada acara perpisahan ini, secara resmi Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH., MH menyerahkan kembali mahasiswa kepada pihak IAIN Padangsidimpuan yang juga diwakili oleh Bapak M. Arsyad M.Ag selaku dosen sekaligus Pembantu Dekan III Fakultas Syari’ah IAIN Padangsidimpuan.p>

Sebelum acara perpisahan ini dilangsungkan, mahasiswa melakukan praktek persidangan semu yang langsung dibimbing oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan dan disaksikan oleh dosen IAIN Padangsidimpuan, M. Arsyad M.Ag.

Dalam sambutannya, sekaligus menyerahkan kembali mahasiswa PHL ke perwakilan IAIN Padangsidimpuan, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan menyatakan kegembiraannya setelah menyaksikan praktek yang dilakukan oleh para mahasiswa. Yang dalam penilaian Pak Ketua sangat baik dan memuaskan. “saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak, Ibu Hakim yang telah membimbing mahasiswa PHL ini, terutama kepada Bapak M. Syarif sebagai dosen pamongnya di Pengadilan Agama Panyabungan” demikian ucap Pak Ketua.

Selain sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, perwakilan mahasiswa juga berkesempatan menyampaikan pesan dan kesannya selama melaksanakan PHL di Pengadilan Agama Panyabungan ini. Dalam penyampaian mahasiswa yang diwakili oleh Muammar dan Misbah, mahasiwa-mahasiswa ini merasa senang dan beruntung bisa melakukan PHL di Pengadilan Agama Panyabungan, “salah satu yang luar biasa di PA Panyabungan ini adalah tentang disiplin yang tinggi” kata Misbah dalam sambutannya.

Dari perwakilan Keluarga Besar PA Panyabungan, Panitersa Sekretaris, Nelson Dongoran juga mendapat kesempatan menyampaikan sambutannya. “kami merasa senang dengan kehadiran mahasiswa PHL di PA Panyabungan ini, pintu PA Panyabungan akan selalu terbuka untuk adik-adik mahasiswa, baik mahasiswa-mahasiswa yang hadir saat ini untuk melakukan kegiatan lain seperti penelitian, atau mahasiswa IAIN Padangsidimpuan lainnya” demikian ucap Pak Pansek.
Selaku pihak IAIN, Bapak M. Arsyad dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak PA Panyabungan dan mohon maaf jika ada kesalahan-kesalahan yang mungkin ada dilakukan oleh para mahasiswa. Selanjutnya Bapak M. Arsyad menyatakan secara resmi menerima kembali mahasiswa IAIN Padangsidimpuan yang telah selesai melaksanakan kegiatannya ini.

Sebelum acara ditutup dengan do’a, dilakukan penyerahan sertifikat dari PA Panyabungan kepada seluruh mahasiswa PHL, dan penyerahan cindera mata dari mahasiswa PHL kepada PA Panyabungan.

(sumber : pa-panyabungan.net(02/03/2015))

RAPAT TERBATAS RENCANA PELAKSANAAN SIDANG KELILING TAHUN 2015

Sehubungan dengan rencana akan Pelaksanaan Sidang keliling (Sidkel) di wilayah hukum PA Kisaran tahun 2015, Para hakim dan bagian Kepaniteraan PA Kisaran bersama Pimpinan diruang Ketua PA Kisaran (16/02/2015) yang langsung dipimpin oleh Ketua PA Kisaran.

CIMG0391

Panitera PA Kisaran H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag, MH menyampaikan kesiapan untuk melakukan sidkel ada 10 kegiatan yang memungkinkan kita laksanakan pada tahun ini, tentunya tempat dan waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kegiatan persidangan Majelis Hakim pada PA Kisaran, selanjutnya Wakil Panitera PA Kisaran Armiwati, SH menambahkan bahwa sebaiknya kegiatan Sidkel dapat dilaksanakan mulai bulan Maret 2015 untuk dapat menyelesaikan pelaporan dan penyelesaian kegiatan Sidkel untuk tahun 2015 ini.

CIMG0405

CIMG0395

Salah seorang Hakim PA Kisaran Drs. Ali Usman menyarankan bahwa karena wilayah hukum PA Kisaran ada 2 (dua) kabupaten yaitu Kab. Asahan dan Kab. Batubara maka kita harus memilih tempat pelaksanaan Sidkel sesuai dengan aturan yang ada, guna memenuhi kesempatan yang sama bagi masyarakat pada kedua kabupaten tersebut. Sedangkan pencairan biaya Sidkel dapat berikan sesuai dengan aturan dan pada saat waktu pelaksanaan Sidkel tersebut, kata Wafa’SHI menurut salah seorang hakim PA Kisaran.

Ketua PA. Kisaran, Drs. H. Munir, SH., M.Ag juga memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan sepenuhnya terutama atas saran dan tanggapan semua pihak yang telah begitu semangat dan serius guna menyukseskan pelaksanaan sidkel tahun ini, kiranya semangat ini tetap terjaga rasa kekeluargaan dilingkungan kerja PA Kisaran, yang penting apa yang kita lakukan ini adalah sesuai dan tidak ada aturan yang kita langgar serta terhindar dari kesalahan.

Kegiatan rapat dimulai setelah selesai sidang dimulai jam 14.00 Wib dengan sajian minuman kopi dan teh serta pisgor (pisang goreng), tanpa terasa waktu telah berjalan lebih 2 jam dan berakhir hingga jam 16.30 Wib. (Said/tim pa-kisaran.net)

(sumber : pa-kisaran.net(28/02/2015))

Penandatangan MoU Layanan Hukum di Pengadilan Agama Medan

Sebagai tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan dalam rangka percepatan penyerapan DIPA pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2015, khusus untuk kegiatan Penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum, pada hari Rabu, 25 Pebruari 2015 bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Medan, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Medan oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Agussani, M.AP.

01   02

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. H. Damsir, S.H., M.H. didampingi Panitera/Sekretaris, beberapa pejabat struktural/fungsional Pengadilan Agama Medan, serta perwakilan dari Rektorat UMSU yang dihadiri oleh Wakil Rektor III UMSU, Dr. Arifin Gultom, S.H., M.Hum dan Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Irfan, S.H., M.Hum.
Usai penandatanganan MOU, Wakil Rektor III UMSU mengatakan untuk yang kesekian kalinya kerjasama antara Pengadilan Agama Medan dengan UMSU ini diadakan. Oleh karena itu beliau menyampaikan terima kasih kepada unsur pimpinan Pengadilan Agama Medan atas kepercayaan yang diberikan kepada UMSU untuk melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Hukum pada tahun 2015 ini. “Kepercayaan ini merupakan kehormatan bagi UMSU, mudah-mudahan amanah ini dapat kami laksanakan dengan lebih baik lagi”, ujarnya.

03   04

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama mengharapkan dengan adanya layanan Posbakum di Pengadilan Agama Medan ini, dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, dan anggaran bisa terserap dengan baik, ujarnya.
Adapun sumber dana kegiatan tersebut menurut Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Drs. Abd. Khalik, S.H., berasal dari DIPA Pengadilan Agama Medan tahun Anggaran 2015, untuk mata anggaran kegiatan Operasional Pos Pelayanan Hukum, sebesar Rp. 76.800.000,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) termasuk pajak, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 10 (sepuluh) bulan dari bulan Maret 2015 sampai dengan Desember 2015.
Lebih lanjut beliau mengatakan, adapun jam layanan hukum adalah pada hari Senin sampai dengan Jum’at, yaitu 4 (empat) jam layanan dari pukul 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, dan akan ada jadwal pergantian hari layanan pada hari kerja lainnya, bila terdapat hari libur nasional atau cuti bersama pada hari yang telah ditentukan tersebut, ujarnya.

Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Medan (Pemohon Layanan Hukum.red). (Nas)

(sumber : pa-medan.net(26/02/2015))

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg