Pengadilan Agama Medan Mantapkan Pengisian SKP 2015

Header

Guna memantapkan pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2015, Pengadilan Agama Medan mengadakan Rapat Koordinasi di Ruang Sidang Utama, Jum’at (20/02/2015). Rapat Koordinasi diawali dengan sosialisasi SKP oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Drs. Abd.Khalik, S.H. Dalam penjelasannya Panitera/Sekretaris mengutarakan maksud dan tujuan diadakannya rakor ini adalah sosialisasi sekaligus koordinasi dan konsolidasi terkait bidang tugas yang nantinya akan dituangkan dalam sebuah sistim penilaian pegawai yaitu SKP. “Ada asumsi yang belum tepat tentang SKP 2014, dan pada hari ini mudah-mudahan seluruh pegawai dapat memahami teknik pengisian SKP tahun 2015 sesuai dengan kondisi riil pekerjaan masing-masing”, ujar Panitera/Sekretaris.

01

Dalam paparannya Panitera/Sekretaris mengadopsi sistim MPS (Menilai Pekerjaan Sendiri) berintegrasi dengan SKP. Hakim dan pegawai hanya perlu mengisi berapa banyak kegiatan/berkas yang dikerjakan perhari pada instrument MPS (format excel). Nantinya instrument akan secara otomatis menjumlah pekerjaan yang dilakukan. Tiap akhir bulan, seluruh hakim dan pegawai harus menyerahkan MPS-nya kepada atasan langsung. Dengan alat ukur kinerja ini pihak atasan bisa memantau kinerja bawahannya, hasilnya di akhir tahun bisa digunakan sebagai penilaian SKP atau tolok ukur pemberian reward and punishment, pungkas Panitera/Sekretaris. Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, dalam amanatnya mengatakan, SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Setiap PNS wajib hukumnya membuat SKP yang diawali dengan kontrak kerja yang dibuat oleh masing-masing pegawai di awal tahun. Di akhir tahun atasan langsung yang membuat Penilaian kinerja. Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan, ujar Ketua. Pada prinsipnya Instrument-instrumen yang dipaparkan Panitera/Sekretaris sebenarnya memudahkan bagi hakim dan pegawai untuk membuat SKP, dan memudahkan atasan langsung memberikan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan kondisi riil, tukas Ketua.

03   04

Rapat koordinasi dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Damsir, S.H., M.H. dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua menjelaskan butir-butir kegiatan yang menjadi objek penilaian terutama yang menyangkut bidang tugas hakim, membahas permasalahan dan memecahkan solusi atas pekerjaan tersebut. Rapat koordinasi berlangsung dengan suasana hangat dan santai. Para peserta yang terdiri dari Hakim, pejabat/struktural dan fungsional, serta pegawai Pengadilan Agama Medan terlihat antusias mengikuti jalannya rapat koordinasi hingga akhir acara. (Nas)

(sumber : pa-medan.net(23/02/15))

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg