Tantangan yang Akan Dihadapi Pada Tahun 2014 di Lingkungan Peradilan Agama
MEDAN - Bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Agama Medan, dihadapan para Hakim Tinggi, seluruh pejabat struktural dan fungsional PTA Medan pada hari Senin tanggal 7 April 2014 dimulai jam 08.30 Wib, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Drs. H. Syoufyan M. Saleh, SH., MM) didampingi oleh Bpk. Wakil Ketua (Drs. H. Syahron Nasution, SH., MH) menyampaikan beberapa hal yang dimulai dari Kegiatan Beliau menghadiri pertemuan dengan Jajaran Pejabat dilingkungan Peradilan Agama diantaranya: Bpk. Dirjen Badilag, para Hakim Agung dan intinya antara lain:
Upaya mempertahankan WTP dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Memperjuangkan peningkatan Remunerasi bagi kalangan non Hakim serta Regenerasi dilingkungan Badilag dan Hakim Hakim Agung di Kamar Agama Mahkamah Agung, dimana pada tahun 2014 dan 2015 ada beberapa orang Hakim Agung yang memasuki masa Purnabakti serta adanya Hakim Agung yang telah meninggal dunia.
Selain itu, dijelaskan oleh Beliau agar Seluruh Jajaran dilingkungan PTA Medan terutama para Hakim dan para pejabat terkait agar senantiasa memperhatikan serta mempedomani SEMA 01 tahun 2014 tentang Dokumen elektronik dalam berkas Kasasi dan PK, SEMA 03 tahun 2014 mengenai tata cara pelayanan perkara permohonan (volunteir) serta Perma 01 tahun 2014 tentang proses penanganan perkara Prodeo.
Selanjutnya Ketua PTA Medan juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dilingkungan PTA Medan diantaranya: Mengenai penegakan disiplin dilingkungan PTA dan PA se Sumatera Utara terutama bagi para Hakim, memaksimalkan kinerja Tim Penanganan Pengaduan serta Tim Pelayanan Publik (meja informasi), peningkatan peran IKAHI Cab. PTA Medan dalam membahas materi-materi Hukum serta hal-hal lainnya.
Pertemuan ini tidak berlangsung terlalu lama dan dikarenakan Bapak Ketua PTA Medan akan berangkat ke Sidikalang untuk melantik Ketua PA Sidikalang yang baru sehingga tidak disertai dengan Tanya jawab, dan akhirnya oleh Wakil Panitera pertemuan tersebut ditutup. (saiful/ty)
Draft KHAES Didiskusikan di Wilayah PTA Medan
Medan | Badilag.net
Dalam rangka finalisasi dan penyempurnaan materi draft Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES), Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag menyelenggarakan diskusi materi draft KHAES bagi para hakim peradilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Diskusi tersebut dipandu oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum (hakim agung/Ketua PPHIMM Pusat), didampingi oleh Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Bandar Lampung) dan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta) serta diikuti oleh ketua, wakil ketua, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan ketua, wakil ketua pengadilan agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Pembukaan diskusi oleh hakim agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan Saleh, S.H., menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Badilag yang telah menunjuk Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini. Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, perkembangan ekonomi syariah di wilayah PTA Medan cukup bagus yang diikuti pula oleh peningkatan jumlah sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan.
“Kegiatan sosialisasi dan diskusi ini sangat penting artinya dalam menambah wawasan dan kemampuan para hakim peradilan agama di wilayah PTA Medan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah”, ungkap Ketua PTA Medan. Ucapan terima kasih juga kepada para narasumber dan seluruh peserta dengan harapan dapat mengikuti kegiatan diskusi dengan sebaik-baiknya.
Dalam pengarahannya, hakim agung yang akrab dipanggil Prof. Manan ini menyatakan, “Kehadiran kami ke sini bukan untuk mengajari para hakim di wilayah PTA Medan tentang hukum acara, melainkan untuk memberikan informasi tentang materi draft KHAES agar mendapatkan masukan dan usulan dari para hakim di wilayah PTA Medan dalam rangka penyempurnaan rumusannya”.
Menurut Prof. Manan, draft KHAES ini telah dirumuskan lebih kurang sejak dua setengah tahun yang lalu dan saat ini telah memasuki tahapan finalisasi. Oleh karena itu, melalui kegiatan diskusi ini diharapkan dapat dijaring usulan dan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dari peserta diskusi untuk percepatan penyelesaiannya.
Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., yang merupakan anggota tim perumus KHAES memandu jalannya diskusi yang cukup alot dan berhasil memancing respon peserta untuk mengajukan usulan, masukan, pokok-pokok pikiran bernas untuk dijadikan bahan penyempurnaan rumusan KHAES.
Dengan metode yang berbeda, narasumber Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H. memancing usulan dan masukan dari peserta diskusi melalui penelaahan langsung berkas perkara ekonomi syariah yang pernah diajukan ke salah satu pengadilan agama. Para peserta dibagi kepada enam kelompok yang masing-masing bertugas menelaah berkas baik dari sisi administrasi maupun materinya sampai proses pengambilan putusan. Melalui cara ini, para peserta dapat menggabungkan teori-teori hukum acara di bidang ekonomi syariah yang telah didiskusikan sebelumnya dengan praktek pemeriksaan berkas perkara ekonomi syariah.
Beberapa materi KHAES yang didiskusikan
Diskusi yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 25 s.d 26 Maret 2014 tersebut, berlangsung cukup alot dan mendapat respon sangat baik dari seluruh peserta. Menurut narasumber dan fasilitator, pada umumnya pasal-pasal draft KHAES tersebut dirumuskan bersumber dari hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum, namun dalam beberapa hal terdapat pengecualian (lex specialist) bagi lingkungan peradilan agama.
Diantara materi draft KHAES yang mendapat penekanan dalam diskusi ini antara lain meliputi masalah: (1) penyitaan atas saham; (2) prorogasi; (3) gugatan pewakilan kelompok (class action); (3) acara sederhana; (4) penerapan mediasi; (5) relative kompetensi; (6) masalah surat kuasa, meliputi boleh tidaknya pakai kuasa hukum, format dan ruang lingkup surat kuasa, legalisasi surat kuasa yang dibuat di luar negeri, kuasa non muslim, pencabutan kuasa, dan pemanggilan kuasa melalui staf kantor advokat); (6) pemanggilan melalui pos tercatat atau secara elektronik; (7) descente; (8) pihak sebagai saksi; (9) penyanderaan; (10) sidang terbuka/tertutup untuk umum; (11) dwangsom; (12) prodeo; (13) upaya hukum; (14) kepailitan. Di samping itu terdapat beberapa materi lain yang masih menjadi perdebatan dalam praktek hukum acara untuk dijadikan rumusan secara jelas dan tegas dalam KHAES agar tidak ada lagi diskursus dalam penerapannya.
Pada akhir diskusi, narasumber dan fasilitator diskusi menyatakan terima kasih atas sumbang saran dan usulan-usulan yang telah disampaikan tersebut yang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh tim perumus. (cbs)
sumber: www.badilag.net (28/03/2014)
Dirjen Badilag Sayangkan PA yang Publikasi Putusannya Minim
Jakarta l Badilag.net
Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. mengingatkan seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama agar tetap semangat mempublikasikan putusan di situs Direktori Putusan MA.
Selain itu, Dirjen Badilag juga meminta agar ada unit kerja di Badilag yang senantiasa memantau satker-satker yang rajin dan malas mempublikasikan putusan.
“Sekalipun bukan wewenang kita, publikasi putusan harus kita kontrol. Sebab, sekalipun urutan pertama ditempati PA, tapi masih ada PA yang peringkatnya bawah sekali,” ujar Dirjen Badilag, saat memimpin rapat mengenai program prioritas Badilag tahun 2014 di Badilag, Jumat (21/3/2014).
Mengacu kepada data yang dirilis Kepaniteraan MA, tujuh PA menempati urutan 10 besar pengunggah putusan terbanyak di Direktori Putusan pada tahun 2013.
Ilustrasi: pta-medan.go.id
Ketujuh PA yang masuk 10 besar tersebut ialah PA Jember, PA Kabupaten Malang, PA Banyuwangi, PA Surabaya, PA Bojonegoro, PA Lumajang dan PA Tulungagung. PA Jember sekaligus menjadi satker nomor wahid dalam hal publikasi putusan sepanjang tahun 2013.
Sayangnya, dari data itu diketahui pula bahwa 10 PA masuk ke dalam daftar satker yang paling sedikit mempublikasikan putusan. Sepuluh PA itu menempati urutan ke-810 hingga ke-819 dari total 819 satker. Data lengkapnya dapat dibaca DI SINI.
Dirjen Badilag menegaskan, publikasi putusan harus menjadi perhatian serius para pimpinan pengadilan, karena publikasi putusan adalah wujud transparansi lembaga peradilan dan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan MA.
“Pimpinan MA juga sering mengingatkan persoalan ini dalam berbagai kesempatan,” kata Dirjen Badilag.
Akan ada lomba
Seiring dengan dirumuskannya kembali program prioritas pembaruan Ditjen Badilag tahun 2014, publikasi putusan menjadi salah satu fokus Badilag tahun ini.
Tidak tertutup kemungkinan, Badilag akan kembali melakukan penilaian terhadap publikasi putusan, sebagaimana pernah dilakukan Badilag pada tahun 2012 lalu. Satker-satker yang rajin mempublikasikan putusan akan mendapat ganjaran.
Sebagaimana diketahui, saat acara puncak peringatan 130 tahun peradilan di Jakarta, 17-18 September 2012 lalu, Badilag memberi penghargaan kepada PA-PA yang jadi juara publikasi putusan. Badilag memilah para juara itu menjadi beberapa kategori.
Untuk kategori 3000 perkara ke atas, peringkat I adalah PA Kabupaten Malang, lalu disusul PA Bandung, PA Lumajang, PA Blitar dan PA Sumedang.
Untuk kategori jumlah perkara 2000-3000, PA Tulungagung berada di posisi teratas. Di bawahnya terdapat PA Mojokerto, PA Bondowoso, PA Lamongan dan PA Bojonegoro.
Untuk kategori jumlah perkara 1000-2000, yang menjadi juara I adalah PA Pasuruan. Empat PA yang berada di bawahnya adalah PA Palembang, PA Martapura, PA Metro dan PA Wonosari.
Untuk kategori jumlah perkara 500-1000, juara I diraih oleh PA Kodya Kediri. Peringkat di bawahnya adalah PA Cilegon, PA Menpawah, PA Amuntai dan PA Barabai.
[hermansyah]
sumber: www.badilag.net (24/03/2014)
Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan Sudah Laksanakan E-Filing
MEDAN – Dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat dalam melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak, Dirjen Pajak menggalang sosialisasi di berbagai tempat termasuk Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dan pada 25 Maret 2014 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat, narasumber dari Dirjen Pajak mendatangi Pengadilan Tinggi Agama Medan memberikan sosialisasi yang diikuti seluruh pegawai PTA Medan.
Bapak Ramli, Bapak Sakti Bonara Daeng Mapuji dan Bapak Sabar adalah narasumber dari Dirjen Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I. Dalam penjelesannya, sebelum memulai e-filing, yaitu fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib pajak dalam melaporkan Surat Pembitahuan Tahunan (SPT), wajib pajak harus terlebih dahulu memperoleh Electronic Filing Identity Number atau disebut e-FIN. E-FIN dapat diperoleh dari kantor pajak setempat dan harus sudah registrasi e-Filing paling lambat 30 hari sejak menerima e-FIN.
Selain itu setiap wajib pajak juga harus memiliki No NPWP, email dan no hp untuk syarat registrasi. Registrasi dan pengisian SPT adalah melalui situs efiling.pajak.go.id. Narasumber menjelaskan secara rinci field-field yang ada pada e-filing tersebut sampai dengan tahap pengiriman dan memperoleh tanda terima selesai melaporkan SPT tahunan.
Narasumber mengajak dan menghimbau kepada seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan yang merupakan wajib pajak agar melaporkan SPT tahunan dari situs e-Filing Dirjen Pajak karena sangat mudah dan praktis, tidak mengganggu jam kerja karena tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk mengantri.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014.
Setelah dilanjutkan dengan tanya jawab, sosialisasi diakhiri pada pukul 11.30 WIB. (zul/ty)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Tutup Rakerda Terakhir
Drs. H. Yusuf Buchori, SH, MH Selaku Ketua SC Menyerahkan Hasil Rakerda kepada Ketua PTA Medan
SIBOLANGIT – Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumut Tahun 2014 yang dilaksanakan di Hotel The Hill Sibolangit yang berlangsung selama 3 hari (17-19 Maret 2014).
Dakam kegiatan ini diisi antara lain pembinaan kebijakan umum Ditjen Badilag oleh Dr. H. Purwosusilo, MH (Dirjen Badilag MA RI), penyampaian hasil evaluasi Hakim Pengawas Bidang dan Daerah PTA Medan, Administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Penjelasan SEMA 1 Tahun 2014 oleh Asep Nursobah, S.Ag (Hakim Yudisial MA).
Dilanjutkan dengan Rapat Komisi yang dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu Komisi A: Bidang Teknis Dan Administrasi Yutisial; Komisi B: Bidang AdministrasiNon Yudisial, Administrasi Peradilan dan Layanan Publik; dan Komisi C: Organisasi Non Kedinasan.
Setelah sidang komisi dan setiap komisi menyelesaikan rapat masing-masing komisi, dilaksanakanlah pembahasan dan diskusi untuk menyempurnakan hasil rakerda dalam Sidang Pleno.
Dan pada tanggal 19 Maret 2014 pagi hasil rakerda telah rampung dan masing-masing Ketua Komisi langsung menyerahkan hasilnya kepada Ketua SC, Drs. H. Yusuf Buchori, SH, MH. Diteruskan dengan membentuk tim perumus yang merumuskan hasil rakerda yang akhirnya diserahkan kepada KPTA Medan untuk sefera diinstruksikan pelaksanaannya.
Setelah makan siang, pukul 13.30 WIB, dilaksanakanlah acara penutupan rakerda. Rakerda kali ini merupakan rakerda yang istimewa bagi Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM. Rakerda tahun ini adalah rakerda terakhir beliau karena tak lama lagi dalam hitungan bulan beliau akan mengalami purnabhakti.
Foto Bersama Ketua PTA Medan pada Rakerda Terakhirnya
Dalam bimbingan arahan terakhirnya pada penutupan rakerda diawali dengan rasa terima kasih beliau kepada para narasumber (Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, SH, MH dan Asep Nursobah, S.Ag), Panitia RAKER baik Panitia SC maupun OC, Seluruh Peserta RAKER yaitu Ketua, Wakil Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se Sumatera Utara.
Beliau juga mengingatkan untuk mempertahankan WTP 2013/2014, Meraih Prestasi, Introspeksi, Bekerja, Amal Ibadah dan Ikhlas Beramal.
Pesan selanjutnya adalahsegera mensosialisasikan Hasil rakerda di PTA/PA masing-masing yang dilanjutkan denganmenyusun Action Plan (kapan, siapa, mengerjakan apa). Satukan visi, misi, persepsi dan aksi antar sesama Ketua, Wakil Ketua dan Pasek masing-masing PA. Dan jadilah pimpinan yang mampu membuat gerakan perubahan meraih prestasi.
Acara rakerda ditutup dengan pembaacaan doa serta ucapan selamat dan foto bersama.
Kalau ada sumur diladang
Bolehlah kita menumpang mandi
Meskipun ada umur kita panjang
Di RAKERDA yang akan datang kita tidak akan berjumpa lagi