AIPJ dan PTA Medan Gelar Pertemuan dengan Lembaga Terkait di Sumut

Tim AIPJ (Australia – Indonesia Partnership of Justice) yaitu Wahyu Widiana (Senior Adviser AIPJ) dan Cate Sumner (Lead Adviser AIPJ) dalam kesempatannya datang ke Sumatera Utara dalam rangka peningkatan pelayanan terpadu, mengadakan pertemuan dengan lembaga terkait seperti Bappeda Sumut, Kesbangpol Linmas Sumut, Kemenag Sumut, MUI Sumut, Dukcapil Kota Medan, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sumut dan Pengadilan Tinggi Medan serta Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Pertemuan dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2014 di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan.


Materi yang dibahas dalam pertemuan adalah berkaitan dengan pelaksanaan program AIPJ di sumut dalam upaya pelayanan identitas hukum bagi masyarakat di sumatera utara.

Menurut data hasil penelitian masih banyak warga Sumut yang belum memiliki identitas kependudukan seperti misalnya pasangan suami-istri yg sudah menikah tidak memiliki buku nikah, dan anak-anak masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran.

Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM, menyampaikan bahwa beberapa Pengadilan Agama di Sumut telah siap melaksanakan pelayanan terpadu istbat nikah secara Cuma-cuma. seperti PA Tanjungbalai, PA Kisaran, PA Rantauprapat, PA Panyabungan dan PA Stabat. (sms)

Panitera MA Keluarkan Juklak SEMA 1 Tahun 2014

JAKARTA | (05/06) - Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014 tanggal  29 Januari  2014. Sema yang merupakan perubahan atas SEMA 14 Tahun 2010 ini mulai berlaku bagi pengajuan kasasi/PK mulai 1 Maret 2014.  Untuk terwujudnya keseragaman dalam mengimplementasikan SEMA 1 Tahun 2014, Panitera  Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

“Bahwa dalam rangka  memberi petunjuk dalam melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali dipandang perlu ditetapkan  keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang  petunjuk pelaksanaan pengelolaan dan pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali”, demikian bunyi konsideran Keputusan Panitera MA yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2014 tersebut.

Sebagai sebuah  Juklak, SK Panitera ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEMA 1 Tahun 2014. Keduanya berfungsi sebagai petunjuk atau acuan bagi pengadilan dalam mengelola dan mengirimkan dokumen elektronik perkara yang diajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.

Komposisi dari Juklak Panitera ini terdiri dari 8 (delapan) bagian, yaitu: pendahuluan, definisi dan pengertian, dokumen elektronik permohonan kasasi/peninjauan kembali, pengelolaan dokumen elektronik  pada pengadilan,  pengelolaan dokumen elektronik pada Mahkamah Agung, pusat data dan informasi perkara, lain-lain dan penutup.  Selengkapnya klik di sini. [an]

sumber: kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (05/06/2014)

Perlukah Hakim Ataupun Pengadilan Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Putusan Yang Telah Dibuat?

Muzakarah Sokongan Keluarga di Ruang Rapat PTA Medan

Bertempat di ruang rapat sederhana Pengadilan Tinggi Agama Medan, Selasa, 10 Juni 2014, Ketua PTA Medan mengundang Prof. Dr. H. Na’im Bin H. Mokhtar dalam acara Muzakarah Sokongan Keluarga sebagai narasumber untuk duduk bersama dengan para hakim di pengadilan agama se Sumut.

Pertemuan diawali oleh sambutan dari Bapak Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM selaku KTPA Medan kepada narasumber yang juga adalah Pengarah Bahagian Sokongan Keluarga Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia. Hadir pula pada pertemuan tersebut para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua PA Kabanjahe, Ketua PA Rantauprapat dan para Hakim di PA Medan, PA Lubukpakam, PA Binjai dan PA Stabat.

Prof Mohd Na’im memulai penjelasan awal terbentuknya Bahagian Sokongan Keluarga.

“Perlukah Hakim Ataupun Pengadilan Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Putusan Yang Telah Dibuat?”
Pertanyaan ini muncul manakala putusan yang telah dibuat hanyalah tinggal lembaran kertas. Contoh kasus yang sampai saat ini masih menjadi dilema oleh Istri yang cerai/diceraikan dengan meninggalkan seorang anak yang harus tetap dinafkahi. Manakala mantan suami/bapak dari anak tersebut tidak memberi nafkah sesuai dengan isi putusan, siapakah yang harus bertanggung jawab?

Saidina Umar  al-Khatab
Risalah al-qadha’ kepada  Abu Musa al-Ash‘ari, menyatakan:

لا ينفع تكلم بحق لا نفاذ له

Sesuatu perintah menjadi sia-sia sekiranya  tidak dapat dilaksanakan

Suatu putusan yang telah dibuat akan menjadi sia-sia manakala tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itulah JKSM (Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia) meresmikan Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) pada tahun 2008 untuk menguatkuasa dan melaksanakan putusan seperti perintah nafkah yang gagal dipatuhi oleh bekas suami atau bapak.

 

Penyerahan Kenang-kenangan dari PTA Medan diwakili Pak Waka kepada Prof Mohd Na’im

Dalam diskusi, disebutkan oleh seorang hakim tinggi, bahwa di Indonesia juga sejak lama sudah memiliki Lembaga Kejurusitaan yang berfungsi sama seperti BSK JKSM, dimana jika putusan tidak dilaksanakan maka putusan dapat dieksekusi dan memenjarakan yang tereksekusi.

Prof Mod Na’im kemudian menjelaskan perbedaannya bahwa tanggungjawab untuk pengajuan eksekusi ke lembaga kejurusitaan di Indonesia terletak pada si ibu. Ibu harus mendatangi lembaga tersebut untuk mengajukan eksekusi. Sedangkan BSK JKSM adalah lembaga itu sendiri yang bertanggungjawab dalam melaksanakan isi putusan.

Mantan suami atau bapak yang tidak membayar nafkah akan dihubungi oleh BSK dan dimintai pertanggungjawaban tanpa menunggu laporan pengaduan dari ibu. Pada saat yang sama Mahkamah Syariah memenjarakan sang suami, MS meminjamkan uang kepada ibu dan kemudian MS mengutip atau menyita uang si bapak. Apabila sang bapak dilihat tidak mampu, Ibu dan anak dibantu ke pusat zakat.

Pertemuan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Prof Mohd Na’im dan seluruh hakim di ruangan berharap pertemuan ini akan berlanjut pada kesempatan resmi lainnya seperti Forum Hakim Indonesia – Malaysia – Singapura – Brunei Darussalam. Salah satu tujuannya yaitu dapat mendorong pemerintah pusat di Indonesia untuk lebih peduli kepada perlindungan hak Ibu dan Anak. (ty)

Isbath Nikah Pelaksanan Sistim Peduli Keluarga di Tanjung Balai

 

Ketua PTA Medan Drs. H. Soufyan M Saleh SH., MM (keempat dari kiri) Walikota Tanjung Balai Dr. H. Thamrin Munthe M.Hum (keempat dari kanan) foto bersama Hakim dan Panitera sebelum sidang isbath dimulai.

Medan, 26 Mei 2014

Walikota Tanjung Balai Dr. H. Thamrin Munthe. M.Hum membuka kegiatan Isbath Nikah dalam hal pelaksanaan sistim peduli keluarga yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tanjung Balai dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana  Kota Tanjung Balai  Senin, 26 Mei 2014 di Pendopo Rumah Dinas Tanjung Balai.

Hadir pada acara pembukaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh, SH., MM, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai para hakim dan panitera yang melaksanakan sidang isbath, para camat, lurah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan Kemenang Tanjung Balai serta para peserta yang mengajukan isbath nikah.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Tanjung Balai Hj. Delima, S.Pd.,MM dalam laporannya mengemukakan dari 6 Kecamatan di Kota Tanjung Balai peserta isbath nilah yang berjumlah sekitar 200 orang baru dua kecamatan yang memenuhi persyaratan yaitu Kecamatan Tanjung Balai Selatan 8 pasangan suami isteri dan Kecamatan Datuk Bandar 4 pasangan suami isteri yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan sidang Isbath nikah.

Walikota Tanjung Balai dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut mengemukakan diadakannya pelaksanaan isbath nilah ini adalah untuk terciptanya perkawinan yang sah di mata hukum dan agama sehingga Pengadilan Agama Tanjung Balai menetapkan pengesahan nikah yang tidak tercatat sehingga dapat dicatatkan di kantor KUA untuk mendapatkan buku nikah yang sangat berguna keperluannya untuk administrasi kependudukan.

 

Dua pasangan  yang akan melaksanakan sidang isbath foto bersama Ketua PTA  Medan, Ketua, Waka dan Hakim PA Tj.Balai, serta Ketua Tim Penggerak PKK dan SKPD kota Tanjung Balai.

Dikatakan, pencatatan perkawinan adalah merupakan bukti hukum dan jika ada orang tua yang mau menikahkan anaknya dibawah tangan dan tidak dicatatkan, sama halnya dengan menceburkan anaknya kepada kerusakan dan kehancuran.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH. MM, mengemukakan bahwa pencatatan kependudukan merupakan kewajiban pemerintah sebagai pelayanan kepada masyarakat untuk pelaksanaan Undang-Undang sebagai terciptanya administrasi kependudukan yang sesuai dengan aturan.

Selesai acara pembukaan dilanjutnya dengan pelaksanaan sidang Isbath nikah oleh para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai terhadap pihak suami isteri yang disidangkan sampai sore hari. (HBA - PTA Medan)

Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Sosialisasi Hasil Rakerda 2014


Hasil rakerda 2014 sebelumnya sudah 2 kali dibahas di dalam rapat. Yang pertama, dibahas dalam Tuesday Meeting antara Pimpinan Ketua dan Wakil Ketua dengan para Hakim Tinggi dan seluruh Panitera Pengganti. Dan yang kedua dalam rapat hasil sosialisasi rakerda antara pimpinan Panitera/ Sekretaris dan Pejabat Struktural serta seluruh pegawai.

Dan hari ini, Senin, 5 Mei 2014 pukul 09.00 WIB dipertemukan kembali seluruh pimpinan, para hakim tinggi, pejabat struktural & fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan di Ruang Aula lantai 3.

Pertemuan sosialisasi hasil rakerda kali ini membahas hasil rakerda 2014 dan pengesahan SOP masing-masing jabatan, administrasi perkara banding serta hal-hal lain diluar non kedinasan.

Rapat dibuka oleh Panitera/ Sekretaris, Bapak Drs. H. Agus Zainal Mutaqien, SH. Pak Pasek menguraikan pembenahan kembali apa yang telah dikerjakan dirasa masih kurang, seperti pengiriman laporan perkara, penelitian berkas banding, pengarsipan berkas perkara banding apakah ada atau tidak, dan lain-lain sebagainya.

Dalam arahan dan bimbingannya, Wakil Ketua, Bapak Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH, menyampaikan beberapa hal, yaitu kedisiplinan yang tinggi harus slalu dijaga dan perlu ada ketegasan yang jelas agar tidak saling curiga-mencurigai. Pak Wakil Ketua juga mengajak seluruh warga Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan baik melaksanakan tugas masing-masing serta mendukung visi misi satker. Mari kita laksanakan tugas kita sebagai ibadah kita kepada Allah swt dan amanah kita dari Allah SWT sebagaimana sumpah kita kepada-NYA. “Demi Allah...”

Setelah diskusi dan tanya jawab, Pak Panitera/ Sekretaris menutup rapat pada pukul 11.30 WIB (ism/ty)

  • 805_bivayusmiarti.jpg