PTA Medan Terima Scoping Visit Identity Program AIPJ

Medan, 6 Juni 2013
Pada hari Selasa, 11 Juni 2013 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan menerima kedatangan tim AIPJ dalam rangka Scoping Visit (lapangan) Identity Program AIPJ. Rombongan tim AIPJ antara lain Kate Sumner selaku Lead Advisor For Legal Identity Program, Drs. H. Wahyu Widiana, MA selaku Senior Advisor, didampingi oleh penterjemah Sharon.
Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH menyambut sekaligus mendampingi tamu AIPJ dan juga beberapa perwakilan dari Pemerintah Daerah seperti Kanwil Kemenag Sumut, Dukcapil Medan. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA se Sumut. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai), khususnya bagi masyarakat miskin, perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas.

Para Peserta Undangan Scoping Visit Identity Program AIPJ
Kajian awal lapangan (scoping visit) ini telah dilakukan oleh AIPJ sebelumnya di 4 provinsi (NTB, Sulsel, Jabar dan NTT) dengan masing-masing 4 kabupaten. Dan pada tanggal 10-17 Juni 2013, AIPJ merencanakan melakukan scoping visit terakhir, yaitu ke Sumatera Utara (tingkat provinsi dan 4 kabupaten: Langkat, Asahan, Mandailing Natal dan Humbang Hasundutan).
The Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ-Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan) bersama dengan mitra strategisnya yaitu Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP Universitas Indonesia (PUSKAPA UI), saat ini sedang mengembangkan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai), khususnya bagi masyarakat miskin, perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas.
Ketiga bentuk dokumen identitas hukum tersebut berkaitan erat satu sama lain tanpa adanya surat nikah orang tua, akta kelahiran seseorang dapat diterbitkan hanya dengan mencantumkan nama ibunya saja. Kepemilikan identitas hukum bukan saja merupakan hak asasi manusia, melainkan juga merupakan syarat bagi terbukanya kesempatan untuk setiap anak dan perempuan, terutama dari kelompok rentan, mengakses pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan (dalam bentuk bantuan sosial), dan perlindungan hukum.
Inisiatif ini pada utamanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah anak yang tercatat kelahirannya dan memiliki akte kelahiran, serta meningkatkan jumlah perempuan yang memiliki dokumen resmi pernikahan atau perceraian, yang dapat memfasilitasi akses mereka pada layanan-layanan dasar dan sosial.
Secara khusus inisiatif untuk berfokus pada tiga pencapaian utama:
- Meningkatnya pencatatan kelahiran dan diterbitkannya akte kelahiran untuk bayi baru lahir, terutama mereka yang rentan dan terpinggirkan, sebelum mencapai batas waktu 60 hari
- Meningkatnya kepemilikan akte kelahiran bagi anak yang telah melewati batas waktu 60 hari dan seterusnya.
- Meningkatkan kepemilikan akte nikah atau akte cerai bagi perempuan dari kelompok rentan.

Kate Sumner menerima ucapan terima kasih dari KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh kepada AIPJ

Bapak Wahyu Widiana mewakili AIPJ menerima cinderamata dari PTA Medan kepada AIPJ
Dalam pengamatannya terhadap data-data perkara baik perkara prodeo maupun sidang keliling di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, Kate Sumner menyampaikan bahwa jumlah kasus Pengadilan Agama ada peningkatan yang sangat drastis sekali sebanyak 30%. Untuk kasus istbat nikah lebih dari 200%. Kate sedikit kagum atas peningkatan sidang keliling yg luar biasa padahal pada tahun 2010 anggaran untuk alokasi sidang hanya keliling sedikit sekali, yaitu ada 30 kasus sidang keliling, sedangkan tahun 2011 jumlah perkara sidang keliling 800 lebih, dari data-data yang didapat ada peningkatan sebanyak 27 kali lipat.
Selain itu, dilihat dari kasus prodeo juga mengalami peningkatan yang sama yaitu naik 200%. Dan dari kendala2 Pengadilan Agama agama hadapi dilapangan, hampir setengah dari jumlah pasangan suami-istri yang tinggal di Indonesia melakukan pernikahan secara adat atau nikah siri yang belum disahkan.
Dan tentu saja bahwa masih banyak penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan yang hanya mendapatkan pendapatan Rp.200.000/bulan. Dari data yang diperoleh di daerah Sumut ada sebanyak 11% dari penduduk yang tinggal di pedesaan dengan pendapatan di bawah Rp.200.000/bulan. Oleh karena itu kita bisa membayangkan apabila masyarakat yang tinggal di bawah garis kemiskinan ini harus mengeluarkan biaya transportasi ke pengadilan dan membayar biaya perkara yang tentu saja akan memberatkan bagi mereka.
Jalan keluarnya salah satunya adalah dengan melakukan layanan sidang satu atap dimana layanan diberikan 1 hari dalam beberapa waktu dengan melibatkan berbagai instansi sehingga masyarakat miskin semakin terlayani, biaya transportasi ke KUA, Kecapil dan instansi pelayanan masyarakat daerah lainnya bisa dihemat.
Kemudian memberikan pembebasan perkara atau prodeo juga akan memberikan peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat miskin. Dengan adanya hal tersebut ada permintaan bagi Badilag aga bisa menaikkan pagu anggaran untuk penanganan perkara sidang keliling dan prodeo. Mendapat dukungan dari pemerintah daerah itu baik, tapi kita ingat bahwa bisa menggunakan DIPA dari MA.
Kate Sumner mengakhiri pembicaraan dengan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumut. Untuk selanjutnya ia berharap Pengadilan Agama bisa melakukan terobosan-terobosan terbaru untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Kate juga kerja di negara-negaera lain di Asia pasaifik, Kate menyampaikan bahwa kerja keras dan prestasi Bapak/Ibu sekalian diperhatikan di luar negeri. (ty)
Dirjen Badilag MA RI Buka Acara Bimbingan Tehnis Hukum Ekonomi Syariah dan Sosialisasi Pedoman Dan Perilaku Bagi Hakim Pengadilan Agama se Sumatera Utara

Medan, 26-28 Mei 2013
Bimbingan Tehnis Hukum Ekonomi Syariah dan Sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim berlangsung tanggal 26 s/d 28 Mei 2013 di Gedung Cendrawasih Hotel Garuda Plaza. Acara dibuka oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Drs. H. Purwosusilo, SH., MH. Acara bimbingan tehnis dan sosialiasasi PPH diikuti Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama se Sumatera Utara serta Majelis Hakim Ekonomi Syariah setiap Pengadilan Agama yang berjumlah 80 orang.
Acara Bimbingan Tehnis Hukum Ekonomi Syariah dan Pedoman Perilaku Hakim ini dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH dan para Hakim Tinggi. Narasumber acara ini antara lain adalah Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, SH., MH, Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Ip., M.Hum, Prof. Dr. Amiur Nuruddin, MA (Guru Besar IAIN Sumut), Drs. Ahmad Sabban Rajagugug (Praktisi Bank Syariah Mandiri Medan).
Dirjen Badilag MA RI, dalam bimbingan dan arahannya mengharapkan agar Pengadilan Tinggi Agama Medan merupakan kawal depan Mahkamah Agung jika melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang seluruhnya harus di periksa, mulai dari SIADPA, SIMPEG, dll. SIADPA Plus yang merupakan administrasi perkara melalui informasi dan teknologi online yang sudah dibuat Protal Layanan Informasi Perkara Pengadilan Agama jangan seperti buah semangka yang diluarnya hijau tetapi didalamnya merah. Oleh karena itu harus diperiksa mendalam pada berkas sampai kepada minutasi.
Demikian juga aplikasi SIMPEG yang merupakan informasi kepegawaian melalui online dimana sekarang seluruh kenaikan pangkat melalui paperless yang merupakan program unggulan sudah memangkas 17 birokrasi untuk mempercepat kenaikan pangkat. SIMPEG harus benar data dan isinya, jika salah maka dapat merugikan kepada pegawai yang bersangkutan oleh karena tidak terpantau dan tidak naik jenjang karirnya.
Dikemukakan bahwa Dirjen Badilag MA RI mempunya 5 program unggulan yaitu pendaftaran perkara online, ruang anak yang lengkap dengan mainanya Ibu menyusui dan orang cacat, arsip digital/ elektronik di samping arsip manual juga tetap ada, membuat majalah digital dan diskusi-diskusi untuk memperluas wawasan.

Acara Bimtek dan sosialisasi PPH selain diisi pencerahan Dijen Badilag, juga Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Ip., M.Hum membentang makalah mengenai “Perkembangan Ekonomi Islam dalam Era Globalisasi”. Prof.Dr.H. Amiur Nuruddin MA (Guru Besar IAIN) membentang makalah dengan judul “Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Menurut Islam” kemudian dilanjutkan Drs. Ahmad Sabban Rajagugug (Praktisi Bank Syariah Mandiri Medan) membentang makalah mengenai “Perkembangan Perbankan Syariah”. Panitia menyediakan waktu diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Acara bimtek ini diharapkan kepada hakim agar mampu mengambil peran dalam peningkatan perkembangan ekonomi syariah, mapu melihat peluang dan tantangan peradilan agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, kewenangan absolute peradilan agama dalam penyelesaian ekonomi syariah dan permasalahannya.
Acara diakhiri dengan penyerahan hasil rumusan bimtek yang dirumuskan oleh Drs. H. Mhd. Nor Hudlrien, SH, MH, Sakwanah S.Ag, SH, MH, Drs. Muhammad Amin, SH, MH, Drs. H. Bakti Ritonga, SH, MH dan Drs. Jhon Afrijal, SH, MH. Kepada KPTA Medan. (hba/ty)
Dirjen Badilag Hadiri Undangan dan Jadi Saksi Pernikahan Anak dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan

Dirjen Badilag MA RI,Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H menjadi saksi dalam pernikahan anak perempuan dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Busra, SH, MH
Medan, 25 Mei 2013
Sabtu pagi, 25 Mei 2013, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Busra, SH, MH melaksanakan ijab kabul akad nikah putri beliau Sukma Faizah, SKM, dengan H. Berlianto Haris, S.HI, C.IFP., dihadapan Kepala KUA Kecamatan Medan Selayang. Acara dilaksanakan di Convention Hall Garuda Plaza Hotel Medan.

Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat
Hadir pada acara akad nikah dan resepsi tersebut Direktur Jenderal Badilag MA RI, Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Badilag MA RI, Tukiran, SH, MM, yang sedang dalam tugas dinas ke Medan. Dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua Pengadilan Agama dan para undangan serta keluarga besar. (ty)
بركا الله لك وبركا عليك وجمع بينكما في خير
"Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, semoga Allah mencurahkan keberkahan kepadamu (kedua mempelai). Dan semoga Allah mempersatukan kalian (kedua mempelai) berdua dalam kebaikan."

Drs. H. Busra, SH, MH Hakim Tinggi PTA Medan beserta keluarga dan mempelai foto bersama Dirjen Badilag MA RI dan Direktur Pembinaan Administrasi Badilag MA RI.

Drs. H. Busra, SH, MH Hakim Tinggi PTA Medan beserta keluarga dan mempelai juga foto bersama KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH
Kini, Aplikasi Komunikasi Data Direktori Putusan Dilengkapi Barcode “Pelacakan” Berkas

Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Pujiono Akhmadi (tengah), bersama dengan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah (kanan) dan Anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA, Haemiwan Fathoni (kiri) dalam kegiatan sosialisasi SEMA 14 Tahun 2010 di Mataram (8/5)
Mataram | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Tingkat Pertama selama ini “sulit” mendapatkan informasi apakah berkas permohonan Kasasi/PK yang dikirimkannya sudah diterima atau belum oleh MA. Mereka baru mengetahui ketika relas pemberitahuan registrasi diterima atau sistem informasi perkara mempublikasikan nomor perkara. Padahal, nomor register perkara muncul setelah melewati tahap penerimaan berkas di Biro Umum dan proses penelaahan di Direktorat Pranata. Kini, kesulitan melacak berkas tersebut tidak lagi terjadi. Hal ini karena Direktori Putusan dilengkapi fitur “pelacakan” berkas.
Namun untuk menikmati manfaat dari fitur ini ada syaratnya. “Pengadilan harus melakukan pengiriman dokumen elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan MA”, ujar Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, saat menyampaikan sosialisasi di Mataram, Selasa (7/5). Fitur ini, kata Asep Nursobah, merupakan upaya pengembangan yang berkelanjutan (continuous improvement) dari Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Bagi yang terbiasa menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan, mengaktifkan fitur ini tidak susah. Pengadilan hanya diwajibkan untuk mengupload surat pengantar dalam bentuk PDF melalui aplikasi direktori putusan, kemudian mencetaknya melalui menu status upaya hukum, maka sistem akan membubuhkan barcode di surat pengantar yang terupload. Selain itu, sistem pun akan mencetak barcode di satu halaman terpisah. “Nah, barcode di halaman inilah oleh Pengadilan kemudian ditempel di amplop berkas bundel A dan B yang akan dikirim ke pengadilan pengaju”, jelas Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.

Penempelan barcode pada amplop berkas kasasi/PK oleh pengadilan ini, imbuh Asep Nursobah, akan memudahkan unit penerima dokumen (Biro Umum MA, red) mengidentifikasi dokumen yang diterima secara otomatis. “Dengan memindai bar code di sampul amplop, MA akan mengetahui nama pengadilan pengaju, nomor surat pengantar, nomor perkara, dan informasi lain tanpa melakukan proses pengagendaan manual yang memakan waktu”, ungkap Asep Nursobah.
“Sistem komunikasi data, begitu Biro Umum memindai barcode akan memberi informasi bahwa berkas sudah diterima di Biro Umum”, imbuh Asep Nursobah.

Jika semua pengadilan sudah menggunakan fitur ini diyakini proses perjalanan berkas di MA akan lebih cepat. “MA bisa mempercepat proses pengagendaan berkas”, pungkasnya. (an)
RAT KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun Buku 2012

Medan, 1 Mei 2013
Pengurus dan Pengawas KPN PTA Medan periode 2011 - 2014 menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun Buku 2012 di Ruang Aula Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan Lantai III Jalan Kapten Sumarsono No. 12, Helvetia, Medan pada hari Rabu, 1 Mei 2013.
Acara dibuka secara resmi oleh KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH. Dalam bimbingan dan arahannya beliau mengemukakan beberapa saran yang membangun, seperti menghimbau kepada seluruh Hakim Tinggi tak terkecuali agar mau menyimpan uang dalam bentuk simpanan sukarela di KPN PTA Medan. Selain itu beliau berharap agar KPN PTA Medan merealisasikan bidang usaha yang belum tercapai di tahun sebelumnya.

Dalam laporannya, pengawas KPN PTA Medan, Drs. H. Muhsin Halim, SH, MH menyampaikan bahwa tidak ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan KPN PTA Medan, baik itu laporan simpan-pinjam ataupun laporan pendapatan dan pembagian SHU. Pada kesempatan kali ini, dipilihlah 2 pengawas baru KPN PTA Medan yaitu Drs. H. Husin Fikry Imron, SH, MH dan Hj. Enita R, SH.
Berdasarkan pedoman Anggaran Dasar Koperasi Koperasi Pegawai Negeri PTA Medan Tahun Buku 2011-2012 dan dibahas bersama-sama anggota koperasi, maka ditetapkanlah Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Pegawai Negeri PTA Medan Tahun Buku 2013 dalam bidang organisasi adalah:
- Mengupayakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) satu kali dalam setahun.
- Mengupayakan Rapat antar Pengurus KPN PTA Medan minimal 4 kali dalam setahun.
- Mengikutsertakan pengurus maupun anggota pada setiap kesempatan pelatihan dan pendidikan baik yang dilaksanakan pemerintah maupun lembaga lainnya.
- Mengupayakan peningkatan pelayanan kepadan para anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPN PTA Medan.
- Mengusahakan adanya perkantoran untuk kegiatan Koperasi Pegawai Negeri PTA Medan, agar dapat menjalankan roda organisasi dengan baik.

Dalam bidang usaha, KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan akan mengembangkan dan meningkatkan usaha wajib dan simpanan sukarela, baik jangka pendek maupun panjang, mengusahakan pelayanan dan penyaluran kebutuhan bahan pokok kepada anggota koperasi, memantapkan usaha perkreditan bila ada permintaan dari anggota seperti baju seragam dan lain-lain dengan angsuran yang ringan dan dan lain-lain yang dianggap bermanfaat. Sedangkan rencanan anggaran pendapatan dan belanja KPN PTA Medan salah satunya adalah menaikkan simpanan wajib kepada anggota sebesar 100% yang berlaku mulai bulan Juni 2013.
Acara diakhiri oleh Syaiful Alamsyah, SH, S.Ag, MH, MM selaku moderator acara dan ditutup dengan shalat zuhur berjamaah serta makan siang bersama. (zul/ty)