Pengadilan Tinggi Agama Medan Terima Tamu Istimewa dari KY

 

Medan | Senin sore 29 April 2013 pukul 15.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH menyambut gembira kedatangan tamu dari Komisi Yudisial (KY), Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan Hakim Komisi Yudisial, Heru Purnomo. KPTA Medan mengajak tamu berbincang-bincang di ruang beliau sampai azan berkumandang mengajak shalat Ashar berjamaah di Musholla Al-Mizan bersama-sama Hakim Tinggi dan seluruh Pegawai PTA Medan.

Setelah shalat berjamaah, perbincangan pun dilanjutkan. KPTA Medan membuka acara. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Taufiqurrahman dan Pak Heru karena menyempatkan datang ke gedung sederhana PTA Medan disela-sela kegiatan monitoring calon hakim di seluruh Indonesia yang berjumlah 203 cakim pemula di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial.

 

Dalam pencerahannya, Bapak Taufiqurrahman menyampaikan bahwa Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial saat ini juga sedang mengadakan perekrutan Hakim Agung. Hakim Tinggi Agama diperbolehkan memilih perdata untuk mengikuti seleksi Hakim Agung.

Tujuan kedatangan Pak Taufiqurrahman dan rombongan dari KY ke Medan adalah memonitoring kode etik dan perilaku hakim baik hakim di peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. KY juga memonitor cakim yang sedang magang.

Beliau menambahkan, menurut KY, seorang hakim haruslah memiliki ruangan tersendiri dan tidak boleh bertemu langsung dengan para pihak berperkara. Selain itu, KY tidak memiliki hak untuk menilai putusan, tapi KY berwenang membaca putusan yang janggal sehingga bisa mengetahui perilaku hakim dari putusan tersebut. Dikatakan, meskipun sebuah Berita Acara Persidangan di Mahkamah Agung adalah rahasia namun dalam Undang-undang, KY dapat meminta data-data persidangan, termasuk berita acara yang dianggap rahasia bila diperlukan untuk persidangan. Beliau melanjutkan, KY juga memiliki wewenang memeriksa hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atau disebut hakim nakal. Hakim yang dianggap nakal akan dipanggil, hakim berhak datang untuk mengklarifikasi permasalahan dan berhak tidak datang dengan anggapan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pelanggaran.

 

Selain wewenang yang telah disebutkan, KY juga memiliki wewenang untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk keluarnya PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung RI. KY paham betul apa yang telah dirasakan oleh Hakim Indonesia yang tidak menetap di suatu pengadilan, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu sudah sepantasnya hakim adalah termasuk pejabat negara. Dengan demikian diharapkan kedisiplinan para hakim dan tidak ada lagi “hakim nakal” demi mewujudkan keadilan yang agung di Indonesia.

Acara diakhiri dengan pemberian buku “Hakim di Mata Hukum, Ulama di Mata Umat” yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan dan foto bersama di depan musholla Al-Mizan Pengadilan Tinggi Agama Medan. (zul/ty)

 

FGD (Fokus Group Diskusi)
Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama

 

Senin tanggal 8 April 2013 beberapa Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu PA Medan, PA  Binjai, PA Stabat, PA Kabanjahe dan PA Sidikalang telah mengadakan diskusi di Pengadilan Agama Kabanjahe. Dalam diskusi tersebut dibahas tentang administrasi perkara dan administrasi persidangan.

Acara diskusi tersebut disambut oleh peserta dengan sangat antusias, lebih-lebih saat berlangsungnya acara bedah berkas untuk mendapatkan temuan-temuan yang akan dijadikan bahan diskusi

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam arahan pada penutupan acara juga sangat mengharapkan kegiatan seperti ini agar dapat berkesinambungan, teruatama membahas tentang putusan, karena masih ada putusan yang lemah dalam penalaran hukum, sehingga putusannya terkesan sumier. Sebuah putusan merupakan mahkota yang isinya tanggungjawab, kejujuran, kearifan, kecerdasan, kreatifitas, keilmuan, moralitas, ketulusan dan kesalehan.

Putusan pengadilan merupakan cerminan kemampuan seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Putusan setidaknya dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat dan mudah-mudahan pula memberikan kepuasan kepada para pihak sehingga para pihak merasa puas dan menerima putusan tanpa melakukan upaya hukum lainnya yang menyebabkan penyelesaian perkara membutuhkan waktu yang lama.

Pada kesempatan pembukaan acara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga meresmikan Laskar Al-Hijrah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dan dalam kesempatan yang sama juga telah diangkat Pembina Kehormatan Laskar Al-Hijrah dari PA Kabanjahe.

FGD atau Fokus Group Diskusi berikutnya ini akan dilaksanakan di bulan Juni 2013 di PA Binjai. (ros)

 Komunitas Laskar Al-Hijrah Sumut Diresmikan di PA Tebing Tinggi Dan PA Kabanjahe

Medan, 4 April 2013

Peresmian Komunitas Laskar Al-Hijrah SIADPA PLUS ( For Siadpa Otomation) Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara dilangsungkan di Pengadilan Agama Tebing Tinggi Deli pada hari Kamis 4 April 2013 dan Pengadilan Agama Kabanjahe dengan penyematan baju Jaket Laskar  Al Hijrah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, pada hari Selasa tanggal  8 April 2013.

Di Pengadilan Agama Tebing Tinggi dihadiri Ketua dan Admin SIADPA PA. Lubuk Pakam, PA Pematangsiantar, PA Simalungun, PA Kisaran, PA Tanjung Balai dan PA.Tebing Tinggi sedangkan di Pengadilan Agama Kabanjahe dihadiri Ketua dan Pansek PA Medan, PA Binjai, PA Stabat, PA Sidikalang  yang masing-masing PA disematkan jaket Laskar SIADPA Al-Hijrah.

Di Tebing Tinggi di sematkan jeket kepada Kabang Kesra Pemko Tebing Tinggi Drs.Sahbana Hasibuan M.Si, Kakandepag dan MUI Kota Tebing Tinggi,   di Kabanjahe di sematkan kepada Drs. K. Tarigan Kakandepag Kabupagten Karo sebagai anggota kehormatan Laskar Al Hijrah Siadpa Plus oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Dalam acara peresmian komunitas Laskar Al Hijrah Tebing Tinggi juga dirangkaikan dengan acara Optimalisasi Penggunaan SIADPA / SIADPA PLUS Pengadilan Agama Tebing Tinggi oleh KPA Tebing Tinggi Drs. H Bisman M.Hi dan pembacaan Ikrar Oleh Panitera yang berjanji akan melaksanakan dan menyelesaikan tugas Administrasi Peradilan melalui informasi dan tehnologi yang bertekad sekali layar terkembang berpantang kuncup kembali.

  Laskar Al Hijrah For Siadpa Otomation Pengadilan Tinggi Agama Medan foto bersama setelah penyematan jeket nomor  4 dan 5 dari kanan masing-masing Ketua PTA Medan dan Kabag Kasra Pemko Tebing Tinggi Drs Sahbana Hasibuan M.Si

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H Soufyan M Saleh, SH dalam sambutan dan arahannya pada kedua acara tersebut menyatakan bahwa warga peradilan agama perlu perubahan sesuai dengan perkembangan informasi dan tehnologi sehingga harus Hijrah dari manual menjadi tehnologi modren dengan menggunkan administrasi perkara melalui Siadpa/Siadpa Plus dan dapat di ekses melalui internet.

 

Warga Pengadilan Agama Kabanjahe, Medan, Stabat, Binjai dan Pengadilan Agama Sidikalang foto bersama setelah diskusi bedah berkas dan membuka FGD (Forum Group Diskusi)

Dikatakan, adanya pemanfaatan aplikasi SIADPA Plus sangat membantu pekerjaan dalam menyelesaian administrasi suatu perkara, hal ini dapat kita rasakan kalau suatu perkara dengan menggunakan manual bisa menyelesaikan dalam waktu yang lama, tetapi dengan adanya komputer dan sistem aplikasi SIADPA Plus penyelesaian adminstrasi perkara tidak lagi memakan waktu yang lama.

Lebih lanjut dikatakan Administrasi Peradilan Agama yang baik dan lancar dapat diakses melalui internet dan memperkuat identitas kependudukan serta memperkuat ketahanan keluarga sehingga perempuan dan anak korban perceraian dapat diketahui data serta  jumlahnya secara terbuka.

Susunan Komunitas Laskar Al-Hijrah Sumut (For SIADPA Otomation) dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan sesuai SK PTA Medan Nomor W2-A/831/Kp.04.6/III/2013 tanggal 28 Maret 2013 terdiri dari Pembina Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH dan Drs. H. Syahron Nasution, SH. MH. Penanggung Jawab Drs. H. Sulaeman Abdullah, SH. MH. Kordinator H. Baharuddin Ahmad, SH, MH, Sekretaris Dra. Zuhaira, SH  dan Anggota seluruh Admin SIADPA/SIADPTA se Sumatera Utara.

Pada acara perasmian Laskar Al Hijrah di Kabanjahe dilanjutkan dengan bedah berkas perkara diikuti PA Medan, Stabat, Binjai, Sidikalang dan PA Kabanjehe dan dibentuk Forum Group Diskusi (FGD) masalah hukum formil dan material dan Administrasi Perkara.(HBA)

 

Perasmian Laskar Al Hijrah  For Siadpa Otomation PA Kabanjahe, Medan, Binjai, Stabat dan PA Sidikalang di Pengadilan Agama Kabanjehe Senin 8 April 2013 Nomor 2 dari kiri Kakandepag Kabupaten Karo disematkan baju anggota kehormatan Laskar Al Hijrah.

 

 PTA Medan Gelar Sosialisasi Optimalisasi Implementasi SIADPA Plus

 

(ki-ka) Waka PTA Medan, Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH, Direktur Pembinaan Administrasi Badilag, Tukiran, SH, MM dan KPTA PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH

Pada hari Rabu, 20 Maret 2013, PTA Medan melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi SIADPA Plus yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan pukul 08.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Narasumber yang berasal dari Timnas SIADPA Plus yaitu Tohir, SH (Kasub bid Implementasi), Ahsan Dawi, SH, S.HI, M.SI., dan Dika Andrian, S.Kom. Dan peserta sosialisasi adalah administrator SIADPA didampingi Panmud Hukum Pengadilan Agama se Sumatera Utara.

Di saat yang sama pula, sedang berlangsung acara Bintek Administrasi Peradilan Agama Angkatan I Tahun 2013 di Hotel Madani Medan. Acara bintek berlansung sejak tanggal 18 sampai dengan 22 Maret 2013 yang dihadiri oleh Hakim MS. Aceh, PTA Medan, PTA Padang, PTA Pekanbaru, PTA Palembang, PTA Bangka Belitung dan PTA Jambi yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA RI Non Yudisial Bpk DR. H. Ahmad Kamil. Acara ini bersamaan pula dengan acara DDTK Pengenalan Aplikasi Pengawasan SIADPA kepada Hakim Tinggi dan Kepaniteraan PTA Medan yang dilaksanakan di Ruang Rapat PTA Medan, dengan Nanrasumber Tohir, SH (Kasub bid Implementasi), Ahsan Dawi, SH, S.HI, M.SI dan Drs. Buang Yusuf, SH.

Saat ini ada 3 Pilot Project Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu BPK, Kementrian Keuangan dan Mahkamah Agung. Dan SIADPA Plus merupakan aplikasi percontohan pilot project dari Mahkamah Agung yang dikelola oleh Badan Peradilan Agama.

Acara dibimbing dan diarahkan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Badilag, Tukiran , SH, MM, dan dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH.

Narasumber menyampaikan bahwa langkah awal dalam mengimplementasikan SIADPA salah satunya adalah menggunakan SIADPA pada saat sidang, seperti memasukkan tanggal putusan atau tanggal penundaan. Untuk melakukan hal ini tidak mudah dan tidak semua pihak seirama dengan tujuan dan harapan Admin SIADPA, namun sudah sangat baik untuk tahap awal jika semua data sudah diupload bisa terpenuhi semua.

 

Admin SIADPA didampingi Panmud Hukum PA se Sumut

Admin SIADPA Plus memerlukan perhatian yang berupa material dan imaterial atau dukungan seperti bertanya bagaimana implementasi SIADPA yang sudah berjalan, kendalanya apa, jangan semua kesalahan ditimpakan kepada Admin. Dalam hal ini Panmud Hukum harus lebih banyak membimbing dan memberi dukungan kepada Admin dan membantunya mendapatkan perhatian dari berbagai pihak terutama atasan.

Akhirnya pada pukul 16.30 WIB acara ditutup oleh Plt. Panitera / Sekretaris, Drs. Abd Khalik, SH dengan harapan agar para laskar SIADPA tidak menganggap remeh hal yang sudah disosialisasikan, tekun dan gigih bersama mencapai implementasi SIADPA Plus yang optimal di satker masing-masing. (busra/ty)

 Laskar SIADPA Siap Mendukung Reformasi Birokrasi !!!

Pesan Tuada Uldilag MA RI

Pada pertemuan antar negara tanggal 18-19 Februari 2012 yaitu Muzakarah / Seminar Internasional mengenai Hukum Keluarga dan Gerakan Intensifikasi Wakaf yang diselenggarakan oleh kerjasama berbagai Badan dan Lembaga terkait di Sumatera Utara ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Tuada Uldilag MA RI, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH.

Dalam masalah meningkatnya angka perceraian, Tuada Uldilag berpesan Agar lembaga-lembaga yang kompeten melakukan penyuluhan tentang masalah-masalah hukum keluarga, termasuk masalah perkawinan dan       perceraian. Yang kedua ialah memperbanyak da’wah pada masjid-masjid, majelis ta’lim, dll supaya diarahkan pula pada masalah-masalah hukum keluarga.     

Dalam persoalan pengasuhan anak Tuada Uldilag berpesan. Lembaga-lembaga pengasuhan anak harus diefektifkan, baik sisi pemeliharaannya maupun pendidikannya dan ditunjang dengan anggaran Negara. Kementerian Sosial harus lebih tajam meneliti anak-anak yang tidak terpelihara dengan baik untuk diminta secara suka rela diserahkan pemeliharaannya kepada lembaga-lembaga tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Ketiga, Penelantaran anak agar diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (Kekerasan terhadap anak tahun 2011 sebanyak 2.509 kasus, 58% kejahatan seksual).

Dalam persoalan wakaf, Tuada Uldilag berpesan, tanah-tanah wakaf perlu segera disertifikatkan, surat-surat tanah dan sertifikat wakaf perlu di simpan pada Safety Box salah satu bank, perlu sosialisasi tentang benda-benda yang dapat diwakafkan, da’wah dan khutbah perlu mengulas tentang wakaf dan manfaatnya bagi umat serta pahalanya yang tidak putus-putusnya.

Ada tiga hal yang paling penting disampaikan beliau.

Yang pertama, beliau berharap bahwa seminar-seminar hukum keluarga seperti ini harus  dilanjutkan di masa yang akan datang. Bila tahun ini di Indonesia (Medan) maka tahun berikutnya di Malaysia atau Brunei Darussalam. Hal-hal yang perlu dibahas adalah Pengembangan Hukum Islam (khusunya Hukum Keluarga), Peningkatan Pengetahuan Hakim Pengadilan Agama dan Prahara Perkawinan Antar warga negara Indonesia dan warga negara Malaysia. Hal ini harus dilanjutkan secara mendalam dan harus ada outputnya.

Yang Kedua, persoalan pengasuhan anak, Tuada Uldilag juga berpesan agar lembaga-lembaga pemerintah yang menangani permasalahan anak harus diefektifkan, baik sisi pengetahuannya dan pendidikannya.

Yang terakhir, Tuada Uldilag juga berpesan agar segera dapat dibentuk Forum Kerjasama Peradilan Islam Asia Tenggara. Tujuan dibentuknya forum ini adalah saling tukar menukar informasi dan dapat memperkuat peran dan kedudukan Peradilan Islam.

Tuada Uldilag mengharapkan kepada negara Malaysia agar dapat menjadi sponsor untuk membuat forum Peradilan Islam se Asia Tenggara.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg