Dalam Upaya Pengadilan Tinggi Agama Medan mewujudkan transfaransi Anggaran Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 di mulai pukul 09.00 Wib. dilaksanakan Rapat pembahasan Penggunaan Anggaran Tahun 2025, yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H.,M.A. didampingi oleh Sekretaris dan Panitera PTA Medan.
Dalam pemaparan oleh Sekretaris dan Kasubag Keuangan disampaikan bahwa DIPA 01 dan 04 terjadi pemblokiran anggaran hampir setengah. Bimtek DIPA 04 disarankan melibatkan Kepaniteraan. Pembinaan dan Pengawasan dijadwalkan bulan Februari 2025 mengikuti jadwal E-Binwas, karena dana tidak mencukupi supaya diatur agar jalur BINWAS secara efektif dan efisien.
Berkaitan dengan DIPA 01, sesuai arahan Pimpinan rencana penggunaan anggaran akan digunakan untuk memperbaiki kamar mandi, perbaikan ruangan, pengecatan depan kantor, dll.
Pengadaan printer dan mesin scan akan di prioritaskan dan akan menampung kebutuhan kursi hakim yang tidak layak. Program kerja PTA Medan, harus difinalkan terlebih dahulu kemudian pencairan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan berharap agar PTA Medan dapat memanfaatkan Anggaran sebaik mungkin sehingga berdaya guna dan berhasil guna namun dapat dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;.(ZHR)
.
Dalam Upaya Pengadilan Tinggi Agama Medan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 di mulai pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Pemilihan Tim Kerja Zona Integritas, yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat Pemilihan Tim Kerja Zona Integritas PTA Medan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H.,M.A.
Dalam arahannya, Wakil Ketua PTA Medan menyampaikan bahwa pemilihan Tim ZI harus didasarkan kepada kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Ketua PTA Medan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 30/KPTA.W2-A/SK.HK.1.2.5/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 Tentang Penetapan Mekanisme Penentuan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu;
Ketua Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM adalah Wakil Ketua PTA Medan dan Koordinator adalah Hakim PTA Medan 2. Mengerti dan memahami serta mampu melaksanakan tugas sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan Zona Integritas 3. Telah menandatangani pakta integritas anti korupsi; 4. Mampu memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan Pembangunan Zona Integritas 5. Mampu berkomunikasi interaktif dengan atasan sesama hakim/pegawai
Koordinator Teknikal Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM adalah Panitera pada Pengadilan Tinggi Agama Medan; 2. Mengerti dan memahami serta mampu melaksanakan tugas sebagai wakil ketua pelaksanan pembangunan ZI 3. Dapat bekerjasama dengan ketua pelaksana pembangunan ZI dan seluruh kelompok kerja pembangunan ZI; 4. Mampu memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua dalam hal pengambilan keputusan; 5. Telah menandatangani pakta integritas anti korupsi; 6. Mampu berkomunikasi interaktif dengan atasan maupun bawahan;
Koordinator Operasional Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM adalah Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Agama Medan; 1. Mengerti dan memahami serta mampu melaksanakan tugas sebagai sekretaris pembangunan ZI 2. Telah menandatangani pakta integritas anti korupsi; 3.Mampu melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, kesekretariatan dan kearsipan;
Koordinator Area I sampai dengan VI adalah Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan; 2. Mengerti dan memahami manajemen perubahan; 3. Mampu memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan bidang setap area; 4.Telah menandatangani pakta integritas anti korupsi; 5.Mampu berkomunikasi interaktif dengan atasan maupun sesama hakim/pegawai.
Setelah menerima masukan dari seluruh peserta rapat akhirnya ditentukan bahwa yang menjadi Koordinator dari area adalah Hakim Tinggi berdasarkan senioritas sedangkan Hakim yang lebih yunior akan membantu agar keterlibatan seluruh aparatur PTA Medan dapat mendukung terlaksananya Pembangunan ZI menuju WBBM di PTA Medan sedangkan untuk sekretaris dan anggota akan diserahkan dalam rapat dengan kordinator area dan pimpinan
Kemudian Wakil Ketua menyampaikan bahwa dengan langkah konkret seperti ini, PTA Medan akan terus berupaya menciptakan birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan akan menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan profesionalisme.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan berharap PTA Medan dapat menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan dan harus dilaksanakan sepenuh hati agar apa yang direncanakan dapat tercapai dan nantinya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan public di PTA Medan.(ZHR)
.
Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, PTA Medan melaksanakan rapat tentang pembahasan Laporan Hasil Evaluasi AKIP. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat pimpinan yang dihadiri Wakil Ketua Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. Panitera Heri Eka Siswanta, S.H., M.H. para Kabag dan Kasubbag serta Panmud Banding dan Staf Subbag Rencana
Rapat dibuka oleh langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Rapat diadakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi diantara para peserta rapat yang ikut terlibat dalam penyusunan Laporan Kinerja PTA Medan agar dalam penilaian dokumen SAKIP nanti mendapatkan nilai A. Ketua PTA Medan mengharapkan para Kabag di PTA Medan dapat saling bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan khususnya dalam penyusunan dokumen SAKIP, yang tentunya dipimpin dan dalam arahan langsung dari Sekretaris PTA Medan H. Hilman Lubis, S.H., M.H. sebagai atasan langsung. Ketua PTA Medan menginstruksikan agar dilakukan studi banding ke PTA Padang dalam rangka penyusunan dokumen SAKIP.
Masukan dan saran dari peserta rapat, sebagai berikut :
- Wakil Ketua PTA Medan.
- Perkara yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu
- Evaluasi capaian kinerja setiap bulannya
- Studi banding dengan satker PTA Padang terkait penyusunan laporan kinerja secara zoom
- Tindak lanjut Hasil Evaluasi AKIP dari Bawas
- Membangun komunikasi dengan Bawas terkait arahan tentang penyusunan dokumen SAKIP yang baik dan benar
- Panitera PTA Medan.
- Target perkara kasasi yang perlu dievaluasi dan direvisi
- Narasi dalam dokumen SAKIP yang perlu diperbaiki
- Kabag Umum dan Keuangan PTA. Medan
- Penilaian LHE AKIP melingkupi semua dokumen SAKIP, maka perlu dilakukan beberapa hal :
- Evaluasi secara berkala, baik terhadap capaian kinerja dan juga terhadap evaluator (per triwulan)
- Perlu dibangun komunikasi terhadap evaluator dari Bawas
- Studi banding bench marking terhadap laporan kinerja dari pihak luar negeri
- Perlu lebih dipastikan lagi siapa evaluator yang menilai dokumen SAKIP PTA. Medan melalui Sekretaris dari Badilag.
- Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA. Medan.
- Pada saat pergantian Kasub yang lama pada tahun 2022, nilai LHE AKIP PTA. Medan mengalami perubahan signifikan seiring dengan perubahan evaluator dari Bawas.
- Narasi pada Laporan Kinerja kurang sempurna
- Tidak ada komunikasi oleh Kassub Rencana Program dan Anggaran sebagai salah satu penyusun dokumen SAKIP kepada atasann langsung
- Diperlukan pergantian SK Penyusun Dokumen SAKIP tahun 2024
- Pengesahan hasil rapat pleno program kerja PTA Medan Tahun 2025.
- Penyerahan rencana kerja PTA Medan Tahun 2025 kepada pimpinan.
Kesimpulan dalam rapat kali ini adalah :
- Mengharapkan penyusunan Dokumen SAKIP agar dapat melibatkan seluruh tim dengan satu persepsi untuk mewujudkan hasil penilaian LHE laporan kinerja dengan nilai A.
- Memberikan komando kepada Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian PTA. Medan untuk mengkoordinir kegiatan penyusunan dokumen SAKIP dan membangun komunikasi dengan pihak Bawas terkait hal tersebut.
- Mengharapkan kepada semua tim yang terkait dalam penyusunan dokumen SAKIP berkomitmen penuh agar tujuan tersebut dapat tercapai.
- Diperlukan jadwal yang tersusun rapi terkait komunikasi dengan evaluator Bawas.
Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 yang lalu, Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H. M.H. membuka secara resmi pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025. Kegiatan bimbingan teknis ini dibagi kepada beberapa zona dan PTA Medan beserta MS Aceh termasuk dalam zona I serta dijadikan sebagai panitia daerah. Peserta bimtek dari PTA Medan berjumlah 23 orang yang terdiri dari pejabat Kepaniteraan dan calon panitera pengganti.
Adapun yang menjadi nara sumber adalah Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. dan salah seorang Hakim Tinggi yaitu Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A. dan nara sumber yang berasal dari MS Aceh. Lalu, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sebagai hari pertama pelaksanaan bimbingan teknis, yang bertindak sebagai nara sumber adalah Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. dengan moderator Panmud Hukum PTA Medan H. Amrani, S.H., M.M. Topik yang menjadi bahan pembelajaran pada bimbingan teknis ini adalah Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti.
Dalam uraiannya, Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. menyampaikan bahwa tugas pokok panitera pengganti adalah mendampingi Majelis Hakim mengikuti persidangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Tugas pokok ini, lanjutnya lagi, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seperti mempersiapkan berkas perkara yang akan disidangkan dan keperluan lain agar persidangan berjalan sebagaimana mestinya. “Persiapkan segala sesuatunya agar (BAS) persidangan berjalan dengan lancar,” ujar Hj. Rosliani mengingatkan.
Setelah selesai persidangan, sambungnya lagi, maka tugas yang tidak kalah pentingnya adalah membuat berita acara sidang (BAS) yang harus sudah selesai sebelum sidang berikutnya. Mengenai pembuatan BAS ini, paparnya lagi, telah ada pedoman dan aturan tentang pembuatan BAS. Dirinya berpesan supaya panitera pengganti mempelajari pembuatan BAS tersebut agar BAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pembuatan BAS harus selesai tepat waktu yaitu paling lambat 1 (satu) hari sebelum sidang berikutnya,” tandas Hj. Rosliani.
Banyak hal yang disampaikan Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. dalam materi yang telah dipersiapkannya termasuk di antaranya tentang menginput proses persidangan perkara yang harus di input pada SIPP. Diuraikannya, peran panitera pengganti sangat strategis dalam penanganan perkara yang menjadi tugas pokok Pengadilan yaitu memberikan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Dirinya berpesan kepada peserta bimbingan teknis supaya mengikuti bimtek tersebut dengan sebaik-baiknya agar memperoleh ilmu yang akan berguna dalam menjalankan tugas pada masa yang akan datang.
Dalam Upaya Pengadilan Tinggi Agama Medan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 di mulai pukul 09.30 Wib. dilaksanakan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas, yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembacaan Pakta Integritas dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., yang diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi PTA Medan sedangkan pembacaan oleh Aparatur selain Hakim Tinggi dipimpin oleh Sekretaris PTA Medan (H. Hilman Lubis, S.H.,M.H.).
Acara tersebut merupakan lanjutan dari acara sebelumnya yaitu acara Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas PTA Medan menuju WBBM tahun 2025. Sebelumnya acara didahului dengan arahan yang disampaikan oleh KPTA Medan bahwa dalam upaya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan acara penandatanganan Fakta Integritas, yang dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Dalam arahannya, KPTA menegaskan pentingnya integritas sebagai sikap kepribadian untuk melawan berbagai bentuk godaan dan intervensi. “Integritas tinggi adalah kunci untuk melaksanakan tugas dengan hati nurani, menegakkan kebenaran, dan menjunjung keadilan. Pakta Integritas ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, yang mewajibkan seluruh aparatur negara untuk bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan, sekaligus menjauhkan diri dari praktik KKN.
“Ini adalah janji yang harus dipegang teguh demi menjaga kepercayaan publik,” Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa “Ketua Mahkamah Agung selalu mengingatkan semua aparatur agar konsisten menjaga kejujuran dan transparansi. Ini adalah langkah nyata untuk membangun sistem peradilan yang bersih,” dan Pakta Integritas ini tidak hanya menjadi simbol, melainkan bukti komitmen kuat seluruh Aparatur PTA Medan.
Dengan langkah konkret seperti ini, PTA Medan akan terus berupaya menciptakan birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan akan menjadi bukti nyata komitmen untuk menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan profesionalisme.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan berharap dapat menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan yang harus dilaksanakan sepenuh hati agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan public di PTA Medan.(ZHR)
.