Pada hari Senin tanggal  18 November 2024, pukul 09.30 Wib. dilaksanakan Reviu Standar Pelayanan. Rapat yang dilaksanakan di Lt. III Aula PTA Medan ini, dipimpin oleh Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera Hari Eka Siswanta, S.H., M.H. Sekretaris Hilman Lubis, S.H., M.H. dan seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan lainnya. Reviu Standar Pelayanan ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1252/KPTA.W2-A/UND.HM3.1.1/XI/ 2024, tanggal 14 November  2024;

Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan yang memimpin rapat tersebut, menyebutkan bahwa sudah ada SK Ketua PTA Medan tentang Standar Pelayanan yang menjelaskan jenis layanan maupun standar yang berlaku untuk pelayanan tersebut. Namun, urainya lagi, belum ada standar layanan bagi mereka penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, perlu dilakukan reviu Standar Pelayanan yang sudah ada dengan memasukkan standar pelayanan bagi disabilitas. Diuraikannya lebih lanjut, Standar pelayanan bagi disabilitas antara lain Satpam/petugas pengadilan  menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.

 

Standar pelayanan bagi disabilitas ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan ramah bagi disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya sesuai dengan kondisi dan keadaan fisiknya atau dengan kata lain mereka merasa nyaman dan senang dalam mendapatkan hak-haknya tersebut. Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan, supaya petugas yang memberikan layanan bagi disabilitas yaitu security dan PTSP agar memberlakukan penyandang disabilitas dengan sopan dan ramah, sama halnya dengan pelayanan kepada masyarakat lainnya. Bahkan, lanjutnya, harus ada pelayanan khusus kepada mereka penyandang disabilitas. Misalnya, menjemputnya ketika turun dari kenderaan dan lain sebagainya. “Berikan pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas sehingga mereka merasa nyaman selama berada di kantor kita ini,” ujar Dr. H. Abd. Hamid Pulungan berpesan.

 

Dalam rapat tersebut, banyak saran dan usul yang disampaikan peserta rapat antara lain yang disampaikan oleh Drs. H. Elmunif. Dirinya menyarankan supaya kursi roda yang ada selama ini selalu diperhatikan kebersihannya dan kelayakannya bagi disabilitas. Hal ini, katanya lagi, berhubung jarang sekali disabilitas yang berkunjung ke PTA Medan ini sehingga kebersihan kursi roda terabaikan. Sementara itu Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H. mengusulkan supaya ada parkir khusus bagi disabilitas. Lain halnya yang disampaikan oleh Drs. Ali Mukti Daulay. Dirinya menyarankan supaya ada DDTK bagi petugas pemberi layanan supaya dapat dan mampu memberikan layanan dengan sebaik-baiknya. (ahp)


Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  18 November 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Reviu Kebijakan Mutu oleh yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Reviu Kebijakan Mutu ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1251/KPTA.W2-A/UND.HM3.1.1/XI/ 2024, tanggal 14 November  2024.

  

Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyebutkan, bahwa sudah ada SK Ketua PTA Medan tentang Kebijakan Mutu mengenai penyelesaian perkara, yaitu penyelesaian perkara banding harus selesai dalam waktu 30 hari. Dan ternyata, pada tahun 2024 ini, ditemukan ada penyelesaian perkara melebihi waktu 30 hari. Oleh sebab itu, kebijakan mutu harus kita reviu guna memberikan payung hukum atas penyelesaian perkara yang melebihi waktu 30 hari.

Dalam rapat tentang reviu Kebijakan Mutu tersebut disepakati, bahwa penyelesaian perkara pada tahun 2024 adalah 30 hari untuk perkara cerai gugat dan cerai talak. Adapun jenis perkara yang lainnya seperti perkara waris, perkara harta bersama, perkara ekonomi syariah dan yang lainnya adalah 60 hari diluar putusan sela. Dan keputusan rapat ini akan ditinjau lagi pada awal tahun 2025 yang akan datang.

 

Dalam rapat tersebut, banyak saran dan usul yang disampaikan antara yang disampaikan oleh Dr. Drs. Paet Hasibuan, S.H., M.A. menurutnya, apabila ditemukan proses perkara harus dengan putusan sela, maka putusan sela tersebut harus sesegera mungkin dikirimkan ke PA pengaju untuk mempercepat pemeriksaan tambahan sesuai isi putusan sela tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh Drs. Imbalo, S.H., M.H. dengan menambahkan bahwa terdapat penyelesaian perkara yang melebihi 120 hari dikarenakan adanya putusan sela. Terhadap yang seperti ini, lanjutnya, harus diberitahu Ketua PA pengaju agar memerintahkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan skala prioritas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan kepada Majelis Hakim agar terlebih dahulu membaca berkas perkara di aplikasi Pariban sebelum perkara didaftarkan di SIPP PTA Medan. Dengan cara seperti itu, sambungnya lagi, Majelis Hakim sudah dapat menyampaikan pendapatnya terhadap perkara yang ditangani tersebut sehingga mempercepat penyelesaian perkara dengan tanpa mengurangi mutu pemeriksaan perkara sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ahp, jas)

 

Pada hari Jum’at tanggal 15 November 2026, PTA Medan melaksanakan rapat tentang baseline usulan anggaran tahun 2026. Kegiatan dihadiri Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Panitera Heri Eka Eka Siswanta, S.H., M.H. Sekretaris Hilman Lubis, S.H., M.H. serta pejabat Kesekretariatan lainnya.

Dalam arahannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan bahwa harus diusahakan menyusun perencanaan yang berkualitas dan terukur sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kita tidak ingin mengajukan perencanaan yang hanya sekedar memenuhi pesyaratan atau hanya memenuhi formalitas belaka. Selain itu, kita tidak ingin mengajukan anggaran yang muluk-muluk yang tidak dapat dicapai. Oleh sebab itu, sambungnya lagi, pengajuan baseline ini harus benar-benar mencerminkan perencanaan anggaran yang berpedoman kepada standar yang berlaku sehingga mendukung tercapainya program kerja yang ditetapkan. “Susunlah baseline anggaran yang mengedepankan skala perioritas untuk mendukung program kerja yang ditetapkan,” tuturnya menjelaskan.

Selain menyampaikan tentang perencanaan yang terukur dan berkualitas,  Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan bahwa penyampaian baseline perencanaan anggaran tersebut harus diajukan sesuai waktu yang ditentukan. Sesuai dengan surat Badilag tentang rencana kerja dan anggaran tahun 2026, maka usulan tersebut yang disertai dengan TOR dan RAB sudah diajukan paling lambat tanggal 18 November 2024. Dirinya berpesan supaya pengiriman usul rencana anggaran tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. “Usahakan dalam setiap pengusulan apapun termasuk usulan anggaran ini jangan melebihi batas waktu yang ditentukan,” pintanya.

Sementara itu, Sekretaris PTA Medan Hilman Lubis, S.H., M.H. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam paparannya menyampaikan, bahwa baseline usulan anggaran tahun 2026 didahulukan untuk program Kepaniteraan. Hal ini sesuai dengan surat Badilag Nomor 3658/DJA.1/RA1/XI/2024, tanggal 12 November 2024, perihal "Usulan Rencana Kerja dan Anggaran TA 2026".

Selanjutnya, Panitera Heri Eka Eka Siswanta, S.H., M.H. memaparkan tentang rencana program dan anggaran dalam bidang Kepaniteraan seperti Posbakum, Prodeo dan lain-lain. Menurutnya, semua program tersebut mengacu kepada program sebelumnya, dengan disertai beberapa usulan tambahan. Kegiatan Baseline Usul Anggaran Tahun 2026 dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan yang direncanakan. (ahp)

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) pada Rabu tanggal 13 November 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini menyusul Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mengubah nomenklatur  Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menjadi Badan Strajak Diklat Kumdil.  Dengan demikian, untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, Hery yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Badan Litbang Diklat Kumdil selama 2 tahun 6 bulan, kini dilantik sebagai Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sunarto menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, namun memiliki makna yang lebih dalam dan bertujuan untuk membangun organisasi yang tangkas dan responsif terhadap perubahan. Ia menyampaikan tiga poin penting terkait perubahan tersebut, yaitu:

  • Peningkatan Ketangkasan Organisasi. Perubahan ini merupakan upaya mewujudkan organisasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat.
  • Penyesuaian Budaya Organisasi. Ketua Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penyesuaian budaya dalam organisasi yang baru untuk mencapai tujuan yang diharapkan, terutama dalam menciptakan lembaga yang profesional dan responsif.
  • Peran Badan Strajak Diklat Kumdil sebagai Think Tank. Sunarto menjelaskan bahwa sebagai badan strategis, Badan Strajak Diklat Kumdil diharapkan menjadi pusat pemikiran (think tank) yang berperan besar dalam pengembangan strategi hukum dan peradilan, serta menjadi penggerak utama dalam pendidikan dan pelatihan hukum di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini mengingatkan pentingnya peran Badan Strajak Diklat Kumdil dalam memperkuat pendidikan etika hukum. Hal ini bertujuan agar Badan Strajak Diklat Kumdil harus turut serta memperkuat pendidikan etika hukum agar para Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh sehingga terwujud tagline cadas yang berarti cerdas dan berintegritas.

Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan Ucapan Selamat dan Sukses kepada Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. yang telah dilantik sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Dirinya berharap kepada Kepala Badan yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik serta amanah dan berkah, amiin. (ahp)

Menyikapi surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor  3171/DJA.2/PW1/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang pembinaan dan pengawasan melalui aplikasi E-Binwas, maka pada hari Senin tanggal 11 November 2024 yang lalu diadakan rapat yang membahas tindak lanjut surat tersebut. Dalam rapat yang dipimpin Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. disepakati bahwa pengawasan daerah yaitu ke semua Pengadilan Agama dalam wilayah PTA Medan dilakukan secara zoom yang dimulai hari Selasa tanggal 12 sampai dengan hari Senin tanggal 25 November 2024. Dan diminta kepada bagian teknologi informasi supaya mempersiapkan segala perangkat yang diperlukan seperti laptop, infocus dan lain-lain.

Seiring dengan hal di atas, diterbitkanlah surat tugas kepada masing-masing Tim yang terdiri dari 6 (enam) Tim. Masing-masing Tim akan melakukan pengawasan kepada PA yang menjadi daerah pengawasan dan pembinaannya. Seperti contoh, untuk Tim III dengan Surat Tugas Ketua PTA Medan Nomor 1225/KPTA.W2-A/ST.KP7.1/XI/2024 tanggal 11 November 2024.  Tim III  ini terdiri dari Drs. Imbalo, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim dan  Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H. sebagai Anggota serta dibantu 3 (tiga) orang asisten yaitu Dra. Zuhaira, S.H., M.M. Drs. Edi Sucipto, M.Hum dan Sri Fitriati, M. Kom. Tim III ini melakukan pengawasan pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 kepada 3 (tiga) PA yang menjadi wilayah pengawasannya yaitu Pengadilan Agama Kisaran, Pengadilan Agama Tanjung Balai dan Pengadilan Agama Rantauprapat.

Sementara itu, obyek pengawasan yaitu ketiga PA tersebut, dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta pelaksana. Dalam pengawasan tersebut mengacu kepada item-item yang dimuat di aplikasi E-Binwas. Oleh sebab itu, Tim pengawas mendata semua item tersebut dengan menanyakannya kepada obyek pengawasan. Pengawasan yang berlangsung secara zoom tersebut, Tim pengawas memberikan nilai sesuai dengan data yang disampaikan.

Ibu Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H. sangat semangat dalam mencari temuan dari pengawasan tersebut. Dirinya mencecar obyek pengawasan secara mendetail supaya menghasilkan hasil pengawasan yang obyektif dan berkualitas. Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada ketiga PA tersebut untuk menjelaskan apa adanya sesuai dengan format yang ada pada aplikasi E-Binwas. Di sisi lain, jawaban-jawaban dari sasaran pengawasan berusaha memberikan jawaban dengan sejujur-jujurnya. “Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memberikan sosuli guna perbaikan di masa yang akan datang,” ujarnya menjelaskan.

Sekalipun pengawasan dilakukan secara zoom, tapi pengawasan berlangsung dengan baik. Hal ini terkait dengan adanya kesepahaman dan kesepakatan Tim pengawas dengan obyek pengawasan yaitu melakukan yang terbaik untuk kemajuan PA itu sendiri.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg