Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi Badilag Tahun 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, (Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.). Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1110/KPTA.W2-A/UND.OT1.1/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Ketua PTA.Medan Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan arahan dari Dirjen Badilag sebagai berikut :
- Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam membangun suatu sistem yang baik. Dalam konteks peradilan, integritas tidak hanya berkaitan dengan kejujuran individu, tetapi juga mencakup transparansi, akuntabilitas, dan keadilan pada setiap proses layanan hukum yang diberikan. Banyak data menunjukkan bahwa integritas pada sistem peradilan berkontribusi besar terhadap kepercayaan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Peradilan agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan permasalahan umum yang dihadapi oleh masyarakat. Karena itu, dalam konteks ini integritas menjadi sangat krusial karena layanan hukum yang diberikan oleh aparat peradilan agama tidak hanya berdampak pada individu yang mengajukan persoalan hukumnya untuk diselesaikan di pengadilan, tetapi juga pada masyarakat luas.
- Berdasarkan data yang diperoleh oleh Ditjen Badilag, jumlah perkara yang ditangani oleh peradilan agama terus meningkat setiap tahunnya. Karena itu penting bagi aparatur pengadilan agama agar dapat menjadikan integritas sebagai kompas moral dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, sehingga kita dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang kita cintai ini.
- Menjadikan integritas sebagai kompas moral berarti membangun budaya integritas di masing-masing satuan kerja. budaya integritas adalah cerminan dari komitmen organisasi untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika yang dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam membangun budaya integritas, sekurang-kurangnya terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi, yakni: kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi.
- Kejujuran merupakan unsur fundamental dalam budaya integritas. Dalam konteks peradilan agama, kejujuran mencakup keterbukaan dalam menyampaikan layanan informasi, pengaduan, dan juga pengambilan produk. Lebih dari itu, proses pengambilan keputusan harus dilandasi atas dasar nilai-nilai kejujuran dengan berpegang teguh pada ilmu pengetahuan, nurani, dan keyakinan serta pertanggungjawaban kepada Allah Ta’ala. Nilai-nilai kejujuran tersebut tidak hanya berlaku pihak-pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, khususnya hakim, tetapi juga harus menjadi nilai yang dipegang oleh seluruh organisasi.
- Akuntabilitas merupakan aspek krusial yang mencerminkan tanggung jawab individu dan organisasi terhadap setiap tindakan dan layanan hukum yang di berikan. Dalam konteks peradilan agama, akuntabilitas tidak hanya berfungsi sebagai pengukur kejujuran dalam pengambilan keputusan dan pemberian layanan, tetapi juga sebagai jaminan bahwa segala bentuk layanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini sangat penting, mengingat peradilan agama sering kali berurusan dengan isu-isu sensitif yang mempengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung, seperti permasalahan keluarga, warisan, dan keadilan sosial. Dengan adanya akuntabilitas, masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa setiap keputusan yang diambil telah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, dan juga berdasarkan prinsip keadilan yang lebih luas.
- Keterbukaan pada institusi peradilan merupakan unsur dari budaya integritas yang peranannya sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut merupakan fondasi yang diperlukan agar masyarakat merasa aman dan yakin bahwa sistem peradilan berfungsi dengan baik dan adil. Keterbukaan mencakup aksesibilitas informasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan, yang memungkinkan masyarakat untuk memahami bagaimana keputusan tersebut diambil dan dasar-dasar hukum yang mendasarinya. Ketika masyarakat memiliki akses yang jelas terhadap informasi terkait proses hukum, mereka akan lebih cenderung untuk mempercayai hasil dari proses tersebut.
- Dalam upaya untuk meningkatkan keterbukaan, penting bagi lembaga peradilan untuk mengadopsi teknologi yang dapat mempermudah akses informasi. Misalnya, dengan mengoptimalkan pelayanan e-court dan e-litigasi dan juga pemberian informasi layanan hukum dengan menggunakan platform digital dan sosial media secara masif. Fungsi utama teknologi tersebut ialah untuk menciptakan saluran komunikasi yang jelas antara lembaga peradilan dan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan pertanyaan atau keluhan, yang pada akhirnya dapat memperkuat hubungan antara keduanya.
- Kepemimpinan yang baik merupakan faktor kunci dalam membangun budaya integritas. Pemimpin harus menjadi teladan dalam perilaku etis dan integritas. Berbagai studi menunjukkan bahwa pemimpin yang memiliki komitmen tinggi terhadap integritas dapat memotivasi pegawai untuk melakukan hal yang sama. Karena itulah, sikap dan contoh yang ditunjukkan oleh pimpinan sangat penting dalam membangun budaya integritas. Pemimpin harus secara aktif menunjukkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai integritas, seperti transparansi, keadilan, dan tanggung jawab.
- Penguatan kebijakan dan regulasi juga merupakan langkah penting dalam membangun budaya integritas. Penegakan kode etik harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Dengan adanya penegakan yang tegas, pegawai akan lebih menyadari bahwa tindakan tidak etis akan mendapatkan konsekuensi. Hal ini juga dapat berfungsi sebagai pencegahan bagi pegawai untuk tidak terlibat dalam praktik yang merugikan integritas lembaga. Karena itulah pentingnya menerapkan Reward and Punishment di lingkungan kerja untuk mendorong pegawai agar berperilaku etis. Pegawai yang menunjukkan integritas dan kepatuhan terhadap kode etik harus diberikan penghargaan, sedangkan mereka yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai.
- Salah satu strategi utama dalam membangun budaya integritas adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Karena itu, program DDTK atau program pelatihan di tempat kerja terkait pemahaman etika dan integritas harus menjadi bagian integral dari pengembangan pegawai di setiap satker pengadilan agama. Pelatihan yang dilaksanakan tersebut ini tidak hanya mencakup pemahaman tentang kode etik, tetapi juga studi kasus yang relevan, sehingga pegawai dapat memahami dampak dari tindakan mereka. Dengan memberikan pelatihan yang komprehensif, diharapkan pegawai dapat lebih siap menghadapi tantangan etis yang mungkin muncul dalam pekerjaan mereka.
- Membangun lingkungan kerja yang mendukung integritas dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya ialah dengan kegiatan sosial seperti coffee morning. Kegiatan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat hubungan antar pegawai dan menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman. Dengan adanya interaksi yang lebih baik, pegawai akan lebih mudah untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan menerapkan nilai-nilai integritas. Kegiatan ini juga dapat digunakan untuk membahas isu-isu etika secara informal, sehingga pegawai merasa lebih terbuka untuk berbagi pengalaman dan pandangan.
- Selain coffee morning, membuat aktivitas bersama seperti outing atau team building juga dapat meningkatkan kerja sama dan komunikasi antar pegawai. Kegiatan ini dapat membantu membangun rasa saling percaya dan solidaritas di antara pegawai. Dengan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung, pegawai akan merasa lebih nyaman untuk berperilaku etis dan saling mengingatkan satu sama lain. Lingkungan yang positif akan mendorong pegawai untuk menjaga integritas dan menciptakan budaya yang lebih baik di tempat kerja.
- Membangun budaya integritas melalui upaya menjadikan integritas sebagai kompas moral aparatur peradilan agama merupakan hal yang sangat penting dalam mencapai tujuan-tujuan lembaga peradilan, khususnya badan peradilan agama. Namun demikian, lebih dari itu, menjaga integritas merupakan perintah luhur ajaran agama kita yang salah satunya tertuang dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat ke 70;
Demikian Acara Sosialisasi Rapat Koordinasi Badilag tahun 2024 ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Jas).
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menggelar Rapat Koordinasi sekaligus bimbingan teknis yang mengusung Tema “Penguatan Sistem E-Court Dalam Mendukung Transformasi Digital Peradilan Agama”. Perhelatan akbar tersebut diselenggarakan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia dan 34 Pengadilan Agama se-Indonesia yang berprestasi. Selain menggelar Rakor dan Bimtek, dilaksanakan juga penyerahan piagam penghargaan bagi PA yang berprestasi di bidang E-court dan satu di antaranya adalah Pengadilan Agama Sibolga yang berhasil menorehkan implementasi E-court 100% periode Januari – September 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum yang didampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. Semoga dengan penghargaan ini dapat meningkatkan semangat kerja bagi PA Sibolga dan dapat mempertahankan serta meningkatkan secara optimal penggunaan e-court ke depannya.
Penyelesaian perkara secara E-Court merupakan Program prioritas Dirjen Badilag dalam peningkatan kualitas layanan peradilan. Hal ini dapat dilihat sebagaimana yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilag 24 Oktober 2024 dalam Program Prioritas Dirjen Badilag 2024, antara lain;
- Peningkatan kualitas layanan administrasi perkara;
- Peningkatan layanan publik;
- Optimalisasi penggunaan e-court dalam berperkara di pengadilan.
Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. yang ikut menghadiri Rakor tersebut menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas prestasi yang diukir PA Sibolga yang berhasil menorehkan implementasi E-court 100% dimana capaian tersebut merupakan yang tertinggi di wilayah PTA Medan. “Alhamdulillah, PA Sibolga hebat. Selamat dan sukses dan pertahankan prestasi tersebut,” ujar Dr. H. Abd. Hamid Pulungan seraya salaman dengan Ketua PA Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. Ucapan selamat dan sukses disampaikan juga oleh Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. Menurutnya, apa yang diraih PA Sibolga sangat membanggakan dan patut dicontoh oleh PA yang lain. “Selamat dan sukses atas penghargaan tersebut semoga PA Sibolga menjadi contoh bagi PA yang lain,” imbuhnya memotivasi.
Masih menurut Dra. Hj. Rosliani, dirinya akan memberikan motivasi dan dorongan kepada PA lain dalam wilayah PTA Medan supaya sungguh-sungguh melaksanakan E-court dalam penerimaan perkara. Hal ini, sambungnya lagi, dalam rangka optimalisasi E-court untuk mendukung transformasi digital berperkara di Pengadilan Agama. (ahp)
Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Administrasi Secara Elektronik, serta pemberian penghargaan bagi pengadilan berprestasi, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Senin (28/10) di Hotel Arya Duta Jakarta. Dengan tema *Penguatan Sistem E-Court Dalam Mendukung Transformasi Digital Peradilan Agama*. Acara ini dihadiri oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum dan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Selain itu, dihadiri juga Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Drs. H. Muchlis mengapresiasi pencapaian Pengadilan Agama Gresik yang berinovasi dengan menggandeng 36 perusahaan swasta dan 8 badan usaha milik daerah. Kolaborasi ini bertujuan mendukung perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, sebuah terobosan yang diakui Drs. H. Muchlis sebagai contoh nyata kontribusi dunia usaha dalam upaya hukum yang melindungi mereka yang rentan. “Kerja sama lintas sektor ini adalah teladan yang patut diapresiasi dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak setelah perceraian,” ujar Drs. H. Muchlis.
Tak hanya itu, Badan Peradilan Agama juga sedang menyusun petunjuk teknis baru yang akan menjadi panduan bagi peradilan agama di seluruh Indonesia terkait jumlah saksi dalam perkara perdata agama. Proses ini masih menunggu finalisasi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung, yang akan menjadi acuan penting dalam meningkatkan kualitas penanganan kasus di bidang peradilan agama. Drs. H. Muchlis berharap aturan ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan oleh seluruh satuan kerja di bawah Badan Peradilan Agama.
Acara ini juga menjadi momen peluncuran Elektronik Akta Cerai (EAC), yang ditandai dengan penekanan tombol oleh Drs. H. Muchlis, bersama Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasarudin, S.H., M.Hum, dan Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. EAC diharapkan dapat mempercepat proses administratif dan mendukung transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agama. Dalam sambutannya, KH. Nasaruddin Umar menyampaikan pentingnya ketahanan keluarga sebagai pondasi ketahanan bangsa. Fenomena perceraian yang kian meningkat, menurutnya, dapat berdampak pada stabilitas sosial dan kesejahteraan generasi muda.
- KH. Nasaruddin juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketahanan keluarga sebagai upaya preventif menghadapi masalah perceraian yang meningkat. Ia mengimbau agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut memperkuat kolaborasi untuk melindungi anak-anak pasca perceraian orang tuanya. (ahp)
Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 dan memperhatikan Surat menteri Pmuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor B-PP.00.00/10.18.2/MENPORA/X/2024 hal Panduan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, Pengadilan Tinggi Agama Medan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024.
Upacara dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan yang hadir, dengan Pembaca Naskah UUD 1945, Ibu Dra. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H., Pembaca Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928, Bapak Drs. Alimuddin, S.H., M.H., Pembaca Do'a, Bapak Drs. Ali Mukti Daulay, dan Protokol Sdr. Sri Fitriati, M.Kom.
Pembina Upacara kali ini adalah Bapak Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., MA., dalam amanatnya menyampaikan bahwa Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024 dengan tema MAJU BERSAMA INDONESIA RAYA ini mengandung pesan bahwa untuk kejayaan Indonesia di masa depan yang berbudaya kemajuan harus dilakukan secara bersama-sama oleh segenap elemen bangsa hingga kondisi Indonesia menjadi bangsa yang memainkan peran besar dalam konteks kancah pergaualan Internasional. Pembangunan kepemudaan untuk mewujudkna kemajuan Indonesia dibutuhkan kolaborasi, sinergi dan kebersamaan antar stakeholders kepemudaan khususnya di Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Upacara kali ini dirasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dengan adanya menyanyi Lagu kebangsaan “Satu Nusa Satu Bangsa” dan “Bangun Pemudi Pemuda”, lagu kebangsaan dinyanyikan secara serentak bersama dengan penuh rasa bangga dan nasionalisme dari seluruh peserta upacara.
Dengan digelarnya Upacara ini diharapkan dapat meningkatkan semangat pemuda khusunya di Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Sumpah Pemuda dan Undang-Undang Kepemudaan, membangkitkan dan memantapkan pemuda yang memilikikualitas dan integritas yang tinggi dalam setiap masa yang bergerak dinamis; dan menumbuh-kembangkan pribadi berkarakter kebangsaan,berkapasitas, dan berdaya saing. (tsf)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024. Beliau berkunjung ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah menghadiri pembukaan Ujian SKD CPNS Mahkamah Agung yang berlangsung di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam.
Beliau disambut oleh Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Ansor, S.H.. Pada kunjungan ini, beliau memfokuskan perhatian kepada pelayanan di PTSP, terutama Gugatan Mandiri dan E-Court. Beliau berpesan supaya perkara yang diterima diinput melalui gugatan mandiri agar nilainya menjadi lengkap.
Adapun setentang E-Court, dirinya berpesan supaya dibantu para pihak yang tidak memiliki akun agar dibuatkan akunnya sehingga perkaranya dapat didaftar secara E-court. “Berikan bimbingan kepada pihak berperkara supaya perkaranya didaftar secara E-court,” ujarnya berpesan.
Selain itu, dirinya menanyakan tentang pengembalian sisa panjar kepada para pihak. Beliau berpesan kepada Kasir supaya mengembalikan sisa panjar dengan sebaik-baiknya. “Sisa panjar perkara harus dikembalikan seutuhnya,” katanya berpesan kepada Kasir sambil melihat bukti pengembalian sisa panjar perkara tersebut.
Beliau juga memberikan bimbingan kepada petugas pelayanan di PTSP untuk selalu membudayakan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dalam melayani masyarakat. Karena petugas pelayanan merupakan ujung tombak bagi sebuah pengadilan. Hal ini, katanya lagi, supaya masyarakat pencari keadilan merasakan kenyamanan dalam berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Di akhir kunjungannya, dirinya memberikan semangat kepada petugas PTSP maupun petugas pembuatan E-court supaya selalu memberikan layanan terbaik agar masyarakat merasa puas dan senang terhadap pelayanan yang diberikan. “Semangat dalam bekerja, dan upayakan agar selalu tampil yang terbaik,” paparnya memotivasi.
Sebelum meninggalkan PA Lubuk Pakam, dirinya mengajak aparatur untuk foto bersama di depan Meja Resepsionis. Lagi-lagi, dirinya berpesan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang berkunjung ke PA Lubuk Pakam. (ahp)