Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, bertempat di  Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, dilaksanakan Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK  (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten Harmonis loyal Adaptif Kolaboratif) Sosialisasi dilaksanakan mulai Pukul 09.30 Wib, sebagai Narasumber yaitu Ibu Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H., (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1027/KPTA.W2-A/UND.OT1.1/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Narasumber menyampaikan tentang Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No.28 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya.

Pejabat Anti Korupsi = Pejabat Siaga.

Siaga :

  • Sadar baha dan dampaat korupsi :
  • Idolakan orang berintegritas dan ikhlaskan niat;
  • Akuntabel dalam berkegiatan
  • Gabung komunitas anti korupsi;
  • Aktif memperjuangkan ant korupsi.

Anti Korupsi = Integritas = Karakter : semua sikap/tindakan menghindari, melawan memberantas, mencegah korupsi.

Penguatan Integritas Mahkamah Agung R.I., di pengadilan Tinggi Agama Medan sudah menerapkan 8 nilai utama mahkamah Agung RI. Yakni : kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibiltas, keterbukaan, ketidak berpihakan, dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Demikian Sosialisasi Anti Korupsi ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.(Jas)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg